Jumat, 14 November 2014

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”

Berita Lintas

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”
LSM anti rasuah Indonesia Corruption Watch memberi perhatian lebih terhadap dugaan suap dalam penyelesaian sengketa TPI di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutus sengketa kepemilikan TPI melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung M. Saleh. Padahal, kasus ini sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

Dibalik kasus ini ada dugaan suap yang ramai digunjingkan di media sosial Twitter. Jumlahnya tak main-main. Dari akun bernama Rangga, disebut jumlahnya senilai Rp. 50 milyar. Menanggapi kicauan tersebut, ICW menilai kasus ini patut diselidiki secara mendalam oleh KPK, sebab putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI melanggar Undang Undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim agung. Namun KPK menunggu adanya laporan resmi terlebih dulu. Putusan MA yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan TPI tak berpengaruh terhadap operasional MNCTV. MNC Grup, induk usaha MNCTV tak pernah berurusan dengan kubu Tutut, sebab pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006, sedangkan kisruh kepemilikan sahan TPI dipersoalkan PT. CTPI dengan PT, Berkah Karya Bersama.

Lintas Peristiwa: “Jubir Mahkamah Agung Akui Ada Isu Suap"

Berita Lintas(MNCTV News) 14 November 2014

Juru bicara Mahkamah Agung mengaku mengetahui isu suap Rp 50 milyar kepada Majelis Hakim Agung yang menangani sengketa kepemilikan TPI. Namun MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap atas majelis hakim mahkamah agung yang menangani pengajuan kembali sengketa t-p-i ramai di media social. Dalam akun twitter tertulis jika terdapat aliran dana suap hingga Rp 50 milyar agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak Majelis Hakim. Dalam cuitan yang diunggah akun bernama Rangga Utomo dugaan suap dilakukan melalui seorang perantara bernama Savitri untuk oknum Majelis Hakim yang menangani proses pengajuan kembali PK yang diajukan PT Berkah atas sengketa kepemilikan PT Cipta TPI dengan pihak Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Terkait dengan cuitan di jejaring media sosial ini juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku sudah mengetahui isunya. MA pun memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidikinya. Cuitan dugaan suap ini muncul di jejaring sosial setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus PK sengketa PT Cipta TPI, padahal sesuai perjanjian kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.