Kamis, 26 Mei 2011

Rosa Dalam Kasus Suap Sesmenpora

Dokumen Bekas Pengacara Rosa Juga Disasar Penyidik
Rosalinda Manulang - inilah.com
 
Oleh: Marle Sitompul
Nasional - Rabu, 25 Mei 2011 | 20:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Kuasa Hukum Mindo Rosalinda Manulang, Djufri Taufik membenarkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas pada dokumen. Selama tujuh jam lamanya tim penyidik mempertanyakan dokumen.

"Penyidik mengkonfirmasi beberapa dokumen. Pertanyaan sampai hari ini sudah 82 pertanyaan," jelas Djufri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Menurut pengakuannya, pemeriksaan tim penyidik terhadap kliennya itu merupakan untuk mempertegas kebenaran beberapa dokumen yang dimiliki Rosa.

"Ditanyakan berkaitan dengan dokumen itu, satu kapan dibuat dokumen itu, kemudian apakah bu Rosa mengenali, untuk kepentingan apa dokumen itu dibuat, kemudian para pihak yang berada di dalam dokumen itu," paparnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diperiksa tim penyidik adalah surat yang pernah ditandatangani Rosa terkait blangko kosong yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak.

"Salah satu dokumennya adalah surat kuasa yang di tanda tangani oleh bu Rosa dalam bentuk blangko kosong," ujar Djufri.

Sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti kenapa klienya bisa terhiptonis atas penandatanganan blangko kosong yang dikabarkan atas permintaan Kamaruddin. "Mungkin Kamarudin punya ilmu dikumisnya," sindirnya.

Ketua MK Jadi Saksi Agus Condro

Mahfud Minta Hakim Kurangi Hukuman Agus Condro
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD - inilah.com
Oleh: Marlen Sitompul
Nasional - Kamis, 26 Mei 2011 | 10:38 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai hakim harus meringankan hukuman bagi Agus Condro. Sebab politisi PDIP itu dianggap telah sadar melakukan korupsi dan berani melaporkannya ke penegak hukum.

"Saya kira Agus Condro ini bisa mendapatkan keringanan. Karena berani membeberkan tindak kejahatan korupsi, walaupun dia jadi masuk penjara," jelas Mahfud MD di Tipikor, Jakarta, Kamis (26/52011).

Mahfud MD bercerita, Agus Condro pernah menjadi anak buahnya pada 2008. Saat itu, Agus Condro sering dibawa berkeliling daerah. "Ceramah menegakkan Pancasila dan UUD itu harus jujur dan tidak boleh korupsi," katanya.

Menurut Mahfud, karena selama sekitar dua tahun terus ceramah mengenai Pancasila membuat Agus Condro 'tersadar'. "Dia berkata, Pak saya ini kok tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini," tutur Mahfud. Agus Condro bercerita seperti itu saat berada di Garut pada 1 Maret 2008.

Karena Agus Condro merasa menyesal, Mahfud MD pun menyarankan agar bekas politisi PDI Perjuangan itu melaporkan tindakannya ke KPK. Menurut Mahfud, Agus Condro sempat bingung karena dengan pengakuannya dia juga bakal dihukum.

"Terus saya bilang, walaupun dihukum tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor lebih dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri itu pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang," tutur bekas politisi PKB itu.

Menurut Mahfud, Agus Condro memenuhi permintaannya. "Saat saya menjadi hakim MK pada 2008, kasus itu kemudian diledakkan sama dia (Agus Condro)," ujarnya.

Agus Condro didakwa karena telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta. Menurut pengakuannya, cek itu diterima setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. [mah]

Bendaharawan Demokrat ( Nazarudin) Dalam Berita

Balada Kursi Panas Dua Bendum Demokrat
Headline
M Nazaruddin-Zainal Abidin - IST
Oleh: MA Hailuki
Nasional - Kamis, 26 Mei 2011 | 12:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Di banyak partai politik, jabatan bendahara umum adalah kursi basah karena mengurusi masalah uang. Namun di Partai Demokrat, bendahara umum adalah kursi panas.

Tercatat, dalam dua kepengurusan, dua kali kursi bendahara umum Partai Demokrat menelan 'korban'. Sebelum M Nazaruddin yang telah dicopot dari jabatan itu, bendahara umum periode sebelumnya juga tak dapat menunaikan tugasnya hingga tuntas.

Bendahara Umum Partai Demokrat periode 2005-2009, Zaenal Abidin berhenti di tengah jalan karena meninggal dunia pada Senin (8/6/2009). Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit jantung, tindak-tanduk Zaenal ramai diperguncingkan pers nasional.

Pasalnya, CEO PT Shohibul Barokah ini menjadi penyumbang terbesar pada Pilpres 2009 dengan nilai donasi sebesar Rp5 Miliar. Zaenal dipergunjingkan karena dituding memiliki 'dana siluman'.

Pergunjingan itu bermula dari berhembusnya informasi bahwa perusahaan miliknya disebut hanya perusahaan kecil namun mampu menyumbangkan dana besar. Pergunjingan ini membuat Zaenal naik darah, dia pun angkat bicara dan menjelaskan sumber keuangannya.

“Itu sama sekali tidak benar. Maaf, bukannya saya mau sombong tapi saya punya empat kapal tangker. Coba cek di pelabuhan Tanjung Priok. Saya juga rekanan resmi Pertamina,” tegasnya, Kamis (4/6/2009).

Zaenal mengancam akan memperkarakan pihak-pihak yang telah melakukan tuduhan itu. “Kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian siapapun yang mencemarkan nama baik PT Shohibul Barokah. Kami juga akan mengajukan tuntutan perdata jika ada pemberitaan yang mengandung unsur fitnah dan merusak kredibilitas kami sebagai pelaku usaha,” tegas Zainal.

Isu 'dana siluman' ternyata membuat tensi darah Zaenal meninggi sehingga memaksanya masuk rumah sakit menjalani perawatan. Niat Zaenal menuntut pihak yang memfitnahnya pun tak kesampaian.

Senin (8/6/2009) petang sekitar pukul 18.30 WIB, Zaenal meninggal dunia di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta setelah dirawat karena serangan penyakit jantung. Pasca meninggalnya Zaenal kabar burung soal 'dana siluman' lambat laun mereda dan tak terdengar lagi.

Kursi bendahara umum Partai Demokrat memang kursi panas, bukan kursi basah. Kali ini M Nazaruddin yang menjadi korbannya. Mantan wakil bendahara Partai Demokrat periode 2005-2009 ini dicopot karena diduga terlibat sejumlah kasus korupsi dan suap.

Hingga kini Partai Demokrat belum memutuskan siapa pengganti Nazaruddin untuk menduduki kursi jabatan bendahara umum. Apakah kursi panas ini akan menelan korban berikutnya? Kita tunggu saja. [mah]

Kredit Bank dan Yang Lainnya

Kredit Perbankan Tumbuh 23,8 Persen

Rabu, 25 Mei 2011 16:26 WIB | 493 Views
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan kredit perbankan sampai dengan April 2011 tumbuh cukup besar yaitu Rp350,8 triliun atau 23,8 persen (year on year), sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat Rp364,9 triliun atau atau 18,5 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, dengan perkembangan tersebut, rasio LDR perbankan meningkat dari 75,15 persen (Desember 2010) menjadi 77,98 persen (April 2011).

Selain itu, kualitas kredit industri perbankan juga relatif terkendali, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) secara gross dan nett (tanpa kredit penerusan/ channeling) per Maret 2011 masing-masing tercatat sebesar 2,8 persen dan 0,5 persen atau cukup stabil dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Efisiensi perbankan juga semakin membaik, ditunjukkan dengan menurunnya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dari sebesar 80 persen pada bulan Desember 2010 menjadi sebesar 77,8 persen pada bulan Maret 2011.

Perbaikan kinerja tersebut berdampak pada peningkatan profitabilitas perbankan. Pada bulan Maret 2011, ROA industri perbankan tercatat sebesar 3,1 persen atau meningkat dibandingkan posisi Desember 2010 sebesar 2,7 persen.

Hal ini berdampak positif pada permodalan industri perbankan, dimana pada bulan Maret 2011, CAR industri perbankan tercatat sebesar 17,6 persen atau jauh di atas batas minimum sesuai ketentuan sebesar 8 persen sehingga cukup kuat sebagai buffer risiko.

Muliaman dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Bank Indonesia akan segera menyusun pengaturan pedoman penyusunan strategi antifraud yang harus diterapkan dalam sistem pengendalian internal bank untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan.

Menurutnya, pedoman antifraud tersebut harus mencakup empat tahapan yaitu tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip "know your employee", tahap deteksi termasuk "whistleblowing system", fraud data, dan pelaporannya.

Kemudian tahap ketiga adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi, dan empat tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan "appetite risiko fraud" yang terjadi di bank.

