Rabu, 30 April 2014

Kapan Hakim Agung Kembalikan iPod? MA: Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Rivki - detikNews

Jakarta - Meski KPK sudah mengeluarkan fatwa 'haram' tentang iPod pernikahan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hakim belum juga mengembalikan. Alasannya KPK belum secara resmi mengeluarkan surat fatwa tersebut.

"Kita tunggu dari KPK kalau nanti KPK bil‎ang kembalikan pasti kita kembalikan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung Sekertariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/5/2014).

Ridwan mengatakan, para hakim tidak akan melanggar peraturan yang ada. Jika KPK memerintahkan untuk mengembalikan, pihaknya akan mengembalikan.

"Mengembalikan kan tidak susah, yang penting kita enggak ada maksud untuk melakukan pelanggaran," ujarnya.

Saat disinggung siapa saja hakim yang su‎dah mengembalikan, Ridwan menjawab diplomatis.

"Pastinya ada yang sudah mengembalikan," ucapnya.

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB. Akhir pekan lalu KPK menyatakan iPod itu gratifikasi dan bagi pejabat negara yang menerimanya wajib mengembalikan ke negara.

Ruhut Sitompul Imbau Koleganya Mengembalikan iPod Suvenir Pernikahan ke KPK

Rivki - detikNews

Jakarta - Tak hanya hakim, anggota DPR pun tidak sedikit yang hadir ke acara perkawinan mewah anak Sekretaris MA, Nurhadi. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengimbau koleganya di parlemen mengembalikan iPod suvenir yang didapat dari pernikahan itu.

"Iya, banyak teman saya dari Komisi III yang diundang dan ke sana. Saya imbau kepada teman-teman kepada siapa pun untuk mengembalikan suvenir itu ke negara," ujar Ruhut usai menjadi saksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan dirinya juga diundang oleh Nurhadi. Tetapi dia tidak bisa hadir karena ada urusan lain. Tetapi Ruhut meyakini teman-temanya banyak yang hadir.

"Kita harus hormati putusan KPK yang menyatakan itu gratifikasi. Jadi sebaiknya dikembalikan saja," ucapnya.

Bagi Ruhut, mengembalikan iPod itu ke KPK bukanlah sesuatu yang berat.

"Ya tinggal kembalikan saja tidak susah kan," pungkasnya.

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB. Akhir pekan lalu KPK menyatakan iPod itu gratifikasi dan bagi pejabat negara yang menerimanya wajib mengembalikan ke negara.

Selasa, 29 April 2014

Perpres No. 29/2014: Tiap Instansi, Unit Kerja, dan SKPD Wajib Susun Perjanjian Kinerja

Oleh : DESK INFORMASI

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja (yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja);
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi (unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1); dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga (unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolaan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/Lembaga.
“Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkuan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Adapun penyelenggaraan SAKIP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerj SKPD.
Penyelenggaraan SAKIP itu meliputi: a. Rencana strategis; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. Pengelolaan data Kinerja; e. Pelaporan Kinerja; dan, f. Reviu dan evaluasi Kinerja.
Disebutkan dalam Perpres ini, Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan. SKPD pun menyusun recana strategis sebagai dokumen perencaan untuk periode 5 (lima) tahunan.
“Rencana strategis sebagaimana dimaksud menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
Berdasarkan SAKIP itu, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
Menurut Perpres ini, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja harus menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatian dokumen pelaksanaan anggaran. Pernjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud disusun dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria: a. Spesifik; b. Dapat terukur; c. Dapat dicapai; d. Berjangka waktu tertentu; dan e. Dapat dipantau dan dikumpulkan.
“Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Perpres ini juga menugaskan setiap Akuntabilitas Kinerja untuk melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
“Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tahun berjalan, dan membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahun yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD,” bunyi Pasal 16 ayat (a,b) Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja  yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan Kinerja ini terdiri dari Laporan Kinerja interen (triwulanan) dan Laporan Kinerja Tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
“Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” bunyi Pasal 20 ayat (3) Perpres No. 29/2014 itu.
Atas dasar Laporan Kinerja itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan kompilasi dan perangkuman sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat.
Implementasi SAKIP yang diatur dalam Perpres ini berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perpres ini diundangkan. (Pusdatin/ES)

Senin, 28 April 2014

KPK Sebut Ada Rekomendasi iPod di Pernikahan Anak Nurhadi Termasuk Gratifikasi

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Sebulan berlalu sejak laporan pertama terkait iPod di pernikahan anak Nurhadi, KPK tak kunjung mengumumkan apakah pemutar musik tersebut termasuk gratifikasi atau bukan. Meski belum ada pengumuman resmi, KPK nyatakan ada rekomendasi agar disita untuk negara.

