Jumat, 30 Mei 2014

Anggarannya Dipotong Rp 973 M, MA: Yang Penting Sidang Tak Terganggu

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Anggaran Mahkamah Agung (MA) dipotong oleh presiden sebesar Rp 973 miliar. Walau cukup besar, MA yakin pemotongan itu tak mengganggu pelayanan publik yakni persidangan.

"Yang penting jangan sampai mengganggu proses pelayanan publik seperti persidangan dan belanja pegawai," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (30/5/2014).

Dalam Inpres tanggal 19 Mei 2014, anggaran MA dipangkas 10,9 persen, anggaran awalnya sebesar Rp 7,2 triliun. Walau begitu, MA berharap masih ada revisi melalui APBN Perubahan.

"Pelayanan tidak terganggu dengan pemotongan ini tapi kegiatan belanja modal berpengaruh," ujar Ridwan.

Ridwan secara pribadi menduga pemotongan ini dilakukan untuk penghematan karena biaya Pilpres 2014 yang begitu besar. "Misalnya itu dicadangkan untuk pemilu karena butuh biaya yang sangat besar. Semoga ada sisanya jadi bisa untuk revisi (APBN Perubahan)," ujarnya.

MA, sebagai pucuk dari 876 satuan kerja berupa pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, merasa yakin persidangan tak terganggu. Pemotongan yang terjadi hanya memaksa MA untuk menunda pembangunan atau renovasi gedung ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia itu.

"Terutama lelang yang belum terlaksana, misal kita hanya tersisa Rp 10 miliar, lelang itu Rp 20 miliar, karena uang belum cukup kita tunda lelangnya. Rp 10 miliar tadi bisa untuk menutup pemotongan," kata Ridwan.

Presiden RI memotong anggaran dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/lembaga tahun anggaran 2014. Masing-masing kementerian/lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

Kamis, 22 Mei 2014

Prabowo: Tak Ada Strategi Lain Kecuali Turun ke Rakyat

VIVAnews - Calon presiden Prabowo Subianto hari ini mengumpulkan seluruh Ketua DPD Partai Gerindra dan organisasi sayap. Rapat ini untuk membentuk koordinasi langsung pemenangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

"Tidak ada strategi selain langsung turun ke rakyat. Ini kunci untuk memenangkan mandat dari rakyat," kata Prabowo di DPP Gerindra, Jakarta, Kamis 22 Mei 2014.

Selain itu, lanjut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, pertemuan ini sebagai konsolidasi internal partai. Prabowo meminta semua kader untuk solid dan bekerjasama dengan tim pemenangan kampanye di daerah.

"Kita harus semakin solid. Kita terus berkoordinasi. Kita harus perkuat akar rumput bersama. Ini teknis yang harus dilakukan kader," katanya.

Ditambahkan Prabowo, hanya dengan turun langsung dan memperkuat akar rumput, pasangan Prabowo - Hatta akan mendapat mandat dari rakyat. Secara teknis, seluruhnya akan dibahas hari ini.

"Selain itu, saya menjelaskan hari ini juga membahas kordinasi lintas partai. Pembagian tugas dan konsolidasi antar partai menghadapi pilpres," kata dia. (ren)

Pejabat MA Carter Pesawat Jet, Humas: Menteri Juga Biasa

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Pejabat Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet dalam rangka pembinaan bawahan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), awal bulan ini. MA menilai carter pesawat sudah lumrah dilakukan oleh kementerian dan lembaga negara lainnya.

Berikut wawancara detikcom dengan Kepala Biro Hukum dan Huma MA Dr Ridwan Mansyur usai seminar di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan, Jakarta, Kamis (22/5/2014):

Apa alasan mencarter pesawat jet?

Terutama penghematan. Kedua memang pimpinan punya anggaran operasional mereka. Biaya operasional itu mereka gunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional.

(Per bulan, Ketua MA mendapat uang operasional Rp 150 juta, wakil ketua Rp 75 juta dan ketua kamar Rp 25 juta. Uang ini juga digunakan untuk jamuan makan tamu, beli baju, laundry hingga bayar parkir-red).

