Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menggelar resepsi mewah atas pernikahan anaknya di Hotel Mulia, Senayan. Perkawinan megah itu dinilai tidak memberikan menjadi contoh yang baik untuk bawahan dan publik.
"Tidak hanya (jadi contoh tak baik) bawahannya saja, tapi juga publik. Mestinya Nurhadi menjadi contoh kesederhanaan," kata Kepala Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Senin (17/3/2014).
Nurhadi dalam resepsi pernikahan putrinya Sabtu (15/3) lalu itu menolak menerima amplop dalam bentuk apapun dari tamu undangan. Namun, ia membagi-bagikan iPod Shuffle 2GB kepada undangan dengan barcode khusus. Nurhadi diminta menjelaskan terkait suvenir yang bernilai di atas syarat minimal gratifikasi itu.
"Tamu undangan yang pejabat publik juga harus melaporkan iPod yang menjadi suvenir karena itu gratifikasi," ujarnya.
Menurut Hamim, agar semuanya jelas, maka Nurhadi harus menjelaskan asal usul biaya pernikahan mewah itu.
"Saya tidak tahu, apa dengan pejabat setingkat dia dengan gaji sekian itu 'wajar' mengadakan pesta semewah itu? Kalau tidak wajar, PPATK seharusnya meneliti transaksi Nurhadi," jelas Hamim.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi perkawinan megah ini ke yang bersangkutan. Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi ke Nurhadi di kantornya tapi pihak Humas MA belum memberikan jawaban.
Blog ini berisi berbagai macam berita yang diberitakan oleh Kantor Berita, maupun Media yang lain terutama yang ada di Indonesia dan beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak
Senin, 17 Maret 2014
YLBHI: Suvenir iPod Pernikahan Anak Sekretaris MA Tidak Lazim
Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Sekretaris MA Nurhadi memberikan suvenir Ipod Shuffle pada tamu yang hadir di pernikahan anaknya. Suvenir tersebut dinilai tak lazim dan perlu dipertanyakan asal-usul maupun tujuannya.
"Sangat tidak lazim. Dia (Nurhadi) harus mengungkapkan itu. Nggak layaklah itu," kata Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014).
Menurut Bahrain, sebagai pejabat negara, Nurhadi harus mengungkapkan dari mana sumber dana pernikahan mewah tersebut.
"Kalau lah memang dia menganggap hasil itu bukan dari penghasilannya di MA, dia harus ungkapkan itu," terangnya.
Bahrain menganggap, pernikahan semewah itu tak sebanding dengan penghasilan Nurhadi sebagai pejabat MA. Motif pemberian souvenir Ipod tersebut menurutnya juga perlu dicurigai.
"Selain sumber dananya dari mana, untuk apa dia bagi Ipod juga perlu dicurigai," ucap Bahrain.
Pihaknya menilai Nurhadi terlalu berlebihan mengahamburkan harta. iPod Shuffle 2GB saat ini dipasaran seharga Rp 700 ribu. Jika ada 2.500 undangan, maka untuk suvenir menelan Rp 1,7 miliar.
"Kan nggak layak seorang pejabat negara menghamburkan uang seperti itu. Mending untuk rakyat yang kurang mampu," tutupnya.
Jakarta - Sekretaris MA Nurhadi memberikan suvenir Ipod Shuffle pada tamu yang hadir di pernikahan anaknya. Suvenir tersebut dinilai tak lazim dan perlu dipertanyakan asal-usul maupun tujuannya.
"Sangat tidak lazim. Dia (Nurhadi) harus mengungkapkan itu. Nggak layaklah itu," kata Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014).
Menurut Bahrain, sebagai pejabat negara, Nurhadi harus mengungkapkan dari mana sumber dana pernikahan mewah tersebut.
"Kalau lah memang dia menganggap hasil itu bukan dari penghasilannya di MA, dia harus ungkapkan itu," terangnya.
Bahrain menganggap, pernikahan semewah itu tak sebanding dengan penghasilan Nurhadi sebagai pejabat MA. Motif pemberian souvenir Ipod tersebut menurutnya juga perlu dicurigai.
"Selain sumber dananya dari mana, untuk apa dia bagi Ipod juga perlu dicurigai," ucap Bahrain.
Pihaknya menilai Nurhadi terlalu berlebihan mengahamburkan harta. iPod Shuffle 2GB saat ini dipasaran seharga Rp 700 ribu. Jika ada 2.500 undangan, maka untuk suvenir menelan Rp 1,7 miliar.
"Kan nggak layak seorang pejabat negara menghamburkan uang seperti itu. Mending untuk rakyat yang kurang mampu," tutupnya.
Suvenir Perkawinan iPod, Sekretaris MA Tolak Kado dan Sumbangan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menikahkan anaknya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rizki Wibowo secara megah di Hotel Mulia Senayan. 2.500 Undangan yang hadir mendapat suvenir iPod Shuffle 2 GB.
Perkawinan ini digelar di ballroom Hotel Mulia Senayan, Sabtu (17/3) malam. Tak hanya pejabat negara, hadir pula politikus hingga pengusaha. Dalam undangan yang disebar, tuan rumah menulis pihaknya tidak menerima kado atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
"Terima kasih untuk tidak membawa hadiah dalam bentuk apa pun," demikian bunyi ucapan seperti tertuang dalam undangan eksklusif berbingkai cantik itu.
Dalam hajatan di hotel berbintang itu, Nurhadi membagikan suvenir iPod sebagai kenang-kenangan. Hakim/hakim agung yang hadir yang hadir juga mendapatkan barang senilai Rp 700 ribuan itu. Atas hadiah alat pemutar musik itu, Komisi Yudisial (KY) meminta para hakim atau hakim agung yang menerimanya mengembalikan ke Nurhadi langsung atau lewat KPK. Alasannya peranti itu harganya di atas Rp 500 ribu sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Kalau tidak dikembalikan langsung yang mesti melapor ke KPK. Daripada repot-repot lebih baik mengembalikan langsung," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Senin (17/4/2014).
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi perkawinan megah ini ke yang bersangkutan.
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menikahkan anaknya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rizki Wibowo secara megah di Hotel Mulia Senayan. 2.500 Undangan yang hadir mendapat suvenir iPod Shuffle 2 GB.
Perkawinan ini digelar di ballroom Hotel Mulia Senayan, Sabtu (17/3) malam. Tak hanya pejabat negara, hadir pula politikus hingga pengusaha. Dalam undangan yang disebar, tuan rumah menulis pihaknya tidak menerima kado atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
"Terima kasih untuk tidak membawa hadiah dalam bentuk apa pun," demikian bunyi ucapan seperti tertuang dalam undangan eksklusif berbingkai cantik itu.
Dalam hajatan di hotel berbintang itu, Nurhadi membagikan suvenir iPod sebagai kenang-kenangan. Hakim/hakim agung yang hadir yang hadir juga mendapatkan barang senilai Rp 700 ribuan itu. Atas hadiah alat pemutar musik itu, Komisi Yudisial (KY) meminta para hakim atau hakim agung yang menerimanya mengembalikan ke Nurhadi langsung atau lewat KPK. Alasannya peranti itu harganya di atas Rp 500 ribu sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Kalau tidak dikembalikan langsung yang mesti melapor ke KPK. Daripada repot-repot lebih baik mengembalikan langsung," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Senin (17/4/2014).
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi perkawinan megah ini ke yang bersangkutan.
Sekretaris MA Gelar Pernikahan Anaknya dengan Megah di Hotel Mulia Senayan
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi baru saja menggelar resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi. Resepsi tersebut digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3) malam.
Berdasarkan sumber detikcom, Senin (18/3/2014), resepsi Sabtu malam tersebut digelar dengan cukup mewah. Resepsi digelar di ballroom lantai dasar hotel. Rizki Aulia Rahmi atau akrab disapa Lia itu menikah dengan seorang anak pejabat bernama Rizki Wibowo. Mereka sebelumnya telah menggelar akad nikah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (14/3).
Di lokasi Hotel Mula, terpajang puluhan karangan bunga berisi ucapan untuk kedua mempelai di beberapa bagian luar tempat resepsi. Di antaranya karangan bunga dari Sekjen MK Janedjri M Gaffar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan politikus Maruar Sirait.
Dari segi pengamanan, masing-masing dua petugas kepolisian yang berjaga di depan gerbang masuk hotel dan di depan pintu masuk menuju ballroom. Ramainya hotel di Sabtu malam membuat mobil-mobil undangan sedikit kesulitan mencari lahan parkir. Setiap tamu yang akan masuk terlebih dahulu diperiksa dengan metal detector oleh dua petugas keamanan hotel.
Setelah itu di pintu masuk ballroom ada pemeriksaan surat undangan dengan cara scan barcode yang ada di undangan. Jika tidak mempunyai undangan tersebut maka tamu tidak bisa masuk.
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi baru saja menggelar resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi. Resepsi tersebut digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3) malam.
Berdasarkan sumber detikcom, Senin (18/3/2014), resepsi Sabtu malam tersebut digelar dengan cukup mewah. Resepsi digelar di ballroom lantai dasar hotel. Rizki Aulia Rahmi atau akrab disapa Lia itu menikah dengan seorang anak pejabat bernama Rizki Wibowo. Mereka sebelumnya telah menggelar akad nikah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (14/3).
Di lokasi Hotel Mula, terpajang puluhan karangan bunga berisi ucapan untuk kedua mempelai di beberapa bagian luar tempat resepsi. Di antaranya karangan bunga dari Sekjen MK Janedjri M Gaffar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan politikus Maruar Sirait.
Dari segi pengamanan, masing-masing dua petugas kepolisian yang berjaga di depan gerbang masuk hotel dan di depan pintu masuk menuju ballroom. Ramainya hotel di Sabtu malam membuat mobil-mobil undangan sedikit kesulitan mencari lahan parkir. Setiap tamu yang akan masuk terlebih dahulu diperiksa dengan metal detector oleh dua petugas keamanan hotel.
Setelah itu di pintu masuk ballroom ada pemeriksaan surat undangan dengan cara scan barcode yang ada di undangan. Jika tidak mempunyai undangan tersebut maka tamu tidak bisa masuk.
Gratifikasi, Hakim Agung Diminta Kembalikan iPod Perkawinan Anak Sekjen MA
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Perkawianan Rizki Aulia Rahmi-Rizki Wibowo, anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berlangsung megah di Hotel Mulia Senayan. Tamu diberi souvenir iPod shuffle 2 GB seharga Rp 700 ribuan. Oleh sebab itu, hakim agung atau hakim yang menerimanya diminta mengembalikan karena bentuk gratifikasi.
"Komisi Yudisial (KY) menghargai hakim-hakim yang mengembalikan souvenir yang tidak biasa itu. Itu sikap hati-hati untuk menghindari grativikasi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Senin (17/4/2014).
iPod itu dimasukkan ke dalam sebuah kotak souvenir cantik memanjang warna cokelat jati. Lalu kotak itu diikat dengan pita warna cokelat muda. iPod hanya dibagikan kepada tamu undangan yang memegang e-card khusus.
"Mungkin tujuan yang punya hajatan baik, untuk pergaulan sosial. Tapi nilainya yang lebih dari Rp 500 ribu tergolong tidak wajar," ujar Imam.
Perhelatan ini digelar sangat megah di Hotel Mulia, Sabtu (15/3) malam. Pengusaha, hakim agung, hakim, hingga politikus menghadiri perkawinan tersebut.
"Kalau tidak dikembalikan langsung yang mesti melapor ke KPK. Dari pada repot-repot lebih baik mengembalikan langsung," pungkas Imam.
Jakarta - Perkawianan Rizki Aulia Rahmi-Rizki Wibowo, anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berlangsung megah di Hotel Mulia Senayan. Tamu diberi souvenir iPod shuffle 2 GB seharga Rp 700 ribuan. Oleh sebab itu, hakim agung atau hakim yang menerimanya diminta mengembalikan karena bentuk gratifikasi.
"Komisi Yudisial (KY) menghargai hakim-hakim yang mengembalikan souvenir yang tidak biasa itu. Itu sikap hati-hati untuk menghindari grativikasi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Senin (17/4/2014).
iPod itu dimasukkan ke dalam sebuah kotak souvenir cantik memanjang warna cokelat jati. Lalu kotak itu diikat dengan pita warna cokelat muda. iPod hanya dibagikan kepada tamu undangan yang memegang e-card khusus.
"Mungkin tujuan yang punya hajatan baik, untuk pergaulan sosial. Tapi nilainya yang lebih dari Rp 500 ribu tergolong tidak wajar," ujar Imam.
Perhelatan ini digelar sangat megah di Hotel Mulia, Sabtu (15/3) malam. Pengusaha, hakim agung, hakim, hingga politikus menghadiri perkawinan tersebut.
"Kalau tidak dikembalikan langsung yang mesti melapor ke KPK. Dari pada repot-repot lebih baik mengembalikan langsung," pungkas Imam.
Selasa, 04 Maret 2014
Presiden SBY Lantik Suwardi Jadi Wakil Ketua MA Non Yudisial
Rivki - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini melantik hakim agung Suwardi sebagai akil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non Yudisial di Istana Negara. Presiden berharap kepada Suwardi agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Pengangkatan Suwardi sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres RI) No. 2/P/2014 yang menetapkan Suwardi sebagai Wakil Ketua MA bidang non Yudisial. Presiden SBY secara langsung melantik Suwardi dari Ketua Kamar Perdata menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Dalam pelantikan tersebut sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu jilid II turut hadir. Salah satunya adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Amir Syamsudin, Mehan Purnomo Yusgiantoro, Menlu Marty Natalegawadan lain-lain.
Dari lembaga hukum, turut hadir Ketua MA Hatta Ali, Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Pada 21 Januari 2014 lalu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MS) Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Suwardi mengungguli pesaingnya, Hakim Agung Ahmad Kamil, dengan perolehan suara 28 suara Hakim Agung MA.
Keterpilihan Suwardi itu terjadi dalam rapat paripurna terbuka Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang digelar di Sekretariat MA, Jakarta Pusat. Pasca-pemungutan suara, Suwardi menyatakan kesediaannya menjabat jabatan tersebut hingga lima tahun ke depan.
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini melantik hakim agung Suwardi sebagai akil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non Yudisial di Istana Negara. Presiden berharap kepada Suwardi agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Pengangkatan Suwardi sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres RI) No. 2/P/2014 yang menetapkan Suwardi sebagai Wakil Ketua MA bidang non Yudisial. Presiden SBY secara langsung melantik Suwardi dari Ketua Kamar Perdata menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Dalam pelantikan tersebut sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu jilid II turut hadir. Salah satunya adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Amir Syamsudin, Mehan Purnomo Yusgiantoro, Menlu Marty Natalegawadan lain-lain.
Dari lembaga hukum, turut hadir Ketua MA Hatta Ali, Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Pada 21 Januari 2014 lalu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MS) Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Suwardi mengungguli pesaingnya, Hakim Agung Ahmad Kamil, dengan perolehan suara 28 suara Hakim Agung MA.
Keterpilihan Suwardi itu terjadi dalam rapat paripurna terbuka Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang digelar di Sekretariat MA, Jakarta Pusat. Pasca-pemungutan suara, Suwardi menyatakan kesediaannya menjabat jabatan tersebut hingga lima tahun ke depan.
Jumat, 28 Februari 2014
Dipecat, Hakim Pahala: Justru Saya dan Anak-anak Tertawa
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bingung apa lagi yang harus diperbuat, hakim Pahala Sethya Lumbanbatu justru memilih tertawa saat resmi dipecat karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Sang istri pun menganggap dirinya sudah gila.
"Justru saya dan anak-anak saya tertawa hingga dikira saya gila oleh karenanya. Tetapi sudah jelaskan tertawa oleh karena negara hukum kok pengadilan etiknya tidak berlandaskan hukum," kata Pahala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (28/2/2014).
Pahala yang bertugas sebagai hakim di PTUN Bengkulu masih mempertanyakan keputusan MKH untuk memecatnya. Ia menganggap majelis terlalu terpaku dengan tes urin BNN terkait narkotika yang dikonsumsinya.
"Pembuktian analisis BNN seakan-akan lebih sakral dan harus diterima begitu saja. Padahal pembuktian yang sempurna adalah di dalam persidangan dan atau di hadapan hakim. Rekan-rekan hakim turut prihatin dan kecewa akan hal ini karena hakim itu sudah pasti tahu hukum," ujar pria 37 tahun itu.
Pahala dilaporkan atas tuduhan mengkonsumsi narkotika kepada Komisi Yudisial akhir 2013 lalu. Namun ia membantah dan menyatakan psikotoprika golongan I Opizolam yang ia konsumsi untuk alasan kesehatan.
Rupanya majelis hakim tak percaya begitu saja. Berbekal tes urin dari BNN, didapatkan data bahwa selain Opizolam, ada zat lain yang dikonsumsi oleh Pahala. Majelis kemudian memutuskan untuk memecat hakim yang telah bertugas 11 tahun itu.
"Naif sekali dengan alasan analisis BNN harus dapat dipercaya. Padahal analis tersebut juga manusia. Malah saya minta uji lagi saat sidang MKH tidak diizinkan, itupun atas pertanyaan apabila saya jadi MKH. Jadi kesimpulan saya, sidang MKH cukup beralasan untuk tidak diterima oleh saya, terlebih istri saya sampai menangis," jelasnya.
Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final, Pahala pun harus rela menanggalkan jubah hakim kebanggaanya. Bahkan, jika mengacu pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 pasal 112, Pahala dapat saja dijerat dengan undang-undang pidana.
Jakarta - Bingung apa lagi yang harus diperbuat, hakim Pahala Sethya Lumbanbatu justru memilih tertawa saat resmi dipecat karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Sang istri pun menganggap dirinya sudah gila.
"Justru saya dan anak-anak saya tertawa hingga dikira saya gila oleh karenanya. Tetapi sudah jelaskan tertawa oleh karena negara hukum kok pengadilan etiknya tidak berlandaskan hukum," kata Pahala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (28/2/2014).
Pahala yang bertugas sebagai hakim di PTUN Bengkulu masih mempertanyakan keputusan MKH untuk memecatnya. Ia menganggap majelis terlalu terpaku dengan tes urin BNN terkait narkotika yang dikonsumsinya.
"Pembuktian analisis BNN seakan-akan lebih sakral dan harus diterima begitu saja. Padahal pembuktian yang sempurna adalah di dalam persidangan dan atau di hadapan hakim. Rekan-rekan hakim turut prihatin dan kecewa akan hal ini karena hakim itu sudah pasti tahu hukum," ujar pria 37 tahun itu.
Pahala dilaporkan atas tuduhan mengkonsumsi narkotika kepada Komisi Yudisial akhir 2013 lalu. Namun ia membantah dan menyatakan psikotoprika golongan I Opizolam yang ia konsumsi untuk alasan kesehatan.
Rupanya majelis hakim tak percaya begitu saja. Berbekal tes urin dari BNN, didapatkan data bahwa selain Opizolam, ada zat lain yang dikonsumsi oleh Pahala. Majelis kemudian memutuskan untuk memecat hakim yang telah bertugas 11 tahun itu.
"Naif sekali dengan alasan analisis BNN harus dapat dipercaya. Padahal analis tersebut juga manusia. Malah saya minta uji lagi saat sidang MKH tidak diizinkan, itupun atas pertanyaan apabila saya jadi MKH. Jadi kesimpulan saya, sidang MKH cukup beralasan untuk tidak diterima oleh saya, terlebih istri saya sampai menangis," jelasnya.
Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final, Pahala pun harus rela menanggalkan jubah hakim kebanggaanya. Bahkan, jika mengacu pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 pasal 112, Pahala dapat saja dijerat dengan undang-undang pidana.
Rabu, 19 Februari 2014
Hakim Agung Syamsul Maarif: Ikahi Terbuka dengan Berbagai Perspektif
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Perlahan tapi pasti, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mulai berbenah. Sebagai organisasi tunggal hakim di Indonesia, Ikahi mulai merangkul dan mengakomodir seluruh kelompok hakim. Ikahi mengakui tidak mudah merangkul 8 ribu hakim dalam satu wadah.
Berikut hasil wawancara jubir Ikahi, hakim agung Syamsul Maarif saat menerima detikcom di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/2/2014):
Bagaimana Ikahi menanggapi keluhan hakim di pelosok?
Waktu rapat kerja 2 bulan lalu, raker (Ikahi) juga menyinggung beberapa masalah. Tapi karena itu wilayah pemerintah-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Kita memutuskan melakukan pertemuan Ikahi dengan pemerintah untuk membahas pembinaan aparatur di pengadilan sehingga pengembangannya sesuai kebutuhan.
Kebutuhan di pengadilan dengan lembaga lain tidak sama. Kalau di kementerian semua pegawai negeri, kalau di pengadilan ada pegawai negeri, hakim, panitera, honorer. Kita putuskan audience dengan Kemen PAN dan RB.
Pekan lalu, ada hakim melakukan judicial review soal larangan hakim merangkap jabatan di lembaga yudikatif. Apa komentar Ikahi?
Kalau nggak salah, itu bukan termasuk (tidak termasuk yang dibahas di raker). Tapi concern harus diatur itu benar, langkah kita audiens dengan Kemen PAN dan RB.
Di MA ada Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan organisasi lain. Bagaimana Ikahi melihatnya?
Kan lain-lain. Dari segi sejarah PTWP tidak bisa dilepaskan dari pengadilan. Media olah raga hakim itu sampai sekarang tenis. Sangat positif hakim diberi kegiatan olahraga tenis. Itu sudah lama dan menjadi bagian sejarah peradilan.
Ikahi lain lagi, ada pegawai, panitera, karena kegiatannya intelektual, bagian di antaranya varian peradilan. Kemarin di peralihan kepengurusan redaksi, dari laporan yang lama saldo Rp 500 juta. Biayanya cetak besar, pernulan nyetak sekitar 200 juta dan tertutup dengan iuran Ikahi Rp 20 ribu per bulan. Laporan kemarin saldo segitu.
Nggak mau digabung dengan Majalah Mahkamah Agung?
Beda, Majalah Mahkamah Agung itu struktur dan ini (Varia Peradilan) profesi.
Ke depan ide atau seperti apa Ikahi itu?
Ada beberapa pemikiran rapat kerja kemarin. Intinya bagaimana Ikahi lebih optimal sebagai payung organ semua hakim dari berbagai aliran. Sekarang ada hakim inginnya seperti ini, 8.000 Orang nggak mungkin disatukan dalam satu perspektif.
Di bawah pengurusan sekarang kita terbuka dengan berbagai perspektif. Termasuk mengagendakan beberapa pemikiran yang selama ini belum tertampung. Ini sedang diusahakan oleh Ikahi.
Yang lama itu modelnya siapa?
Bukan, artinya inovasi pemikiran selama ini relatif tidak begitu banyak. Wacana dan seterusnya nggak mungkin disumbat. Hakim muda yang membentuk kelompok sendiri meskipun belum menjadi sebuah organissi, itu semuanya harus ditampung.
Tapi kan hakim terpaku dengan doktrin sebagai 'silent corps' atau korps yang hening. Apa banyaknya forum itu tidak melanggar silent corps?
Dari pembicaraan ada kesimpulan itu tidak mutlak. Hakim ketika ingin menjelaskan profesinya ya silakan. Jadi diputuskan Ikahi punya jubir untuk memberikan perspektif dan program agar tidak bervariasi dan menimbulkan kebingungan di publik. Agar satu bidang dengan yang lain tidak ada perbedaan yang tajam.
Ke depan Ikahi menjadi lebih modern?
Saya belum tahu ide itu bagaimana. Tapi Ikahi sebagai organ profesi, iya.
Kan ada MA dan Komisi Yudisial?
Ya tugasnya kan lain-lain. KY kode etik, profesi tugasnya membina anggota, kualitasnya, substansi. Karena itu kita juga membantu sosialisasi kode etik.
Ikahi nggak ada instrumen pasti bagaimana? Kayak diklat seperti itu?
Nggak. Peningkatan kualitas dilakukan dengan berbagai popgram. Kalau kesejahteraan tentu instansi terkait, kalau substansi dan dilakukan MA kita dukung. Terlepas dari itu Ikahi punya sendiri program.
Ikahi jadi lembaga bargaining dan pressure group?
Bukan penekan, karena kita tak punya kekuatan menekan. Tugas utamanya meningkatkan kualitas baik substansi maupun kesejahteraan anggota.
Termasuk soal gaji pokok hakim agung yang masih rendah?
Iya. Termasuk perumahan yang belum selesai, karena itu kewenangan pemerintah ya kita akan jelaskan. Kita akan dialog dengan KY karena menurut kita KY masih sibuk dengan urusan kode etik. Aspek itu yang digarap. KY belum menggarap kesejahteraan hakim. Jadi kita akan audience dengan mereka.
Kita juga putuskan audiens dengan presiden. Itu akan kita jelaskan semua yang kita alami, mulai dari perumahan dan macam-macam. Ini sudah dilakukan MA, tapi kalau kita bantu pasti lebih dipertimbangkan sebagai organisasi.
Bagaimana Ikahi melihat tindakan masyarakat yang anarki terhadap pengadilan?
Salah satu yg kita usulkan adalah UU Contempt of Court. Kalau diskusi sementara tidak muluk seperti di Amerika Serikat. Sidang terbuka tapi siapa pun yg masuk ruangan tapi tinggalkan kartu identitas. Jadi ketertiban dan wibawa sidang itu betul-betul dijaga. Ada satpam yang melihat pengunjung, duduk dengan kaki diangkat langsung dikeluarkan.
Kalau dibandingkan di sini, kan antara bumi dan langit. Code of conduct itu (materi contempt of court) sudah diterima di seluruh dunia. Hakim aman, terdakwa aman, saksi aman, itu saja yg ada dalam bayangan teman-teman.
Opini publik termasuk contemp of court?
Kalau itu sih nggak bisa. Pengadilan sudah biasa dikritik
Intervensi bukan itu?
Nggak, semua sudah ada aturannya.
Bagaimana soal pendampingan Ikahi terhadap anggotanya yang disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)?
Memang kita sempat diskusikan hak-hak anggota selama ini. Hakim yang diperiksa MKH itu hampir jarang didampingi penasihat hukum. Jadi ada upaya rencana program pendampingan.
Nah kita belum konkritkan apa yang mendampingi pengacara profesional atau Ikahi. Tapi kita memberikan pendampingan, profesi di mana pun harus menjamin hak-hak anggota terpenuhi seperti notaris, dokter, wartawan.
Kalau Ikahi menuntut seperti di atas, jaminan apa yang diberikan untuk rakyat?
Yang diberikan pengadilan adalah ketenangan, ketertiban sidang, sehingga para penegak hukum bisa menjalankan tugas dengan baik. Itu prinsip. Tentang keadilan sendiri justru itu yang akan memfasilitasi agar hakim bisa menjalankan dengan tenang.
Bayangkan kalau ada hakim diteriaki terus, berdiri di atas meja, ya nggak bisa tenang. Justru ini yg harus diperhatikan. Intinya hak dan kewajiban pencari keadilan akan terjamin ketika keadilan tertib, bukan teriak naik meja.
Kebayang nggak dalam sidang, lawannya bisa ditusuk di depan hakim? Dibunuh di depan hakim! Lalu dikejar hakimnya dan dibunuh. Ini siapa yang mau jadi hakim kalau gitu.
Ini belum lagi keluarga hakim, apa salahnya hakim? itu saja. Kita nggak muluk-muluk, ini sebuah pemikiran, bagaimana konkritnya tergantung RUU-nya
Masalah mess Ikahi bagaimana?
Itu keputusan pengurus lalu. Sudah diputuskan ada mess. Untuk sekarang kita optimalkan penggunaannya. Rate menginap di sana harus di bawah hotel umum. Itu kan dana dari Ikahi dan kalau untung ya Ikahi, agar ini optimal.
Belum sampai ada nominal per malamnya menginap di mess Ikahi berapa?
Belum karena diserahkan ke manager hotel. Silakan ikuti rate tapi untuk hakim harus lebih murah dari hotel lainnya.
Jadi ke depan, Ikahi akan reborn?
Bukan reborn, tapi mengoptimalkan kinerja.
Jakarta - Perlahan tapi pasti, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mulai berbenah. Sebagai organisasi tunggal hakim di Indonesia, Ikahi mulai merangkul dan mengakomodir seluruh kelompok hakim. Ikahi mengakui tidak mudah merangkul 8 ribu hakim dalam satu wadah.
Berikut hasil wawancara jubir Ikahi, hakim agung Syamsul Maarif saat menerima detikcom di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/2/2014):
Bagaimana Ikahi menanggapi keluhan hakim di pelosok?
Waktu rapat kerja 2 bulan lalu, raker (Ikahi) juga menyinggung beberapa masalah. Tapi karena itu wilayah pemerintah-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Kita memutuskan melakukan pertemuan Ikahi dengan pemerintah untuk membahas pembinaan aparatur di pengadilan sehingga pengembangannya sesuai kebutuhan.
Kebutuhan di pengadilan dengan lembaga lain tidak sama. Kalau di kementerian semua pegawai negeri, kalau di pengadilan ada pegawai negeri, hakim, panitera, honorer. Kita putuskan audience dengan Kemen PAN dan RB.
Pekan lalu, ada hakim melakukan judicial review soal larangan hakim merangkap jabatan di lembaga yudikatif. Apa komentar Ikahi?
Kalau nggak salah, itu bukan termasuk (tidak termasuk yang dibahas di raker). Tapi concern harus diatur itu benar, langkah kita audiens dengan Kemen PAN dan RB.
Di MA ada Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan organisasi lain. Bagaimana Ikahi melihatnya?
Kan lain-lain. Dari segi sejarah PTWP tidak bisa dilepaskan dari pengadilan. Media olah raga hakim itu sampai sekarang tenis. Sangat positif hakim diberi kegiatan olahraga tenis. Itu sudah lama dan menjadi bagian sejarah peradilan.
Ikahi lain lagi, ada pegawai, panitera, karena kegiatannya intelektual, bagian di antaranya varian peradilan. Kemarin di peralihan kepengurusan redaksi, dari laporan yang lama saldo Rp 500 juta. Biayanya cetak besar, pernulan nyetak sekitar 200 juta dan tertutup dengan iuran Ikahi Rp 20 ribu per bulan. Laporan kemarin saldo segitu.
Nggak mau digabung dengan Majalah Mahkamah Agung?
Beda, Majalah Mahkamah Agung itu struktur dan ini (Varia Peradilan) profesi.
Ke depan ide atau seperti apa Ikahi itu?
Ada beberapa pemikiran rapat kerja kemarin. Intinya bagaimana Ikahi lebih optimal sebagai payung organ semua hakim dari berbagai aliran. Sekarang ada hakim inginnya seperti ini, 8.000 Orang nggak mungkin disatukan dalam satu perspektif.
Di bawah pengurusan sekarang kita terbuka dengan berbagai perspektif. Termasuk mengagendakan beberapa pemikiran yang selama ini belum tertampung. Ini sedang diusahakan oleh Ikahi.
Yang lama itu modelnya siapa?
Bukan, artinya inovasi pemikiran selama ini relatif tidak begitu banyak. Wacana dan seterusnya nggak mungkin disumbat. Hakim muda yang membentuk kelompok sendiri meskipun belum menjadi sebuah organissi, itu semuanya harus ditampung.
Tapi kan hakim terpaku dengan doktrin sebagai 'silent corps' atau korps yang hening. Apa banyaknya forum itu tidak melanggar silent corps?
Dari pembicaraan ada kesimpulan itu tidak mutlak. Hakim ketika ingin menjelaskan profesinya ya silakan. Jadi diputuskan Ikahi punya jubir untuk memberikan perspektif dan program agar tidak bervariasi dan menimbulkan kebingungan di publik. Agar satu bidang dengan yang lain tidak ada perbedaan yang tajam.
Ke depan Ikahi menjadi lebih modern?
Saya belum tahu ide itu bagaimana. Tapi Ikahi sebagai organ profesi, iya.
Kan ada MA dan Komisi Yudisial?
Ya tugasnya kan lain-lain. KY kode etik, profesi tugasnya membina anggota, kualitasnya, substansi. Karena itu kita juga membantu sosialisasi kode etik.
Ikahi nggak ada instrumen pasti bagaimana? Kayak diklat seperti itu?
Nggak. Peningkatan kualitas dilakukan dengan berbagai popgram. Kalau kesejahteraan tentu instansi terkait, kalau substansi dan dilakukan MA kita dukung. Terlepas dari itu Ikahi punya sendiri program.
Ikahi jadi lembaga bargaining dan pressure group?
Bukan penekan, karena kita tak punya kekuatan menekan. Tugas utamanya meningkatkan kualitas baik substansi maupun kesejahteraan anggota.
Termasuk soal gaji pokok hakim agung yang masih rendah?