Ombusdman dan Polri

Kerja Polri Akan Diawasi Ombudsman
"Ombudsman adalah bagian dari pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian."
Kamis, 26 Mei 2011, 11:28 WIB
Muhammad Hasits, Nila Chrisna Yulika 
 
VIVAnews - Mulai hari ini Kepolisian RI tidak saja mendapatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional. Porli juga akan mendapatkan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Intinya ombudsman adalah bagian dari pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian, sehingga pelaksanaan tugas Polri kami juga lakukan pengawasan dari luar dalam hal ini ombudsman," kata Kapolri Jendral Timur Pradopo di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2011.

Pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman dilakukan setelah Polri bersama ORI menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat. Kesepakatan bersama ini bertujuan mewujudkan dan meningkatkan kualitas kerjasama penyelesaian laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri.

"Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ORI" kata Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan, Boediono Widagdo.

Tujuan penandatangaan ini juga untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberian bantuan teknis dari Polri, untuk menghadirkan secara paksa terlapor atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah dipanggil dengan alasan yang sah sebanyak tiga kali berturut-turut.

Selain itu, kerjasama juga untuk meningkatkan kualitas koordinasi dalam rangka penyidikan tindak pidana. Ketua Ombudsman Indonesia Danang Girindrawaanrdana, menyatakan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam pasal 31 dan 44 UU Ombudsman tidak dapat dilakukan sendiri.

Panggilan paksa dan proses hukum dalam tindak pidana merupakan kewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, Ombudsman perlu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepolisian RI.

Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang berwewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai diatur dalam Undang-undang 37 Tahun 2008 dan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Bahwa sampai saat ini kualitas pelayanan publik masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, yang akhirnya membuat Ombudsman menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Boediono. (eh)

Kontingen Garuda (Indobatt ) di Lebanon

Indobatt Gelar Malam Inagurasi Satu Semester Penugasan

Kamis, 26 Mei 2011 10:14 WIB | 341 Views
Surabaya (ANTARA News) - Satgas Yonmek Kontingen Garuda XXIII-E/UNIFIL atau Indonesia Battalion (INDOBATT) menggelar Malam Inagurasi Satu Semester Penugasan sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon.

Perwira Penerangan (Papen) INDOBATT Mayor Psk Banu Kusworo kepada ANTARA melalui surat elektronik dari Lebanon, Kamis, melaporkan kegiatan pada Rabu (25/5) malam itu berlangsung di Gedung Rubb Hall Kompi Bantuan, UN POSN 7-1, Adshit Al Qusayr, Lebanon Selatan.

"Maksud dari acara tersebut adalah sebagai tanda rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa INDOBATT telah berhasil menjalani setengah perjalanan dalam mengemban misi perdamaian di Lebanon dari rencana satu tahun penugasan dengan aman, lancar, dan berhasil dengan baik," katanya.

Dalam sambutannya, Komandan INDOBATT Letkol Inf Hendy Antariksa. mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini sehingga misi dapat berjalan dengan baik dan sukses mengukir beberapa prestasi yang membanggakan.

"Kami tinggal setengah perjalanan lagi, mari kita bangkitkan kembali semangat dan motivasi seperti pertama kali kita mengawali misi ini, sehingga bisa ditingkatkan dan lebih baik lagi," katanya.

Acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pabintal Mayor Sus Evi Mukafi, kemudian pemotongan tumpeng oleh Komandan Satgas Letkol Hendy Antariksa yang diserahkan kepada prajurit INDOBATT termuda yakni Prada Bagus Kristiawan P.

Setelah itu, acara dimeriahkan penampilan unjuk kebolehan olah vokal dari tiap-tiap perwakilan kompi-kompi maupun markas Batalyon.

Selain itu, kesenian Reog Ponorogo yang dimainkan prajurit dari Kompi Alfa juga memeriahkan suasana yang berakhir pukul 23.00 waktu setempat itu.

Acara yang dihadiri Wadan INDOBATT Letkol Mar Harnoko, para perwira staf, seluruh Danki jajaran INDOBATT, dan para interpreter lokal itu diakhiri dengan penyerahan cendera mata.

Cendera mata berupa pelakat itu diserahkan Letkol Hendy kepada salah satu interpreter lokal yang telah bekerja sama dengan INDOBATT selama enam bulan yakni Ali, karena akan melaksanakan perpindahan tugas ke Kontingen Irlandia.
(E011/F002) 

Razia Atap Gerbong Kereta Api

Komisi V DPR Pertanyakan Razia Atap Gerbong
DPR mendatangi kantor PT KAI untuk mempertanyakan penanganan penumpang yang naik di atap.
Kamis, 26 Mei 2011, 10:27 WIB
Desy Afrianti 
 
VIVAnews - Komis V DPR mempertanyakan penanganan penumpang yang naik di atap kereta oleh PT Kereta Api Indonsia (KAI). Hari ini, Kamis 26 Mei 2011, komisi yang menangani masalah transportasi itu mendatangi kantor PT KAI di Stasiun Jakarta Kota.
Menurut informasi Kahumas PT KAI Daop I Jakarta Mateta Rizalulhaq, saat ini pertemuan tengah berlangsung. "Mereka meminta penjelasan apa saja yang sudah dilakukan PT KAI dan apa kendala yang dihadapi," kata Mateta kepada VIVAnews.com.

Mateta mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah itu. Salah satunya adalah penertiban. "Nanti akan dijelaskan apa saja dampak dari razia itu, seperti penyerangan di Stasiun Manggarai," jelasnya. Selain itu juga akan dibahas soal rencana pemasangan rambu larangan naik di atap. "Kami konsultasikan dulu, Komisi V setuju atau tidak," tambahnya.

Seperti diketahui, mulai 10 Mei 2011, PT KAI mulai menertibkan penumpang yang naik di atap. Penumpang yang tertangkap dalam razia itu akan diproses sesuai Pasal 207 UU tentang Kereta Api, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta.

Penertiban melibatkan 150 petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan internal PT KA. Tidak hanya itu, penumpang juga terkena semprot cairan pewarna. Langkah penindakan ini ditempuh mengingat tiap tahunnya 30-45 korban jiwa jatuh akibat terkena tegangan aliran listrik sebesar 1.500 volt. (eh)

Sanksi Bi Terhadap Bank Mega

Sanksi BI, Pertumbuhan Bank Mega Bakal Sulit
UOB: "Bagi Bank Mega sanksi cukup berat, karena terutama sanksi tidak boleh buka cabang,"
Rabu, 25 Mei 2011, 13:52 WIB
Syahid Latif, Sukirno
VIVAnews - Sejumlah sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia (BI) kepada PT Bank Mega Tbk mendatangkan simpati dari sejumlah koleganya di sektor perbankan. Alasannya, sanksi bagi bank milik pengusaha Chairul Tanjung berupa larangan pembukaan kantor cabang dalam kurun setahun ke depan ini diperkirakan bakal terhambat pertumbuhan perusahaan.

"Bagi Bank Mega itu cukup berat, karena terutama sanksi tidak boleh buka cabang," ungkap Komisaris Independen UOB Buana Bank, Aswin Wirjadi yang ditemui usai acara Seminar Banking Leadership and Bank Fraud in Asia, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2011.

Aswin menilai sanksi yang dijatuhkan BI kepada Bank Mega bagaimanapun harus dilakukan. Penyebabnya, bank sentral sebelumnya juga menjatuhkan sanksi terhadap Citibank Indonesia yang diduga menyebabkan kematian salah satu nasabah kartu kreditnya.

Kendati demikian, ungkap Aswin, sanksi bagi Bank Mega ini akan cukup memberatkan bank yang banyak melakukan ekspansi bisnis ke kawasan timur Indonesia ini. Lebih jauh, sanksi BI ini dipastikan akan menghambat pertumbuhan Bank Mega.

Seperti diketahui Bank Mega rencananya bakal membuka sekitar 100 cabang baru pada tahun ini. "Ini akan mempengaruhi pertumbuhan bank Mega," kata Aswin.

Dari catatan VIVAnews.com, CEO Para Group, Chairul Tanjung pernah mengatakan pada 2009 untuk menjadikan Bank Mega menjadi bank terbesar di Indonesia Timur dalam tiga tahun mendatang. Sejak saat itu, Bank Mega menargetkan memiliki 200 kantor cabang baru di kawasan Indonesia Timur hingga 2012. Sedangkan dalam sepuluh tahun, Bank Mega dirancang menjadi salah satu bank terbesar di tanah air.

"Target kami dalam tiga tahun, menjadikan Bank Mega terbesar di kawasan Timur Indonesia" ujar Chairul pada saat itu.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Tayib mengatakan untuk mencapai ambisi itu, Bank Mega menyiapkan investasi Rp1,5 triliun untuk membuka 300 kantor cabang baru di seluruh Indonesia dari 2009 hingga 2012.

Lalu apakah larangan BI ini akan menghambat ekspansi Bank Mega?