Pembinaan ini yang ke 17, sementara itu kita harus melakukan pembinaan sampai ke daerah-daerah terpencil. Terutama di daerah-daerah yang ada pengadilan baru sehingga harus datang ke sana.

Pimpinan sangat sibuk, bagaimana mencari alternatif di mana pesawat reguler itu sangat terbatas. Sehingga digunakanlah pesawat dengan biaya operasional itu. Misal Ketua MA diambil berapa juta, dua wakil itu berapa.

(Wakil Ketua MA bidang nonyudisial tidak ikut dalam acara itu-red)

Istri-istri hakim agung ikut juga?

Sebagian beda pesawat. Yang ikut (pesawat jet) Ibu Ketua dan Ibu Wakil Ketua yang memang diatur dalam ketentuan operasional. Yang lain beda pesawat, ada yang naik kapal.

Ini sewa yang ke berapa kali?

Ini yang pertama untuk pembinaan. Saya kira kalaupun ada masalah akan diaudit oleh internal. Bisa dipertanggungjawabkan dengan operasional pimpinan.

Seolah menghambur-hamburkan harus kita bandingkan dengan kepentingan pembinaan itu. Waktu yang ditempuh pimpinan jadi lebih cepat. Nggak mungkin kita pindah pesawat lagi, pindah kapal lagi.

Saya kira bisa ditanya ke menteri-menteri atau pejabat setingkat MA juga biasa menggunakan pesawat khusus.

Kita tidak membeda-bedakan daerah dekat dan jauh. Bahkan di antara mereka ada yang belum pernah ketemu Ketua MA.

Pembinaan tentang apa?

Kejurusitaan, kepaniteraan, tentang ketua-ketua pengadilan negeri, tentang hakim, tentang ilmu hukum yang baru. Kita juga perkenalkan tentang e-learning.

Tujuan itu saja, untuk mempercepat waktu karena tidak mungkin Ketua MA tidak datang dengan kondisi yang sudah dipersiapkan di situ dan itu sudah diprogram.

Anggarannya kemarin berapa?
Aku nggak tahu persis.

Selasa, 20 Mei 2014

Berapakah Uang Operasional Pimpinan MA hingga Mampu Carter Pesawat Jet?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan uang operasional pimpinan yang berasal dari APBN. Hal ini ditentang keras oleh Komisi Yudisial (KY) karena dinilai pemborosan.

Dalam website MA yang dikutip detikcom, Sabtu (17/5/2014), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. 

"Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," ujar Ridwan.

Nah, berapakah biaya operasional pimpinan MA sehingga mampu carter pesawat jet? Berdasarkan Peraturan Sekretaris MA (Persekma) Nomo 5/2013, pimpinan mendapat biaya operasional per bulan sebesar:

1. Ketua MA sebesar Rp 150 juta
2. Dua Wakil Ketua masing-masing Rp 75 juta
3. Tujuh orang Ketua Kamar masing-masing Rp 25 juta

Sehingga total biaya operasional bulan Mei pimpinan MA yaitu Ketua dan Wakil Ketua sebanyak Rp 300 juta ditambah 6 Ketua Kamar (minus ketua kamar pidana Artidjo Alkostar karena tidak ikut dalam kunjungan ke Wakatobi) sebanyak Rp 150 juta. Total uang pimpinan yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 juta. 

Namun apakah uang operasional pimpinan MA hanya untuk menyewa pesawat jet? Tentu tidak. Menurut Persekma itu, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk:

1. Jamuan makan
2. Sewa perlengkapan
3. Tiket istri/suami dalam rangka pendampingan perjalanan dinas dalam negeri
4. Biaya TV berlangganan
5. Tambahan biaya listrik
6. Biaya ucapan selamat/bela sungkawa
7. Biaya cinderamata
8. Pembelian jas, baju, batik, sepatu, dasi, kaos kaki
9. Biaya pulsa dan internet
10. Biasa laundry
11. Biaya pembelian suplemen
12. Biaya parkir
13. Biaya tol
14. Biaya pembelian buku
15. Biaya keperluan sehari-hari seperti snack, kopi, susu, teh
16. Biasa pengiriman surat-surat khusus

Berapa Sewa Pesawat Jet yang Dicarter Ketua MA? Humas: Itu Urusan Keuangan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan uang rakyat. Hal ini dilakukan untuk melakukan pembinaan hakim di Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur, pimpinan MA tidak mengurusi hal teknis soal biaya carter pesawat jet itu. "Itu urusan keuangan," kata Ridwan kepada detikcom, Senin (19/5/2014).

Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya. Pesawat jet take off dari Bandara Halim Perdanakusumah- Wakatobi PP.

"Tentu saja dari anggaran yang rutin diaudit BPK dan Badan Pengawas. Baik uangnya maupun output dan outcome kegiatannya," jelas Ridwan.

Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA, Wakil Ketua MA dan hakim agung maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:

1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara

Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A. "Bukankah setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan? Jika bersih, pejabat tidak perlu risih," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi.

Sst..Ternyata Pejabat MA Carter Pesawat Jet ke Wakatobi Bukan Pertama Kali!

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet untuk kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ternyata, hal ini bukan hal baru. Seorang pimpinan Komisi Yudisial (KY) pernah memergoki hal serupa yang dilakukan pejabat teras MA.

"Dulu saya sempat memergoki pimpinan Sekretariat MA juga carter pesawat jet," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (20/5/2014).

Namun saat memergoki penerbangan itu, Imam tidak melihat rombongan hakim agung. Kejadian itu terjadi kurun 2012 saat Imam akan menggunakan pesawat reguler akan pulang ke Jakarta dari kunjungan kerja ke Gorontalo.

"Dia mencarter pesawat jet Jakarta-Gorontalo PP," ujarnya.

Setelah lama tidak terdengar kabar gaya kerja eksekutif jet set itu, kini giliran pimpinan MA yang kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA.

"Itu berlebihan, artinya saya kira mencarter tidak pantas. Kok bisa hal ini terjadi di MA. Pemimpin itu harus betul-betul menentukan kebijakan yang harus dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai melanggar aturan," kata Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa.

Lantas, apakah pejabat teras MA baru dua kali mencarter pesawat jet?

Berapa Uang Rakyat yang Dipakai MA untuk Carter Pesawat Jet ke Wakatobi?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pembinaan bawahan. Banyak pihak menyayangkan, dari Komisi Yudisial (KY), elemen masyarakat hingga mantan Ketua MA Harifin Tumpa.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (20/5/2014), untuk carter pesawat jet ini, penyewa merogoh kocek antara Rp 60 juta hingga Rp 140 juta per jam. Menurut Ketua Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, tarif untuk menyewa jet pribadi senilai kurang lebih USD 6 ribu -USD 14 ribu per jam atau sekitar Rp 60 juta-140 juta per jam tergantung dari jenis pesawat dan kapasitas penumpang di dalamnya. Tarif itu sudah termasuk insurance, ground-handling, operasional, dan lainnya.

Maskapai penerbangan chartered atau tidak berjadwal menyediakan pesawat sewa di antaranya jenis Embraer Legacy dan Cessna Sovereign. Untuk nilai keekonomisan banyak yang sewa Embraer Legacy.

Pesawat jet eksekutif yang memiliki panjang 26 meter itu mampu mengakomodasi 13-14 penumpang. Pesawat buatan Brasil itu yang menyewa biasanya dari kalangan pengusaha tambang hingga kalangan pejabat.

Pimpinan MA yang kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA. Total sebanyak 65 orang.

"Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," demikian pernyataan resmi MA tanpa menyebutkan biaya yang dikeluarkan oleh APBN.

Carter Pesawat Jet ke Wakatobi, Hakim Agung Tidak Sensitif

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Selain tidak sensitif, pejabat Mahkamah Agung (MA) juga dinilai tidak pantas mencarter pesawat jet dalam kunjungan kerja ke Wakatobi. Belakangan diketahui pejabat teras MA sudah beberapa kali mencarter untuk kunjungan kerja mereka.

