Senin, 25 April 2016

Tersangka Suap di MA Merasa Berada di Tempat yang Salah

Nur Azizah    •    31 Maret 2016 04:43 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi Makamah Agung Awang Lazuardi Embat (ALE) terus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ditemani kuasa hukumnya Syarif Hidayatullah. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarif Hidayatullah bersikeras, kliennya tidak bersalah.

Syarif menegaskan, kliennya bukan sebagai perantara suap. ALE, kata dia, hanya berada di tempat yang salah saat operasi tangkap tangan KPK. 

"Yang melakukan suap kan bukan dia. Dia hanya ada di tempat yang salah saja," kata Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Terkait adanya keterlibatan pihak lain, Syarif masih enggan berkomentar. Suap dilakukan antara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. "Itu angka dari Andri dan itu deal dengan IS. Bukan dari ALE" ujar Syarif.

Sebelumnya, Andri disangka menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan untuk menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.

Diketahui, Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.

Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar pengiriman salinan putusan ditunda. Duit diberikan lewat pengacaranya, Awang Lazuardi.

Namun, kejahatan ketiganya terendus Lembaga Antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri, pada 12 Februari lalu.

Ichsan dan Awang pun ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar