Rabu, 18 Maret 2015

KY Panggil Para Saksi Jamuan Makam Malam Hakim Agung Timur Manurung

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai memanggil para saksi jamuan makan malam hakim agung Timur Manurung dengan Mr X. Diduga kuat ada pelanggaran etik serius dalam pertemuan itu karena Mr X belakangan ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan sudah menjalani persidangan.

"Pekan ini mengirimkan surat untuk pemanggilan saksi-saksi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/3/2015).

Hakim Agung Timur dijamu Mr X dengan pengacaranya dan dua orang lagi. Jamuan ini dilaksanakan beberapa kali di sebuah restoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pertemuan ini diduga kuat melanggar kode etik hakim karena bertemu pengacara dan Mr X yang belakangan menjadi terdakwa korupsi.

"KY akan memeriksa saksi-saksi dulu, mereka yang terlibat dalam pertemuan ini," ujar Imam. Tim investigasi KY terdiri dari Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.

Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa Timur makan malam dengan Mr X yang kini menjadi terdakwa korupsi.

"Dia (hakim agung Timur) bicara ke saya, ketemunya saat orang itu belum jadi tersangka. Yang jelas tidak boleh ketemu dengan tersangka atau terdakwa," ujar Hatta Ali di Gedung JCC, kemarin.

Lalu bagaimana bila bertemu advokat? Hatta menjelaskan bila pertemuan dilakukan dalam seminar hal itu dimaklumi. Tetapi bila bertemu di sebuah restoran Hatta Ali menyarankan agar para hakim menghindari.

"Kalau saya lebih memilih menghindar bila tidak bertemu di seminar," ucap Hatta.

Timur sendiri saat dikonfirmasi atas jamuan makan malam itu membantahnya.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus Timur di tempat yang sama dengan nada meninggi.