"Saya rasa sensitifitas, terutama hakim agung harus menghindarkan diri dari dugaan-dugaan ketidakpantasan. Dari dugaan tidak pantas saja sudah tidak boleh, apalagi jika benar-benar tidak pantas," kata Direktur Paramadian Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/5/2014). 

Lebih jauh Aman menyatakan, berawal dari asal ketidakpantasan itu akan berujung pada dugaan sang hakim berprilaku tidak adil. Hal tersebut harus dihindari oleh seorang hakim, apalagi sekelas hakim agung.

"Hakim itu harus selalu hati-hati, mereka harus adil. Selain itu dia juga harus dikesankan adil dan bisa menempatkan dirinya. Sehingga tidak menimbulkan kesan citra diri tidak adil," ujar mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) itu.

Mengacu pada asas pantas atau tidak, pilihan MA menyewa pesawat jet pribadi tentu dikembalikan lagi kepada beberapa pertimbangan. Pertama apakah akan lebih hemat jika menggunakan jet pribadi dibanding pesawat komersil. Kedua apakah sudah sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang berlaku di MA.

"Pantas tidak pantas itu relatif. Kalau menyewa pesawat jet untuk berhemat karena mungkin harus berganti-ganti pesawat mungkin bisa dipahami. Kalau menghambur-hamburkan uang negara itu bisa jadi tidak pantas," jelas Aman.

Atas hal itu, Aman meminta MA terbuka dan segera membeberkan berapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini untuk menghindari pandangan negatif yang berujung menurunkan kewibawaan dan keagungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"Masing-masing pejabat negara punya budget sesuai SBU. Apakah itu sudah sesuai dengan SBU. Keterbukaan dan transparansi menjadi alat yang efektif untuk menjaga akuntabilitas kepada publik. Sesuatu yang tidak ada apa-apa kalau ditutup-tutupi malah bikin orang menduga-duga 'jangan-jangan ada apa-apa'," lanjutnya.

Pimpinan MA kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA. Total sebanyak 65 orang.

Jumat, 16 Mei 2014

Ketua Pengadilan Peluk Wanita Telanjang Tak Dipecat, MA Bisa Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak memecat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, HSW, diprotes keras Komisi Yudisial (KY). Sebab HSW nyata-nyata memeluk wanita bukan istrinya yang tengah telanjang. 

"Kasus hakim memeluk wanita telanjang dengan dihukum non palu selama 1 tahun menimbulkan perselisihan pendapat antara KY dan MA. Ini akibat ada UU yang memberi kewenangan kepada MA sebagai pengawas tingkah laku juga," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Sahuri, kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Padahal, menurut Taufiq, semestinya jika merujuk kepada UUD 45 pasal 24B yang diberikan wewenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim adalah KY. Tidak ada wewenang yang diberikan kepada MA.

"Inilah yang sekarang menjadi masalah dalam praktiknya. KY dan MA bisa berebut untuk memeriksa pelanggaran etika perilaku murni," ujar Taufiq.

Apalagi tidak ada pembagian perilaku mana yang harus ditangani MA dan KY. Jika norma hukum itu tidak segera diluruskan, maka persoalan penekanan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terkait perilaku hakim akan selalu menjadi masalah.

"Hal ini juga bisa merugikan si hakim sebagai pihak Terlapor karena harus diperiksa MA dan juga KY," papar Taufiq.

Menurut Taufiq, dari sisi anggaran juga bisa menjadikan pemborosan. Sebab satu kasus diperiksa oleh dua lembaga.

"Solusinya norma hukum itu perlu dibawa ke MK diuji agar mendapatkan kepastian hukum, siapa sebenarnya yang berwenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim. Apakah bisa dua lembaga MA dan KY atau hanya KY. Bagi hakim yang dirugikan atau masyarakat yang melapor bisa membawa persoalan itu ke MK," cetus Taufiq.

Berdasarkan keputusan hukuman disiplin 2013, HSW kini telah dicopot dari jabatan ketua dan dinonaktifkan di PTUN Surabaya lewat Keputusan Ketua MA tertanggal 1 Agustus 2013. 