Kostaman Thayib enggan menjelaskan seberapa besar pengaruh sanksi BI bagi ekspansi Bank Mega ke depan. Ia hanya mengatakan Bank Mega masih bisa memaksimalkan cabang yang ada.

"Cabang yang ada cukup banyak, kita bisa maksimalkan dari cabang yang ada" ujarnya kepada VIVAnews.com. (eh)

Dinamika Mahasiswa

Mahasiswa Bengkulu Protes Vonis Bebas Agusrin

Rabu, 25 Mei 2011 15:48 WIB | 713 Views
Bengkulu (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa memrotes vonis bebas gubernur Agusrin Maryono Najamuddin oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (24/5).

Aksi tersebut digelar dua kelompok mahasiswa Rabu dengan tuntutan yang sama yaitu mendesak Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengoptimalkan kinerja.

Kelompok pertama yang terdiri dari gabungan mahasiswa Universitas Hazairin, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, HMI Cabang Bengkulu, KAMMI dan Universitas Dehasen menggelar aksi dari arah Simpang Lima.

Sedangkan satu kelompok mahasiswa lainnya dari Fakultas Fisipol Universitas Bengkulu menggelar aksi dengan "long march" dari arah Kantor RRI Bengkulu.

Keduanya berencana akan membaur di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu namun mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resort Bengkulu.

"Tolong kepada pak Kapolres agar kami diizinkan berorasi di halaman Kantor Kejati, karena tuntutan ini bukan kepada wali kota, tapi Kajati," kata Dody Rumartin, salah seorang orator.

Namun permintaan mahasiswa ini tidak diindahkan aparat kepolisian hingga 15 perwakilan mahasiswa bertemu dengan Kepala Kejati Bengkulu Herman Rahmat di aula pertemuan Kejati.

Sony Taurus dari BEM Universitas Muhammadiyah Bengkulu mengaku kecewa dengan kinerja JPU yang merupakan anggota Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejagung.

"Ini pukulan telak bagi kejaksaan, kalau bapak-bapak paham. Kami sangat kecewa dengan hasil vonis bebas ini yang membuktikan kinerja Kejaksaan tidak becus," kata Sony.

Menurutnya, dakwaan 4,5 tahun terhadap Agusrin yang terbukti telah merugikan negara sudah menjadi tanda-tanda bahwa kasus ini akan berakhir dengan vonis bebas.

Analisa yang dangkal menurutnya menjadi penyebab utama bebasnya Agusrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami juga mempertanyakan keputusan Kejagung yang memutasi Ketua Tim JPU kasus ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang," tambahnya.

Untuk itu kata Sonny, mahasiswa mendesak JPU agar mengoptimalkan kinerja untuk melakukan kasasi dan proses selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut Kepala Kejati Bengkulu Herman Rahmat mengatakan cukup terpukul dengan vonis bebas tersebut dan akan menyusun berkas kasasi.

"Kami juga tidak menyangka akan vonis bebas, tapi itu keputusan hakim yang banyak mengabaikan fakta hukum yang menurut kami memberatkan terdakwa," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Agus Istiqlal menambahkan fakta hukum yang diabaikan hakim yaitu tidak memasukan bukti asli surat yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.

Selain itu, keterangan saksi Herman Syahrial yang mengetahui bahwa Agusrin menandatangani surat pembukaan rekening baru.

Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai ia tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).

Padahal, dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar.

Son Haji Korban Penculikan

Rabu, 25/05/2011 20:54 WIB
Belum Yakin, Keluarga Sonhadji Bongkar Makam di Purwakarta 
Mohamad Rizki Maulana - detikNews



Belum Yakin, Keluarga Sonhadji Bongkar Makam di Purwakarta



"Kita memutuskan untuk melakukan pembongkaran makam yang ada di Purwakarta. Cuma karena dapat berita dari sana bahwa posisi makam yang berada di lereng perbukitan dan sepi dari penduduk, maka setelah bermusyawarah dengan RT/RW setempat, pembongkaran makam akan dilakukan Kamis (26/5) besok pagi," jelas Hilman, keponakan Sonhadji saat ditemui di kediaman Sonhadji di Jl Purwa I Blok P No 3 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hilman mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengecek fisik jenazah yang ditemukan di sekitar Bendungan Cirata, Purwakarta. Masalahnya, keluarga belum melihat secara langsung jenazah korban yang diduga mirip dengan Sonhadji itu.

"Yang akan kita lakukan nanti adalah cek fisik karena di punggung Pak Sonhadji memiliki ciri yang cukup jelas," katanya.

Hilman mengungkapkan, tampilan wajah mayat yang ditemukan di Purwakarta yang didapat salah satu televisi kurang jelas.

"Sekarang keluarga masih melakukan rapat membahas gambar yang didapat media. Karena di dalam gambar itu yang terlihat hanya pakaian dan gesper, maka kami belum mau memastikan bagaimana kondisi Pak Sonhadji," jelas Hilman.

"Kalau baju dan aksesoris lainnya bisa saja ditukar, makanya kita belum sepenuhnya percaya," lanjutnya.

Peristiwa hilangnya Sonhadji berawal saat mengadakan pertemuan bisnis dengan Erwin di Tebet, Jaksel, pada Kamis (19/4). "Pertemuan itu digelar di Dunkin Donuts Tebet," kata anak ketiga Sonhadji, Evi Krisna.

Saat itu itu Erwin memarkir mobilnya di TIS Square dan berjalan kaki menuju Dunkin Donuts Tebet. Erwin ditemani seorang pria yang disebut sebagai pengawalnya. Usai bertemu dengan Erwin, Sonhadji bertemu dengan Johan, rekannya yang lain, di tempat yang sama.

"Tanpa sengaja ada rekan Papa, Johan, ada di Dunkin. Jadi sempat ngobrol-ngobrol," katanya.

Setelah ngobrol-ngobrol, Sonhadji memberi tumpangan Erwin dan pengawalnya untuk menuju mobilnya yang ada di TIS Square. Namun sejak itu lah Sonhadji menghilang.

Selasa (24/5) kemarin, keluarga mendapat kabar mobil Honda CRV warna merah milik Sonhadji ditemukan di Cileungsi, Bogor. Menurut saksi, mobil tersebut ditinggalkan oleh dua pria berbadan tinggi besar.

Kisah Nazaruddin, Dari Pengontrak Jadi Pemilik Rumah Mewah & Apartemen

Deden Gunawan,M. Rizal - detikNews

 Jakarta - Enam tahun lalu, kondisi Nazaruddin sungguh berbeda dibandingkan sekarang. Ia mulai bisnisnya di Jakarta tahun 2005. Saat itu, pria yang kini jadi Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu awalnya menyewa tempat tinggal dan kantor di Apartemen Rasuna Lot 9. Kantor perusahaanya pun berada di lantai dasar apartemen.

Tapi sekarang, Nazaruddin mampu membeli rumah di kawasan elit Pejaten,Jakarta Selatan. Rumah yang terletak di Jalan Pejaten Raya nomor 7 itu dibeli dari keluarga Taher dengan harga Rp 3 miliar. Rumah inilah yang menjadi tempat Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengembalikan uang 120 dolar Singapura pemberian Nazar.

"Ia juga katanya memiliki sejumlah apertemen, salah satunya Apartemen Da Vinci, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman," kata Daniel Sinambela, mitra bisnis yang kini berperkara di polisi dengan Nazar.

Kantor Nazar pun sekarang tidak lagi berada di basement Apartemen Rasuna ataupun rumah kos-kosan di daerah Riau. Kini ia punya gedung sendiri berlantai 6 yang diberi nama Tower Permai. Di gedung inilah perusahaan milik Nazar, seperti PT Anak Negeri, PT Anugrah, perusahaan money changer dan travel berada.

"Kalau dulu nama-nama perusahaan itu tertempel di kaca-kaca gedung. Tulisannya besar-besar dan berwarna merah. Saya dulu berpikir yang punya gedung itu norak atau kampungan. Kok nama perusahaan ditempel-tempel kayak gitu," kata Untung, pemilik rumah yang ada di seberang gedung Tower Permai saat ditemui deticom.

Hanya saja, sekarang setelah terbongkarnya kasus suap Wisma Atlet yang menyeret nama Nazar, tulisan-tulisan itu tidak ada lagi. Aktivitas di gedung itupun sudah tidak ada lagi. Bahkan nama gedung itu pun berubah menjadi Menara Jaya.

Di website DPR, tertulis Nazar lahir di Bangun, 26 Agustus 1978 alias umurnya baru 33 tahun. Melihat usianya yang masih muda, tentu Nazar termasuk orang yang sukses secara materi. Seberapa banyak kekayaan yang dimiliki Nazar yang adalah juga anggota DPR itu?

Ternyata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nazaruddin sampai kini belum bisa diakses website KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, belum bisa diaksesnya LHKPN Nazar karena masih dalam proses penyusunan untuk menjadi tambahan berita negara (TBN). "Dia sudah melaporkan, hanya belum masuk dalam tambahan berita negara," jelas Johan.