"Sepertinya ada yang disita, ada yang nggak," kata juru bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).

Saat ini hasil analisis dari tim gratifikasi tengah digodok oleh pimpinan KPK. Johan mengaku belum bisa menyampaikan kepada publik sebelum ada keputusan dari pimpinan.

"Sekarang masih beredar di pimpinan, jadi belum dikeluarkan keputusannya. Karena belum ada saya belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Pejabat dari beragam instansi melaporkan dugaan gratifikasi yeng menyangkut suvenir tersebut. Lebih dari 200 laporan terkait kisruh iPod ini telah diterima KPK. Sebanyak 235 di antaranya laporan tersebut berasal dari para hakim.

Ini 'Fatwa' KPK Soal iPod Suvenir Sekretaris MA Harus Dikembalikan ke Negara

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Suvenir iPod yang dibagikan kepada tamu undangan di resepsi pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus dikembalikan ke negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya sejumlah alasan. 

"Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2014).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, menjelaskan ada beberapa alasan iPod tersebut harus menjadi milik negara. 

"Intinya, hakim adalah kedudukannya begitu istimewa sehingga standar etika juga lebih tinggi. Kode etik hakim dilarang menerima pemberian berapapun nilainya terkait perkara dan konflik kepentingan. Namun untuk acara kultural dibatasi maksimal Rp 500 ribu," ujar Giri.

Ia mengatakan nilai dan harga iPod adalah dari sisi penerima dan harga pasar Rp 699.000 per ipod. "Bahkan dari harga ketika dibeli pun lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya," kata Giri.

Menurut dia, penetapan ini juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri agar menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat sebagaimana slogan penegakan hukum 'Demi keadilan'.

Giri menambahkan ada 256 penerima yang sudah menyerahkan iPod ke KPK. "236 Di antaranya hakim. Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK, paling lambat 7 hari kerja harus diserahkan ke negara," kata dia.

KPK Segera Keluarkan Surat 'Fatwa' iPod, Para Penerima Harus Segera Kembalikan

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Pimpinan KPK telah mengeluarkan keputusan soal polemik suvenir iPod yang dibagikan dalam pesta pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Surat keputusan resmi pun akan segera dikeluarkan.

"Kalau keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya akan segera dikeluarkan," ujar jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Senin (28/4/2014).

Setelah surat resmi dikeluarkan, KPK memberi waktu 7 hari kerja kepada para penerima untuk mengembalikan iPod itu ke KPK. Artinya, jika surat resmi soal 'fatwa' iPod itu dikeluarkan hari ini, maka Selasa (6/5/2014) adalah waktu terkahir pengembalian iPod.

Lalu, bagaimana jika masih ada pejabat yang belum mengembalikan iPod pada Selasa depan?

"Salah satu kelemahan undang-undang memang kita tidak bisa menjerat langsung. Jadi harus ada laporan dulu jika si pejabat diduga menerima suap berupa iPod, baru bisa kena delik tindak pidana korupsinya," jelas Johan.

Berdasarkan informasi yang didapat, KPK sudah mengantongi 2.500 nama para tamu undangan yang menerima suvenir iPod saat pesta pernikahan anak Nurhadi. Daftar nama tamu itu didapat saat KPK memanggil Nurhadi untuk diklarifikasi terkait sengkarut pemberian alat pemutar musik berharga ratusan ribu itu.

Kamis, 17 April 2014

Ratusan Hakim Laporkan iPod Suvenir Pernikahan Anak Sekretaris MA ke KPK

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - KPK menerima ratusan laporan suvenir iPod yang dibagikan kepada tamu undangan di resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi. Sejauh ini telah ada 250 laporan, 235 di antaranya berasal dari para hakim. 

"Total yang lapor terima iPod ada 250 orang, terdiri dari 235 dari hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2014). 

Menurut Johan, sisa 15 laporan lainnya berasal dari lima instansi yang berbeda. Mulai dari Komisi Yudisial, Ombudsman, Kementerian Sosial, BPKP, da Imigrasi. 

Terkait kisruh iPod ini Nurhadi telah dimintai klarifikasi oleh KPK pada 8 April lalu. Namun Nurhadi meninggalkan gedung KPK diam-diam dan tidak memberikan penyataan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

iPod Shuffle 2GB itu menjadi suvenir pernikahan putri Nurhadi yang digelar 15 Maret 2014 lalu. Harga iPod tersebut ditaksir bernilai Rp 700 ribu. Dengan 2500 undangan, sedikitnya pihak mempelai merogoh kocek sedikitnya Rp 1,5 miliar hanya untuk suvenir saja.