HSW terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 2.1(1), butir 3.1 (1), butir 5.1 (1) jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 6 ayat 2 huruf a dan pasal 9 ayat 4 huruf 1, pasal 19 ayat 4 huruf a dan b. Namun tidak dijelaskan dalam informasi tersebut, mengapa HSW tidak dipecat dan hanya dijatuhi skorsing 1 tahun semata. Adapun KY meminta HSW dipecat.

Selasa, 13 Mei 2014

KY Minta MA Transparan Soal Wakatobi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyoroti kepergian rombongan Mahkamah Agung (MA) ke Wakatobi Sulawesi Tenggara. Karena kepergian itu dianggap mendatangkan asumsi buruk publik. MA pun diminta transparan atas tujuan perjalanan dan pembiyaan ke daerah tersebut.
Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan, kerap mengingatkan MA. Khususnya, terkait rencana melangsungkan pertemuan yang seharusnya dilakukan di tempat yang tak memunculkan kecurigaan. 
Ia menilai, kegiatan MA tersebut positif. Namun pemilihan lokasinya yang kurang tepat. "MA rapat ke Wakatobi itu bisa mendatangkan berbagai macam asumsi yang kurang baik. Apalagi sampai membuat biaya bengkak," kata Marzuki saat dihubungi Republika, Selasa (6/5).
Menurut dia, MA seharusnya dapat menjaga prilaku institusionalnya agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan tersebut tak runtuh. Meski pun dugaan itu belum tentu benar.
Ia juga menyoroti pemanfaatan pesawat nonreguler yang menimbulkan pertanyaan. "Pesawat tersebut milik siapa? Apakah ada pihak ketiga dan berapa pemakaian anggarannya? MA perlu transparan," ujar dia.
Sebelumnya, MA menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap hakim dan sekertaris pengadilan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 2-5 Mei 2014. 

Alasan MA Gunakan Pesawat Jet ke Wakatobi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali berangkat ke Wakatobi untuk melangsungkan pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap hakim dan sekertaris pengadilan. Namun, perjalanan itu tidak menggunakan pesawat regular. 
Alasannya, karena keterbasan jadwal sehingga memanfaatkan extra flight.Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengatakan, transportasi untuk para pimpinan memang menggunakan pesawat di luar jadwal regular. 
Namun ongkos ini dibebankan ke pembiyaan operasional para pejabat negara tersebut. "Pembiayaan extra flight itu dibebankan ke biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," kata Ridwan Selasa (6/5).
Dia menambahkan, biaya untuk mereka yang bukan pimpinan menggunakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (Satker). Sedangkan untuk Tim MA dibebankan ke DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan.
Sebelumnya, rombongan MA berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat jet menuju Wakatobi. Perjalanan tersebut untuk keperluan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan. 

Wah, petinggi MA ke Wakatobi naik jet carteran

Oleh Noverius Laol

Kontan.co.id. ( 3 Mei 2014)

JAKARTA. Gaya hidup pejabat di Indonesia masih saja mempertontonkan gaya hidup mewah ala borjuis. Hal itu terlihat ketika Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama sejumlah petinggi MA lainnya menggunakan jet carteran dalam perjalanan menuju Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Jumat (2/5) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. 

Gaya hidup mewah ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Sekretaris MA Nurhadi juga melakukannya waktu menggelar perkah pernikahan anaknya yang menghabiskan dana sekitar Rp 36 miliar.

Hatta Ali bersama pimpinan MA lainnya berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan pengamanan yang ketat dan awak media dilarang masuk ataupun meliput keberangkatan mereka itu. Salah seorang petugas Bandara yang enggan disebutkan namanya mengaku rombongan itu berangkat menuju Wakatobi. "Teman-teman wartawan dilarang meliput, apalagi mengambil gambar," tegasnya.
 
Selain itu, pengamanan di Bandara juga semakin ketat. Pas masuk yang biasanya bisa dibeli seharga Rp 20.000, tidak tersedia. Setiap orang yang ingin masuk selain diperiksa petugas, juga  diminta  tiket  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Lounge Saphire yang biasanya terbuka untuk umum, saat itu tertutup. Tidak seorang pun selain anggota rombongan diperkenankan memasuki ruangan, yang menyediakan aneka kudapan dan minuman.
  
Berdasarkan informasi yang beredar,  jet carteran itu disewa seharga Rp 600 juta. Bahkan diduga uang itu disediakan secara patungan oleh  seorang pengusaha yang juga pemilik stasiun televisi swasta terkenal dan pengusaha pertambangan asal  Kalimantan Selatan. Kedua pengusaha  yang kini  perkaranya sedang ditangani MA, memberikan fasilitas itu atas permintaan Sekretris MA Nurhadi.

Terkait hal ini, Juru Bicara MA Ridwan Mansyur belum merespon ketika dihubungi KONTAN terkait pelesiran jajaran pimpinan MA tersebut, termasuk biaya pesawat carteran tersebut. 
 
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, jajaran pimpinan MA terdiri atas , Ketua MA Hatta Ali,  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mohammad Saleh, Suwardi (Wakil Ketua Mahkamah Agung  Bidang Non Yudisial),  Andi Syamsu Alam (Ketua Kamar Agama), dan Imron Anwari  (Ketua Kamar Peradilan Militer).
 
Selanjutnya yang tercatat dalam rombongan adalah  Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Imam Soebechi  (Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara), Timur Manurung ( Ketua Kamar Pengawasan), dan Artidjo Alkostar  (Ketua Kamar Pidana).
Editor: Sanny Cicilia

Sabtu, 03 Mei 2014

Cari Hakim yang Terima iPod, KY akan Panggil Sekretaris MA Nurhadi

Rivki - detikNews

Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh mendesak para hakim untuk mengembalikan iPod. Gadget keluaran Apple ini diterima saat acara perkawinan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KY juga berencana memanggil Nurhadi untuk diklarifikasi. "‎Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan iPod tersebut," ujar Imam usai menerima perwakilan LSM, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

‎Imam juga mendesak kepada para hakim yang menerima iPod tersebut agar segera melaporkannya kepada KPK. Bahkan Imam menegaskan jika ada hakim yang tidak mengembalikan iPod tersebut kepada KPK pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas. 

Menurut Imam bagi hakim yang tidak melaporkan atau menyerahkannya kepada KPK bisa dikategorikan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"Hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi iPod tersebut bisa digolongkan sebagai hakim yang tidak menaati kode etik. Laporan gratifikasi ini adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan kode etik dan merupakan sikap anti korupsi. Jika kepada diri sendiri saja tidak dapat menerapkan hukum secara benar bagaimana menerapkan hukum ke orang lain?" tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya masih akan menunggu hingga tenggat waktu yang ditetapkan habis. Selanjutnya menurut Imam KY akan memanggil Sekretaris MA Nurhadi guna dimintai keterangan seputar siapa saja hakim yang menerima gratifikasi dalam pernikahan anaknya tersebut. Namun Imam mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan tersebut. 

Terkait sanksi, Imam belum bisa menjelaskan kepastiannya. "Sanksinya akan dimusyawarahkan dulu dengan komisioner,” tutupnya. 

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan.

KPK Teken 'Fatwa Haram' iPod, Pejabat yang Terima Harus Segera Kembalikan

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Setelah ditungu beberapa waktu, akhirnya pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan terkait 'fatwa haram' iPod yang dijadikan suvenir pesta pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Dalam waktu dekat surat keputusan itu akan diumumkan.

"Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Djakarta Teater, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Menurut Bambang, tujuh hari setelah surat itu dipublish, semua pejabat negara yang menerima iPod harus mengembalikan ke KPK. iPod itu selanjutnya akan ditetapkan sebagai milik negara.

"7 hari setelah surat ditandatangani harus dikembalikan," tegas Bambang.

Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengingatkan kepada para penerima iPod. Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat keputusan dipublis para penerima tidak mengembalikan iPod ke KPK, ada ancaman pidana yang menunggu.

"Oh iya dong (ada ancaman pidana), pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang," tambahnya.