Johan menjelaskan, Nazar melapor 21 Juli 2010. Untuk bisa diakses oleh masyarakat, LHKPN Nazar harus dimasukkan menjadi TBN dahulu. Alhasil, sampai sekarang publik pun belum bisa mengetahui seberapa besar kekayaan Nazar, baik berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.

Hanya saja dari data profile Nazar yang diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk data di DPR, Nazar menjadi Komisaris untuk 4 perusahaan, yaitu PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Panahatan da PT Berkah Alam Berlimpah. Salah satu perusahaan Nazar, PT Anak Negeri tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar itu.

Sesuai data di DPR, Nazar tercatat memiliki rumah di Apartemen Taman Rasuna Said, Tower 9 di lantai 8. Apartemen yang dia tinggali ini masuk dalam lingkungan RT 009 RW 010, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

"Memang di sini beliau tinggal, tapi belakangan saya kurang begitu melihatnya," kata seorang petugas keamanan di apartemen itu.

Beredar kabar Nazar saat ini sudah tidak lagi mendiami apartemen itu. Namun sumber yang dekat dengan Nazar membantah kabar itu. "Dia masih tinggal di apartemen itu kok. Cuma memang belakangan ini dia tidak mau banyak komentar atau ditemui wartawan, dia ketakutan ditanya kasus yang menimpanya," ujar sumber itu.

detikcom pun melacak rumah Nazar di Jalan Pejaten Barat Raya No 7, RT 014 RW 003, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumahnya itu yang disebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai tempat pengembalian uang suap yang diterima Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Rumah ini memiliki pelataran luas, bangunan besar dan berlantai dua bergaya Eropa, serta berwarna putih ini. Anehnya nomor rumahnya telah dihilangkan.

Praktis bila orang mencari angka nomor 7 akan tambah kesulitan, di mana di kawasan perumahan ini sistem penomoran rumah pun terlihat acak. Walau dicat, tapi bayang-bayang angka tujuh ini masih terlihat dari dekat. Saat itu di pos pejaga keamanan rumah yang berada salah satu pintu gerbang terlihat tiga orang petugas berjaga-jaga.

"Maaf, ini memang betul rumah nomor 7, tapi ini rumah Pak Candra. Mas salah alamat," kata salah seorang satpam rumah itu.

Beberapa warga, termasuk sejumlah pedagang makanan dan rokok yang tak jauh di rumah itu memang mengaku kenal satu persatu pemilik rumah. "Tapi saya nggak tahu mana yang nomor 7 itu, dan saya nggak kenal Pak Nazaruddin," ujar penjual rokok yang saat itu juga menyebutkan nama pemilik rumah dengan nomor yang ada di situ satu per satu.

Sumber detik membeberkan Nazar memang belakangan ini ‘sembunyi’ dari kejaran wartawan karena takut sekali ditanya-tanya. Sumber ini pun mengaku Nazar sempat bersumpah tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang beredar sekarang.

"Bayangkan dia sampai bersumpah-sumpah ke saya bahwa dia tidak melakukan korupsi atau suap. Kasus ini aneh semua," kata sumber itu.

Reformasi Birokrasi

Rabu, 25 Mei 2011 , 00:01:00

JAKARTA - Deputi Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Deddy Bratakusumah, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyerahan RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) ke DPR karena adanya tarik menarik di internal. Dia menyebut banyak pejabat berwenang yang takut UU tersebut diterbitkan.

"RUU Adminper sudah digodok selama 10 tahun, namun tidak gol-gol juga. Masalah sebenarnya ada di internal pemerintah saja. Ada sebagian yang keberatan karena takut UU tersebut akan menjerat mereka kalau salah mengambil tindakan," kata Deddy, Selasa (24/5).

Ketakutan para pejabat, lanjutnya, karena tidak ingin kewenangannya dibatasi. Sebab RUU tersebut menuntut pejabat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan termasuk dalam hal mutasi pegawai. Selama ini, mutasi dilakukan atas dasar suka atau tidak suka dan tidak didiskusikan dengan pegawai yang akan dimutasi.

"Dengan UU Adminper, pejabat tidak bisa sesuka hati memutasi pegawai. Kalau pegawainya tidak setuju bisa menggugat ke PTUN," ucapnya.

Ditambahkannya, sebanarnya posisi RUU Adminper sudah diajukan ke presiden dan tinggal menunggu turunnya Amanat Presiden (Ampres) untuk dibawa ke DPR. "Sekitar Mei-Juni, Ampresnya mungkin turun. Yang jelas RUU ini menjadi target pemerintah untuk diselesaikan tahun ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)

Ibu Kota Jakarta Berita dari Harian Rakyat Merdeka

Ibukota Perlu Bangun Jalan Tembus Pantai Pesisir Jakarta
Demi Mengatasi Kemacetan yang Makin Parah
Kamis, 26 Mei 2011 , 03:37:00 WIB


ILUSTRASI, OUTER RING ROAD WEST
  
RMOL. Demi mengurangi kemacetan akibat operasional truk dan angkutan berat, pemerintah pusat diimbau membangun jalan tembus di pesisir pantai Jakarta. Jalan itu diharapkan bisa menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok, Cengkareng dengan Bandara Soekarno Hatta di kota Tangerang.

Usulan ini dikemukakan Di­rektur Ekesekutif Komite Pe­man­tau dan Pemberdayaan Par­lemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu di Jakarta, kemarin.

   Menurut Tom, jika jalan tembus itu dapat direalisasikan, banjir yang kerap terjadi di ibu­kota juga bisa dikurangi. Sebab, pem­ba­ngunan jalan tembus itu disi­ner­gikan dengan pembuatan gorong-gorong atau kali.

“Kalau ada jalan tembus yang menghubungkan Pelabuhan Tan­jung Priok, Cengkareng me­nu­­ju Bandara Soekarno Hatta, maka pengusaha dan Pelindo tidak per­lu kebakaran jenggot,” kata Tom.

Dia juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengeluarkan Ke­pu­tu­san Presiden (Keppres) me­nyelamatkan Jakarta dari banjir dan kemacetan. SBY, menu­rut­nya, sebaiknya harus meme­rin­tah­kan menteri terkait seperti, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dan Menteri Per­hubungan (Menhub) Freddy Num­beri untuk bekerja lebih ke­ras, karena sebagian kewe­nang­an mengatasi persoalan di ibu­kota ada pada pemerintah pusat.

“Situasi saat ini seperti tidak masuk akal. Bagai­mana bisa, Ke­­menhub ditekan Organda dan Pelindo untuk men­cabut pem­batasan truk di jalan tol yang jus­tru sangat diapresiasi ma­sya­rakat Jakarta, karena terbukti te­lah mengurangi kema­cetan hing­­ga 40 persen,” paparnya.

Tom menjelaskan, dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang Ke­khususan Ibukota DKI Ja­karta, gubernur merupakan wa­kil pe­merintah untuk meng­atur Ja­karta. “Jika Presiden SBY me­nge­­luarkan Keppres untuk me­nyelamatkan Jakarta dari per­so­alan banjir dan kemacetan, tentu tidak melanggar undang-un­­­d­ang yang sudah ada,”  katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Rom, Organda dan Pelindo juga di­minta tidak mementingkan as­pek bisnis semata dengan me­nge­yam­ping­kan kepentingan umum yang lebih luas.

“Pembatasan truk mulai pu­kul 05.00 sampai pukul 22.00 itu sa­ngat membantu  mobilitas peng­guna jalan yang selama ini ter­sandera kema­cetan,” tandas­nya.   [RM]

Bakal Terkendala Biaya
Kamis, 26 Mei 2011 , 01:47:00 WIB


ILUSTRASI, JAKARTA OUTER RING ROAD WEST 2
  
RMOL. Menanggapi usulan pemba­ngunan jalan tembus di pesisir Utara Jakarta, pengamat trans­por­­tasi Edie Toet Hendratmo me­nilai, rencana ini akan mene­mui banyak me­ngalami kendala. Sa­lah satu ken­dalanya adalah ma­salah biaya. Selain itu, dipre­diksi ren­cana ini juga akan ba­nyak di­sikapi pro kontra.

“Semua usaha mengurangi kemacetan tentu baik-baik saja. Hanya saja, pembangunan jalan tem­bus di pesisir pantai Jakarta ke­mungkinan besar akan me­ngalami kendala. Salah satunya ya masalah biaya,” kata Edie ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pembangunan jalan juga akan terkendala oleh pembebasan lahan dan tanah.  Se­perti yang terjadi pada pem­ba­ngunan konstruksi tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) yang pembebasan lahannya baru mencapai 80 persen dan memakan waktu lama.

“Pembebasan lahan juga jadi kendala yang pasti. Lihat saja proyek ORR W2, masih banyak konstruksi yang macet karena kendala ganti rugi tanah dan la­han,” ung­kapnya.