Iya. Termasuk perumahan yang belum selesai, karena itu kewenangan pemerintah ya kita akan jelaskan. Kita akan dialog dengan KY karena menurut kita KY masih sibuk dengan urusan kode etik. Aspek itu yang digarap. KY belum menggarap kesejahteraan hakim. Jadi kita akan audience dengan mereka.
Kita juga putuskan audiens dengan presiden. Itu akan kita jelaskan semua yang kita alami, mulai dari perumahan dan macam-macam. Ini sudah dilakukan MA, tapi kalau kita bantu pasti lebih dipertimbangkan sebagai organisasi.
Bagaimana Ikahi melihat tindakan masyarakat yang anarki terhadap pengadilan?
Salah satu yg kita usulkan adalah UU Contempt of Court. Kalau diskusi sementara tidak muluk seperti di Amerika Serikat. Sidang terbuka tapi siapa pun yg masuk ruangan tapi tinggalkan kartu identitas. Jadi ketertiban dan wibawa sidang itu betul-betul dijaga. Ada satpam yang melihat pengunjung, duduk dengan kaki diangkat langsung dikeluarkan.
Kalau dibandingkan di sini, kan antara bumi dan langit. Code of conduct itu (materi contempt of court) sudah diterima di seluruh dunia. Hakim aman, terdakwa aman, saksi aman, itu saja yg ada dalam bayangan teman-teman.
Opini publik termasuk contemp of court?
Kalau itu sih nggak bisa. Pengadilan sudah biasa dikritik
Intervensi bukan itu?
Nggak, semua sudah ada aturannya.
Bagaimana soal pendampingan Ikahi terhadap anggotanya yang disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)?
Memang kita sempat diskusikan hak-hak anggota selama ini. Hakim yang diperiksa MKH itu hampir jarang didampingi penasihat hukum. Jadi ada upaya rencana program pendampingan.
Nah kita belum konkritkan apa yang mendampingi pengacara profesional atau Ikahi. Tapi kita memberikan pendampingan, profesi di mana pun harus menjamin hak-hak anggota terpenuhi seperti notaris, dokter, wartawan.
Kalau Ikahi menuntut seperti di atas, jaminan apa yang diberikan untuk rakyat?
Yang diberikan pengadilan adalah ketenangan, ketertiban sidang, sehingga para penegak hukum bisa menjalankan tugas dengan baik. Itu prinsip. Tentang keadilan sendiri justru itu yang akan memfasilitasi agar hakim bisa menjalankan dengan tenang.
Bayangkan kalau ada hakim diteriaki terus, berdiri di atas meja, ya nggak bisa tenang. Justru ini yg harus diperhatikan. Intinya hak dan kewajiban pencari keadilan akan terjamin ketika keadilan tertib, bukan teriak naik meja.
Kebayang nggak dalam sidang, lawannya bisa ditusuk di depan hakim? Dibunuh di depan hakim! Lalu dikejar hakimnya dan dibunuh. Ini siapa yang mau jadi hakim kalau gitu.
Ini belum lagi keluarga hakim, apa salahnya hakim? itu saja. Kita nggak muluk-muluk, ini sebuah pemikiran, bagaimana konkritnya tergantung RUU-nya
Masalah mess Ikahi bagaimana?
Itu keputusan pengurus lalu. Sudah diputuskan ada mess. Untuk sekarang kita optimalkan penggunaannya. Rate menginap di sana harus di bawah hotel umum. Itu kan dana dari Ikahi dan kalau untung ya Ikahi, agar ini optimal.
Belum sampai ada nominal per malamnya menginap di mess Ikahi berapa?
Belum karena diserahkan ke manager hotel. Silakan ikuti rate tapi untuk hakim harus lebih murah dari hotel lainnya.
Jadi ke depan, Ikahi akan reborn?
Bukan reborn, tapi mengoptimalkan kinerja.
Jumat, 07 Februari 2014
Pesawat Tempur Singapura Terbang Rendah di Langit Batam
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWS.COM BATAM, - Suara berat lintasan pesawat tiba-tiba saja terdengar di langit Batam, Jumat (7/2/2014) sekitar pukul 14.30 WIB. Beberapa pewarta yang saat itu berada tak jauh dari Mapolsek Sekupang, Batam, seketika keluar mencari tahu asal suara. Hal serupa juga dilakukan seorang polisi di Mapolsek Sekupang.
Dari langit Batam, sebuah pesawat tempur Singapura yang diperkirakan jenis F-16 melintas dengan kecepatan sedang. Pesawat berwarna abu-abu kehitaman itu terbang rendah di langit Sekupang menuju Singapura. Saking rendahnya, sisi kanan dan kiri sayap pesawat itupun dapat jelas terlihat.
Selang beberapa detik berikutnya, pesawat serupa menyusul di bagian belakang. Suara beratnya masih sama. Nyaris memekakkan telinga. Sama seperti pesawat sebelumnya, sisi kanan dan kiri pesawat tampak kosong alias tak membawa peralatan tempur semisal bom.
"Sakit kali telinga dengar suaranya tadi. Waktu aku lihat ke atas sudah nggak ada lagi pesawatnya, tapi suaranya masih ada," ucap Aya, seorang warga Sekupang.
"Seperti itu aja suaranya udah buat takut orang. Bagaimana kalau benar-benar perang tadi," ucap warga lainnya menimpali.
Belum diketahui pasti apa tujuan pesawat perang asing itu melintas di langit Batam. Namun kehadiran pesawat perang ini sempat menjadi perbincangan di tengah hangatnya kemunculan kapal perang Indonesia yang diberi nama Usman Harun.
Usman merupakan nama seorang marinir asal Indonesia yang beberapa waktu lalu melakukan pengeboman di Singapura. Iapun mendapat hukuman mati atas tindakannya itu. Sementara di Indonesia, nama Usman diabadikan menjadi nama sebuah kapal perang Indonesia.
"Apa karena kapal perang Indonesia terbaru namanya Usman Harun, makanya Singapura mau menunjukkan kekuatannya ke kita, nggak tahu jugalah," ucap Adi, warga lainnya.
Jumat, 27 September 2013
Jokowi kritik "voorjider" berlebihan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengkritik aksi pengendara voorjider saat mengawal pemimpin atau pejabat, yang menurutnya kadang berlebihan sehingga menimbulkan antipati masyarakat.
"Tak perlulah pakai sirine yang menguing-nguing dan dengan sejumlah personel yang banyak. Tidak musim lagi seperti itu, kita yang penting kerja," kata Jokowi pada perayaan ulang tahun Wahid Institue di Jakarta, Kamis.
Menceritakan kisah dirinya, Jokowi mengaku menolak fasilitas lengkap pengawalan sesuai protokoler yang diberikan kepadanya. Dia mengaku hanya menggunakan satu unit kendaraan pengawal, dari lima unit yang disediakan.
