Senin, 29 Desember 2014

Pensiun, Hakim Agung Imron Anwari Masih Menyimpan Kontroversi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Satu per satu, hakim agung menanggalkan toga di tahun 2014 ini. Vallerina JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono, Hamdan dan Imron Anwari. Ribuan putusan diketok oleh mereka.

Dari nama-nama itu, nama Brigjen (Purn) Imron Anwari paling banyak menyimpan kontroversi hingga memasuki masa pensiun pada 8 Desember lalu. Dalam catatan detikcom, Senin (29/12/2014), nama Imron mencuat saat dirinya duduk di majelis peninjauan kembali (PK) terpidana mati Hengky Gunawan.

Bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, mereka bertiga sepakat menganulir hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. Saat berkas putusan dikirim pada 2012, Yamani memalsu putusan dan mengubah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini belakangan meledak. Pemalsuan ini membuat MA terpuruk. Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamani menjadi hakim agung pertama sejak zaman Belanda yang dipecat. Dalam sidang MKH itu, Yamani menyebut ia diperintah oleh Imron Anwari tapi hingga kini testimoni itu tidak terbukti. Nyak Pha menanggalkan toga tahun lalu karena memasuki usia 70 tahun.

Peraih gelar doktor pada usia 68 tahun ini juga membuat kontroversi dalam pertimbangan putusan. Dalam perkara Hengki Gunawan, Imron cs menganulir vonis mati dengan alasan melanggar UUD 1945. Tapi pada kasus lain, Imron cs mendukung hukuman mati karena sesuai UUD 1945. Yaitu saat mengadili WN Australia, Andrew Chan atau yang biasa disebut sindikat Bali Nine. Dalam putusan Andrew Chan, Imron bersikukuh hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

Gelar doktornya pun diraih dalam sebuah seminar terbuka untuk umum yang menuai polemik. Tiba-tiba saja, tiga pengujinya tidak hadir dengan berbagai alasan. Yaitu Prof Dr Romli Atmasasmita tak hadir karena sedang berada di Makassar, Prof Dr Lili Rasjidi yang sempat hadir, tiba-tiba izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Sedangkan penguji ketiga yang tidak hadir, Dr Efa Laela Fakhriah juga tidak hadir.

Jauh sebelum itu, nama Imron juga disebut-sebut mendapat biaya main golf ke China dari Artalyta Suryani dalam kesaksian yang terungkap di Pengadilan Tupikor pada 30 Juni 2008. Imron membantah keras hal itu. Kesaksian itu tidak terbukti hingga kini.

Jumat, 19 Desember 2014

Banyak Hakim Selingkuh, Komisi Yudisial: MA Mulai Melemah

Elza Astari Retaduari - detikNews


Jakarta - Banyaknya hakim yang selingkuh dan melakukan tindakan asusila di tahun 2014 ini membuat keprihatinan tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) pun disebut KY mengalami kemunduran dalam penanganan kasus yang mencoreng wajah peradilan Indonesia ini.

"Ada kencendrunhan MA mulai melemah soal kasus-kasus selingkuh itu. Mereka nggak mau ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim), langsung di-non palukan. Itu langkah mundur. Dengan cara kayak ini (dibawa ke MKH) masih banyak yang selingkuh, apalagi mundur gitu," ucap Ketua KY Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).

Menurut Suparman, di saat tingginya pendapatan yang didapat oleh hakim, seharusnya para hakim juga siap untuk menerima sanksi berat jika menyalahi aturan. Ia menyebut proses di MKH sangat perlu, sebelum MA menjatuhkan keputusan dengan menonpalukan atau memutasi hakim yang membuat kesalahan karena akan ada kemungkinan hakim tersebut dipecat.

"Seiring dengan tinggi reward hakim, punishment juga harus makin keras. Kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan hakim, karena itu cara kita benahi. Sekarang mungkin terlihat pahit, tapi kan untuk memperbaiki kualitas hakim ke depannya," kata Suparman.

"Ini MA langsung main potong aja, non palu terus dipindah. Padahal prosesnya harus lewat MKH karena ada kemungkinan dipecat. MA bilang kalau ketahuan di media mereka malu, tapi toh akhirnya ketahuan juga," sambung lulusan FH UII Yogyakarta ini.

KY sendiri mengaku ingin konsisten menjalankan aturan yang seharusnya. Sebab selingkuh dikatakan Suparman masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang harus dibawa ke MKH.

"Kalau MA begitu caranya, nggak adil dengan (hakim) yang sebelumya dipecat, padahal ini (sekarang) banyak yang lebih parah kasusnya. Kalau rekruitmen, kita sama MA sudah sepakat untuk selektif. Untuk hakim agung kita udah ketat, hakim tingkat pertama KY juga ada kesepahaman dengan MA untuk buat proses yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga hakim yang diterima lebih baik," tukas pria kelahiran Lampung itu.

Dalam catatn detikcom, ada 10 hakim yang terjerat masalah asusila di sepanjang tahun ini. Berikut daftar panjang hakim-hakim yang selingkuh untuk kurun 2014:

1. Hakim DN
HD digerebek masyarakat di rumah dinasnya di Tapanuli Tengah, Sumut, pada 22 Agustus 2014. Penggerebekan ini yang kedua kali. Warga juga menemukan alat hisap narkotika sabu. HD masih proses penyidikan di KY.

2. Anak Pejabat KY
Anak mantan hakim agung berinisial A menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai. Ayah A kini menjadi pejabat di KY. Atas hal ini, H diusulkan skorsing 2 tahun dan A diusulkan skorsing lebih ringan. Rekomendasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan belum ada tindak lanjutnya.

3. Johan Erwin
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ia dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun.

4. Reza Latuconsina
Hakim PN Ternate itu berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta digerebek warga pada Oktober 2013 saat tengah berduaan di rumah dinas Reza. Saat digerebek, Sinta sembunyi di dalam almari. Reza lalu diskorsing selama 2 tahun.

5. Mastuhi
Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Mastuhi, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan hakim Elsadela. Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya digerebek warga. Belakangan diketahui mereka kerap bercinta di ruang persidangan PA Tebo saat lengang.

Pasangan selingkuh Mastuhi juga dipecat. Bukti perselingkuhan ini berupa plastik berisi tisu yang ada cairan sperma dan bulu kemaluan

7. Jumanto
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hakim Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena selingkuh dan dipecat. Jumanto berselingkuh dengan Puji Rahayu.

8. Puji Rahayu
Puji dipecat karena berselingkuh dengan Jumanto. Puji tidak meneteskan air mata ketika majelis kehormatan hakim (MKH) mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

9. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
KY merekomendasikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW dipecat karena berselingkuh dengan bawahannya. Tapi MA hanya menjatuhkan hukuman skorsing. KY protes keras atas hal itu.

10. Hakim TI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain. Belakangan diketahui TI adalah instruktur senam di PN Demak. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang buru-buru menarik TI ke PT Semarang hingga Badan Pengawas MA memberikan hukuman yang final.