 Soal akan banyak pihak yang kontra dengan proyek ini, dia men­contohkan seperti pada kasus pembatasan truk, pengu­saha dan PT Pelindo tidak senang dengan aturan tersebut. Sebab, masya­rakat dinilai malah merasa tidak terganggu dengan mobilitas ken­daraan berat tersebut.

“Organda dan Pelindo ataupun pihak-pihak lain, seharusnya ya jangan tidak senang dengan kebi­jakan buat mengatasi kemacetan ini. Yang kemarin, pembatasan truk sudah diapresiasi baik oleh ma­syarakat Jakarta,” tegasnya.

“Demi kepentingan bersama dan lebih luas, sebaiknya kebi­jakan apapun harus diterima. Ha­rus didukung oleh pihak mana­pun” tutupnya.   [RM]

Jalan Tantowi Menggeser Fauzi Bowo Semakin Mulus
Rabu, 25 Mei 2011 , 11:59:00 WIB

Laporan: Zul Hidayat Siregar


TANTOWI YAHYA/IST
  
RMOL. Jalan Tantowi Yahya untuk menggeser Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta semakin mulus.

"Dukungan semakin kuat," kata peneliti senior Indonesian Institute for Civil Society (INCIS), Tb Ace Hasan Syadzily, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 25/5).

Menurut Tb Ace, Tantowi sudah mengunjungi sejumlah pemukiman warga pinggiran Jakarta yang selama ini termarjinalkan dan kerap luput dari perhatian pemerintah, sejak dua Minggu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Tantowi mendengar banyak keluhan dari mereka.

Kata Tb Ace, di antara warga yang ditemui Tantowi adalah penduduk Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Daerah tersebut terletak di pinggiran Jakarta yang berbatasan langsung dengan Bandara Soekarno-Hatta. Kehidupan warga di sana sangat memprihatinkan.

"Kunjungan tersebut mendapatkan antusias besar dari warga. Mereka berharap, jika Tantowi menjadi Gubernur nasib mereka dapat berubah menjadi lebih baik. Mereka sangat menyambut kedatangan dan pencalonan Tantowi menjadi gubernur,” tandas Tb Ace

Selain itu, kata Tb Ace, Tantowi juga bersilaturahim dengan sejumlah ulama dan habib di Jakarta. Di antaranya Pimpinan Islamic Center Kwitang Habib Ali bin Abdurrahman Al Habsy, Habib Sholeh bin Muhammad Bagir Al Atthos, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Ustaz Muhajir bin KH Ahmad Zayadi di Klender, dan KH Mulki HD di Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43. Tantowi juga sempat bersilaturahmi dengan 1.000 jamaah Majelis Taklim Darussalam di bilangan Ciracas, Jakarta Timur, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Tantowi juga sempat melakukan sosialisasi program Cinta Jakarta dengan cara menggunakan jasa Bus Transjakarta di kawasan Sudirman dan Kuningan. Semua itu dilakukan agar masyarakat Jakarta lebih mencintai lingkungannya," kata Ace, yang juga anggota DPP Partai Golkar.

"Semua orang tahu bahwa Tantowi bukan sembarang artis. Dia juga sangat cerdas dan memiliki banyak gagasan untuk membuat Jakarta lebih baik. Di DPR, Tantowi terbukti menjadi wakil rakyat yang bekerja keras,” demikian Tb Ace. [yan]

Lonjakan Penumpang Busway Harus Diimbangi dengan Pelayanan Maksimal
Minggu, 22 Mei 2011 , 13:16:00 WIB

Laporan: Firardy Rozy


TANTOWI YAHYA/IST
  
RMOL. Kesadaran masyarakat Jakarta untuk menggunakan transportasi publik dibanding kendaraan pribadi sudah cukup tinggi. Selain kenaikan BBM, kemacetan juga menjadi alasan minat masyarakat untuk menggunakan sarana angkutan umum yang nyaman seperti busway.

"Terbukti dengan melonjaknya jumlah penumpang busway dari 210 ribu menjadi 229.173 per hari," kata penggagas Gerakan Cinta Jakarta, Tantowi Yahya, saat bertemu para pengguna busway di sepanjang halte busway di Jalan Jenderal Sudirman dan Kuningan (Minggu, 22/5).

Berdasarkan data YLKI, kata Tantowi, hingga tahun 2008 ini jumlah pengguna kendaraan pribadi yang beralih ke busway mencapai 21 persen dari 5,7 juta pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2006 yang hanya mencapai 14 persen.

Sayangnya, kata Tantowi, peningkatan jumpah penumpang belum diiringi dengan pelayanan yang maksimal. Selain tidak terawatnya halte, jumlah armada pun terasa kurang mencukupi. Tidak heran, saat jam sibuk penumpang terlihat menumpuk sehingga jauh dari suasana nyaman karena penumpang berjejal.

"Lonjakan jumlah penumpang busway harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal," kata Tantowi yang juga anggota Komisi I DPR RI.

Tantowi berharap pemerintah DKI Jakarta meningkatkan kualitas pelayanan busway agar penumpang dapat lebih nyaman saat menggunakan busway. Tantowi yakin masyakarat Jakarta sudah memiliki elemen terpenting dari perubahan perilaku bertransportasi. Tinggal pemerintah Jakarta mendorong perubahan dengan memfasilitasi terciptanya angkutan umum yang nyaman, murah, dan cepat.

"Dalam menyelesaikan permasalahan transportasi publik di Jakarta, butuh terobosan dan kerjasama tiga pihak. Yaitu Pemerintah pusat, Pemda DKI, dan partisapasi aktif masyarakat. Tanpa ada kerjasama ketiga pihak, penyelesaian masalah transportasi publik, tidak akan maksimal," demikian Tantowi, yang juga calon gubernur DKI Jakarta. [yan]

WARGA MINTA KTP
Ketua RT: Kami Pilih Fauzi Bowo dan SBY, Tapi Kami Dizalimi
Rabu, 15 Desember 2010 , 13:59:00 WIB
Laporan: Sugeng Triono

FAUZI BOWO/IST
  
RMOL. Ribuan warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara mengakui bahwa lokasi yang mereka tempati saat ini adalah milik negara. Tapi sebagai warga negara Indonesia, mereka merasa berhak untuk menempatinya.

"Kalau tanah itu dibilang tanah negara, kami kan warga negara. Tuntutan kami cuman dibuatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili. Saya sudah 20 tahun tapi tidak punya KTP," ujar Ketua RT 06/08, Sokarmo, kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa di depan gedung DPRD, Jakarta Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat ini siang ini (Rabu, 15/12).

Warga Tanah Merah merasa suara mereka dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik. Pasalnya, pada saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2007 lalu, Fauzi Bowo berjanji akan melaksanakan tuntutan mereka.

"Kami merasa dizolimi. Mereka hanya mengambuil suara kami. Waktu kampanye gubernur janji muluk-muluk. Kata Fauzi Bowo dulu, 'Kalau saya jadi gubernur masalah kependudukan akan kita resmikan'. Tapi sampai saat ini kami masih terlantar. Suara kami dimanfaatkan untuk kepentingan politik," kesal Sokarmo.

Dia menceritakan, pada saat kampanye pemilihan gubernur ada enam tempat pemungutan suara di daerah Tanah Merah. Pada saat akan mencoblos, mereka harus menggunakan KTP asal daerah masing-masing warga. Misalnya, ada warga yang masih ber-KTP Cilincing, Kemayoran, dan Bendungan Melayu.

"Kami pilih Fauzi Bowo dan SBY, cuman Kami merasa dizalimi," keluh dia.

Sokarmo memastikan 100 persen warga Tanah Merah memilih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono pada saat pemilihan presiden 2009 lalu. Namun, untuk pemilihan gubernur dia tidak bisa memastikan apakah semua warga memilih Foke. Pasalnya, pemilihan gubernur digelar tiga tahun lalu. Jadi, dia lupa. [zul]

Rabu, 25 Mei 2011 , 20:02:00 Petisi 28 Desak Anggota DPR "Nakal" Disanksi

 Jpnn
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’. Pernyataan ini menyusul kasus dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhammad Nazarudin dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlit SEA Games.

Permintaan itu disampaikan Petisi 28 saat mengadukan anggota F-PD DPR RI, Nazaruddin ke BK DPR, Rabu (25/5). Dalam pengaduan itu hadir Haris Rusly Moti, Agus Jabo Priyono (PRD), M Chozin (HMI MPO), dan aktor ‘gaek’ Pong Hardjatmo.

Menurut Petisi 28, bila Nazaruddin yang baru diduga terlibat kejahatan korupsi telah diberi sanksi politik oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat, maka sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, semestinya tunduk pada kode etik pejabat negara.

”Persoalan etika tidak harus menunggu proses hukum. BK harus memegang teguh kehormatan,” kata Haris Rusly Moti.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua BK DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Nudirman Munir menyatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti, sebelum menjatuhkan sanksi kepada anggota F-PD tersebut. “Tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti. Kita harus mencari bukti sendiri,” kata dia.

Disampaikannya juga bahwa BK DPR tidak akan mudah menjatuhkan sanksi kepada para anggota Dewan. “BK tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan tanpa bukti-bukti. Kita tidak boleh menzalimi anggota Dewan. Itu bertentangan dengan keyakinan saya,” ujar Nudirman lagi.

Namun menurut aturan yang baru, BK juga tidak akan tinggal diam terhadap anggota yang melanggar etika. Karena itu, pihaknya akan mencari bukti-bukti terlebih dahulu. “Kita akan cari bukti sendiri,” ujar anggota DPR asal Sumbar itu.

Sementara, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku sudah sejak lama mengkhawatirkan citra DPR terpuruk karena ulah anggota dewan sendiri. Kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi sejak Pemilu 2009 yang melalui mekanisme suara terbanyak.

“Anggota DPR dari aktivis partai semakin sedikit karena kalah oleh selebritas dan juga pemilik modal. Dampaknya, kinerja DPR belakangan semakin merosot. Ini bisa dilihat dari produktivitas membuat undang-undang dan juga kualitas yang dihasilkan. Malah dalam periode sekarang ada UU yang baru disahkan besoknya sudah dipermasalahkan masyarakat dengan uji materiil,” kata Pramono. (fas/jpnn)

Kamis, 26 Mei 2011 , 05:50:00


JAKARTA - Seluruh kader Partai Demokrat yang duduk di parlemen dan kepengurusan DPP dikumpulkan di kediaman pribadi Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Puri Cikeas, tadi malam. Meski disebut rutin dilakukan, namun pertemuan tersebut tidak lepas dari persoalan yang melilit Nazaruddin.

Nazaruddin sendiri disebut oleh Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul tidak datang dalam pertemuan yang berlangsung sejak 19.00 dan berlangsung selama 2,5 jam itu. "Pak Nazar tidak datang," kata Ruhut setelah mengikuti pertemuan.

Ketidakhadiran Nazaruddin juga ditegaskan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan. Namun, sejumlah petugas yang bertugas di sekitar komplek Puri Cikeas menyebutkan, Nazaruddin hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, SBY sepertinya ingin menegaskan persoalan Nazaruddin tidak sampai membuat gaduh PD. "Bapak (SBY), sebagai the founding father mengajak kami, para kader-kader, tetap berangkat dengan semangat kebersamaan dan ingat dengan sejarah perjalanan partai," kata Ruhut.

SBY menegaskan, tidak ada faksi-faksi di dalam tubuh partai berlambang Mercy itu. Menurut Ruhut, kongres PD yang berlangsung Bandung beberapa waktu lalu, sudah selesai. "Kita siap menang, siap kalah. Sekarang saatnya bekerja untuk rakyat," tegas anggota komisi III itu. "Bapak (SBY) katakan, ke depan tantang yang dihadapi tidak ringan, karena itu semua harus kompak."

Dalam pertemuan itu, SBY juga menyinggung persoalan Nazaruddin. Mulai sejak persoalan itu mencuat, hingga dijatuhkannya sanksi oleh Dewan Kehormatan yang juga dipimpin SBY. Termasuk juga SBY bertemu dengan Nazaruddin. Hasilnya, pemberhentian Nazaruddin dari jabatan bendahara umum PD diambil agar bisa fokus menghadapi persoalannya.

PD, kata Ruhut, menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SBY, lanjutnya, juga mengatakan akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Nazaruddin.

SBY juga meminta Ketua Umum PD Anas Urbaningrum untuk segera menggelar konsolidasi di tingkatan DPP PD. Menurut Ruhut, termasuk yang akan dibahas adalah posisi Nazaruddin sebagai bendahara fraksi PD di DPR.

Terkait dengan nama-nama yang sempat disebut oleh Nazaruddin juga bermasalah, menurut Ruhut, SBY sudah mengetahuinya. Bahkan, SBY sudah mengklarifikasi nama-nama yang disebut Nazaruddin. "Tidak spesifik sebut nama, tapi beliau katakan, sudah saya panggil dan mereka mengatakan itu tidak benar," urainya.

Apakah Nazaruddin dilarang untuk bicara blak-blakan? Menurut Ruhut yang juga anggota tim investigasi kasus Nazaruddin mengatakan, tidak ada instruksi itu. "Kami tidak larang, tapi tolong dikendalikan dulu," katanya. (kuh/fal)
Rabu, 25 Mei 2011 , 22:16:00


JAKARTA - Zulkarnaen "Choel" Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Alifian Mallarangeng membantah tuduhan mantan Bendahara Umum (Bendum) Muhammad Nazaruddin. Choel mengatakan tuduhan Nazaruddin yang menyebutkan  adanya penunjukkan langsung terhadap perusahaan miliknya dalam proyek acara pembukaan dan penutupan SEA Games di Jakarta dan Palembang itu tidak benar dan tidak memiliki landasan bukti apapun.

"Perlu saya tegaskan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki landasan bukti apapun. Setelah saya cermati , pernyataan saudara Nazaruddin sekadar tuduhan kosong yang tidak dilandaskan pada fakta hukum apapun," kata Choel dalam rilisnya yang diterima JPNN, Rabu (25/5).

Namun, Choel memaklumi tindakan yang dilakukan Nazaruddin terhadap dirinya. Kata dia, tindakan itu disebabkan karena panik mengahadapi kasusnya yang mencuat akhir-akhir ini.

"Saya paham, saudara Nazaruddin sedang dalam keadaan panik menghadapi sejumlah kasus yang sedang menimpanya. Tapi hendaknya kasus-kasus tersebut dihadapi yang bersangkutan dengan arif dan senantiasa mengedepankan fakta-fakta hukum, jangan malah secara membabibuta melemparkan tuduhan tanpa dasar," katanya. 

Choel pun lantas meminta kepada Nazaruddin tidak asal main tuduh seperti orang panik yang mencoba memukul bulan dan bintang yang ada di langit. "Saya menghimbau saudara Nazar untuk tidak main tuduh asal-asalan dengan basis cuma 'katanya', ibarat orang panik yang lalu mencoba memukul bulan dan bintang di langit sana," tukasnya.

Diakui pula Choel, dirinya sekeluarga membantu Alifian Mallarangeng agar kakanya sukses dalam meniti karirnya. Namun dari bantuan itu, kata dia, pihaknya tidak pernah mencari keuntungan. " Saya ingin memang membantu kakak saya, betapapun terbatasnya. Namun keluarga kami tidak pernah mencari keuntungan dari jabatannya sebagai Menpora.  Kami sekeluarga ingin dia sukses dan berbakti buat negara sepenuhnya," tukasnya. (awa/jpnn)
  
Rabu, 25 Mei 2011 , 20:55:00


JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, praktek pencarian sumber dana partai politik (parpol) dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan menjadi dominasi satu parpol saja. Semua partai menurut Arbi, melakukan cara-cara yang sama. Perbedaannya terletak pada bagaimana partai terkait mengatasi permasalahan jika KKN-nya terungkap.

"Semua partai pasti pernah menghimpun dana dengan pendekatan kekuasaan, dan memperjualbelikan proyek-proyek pemerintahan," ujar Arbi, ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/5).

Cara-cara memperjualbelikan proyek tersebut, lanjut Arbi, berkorelasi dengan cara-cara kader partai untuk mendapatkan posisi elit di partainya. "Untuk mendapatkan posisi elit di partai, kata kuncinya bukan pada visi, tetapi lebih pada kemampuan uang untuk mempengaruhi pihak lain. Ketika posisi elit sudah diperoleh, maka langkah berikutnya untuk membesarkan partai, dengan sendirinya harus mendapatkan dana dengan cara memperjualbelikan proyek," ungkapnya.

"Kalau memang bangsa dan negara ini punya komitmen untuk memutus korelasi KKN parpol dengan proyek-proyek, maka jalan keluarnya, negara harus menanggung biaya politik yang dibutuhkan partai, termasuk biaya kampanye. Semuanya (harus) ditanggung negara," sarannya lagi.

Khusus untuk Partai Demokrat, Arbi melihat bahwa berkembangnya kasus belakangan ini tidak terlepas dari peran internal Partai Demokrat sendiri yang tidak solid. Sehingga menurutnya, masing-masing kader parpol tersebut dapat bertindak sendiri tanpa memandang hirarki kepemimpinan partai.

"Demokrat ini memang agak berbeda dengan partai lain. Partai lain tidak mengeroyok kadernya yang terlibat masalah. Tengok saja PKS maupun Golkar. Semuanya sama. Tapi begitu kadernya terlibat masalah, mereka kompak dan tidak ribut seperti di Partai Demokrat," paparnya.