Rabu, 16 April 2014

Pegawai dan hakim PN Tolitoli mogok kerja

Pewarta: Adha Nadjemuddin

Palu (ANTARA News) - Pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu, mogok kerja untuk menuntut realisasi remunerasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Akibat aksi tersebut, lima sidang yang sudah diagendakan sebelumnya terancam tidak bisa dilaksanakan.

Seorang pegawai di Pengadilan Negeri Tolitoli yang dihubungi dari Palu, Rabu, mengatakan mogok tersebut dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

"Benar, hari ini kami mogok kerja. Ini tuntutan kami yang sudah lama belum mendapat perhatian," kata Asri, salah seorang staf kepaniteraan pengadilan setempat.

Dia mengatakan mogok tersebut dilakukan untuk menuntut empat hal yakni realisasi remunerasi, realisasi pemberian tunjangan fungsional panitera pengganti dan juru sita.

Tuntutan selanjutnya yakni pemberian promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan juru sita.

Tuntutan keempat, kata Asri, agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera melaksanakan pasal 14 dan 14a Undang-Undang 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Realisasi pasal 13 dan pasal 13a Undang-Undang 56 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan pasal 14 dan 14a Undang-Undang 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Asri mengatakan ketiga undang-undang tersebut memberikan ruang dan peluang kepada para profesional hukum, panitera, dan pengadilan seluruh Indonesia untuk dapat berkarir sebagai hakim peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

"Ini lebih pada tuntutan kesejahteraan dan realisasi perubahan undang-undang yang sampai saat ini belum direalisasikan," katanya. 

Ungkap Kasus Korupsi Beras untuk Rakyat Miskin, Siapakah AKBP Umar?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Bagi rakyat miskin, membeli beras merupakan sesuatu yang sangat mewah. Tidak sedikit mereka utang kepada tetangga atau banting tulang untuk bisa membeli makanan pokok. Tapi siapa sangka, APBN untuk membantu rakyat miskin membeli beras malah dikorup. 

Atas dasar keprihatinan itu, Kapolres Garut kala itu, AKBP Umar Surya Fana pun menggulung para Kades yang diduga mengkorupsi beras untuk kaum papa tersebut.

"Mudah-mudahan yang kecil ini bisa langsung membuat penyidik polisi yang lain lebih giat menyidik kasus korupsi," kata AKBP Umar dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (15/4/2014).

Mereka yang digulung jajaran Polres Garut pada 2013 silam yaitu Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda (46), Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali (44), Kades Majasari, Tatang Koswara (58), Kades Cipareuan, Ata Sutisna (57). Seharusnya rakyat miskin bisa membeli Rp 1.600 per Kg. Tapi dalam penyalurannya ternyata beras tersebut mengalami kebocoran di sana-sini.

Para kades menjual kembali beras tersebut kepada warga yang tidak miskin dengan harga pasar. Dari hasil penjualan itu, para kades pun meraup untung. Seperti Kades Agus yang mengantongi sebesar Rp 49 juta, Kades Asep sebesar Rp 30 juta, Kades Tatang sebesar Rp 50 juta dan Kades Ata sebanyak Rp 42 juta.

"Nggak usah yang besar-besar, yang langsung berimplikasi dengan masyarakat kecil dan masif sifatnya," ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut merendah.

Atas kegigihan AKBP Umar dan seluruh jajaran Polres Garut, akhirnya kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan korupsi. Pada 6 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada keempatnya selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan

Hukuman itu lalu dilipatgandakan menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Maret 2014. Khusus kepada Kades Agus, hukumannya malah dinaikan menjadi 2,5 tahun penjara.

"Kalau di tingkat banding dihukum seperti itu, kami bersyukur," ujar perwira yang kini menjabat sebagai Wakapolres Jakpus ini.

Polisi lulusan Akpol tahun 1995 itu merupakan perwira yang haus akan pendidikan. Selain sebagai polisi aktif, alumnus SMA 5 Semarang itu juga sekolah di berbagai bidang. Pada 1999 dia menyelesaikan pendidikan di University of Technology Sydney, Australia untuk kajian Hukum Kekayaan Intelektual.

Adapun gelar SH nya diraih setahun sebelumnya dari Universitas Al-Azhar. Belum puas, alumnus SMP 9 Semarang ini lalu melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar master hukum untuk bidang hukum bisnis pada 2004.

Di tahun yang sama, Umar juga mengikuti pendidikan di Eastern New Mexico University Roswell. Adapun untuk pendidikan kepolisian, Umar menyelesaikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolsiian (PTIK) pada 2002.

KPK Panggil Sekretaris MA Nurhadi untuk Klarifikasi Suvenir iPod

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Sengkarut pemberian Ipod dalam pesta pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berujung pelaporan gratifikasi ke KPK. Untuk mengklarifikasi pemberian itu, KPK memanggil Nurhadi.

"Hari ini ada permintaan klarifikasi pada Nurhadi, berkaitan dengan adanya laporan gratifikasi yang dilaporkan oleh beberapa pihak," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Menurut Johan, hingga saat ini sudah ada 36 iPod yang dilaporkan secara perorangan. Selain itu ada 100 lebih barang lain yang dilaporkan secara kolektif melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

"Kalau total yang sudah dilaporkan ada 100 lebih, tapi apa saja barangnya saya harus cek dulu," jelas Johan.

Hingga pukul 10.15 WIB, Nurhadi belum terlihat tiba di KPK. Pemanggilannya kali ini untuk kepentingan klarifikasi terhadap laporan yang diterima bagian gratifikasi KPK.

Ini Daftar Harta Sekretaris MA, Termasuk Lexus dan Batu Mulia Rp 8 Miliar

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Buntut kisruh iPod di pernikahan putrinya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi melengkapi laporan harta kekayaannya pada 20 Maret 2014 lalu. Tiga pekan berlalu, akhirnya laporan kekayaannya dipublish di website KPK dengan total harta kekayaan Rp 33 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negera (LKHPN) yang di akses dari web KPK, Rabu (16/4/2014), jumlah tersebut terbagi atas harta bergerak, tidak bergerak serta giro dan setara kas lain. Berikut daftar lengkap harta kekayaan pria yang kerap berkacamata itu:

Harta tidak bergerak total Rp 7,363 miliar, dengan rincian:

1. Tanah dan bangunan 406 dan 289 m2 di Jakarta Selatan dari tahun 2006 Rp 2,953 miliar
2. Tanah dan bangunan 238 dan 225 m2 di Jakarta Selatan dari tahun 2007 Rp 1,815 miliar
3. Tanah 4.550 m2 di Bogor dari tahun 2009 Rp 468,650 juta
4. Tanah 740 m2 di Malang dari tahun 1998 Rp 25 juta
5. Tanah 770 m2 di Malang dari tahun 1998 Rp 25 juta
6. Tanah 770 m2 di Malang dari tahun 1998 Rp 25 juta
7. Tanah 1.860 m2 di Malang dari tahun 1998 Rp 25 juta 
8. Tanah 7.386 m2 di Kudus dari tahun 2004 Rp 103,404 juta 
9. Tanah warisan 2.460 m2 di Kudus dari tahun 2003 Rp 66,42 juta
10. Tanah 2.427 m2 di Kudus dari tahun 2003 Rp 66,798 juta
11. Tanah warisan 6.840 m2 dari tahun 2003 Rp 184,68 juta
12. Tanah 2.950 m2 di Kudus dari tahun 1994 Rp 66,42 juta 
13. Tanah 926 m2 di Mojokerto dari tahun 1995 Rp 390 juta
14. Tanah dan bangunan 509 dan 250 m2 di Kediri dari tahun 2002 Rp 193,05 juta
15. Tanah dan bangunan 481 dan 250 m2 di Kediri dari tahun 2002 Rp 222,45 juta
16. Tanah dan bangunan 1.535 dan 388 m2 di Tulungagung dari tahun 1981 Rp 655,845 juta
17. Tanah 410 m2 di Mojokerto dari tahun 2006 Rp 40,830 juta
18. Tanah 205 m2 di Mojokerto dari tahun 2006 Rp 35,295 juta

Harta bergerak total Rp 15,280 miliar, yang terdiri dari:

1. Mobil Toyota Camry tahun 2010 Rp 600 juta
2. Mobil Mini Cooper tahun 2010 Rp 700 juta
3. Mobil Lexus tahun 2010 Rp 1,9 miliar
4. Mobil Jaguar tahun 2004 Rp 805 juta
5. Logam mulia sejak 1996 Rp 500 juta
6. Batu mulia sejak 1998 Rp 8,625 miliar
7. Barang-barang seni dan antik sejak 1997 Rp 1 miliar
8. Lainnya sejak 1999 Rp 1,150 miliar

Giro dan setara kas: Rp 10,775 miliar

Total harta kekayaan: Rp 33,418 miliar