Elit Partai Demokrat, menurut Arbi lagi lebih jauh, bisa disebut centang-perenang. Dalam arti, kadang mendukung, kadang menghajar ramai-ramai. Kadang melawan, kadang (bisa) patuh.

"Orang seperti Nazaruddin yang begitu muda dan mentah pengalaman, mencoba untuk berperan sebagai mesin duit. Tapi dia lupa bahwa lingkarannya mayoritas kutu loncat. Pagi membela Nazaruddin, menjelang siang bisa saja menghajar Nazaruddin. Beda dengan partai senior lainnya. Kapanpun harus membela teman, paling tidak dengan cara gerakan tutup mulut," ungkap Arbi. (fas/jpnn)

Rabu, 25 Mei 2011 , 16:15:00

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin bak pendekar mabuk. Dia memukul kesana-kesini setelah pemecatannya dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat. Bahkan, dia berani menuduh Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, sebagai dalang rekayasa pemecatannya.

Bahkan, Nazaruddin menyatakan akan membuka aib mantan Sekjen Partai Demokrat itu sebagai pengacara hitam yang banyak menangani klien yang terkait kasus suap BLBI. Tentu saja jurus mabuk Nazaruddin itu bikin Demokrat makin kisruh.

Putra dari Amir Syamsuddin, Didi Irawady Syamsuddin, salah satu yang tidak terima dengan tuduhan itu. Dia tetap meminta Nazaruddin minta maaf secara terbuka walaupun ada permohonan maaf yang sudah disampaikan saudara dekat Nazaruddin, Muhammad Nasir.

"Kemarin saudaranya Nazaruddin (M Nasir) minta maaf kepada saya, dia mengatakan saudaranya (Nazaruddin) sedang labil. Dia khilaf lontarkan pernyataan itu (yang menuding Amir Syamsuddin)," ungkap Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat itu kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (25/5).

Didi menghargai permintaan maaf yang disampaikan Nasir, rekannya di Demokrat yang sama-sama duduk di Komisi III DPR itu. Tapi menurutnya, Nazaruddin sendiri yang harus meminta maaf secara terbuka.

"Pernyataan dari Nazaruddin itu sudah disampaikan ke depan publik. Alangkah baiknya kalau Nazaruddin klarifikasi langsung ke depan publik dan minta maaf langsung ke Pak Amir biar tidak menjadi fitnah, minta maaf jangan lewat saya," tegasnya.

"Saya menghormati Bung Nasir, tetapi perlu ada klarifikasi langsung," tandasnya.(ald/rmol)
 
 

Rabu, 25 Mei 2011

KPK Periksa Ketua Demokrat Bengkulu

KPK juga sudah memeriksa 19 anggota DPRD Seluma, Bengkulu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang infrastruktur jalan di Kabuten Seluma, Bengkulu. Dalam penyelidikan, KPK sudah memeriksa Bupati Seluma, Murman Effendi.

"Hari ini ada pemeriksaan yang bersangkutan. Kasus ini masih tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.

Murman yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu dimintai keterangan adanya dugaan suap dalam penyusunan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

Dalam pengusutan kasus ini, menurut Johan, KPK juga sudah memintai keterangan anggota DPRD Seluma. "Ada 19 anggota DPRD yang sudah diperiksa," ujarnya. (eh)

Walikota Tomohon Terbukti korupsi APBD

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

VIVAnews - Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Jefferson terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD tahun 2006-2008.

"Mengadili bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terdakwa Jefferson dengan pidana 9 tahun dan denda 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 10 Mei 2011

Disamping itu dia juga diminta uang pengganti kerugian negara Rp31,6 miliar subsider 2 tahun penjara jika tak mampu membayar. Majelis mempertimbangkan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah mengunakan uang pemerintah tidak sesuai peruntukannya merupakan perbuatan yang tidak proporsiona. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 13 tahun penjara denda Rp250 juta dengan subsider 5 bulan dan mengganti kerugian negara sejumlah Rp33,7 miliar atau pidana lima tahun jika tak mampu membayar.

Jefferson didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20 tahun 2001) juncto pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)

Ada Upaya Pelemahan KPK?

Jakarta (ANTARA News) - Pengulur-uluran waktu pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai keteledoran dan ketidakseriusan pemerintah dalam mengurusi lembaga -lembaga negara. uding oleh koalisi pemantau peradilan (KKP)
"Proses memperlambat adalah upaya pelemahan KPK dan  langsung ataupun dan tidak langsung berdampak pada kinerja KPK." kata Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Mubarok, tidak mungkin bila pembentukan Panitia Seleksi KPK tidak terjadwal. Dia mengemukakan bahwa pada  pasal 30 UU tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa rekrutmen KPK didahului dengan pembentukan panitia seleksi oleh pemerintah, fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh presiden.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh rangkaian proses pembentukan pansel dan perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih tujuh bulan. maka seharusnya pemerintah saat ini sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012 -2016. paling tidak pada tanggal 13 mei 2011," katanya.
Menurut Mubarok, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka karena pada Selasa (24/5) pendaftaran calon pimpinan KPK sudah terlambat 11 hari.
Dia khawatir proses yang lambat akan membuat tahap seleksi semakin singkat. "Hal tersebut dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam memberikan usulan calon ataupun menyampaikan rekam jejak dari calon anggota KPK yang akan di seleksi," katanya.
Lebih lanjut dia mengingatkan agar pemerintah tidak  mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pimpinan-pimpinan lembaga negara sebelumnya.
Berdasarkan catatan Koalisi Pemantau Peradilan, sudah 6 lembaga negara yang terlambat proses rekrutmennya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009), Komisi Kejaksaan periode 2010 - 2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi,  Ombudsman dan yang terbaru adalah keterlambatan rekrutmen  Komisi Yudisial periode 2010 -2014.
(yud/A038)

Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Korupsi Rp28 M

INILAH.COM, Bandung - Sejak dibuka di Bandung Januari 2011 lalu hingga saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menangani 19 perkara korupsi.
Dari 19 perkara yang tengah ditangani tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian negara hingga Rp28.706.445.484.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Susilo Nandang Bagio mengatakan, dari 19 perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor, belum ada yang diputus. Baru dua perkara yang sudah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Agenda sidang bermacam-macam, ada yang pemeriksaan saksi, tuntutan, tanggapan jaksa dan putusan sela. Belum ada perkara yang diputus," ujar Susilo kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/4/2011).

Susilo mengatakan, pada Senin ini ada 18 perkara tipikor yang disidangkan. Satu sidang lainnya, akan digelar Jumat (15/4/2011).

"Hari ini ada 18 sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor. Yang satu bakal disidangkan Jumat yakni mantan Kepala Rutan Brimob, Iwan Siswanto," kata dia.

Dia mengatakan, 19 perkara tersebut telah menyeret beberapa pejabat seperti, Bupati Subang, Wakil Wali Kota Bogor, Eks Karutan dan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar. [gin]

Eks Ketua BK Jabar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

INILAH.COM, Bandung - Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar Maman Yudia dituntut 4,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp55 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (23/5/2011).

"Terdakwa pertama (Maman Yudia) dituntut dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp55 juta," kata salah seorang anggota Jaksa Tipikor Darwadi dalam sidang lanjutan Tipikor di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/5/2011).

Maman yang terlihat mengenakan kemeja putih tersebut langsung tertunduk lesu di depan ketua majelis hakim setelah mendengar tuntutan dari jaksa.
Darwadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan mengacu pada pasal subsider yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal primernya atau pasal 2 nya tidak terbukti," jelas Derwadi.

Di tempat yang sama, terdakwa lainnya Kabag Perlengkapan Pemkab Subang Tatun Darajatun juga dituntut Jaksa Tipikor dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp50 juta.

"Salah satu hal yang memberatkan terdakwa Maman Yudia dan Tatun Darajatun dalam perkara ini karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara," jelas dia.

Akan tetapi, lanjut dia, hal yang meringankan kedua terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan dan mengembalikan satu unit mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juni 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui, kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi lelang dum kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Subang senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2008 lalu. [gin]

Gayus Keluar Masuk Rutan Inisiatif Kompol Iwan

INILAH.COM, Bandung - Pejabat Pengelola dan Perawatan Tahanan Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nurfalah menyebutkan keluar masuknya terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan atas inisiatif mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa 2 Depok Kompol Iwan Siswanto.

Penyataan tersebut disampaikan Nurfalah saat menjadi saksi sidang kasus suap Gayus Tambunan dengan terdakwa Kompol Iwan Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (5/5/2011).

Nurfalah mengaku sempat menginterogasi Iwan terkait masalah dugaan suap Gayus tersebut.

"Waktu saya menginterogasi, Iwan mengakui bahwa keluar masuknya Gayus di rutan atas inisiatifnya. Tapi iwan mengaku tidak menerima sepeser uang pun," jelas Nurfalah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso, Kamis (5/5/2011).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung itu, Nurfalah mengaku Iwan selalu rutin memberikan laporan soal jumlah tahanan dan kondisi tahanan kepada pihak Bareskrim.

"Iwan memberikan laporan langsung ke Kabareskrim, dari Kabareskrim baru ke saya," imbuhnya.

Ia mengatakan, pertama kali datang untuk melakukan pemeriksaan di Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok, ia tidak sempat bertemu dengan Iwan, tapi hanya dengan stafnya. Saat itu juga sempat mengobrol dengan 3 tahanan, yaitu mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, dan Gayus Tambunan.

Pernyataan Nurfalah tersebut dibenarkan oleh Iwan yang duduk santai di sebelah para penasihat hukumnya.

Sementara itu, empat saksi lain tidak hadir dalam persidangan tersebut dengan berbagai alasan, di antara istri Gayus, Sidang selanjutkan akan digelar Kamis (12/5/2011) mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

"Saya minta semua saksi bisa hadir dalam persidangan Kamis mendatang. Agar kami majelis hakim bisa langsung memeriksa terdakwa," tegas Singgih Budi Prakoso.[den]

Hakim Ingatkan Gayus Berkata Jujur di Persidangan

INILAH.COM, Bandung - Majelis hakim sidang kasus dugaan suap mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok Kompol Iwan Siswanto sempat mengingatkan saksi Gayus Tambunan agar berkata jujur.
Saat bersaksi di Ruang Kresna Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, terpidana kasus mafia pajak itu banyak membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap Iwan.

Saat Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menanyakan suap Rp10 juta yang diberikan kepada Iwan Siswanto sesuai dakwaan jaksa, Gayus membantahnya.

"Ini Bahaya lho, kamu sudah disumpah atas nama Tuhan. Jadi ini pernyataan sejujur-jujurnya," ungkap Singgih Budi Prakoso setelah mendengar kesaksian Gayus, Jumat (29/4/2011).

Hakim kemudian memperingatkan Gayus lagi mengenai isi dakwaan terhadap terdakwa Iwan. "Kalau kamu tidak mengaku berarti semua dakwaan ini fitnah. Jadi langkah apa yang akan dilakukan ke depannya, apakah akan menuntut melalui jalur hukum?" tanya hakim kepada Gayus.

Gayus pun terlihat santai saat menjawab pertanyaan hakim itu. Dengan dingin Gayus menjawab tidak tahu. Pernyataan tersebut sontak membuat para hakim terlihat bingung.

Ketika Gayus kembali ditanya alasan keluar masuk rutan, Gayus mengaku stres. "Saya stres," kata Gayus singkat.

Jawaban Gayus pun sontak membuat Majelis berpendapat seharusnya yang stres itu terdakwa Iwan Siswanto karena karena ulah Gayus harus berurusan dengan hukum. [gin]

GNB: Perlu Tinjau Ulang Hak Veto DK PBB

Nusa Dua (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah mengatakan, Gerakan Non Blok menganggap perlu meninjau ulang penggunaan hak veto oleh anggota Dewan Keamanan PBB.

"Penggunaan hak veto yang terkadang tidak proporsional juga merupakan masalah yang menjadikan hak veto itu digunakan secara tidak demokratis. Ini yang diperhatikan negara-negara berkembang yang tergabung dalam Gerakan Non Blok," kata Faiz di sela-sela kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, Rabu.

Faizasyah menjelaskan, peninjauan penggunaan hak veto itu merupakan bagian dari perombakan PBB, khususnya Dewan Keamanan. Hal itu juga sedang dibahas oleh Majelis Umum PBB.

Menurut dia, penataan ulang PBB merupakan bagian dari cita-cita bersama untuk membuat lembaga itu relevan dengan situasi dunia saat ini.

"Dewan Keamanan sudah tidak memcerminkan kenyataan dunia saat ini. Perlu ditata kembali sehingga merepresentasikan negara berkembang, Asia dan Afrika, terwakili dalam forum Dewan Keamanan," katanya.

Pernyataan Faizasyah itu sesuai dengan seruan Presiden Yudhoyono yang disampaikan sebelumnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan perombakan komposisi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa, sehingga sesuai dengan tatanan dunia saat ini.

"Ini berarti merombak ulang Dewan Keamanan PBB sehingga merefleksikan kenyataan dunia saat ini," katanya dalam pidato pembukaan Konferensi Tingkat Menteri ke-16 Gerakan Non Blok di Nusa Dua, Bali.

Kepala Negara menyatakan, upaya itu sejalan dengan niat GNB untuk mereformasi tata pemerintahan global, terutama dalam sektor keamanan.

Dia menjelaskan, PBB dan organisasi internasional lainnya perlu menyesuaikan dengan tata dunia baru yang harus memberikan kesempatan bagi kekuatan baru untuk berkontribusi dalam menciptakan keamanan global.

"Ini juga berarti revitalisasi Majelis Umum PBB dimana GNB memiliki jumlah yang cukup untuk bisa berperan," kata Yudhoyono.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu pagi, membuka Konferensi Tingkat Menteri ke-16 Gerakan Non Blok di Nusa Dua, Bali.

Tertekan, Eks Karutan Bikin Keterangan BAP Palsu

INILAH.COM, Bandung - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kompol Iwan Siswanto membantah menerima suap dari Gayus Tambunan agar terpidana kasus mafia pajak itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

Hal tersebut diungkapkan Iwan kepada Majelis Hakim dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Kamis (19/5/2011).

Sebelumnua dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan Iwan telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Namun, ia mengaku di hadapan Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, bahwa sebenarnya ia mengarang saat diperiksa penyidik.

"Pada waktu pemeriksaan saya merasa tertekan karena dipaksa mengaku telah menerima suap dari Gayus yang sebenarnya saya tidak menerima sepeser pun," ungkapnya kepada Majelis Hakim di Ruang Kreshna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/5/2011).

Iwan mengaku terpaksa mengarang cerita karena keadaan fisiknya sudah letih dan tertekan. Akhirnya, dalam pengakuan di BAP, ia menyebutkan menerima uang dari Gayus.

"Saya mengaku tidak menerima suap dari Gayus akan tetapi tidak diterima oleh penyidik. Akhirnya saya bilang menerima suap, karena saya sudah letih dan tertekan," tuturnya. [gin]

Eks Karutan Takut Dilaporkan Gayus ke Mafia Hukum

INILAH.COM, Bandung - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok Kompol Iwan Siswanto yang menjadi terdakwa kasus suap Gayus Tambunan mengaku takut dilaporkan ke satgas mafia hukum. Walhasil ia pun mengizinkan Gayus keluar masuk rutan.

"Saya takut oleh Gayus apabila tidak diperlakukan sama dengan yang lain. Oleh karena itu saya memberikan izin kepada Gayus untuk keluar masuk Rutan," ujarnya kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan suap di Ruang Kreshna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/5/2011).

Selain itu, Iwan juga mengaku takut kepada Susno Duaji dan Wiliardi Wizard yang sebelumnya menjadi atasannya sehingga dapat bebas keluar masuk Rutan.

"Gayus meminta perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya, dan sebelumnya saya menolak. Akan tetapi setelah berpikir beberapa hari saya takut dia melaporkan ke Satgas Mafia Hukum jadi saya kasih dia izin keluar Rutan," jelasnya.

Sementara itu, Hakim Majelis memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/5/2011) mendatang dengan agenda sidang tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya diketahui mantan Karutan Iwan Siswanto diduga menerima suap dari Gayus Tambunan karena terpidana kasus mafia pajak itu dapat bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. [gin]

Satgas: Ada Kendala Ungkap Kasus Travel Check

Empat anggota komisi keuangan periode 1999-2004 sudah dipidana dalam kasus ini.

VIVAnews - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) akan ikut memberikan kontribusi untuk membantu KPK terkait kasus travel cek yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 .

"Kami ikut memantau, ikut mendiskusikan dan mengikuti terus menerus di dalam pertemuan," kata Anggota Satgas PMH, Achmad Santosa di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 6 Mei 2011.

Namun, ia tidak menyebutkan secara jelas bentuk kontribusi yang akan diberikan oleh Satgas. "Satgas sendiri sedang mengkaji sejauh mana kami bisa memberikan kontribusi untuk membantu KPK," ujarnya.

Sejauh ini, Satgas tidak mau menyebut ada indikasi jaringan mafia di balik kasus lembar travel check itu. Yang jelas, Satgas menginginkan kasus ini segera diungkap secara tuntas. "Satgas melihat memang ada kendala di balik proses penegakan hukum ini," ungkap Achmad.

Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi masih sedang dikaji. Karena itu, Achmad belum mau menyampaikannya ke publik.  "Intinya semua proses penegakan hukum baik oleh kejaksaan dan kepolisian dibutuhkan satu level indepensi yang tinggi," tutup Achmad.

Sampai saat ini, 4 anggota komisi keuangan periode 1999-2004 sudah dipidana dalam kasus ini. Sedangkan 25 anggota DPR periode yang sama saat ini juga tengah menjalani sidang.