"Saya pakai satu, itu jika memang saya sedang perlu, jika tidak ya tidak usah," jelasnya.
Menurut Jokowi, rakyat kini sudah bosan dengan representasi pemimpin yang menunjukkan kesenjangan tinggi dan juga upaya pencitraan yang hanya kamuflase untuk mendapat dukungan.
Hal yang sangat dibutuhkan rakyat, kata Jokowi, adalah hasil dari kinerja para pemimpin.
Dia juga mengkritik kebiasaan pejabat atau lembaga pemerintahan yang kerap berupaya mengaburkan fakta di masyarakat dalam membuat laporan dengan permainan kata dan struktur informasi yang tidak jelas.
"Misalnya, waktu saya datang awal ke Jakarta, katanya data kemiskinan hanya tiga persen. Saya tidak percaya itu, saya cek langsung ke pemerintahan. Ternyata memang benar, tiga persen yang kategori miskin, namun ada kategori 'rentan miskin' yang sampai 30 persen," katanya.
Setelah diperiksa langsung ke lapangan, Jokowi mendapati fakta perbedaan kategori miskin dan "rentan miskin" itu ternyata tipis sekali. Dia menyebutnya sebagai "permainan data".
"Seharusnya tidak bolehlah seperti itu, kalau memang faktanya miskin sampai 30 atau bahkan 50 persen, ya sudah ungkap saja fakta itu, biar pemimpinnya berpikir," ujar Jokowi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, kata dia, kini sedang berupaya keras mengurangi kesenjangan kalangan kaya dan miskin dengan berbagai program seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat.
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengkritik aksi pengendara voorjider saat mengawal pemimpin atau pejabat, yang menurutnya kadang berlebihan sehingga menimbulkan antipati masyarakat.
"Tak perlulah pakai sirine yang menguing-nguing dan dengan sejumlah personel yang banyak. Tidak musim lagi seperti itu, kita yang penting kerja," kata Jokowi pada perayaan ulang tahun Wahid Institue di Jakarta, Kamis.
Menceritakan kisah dirinya, Jokowi mengaku menolak fasilitas lengkap pengawalan sesuai protokoler yang diberikan kepadanya. Dia mengaku hanya menggunakan satu unit kendaraan pengawal, dari lima unit yang disediakan.
"Saya pakai satu, itu jika memang saya sedang perlu, jika tidak ya tidak usah," jelasnya.
Menurut Jokowi, rakyat kini sudah bosan dengan representasi pemimpin yang menunjukkan kesenjangan tinggi dan juga upaya pencitraan yang hanya kamuflase untuk mendapat dukungan.
Hal yang sangat dibutuhkan rakyat, kata Jokowi, adalah hasil dari kinerja para pemimpin.
Dia juga mengkritik kebiasaan pejabat atau lembaga pemerintahan yang kerap berupaya mengaburkan fakta di masyarakat dalam membuat laporan dengan permainan kata dan struktur informasi yang tidak jelas.
"Misalnya, waktu saya datang awal ke Jakarta, katanya data kemiskinan hanya tiga persen. Saya tidak percaya itu, saya cek langsung ke pemerintahan. Ternyata memang benar, tiga persen yang kategori miskin, namun ada kategori 'rentan miskin' yang sampai 30 persen," katanya.
Setelah diperiksa langsung ke lapangan, Jokowi mendapati fakta perbedaan kategori miskin dan "rentan miskin" itu ternyata tipis sekali. Dia menyebutnya sebagai "permainan data".
"Seharusnya tidak bolehlah seperti itu, kalau memang faktanya miskin sampai 30 atau bahkan 50 persen, ya sudah ungkap saja fakta itu, biar pemimpinnya berpikir," ujar Jokowi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, kata dia, kini sedang berupaya keras mengurangi kesenjangan kalangan kaya dan miskin dengan berbagai program seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat.
Jumat, 20 September 2013
MA Tidak Kunjung Rampung Periksa Hakim PK Sudjiono
RMOL. Mahkamah Agung (MA) belum merampungkan pemeriksaan Hakim
Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan yang
hingga kini berstatus buronan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan, MA masih mempelajari putusan PK Sudjiono Timan. Upaya ini dilaksanakan dengan memeriksa Hakim Agung yang menangani PK bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tersebut.
“Fokus pemeriksaan dilakukan terhadap anggota majelis hakim PK, Sri Murwahyuni,” katanya.
Pemeriksaan Sri menjadi perhatian lantaran Hakim Agung ini mengajukan pendapat berbeda atau disenting opinion saat memutus PK tersebut. Dia satu-satunya anggota majelis yang tidak mengabulkan PK Sudjiono.
Sri yang dimintai keterangan ikhwal pemeriksaannya, menolak memberi keterangan. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan atas perkara ini kepada tim pemeriksa yang dibentuk Ketua MA Hatta Ali.
Ridwan menyatakan, tim pemeriksa tengah melanjutkan pemeriksaan pada hakim-hakim lainnya. Majelis hakim PK kasus ini diketuai Suhadi. Anggota majelis hakim terdiri dari Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, Sophian Martabaya, dan Sri Murwahyuni, serta Panitera Pengganti Juyamto.
“Sudah ada pendalaman dan beberapa pemeriksaan lanjutan pada hakim-hakim dan pihak terkait perkara,” kata Ridwan.
Ridwan bilang tim yang diketuai Hakim Agung Timur Manurung itu bekerja sangat hati-hati. Menurutnya, materi pemeriksaan Hakim-hakim Agung itu menyangkut bagaimana majelis PK menimbang legal standing ahli waris selaku pemohon PK, status terdakwa yang sedang buron, hingga mekanisme pengambilan putusan yang mengabulkan alias memutus terdakwa bebas.
Keterangan-keterangan tersebut, hingga kemarin, masih didalami. Dia mengaku belum bisa menyimpulkan, apakah hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya suap dan sejenisnya.
Sebab, pemeriksaan yang berkutat pada apa pertimbangan hakim menerima permohonan PK Sudjiono yang sedang buron, berikut teknis pengambilan putusan belum selesai.
Ridwan menyatakan, masih ada pihak lain yang perlu diklarifikasi. Pihak-pihak lain itu antara lain, panitera pengganti serta pemohon PK. Dia mengaku, pemeriksaan hakim yang menangani PK Sudjiono Timan berlangsung profesional. Jika ada kesalahan prosedur dan dugaan tindak pidana, MA akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Dihubungi secara terpisah, Hakim Agung Gayus Lumbuun secara pribadi menilai, putusan PK Sudjiono Timan bisa batal demi hukum. Lantaran itu, dia meminta tim eksaminasi menganalisis kemungkinan kesalahan penerapan hukum acara seperti diatur Pasal 263 dan 268 KUHAP, termasuk penerapan surat edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
Gayus menambahkan, dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pengadilan asal) dengan jelas terungkap, terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan hanya dihadiri kuasa hukumnya serta istrinya.
“Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Atau putusan itu dianggap tidak pernah ada atau never existed, sehingga menjadikan kedudukan perkara ini kembali pada putusan kasasi,” tandasnya.
Hakim ad hoc tipikor MA Krisna Harahap menegaskan, kehadiran terpidana dalam pengajuan PK adalah keharusan. Sebab, Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP menyatakan, hakim, jaksa dan terpidana harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada kesempatan itu, terpidana mendapat kesempatan menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat. “Dengan demikian, pengajuan PK dari tempat pelarian dapat dihindari,” tandas Krisna.
Menurut Kepala Biro Humas Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar, KY menunggu hasil pemeriksaan internal MA. Sekalipun demikian, KY sudah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik. Ia menolak membeberkan pelapor kasus PK buronan terpidana korupsi Rp 369 miliar tersebut.
“Kami sedang melakukan penelusuran,” kata Asep.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, sampai kemarin, Kejaksaan belum menerima salinan putusan PK Sudjiono Timan.
“Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara ini, sama sekali belum menerima salinan putusan PK dari MA,” ujar Untung.
Kilas Balik
Sudah Buron, Asetnya Akan Dikembalikan
Aset Sudjiono Timan yang telah disita untuk negara akan dikembalikan, karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan istri buronan itu, dikabulkan. Tapi, Kejaksaan Agung belum merumuskan teknis pengembalian aset Sudjiono pasca putusan PK.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arif, eksekusi aset buronan itu sudah dilaksanakan. Mekanisme penyitaan aset sebesar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 369 miliar itu, ditempuh melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Pelelangan asetnya dilaksanakan oleh PPA,” kata Basrief, beberapa waktu lalu.
Hasil lelang aset milik buronan itu pun telah diserahkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Jadi, sebutnya, Kejaksaan hanya menginventarisasi aset-aset milik Sudjiono.
Basrief enggan membeberkan aset apa saja yang dilelang melalui PPA. Namun, dia mengatakan, aset yang disita dari Sudjiono ditaksir sudah mencapai Rp 50 miliar-Rp 60 miliar. Nominal tersebut diambil dengan cara menagih kewajiban perusahaan yang menerima dana dari BPUI.
Diketahui, perusahaan yang menerima pinjaman dana BPUI ialah Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.
Di luar upaya penagihan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, penyitaan dan pengumpulan aset juga dilakukan melalui kolega Sudjiono yang didakwa korupsi bersama-sama bos BPUI itu. Kolega-kolega Sudjiono itu antara lain Agus Anwar, Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman dan Roberto V Ongpin.
Basrief menambahkan, koordinasi Kejagung dengan Kemenkeu untuk menginventarisir aset Sudjiono yang telah disita, sudah dilaksanakan. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan jaksa selaku kuasa hukum negara untuk mengembalikan aset Sudjiono.
Menurutnya, Kejaksaan hanya berusaha mematuhi putusan PK. Walaupun putusan PK itu memicu kontroversi berkepanjangan, katanya, Kejaksaan tidak mau gegabah mengajukan PK di atas PK. “Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lagi pula, tidak ada aturan PK di atas PK,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Basrief, Kejaksaan menunggu salinan putusan PK yang mengabulkan gugatan terpidana 15 tahun tersebut. Dia menambahkan, salinan putusan PK tersebut akan dipelajari. Dianalisis untuk kepentingan penegakan hukum.
Sudjiono Timan didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Penyelewengan terjadi ketika dia memberikan dana pinjaman pemerintah kepada sejumlah koleganya, tapi pembayarannya macet.
Akibat tindakannya, Sudjiono didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. Atas perkara ini, Sudjiono pun dijadikan tersangka korupsi.
Sebelum keluar putusan PK, MA pernah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.
Majelis Kasasi perkara Sudjiono Timan ini diketuai Bagir Manan. Anggota majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil. Majelis kasasi menyatakan, Sudjiono bersalah karena melakukan korupsi.
MA pun menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Sudjiono Timan. Bos BPUI itu juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 15 juta serta membayar uang pengganti sebesar 98 juta dolar AS atau setara dengan Rp 369.446.905.115.
Tapi, Kejari Jaksel gagal mengeksekusi Sudjiono karena sudah kabur duluan. Dia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat akan dieksekusi tak ada di rumahnya.
Pemeriksaan Internal Jangan Seperti Jeruk Makan Jeruk
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin meminta, pengusutan dugaan pelanggaran dalam pengambilan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan dilakukan Mahkamah Agung (MA) secara transparan.
Menurut Nurdin, apapun hasil penelusuran tim pemeriksa internal MA, hendaknya disampaikan kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, idealnya disampaikan apa pelanggaran tersebut sampai terang benderang.
Sebaliknya, jika disimpulkan tidak ada pelanggaran, perlu disampaikan juga apa yang mendasari keputusan tersebut.
Dia mengingatkan, penelusuran oleh jajaran internal MA bersifat administratif semata. Agar hasil penelusuran itu obyektif, hasil penelusuran internal perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran pihak eksternal, yakni Komisi Yudisial (KY).
“Agar tidak ada kesan jeruk makan jeruk di sini,” kata politisi PDIP ini, kemarin.
Sebagai lembaga pengawas hakim, katanya, KY memiliki kompetensi menindaklanjuti semua temuan internal MA.
“Ada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi MA. Mereka bisa menindaklanjuti semua temuan internal dengan investigasi yang lebih konkret,” tandas bekas Sekjen Polri ini.
Artinya, menurut Nurdin, penanganan eksternal menjadi penting mengingat KY mempunyai kompetensi untuk merekomendasikan sanksi lebih konkret. Lantaran itu, dia berharap, KY tidak ragu-ragu menentukan sikap dalam menindaklanjuti perkara ini. Terlebih, saat ini KY sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan PK Sudjiono Timan.
Hakim Agung Kenapa Kabulkan PK Buronan Ya...
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan melabrak prosedur. Bagaimana mungkin, seorang terpidana yang buron bisa mengajukan PK.
“Ironis, kenapa ada Hakim Agung menerima permohonan PK terdakwa yang nyata-nyata berstatus buronan. Saya berharap, tim pemeriksa internal Mahkamah Agung mampu menemukan dugaan pelanggaran etika hakim di balik itu,” tegas Fadli, kemarin.
Sebab, menurut Fadli, permohonan PK yang diwakili istri terpidana, tidak dikenal dalam perundangan. Sinyalemen ini tentunya bisa dikualifikasikan dalam bentuk dugaan pelanggaran etika hakim.
“Jelas ada dugaan pelanggaran,” tandasnya.
Dia meminta, legal standing Hakim Agung menerima permohonan PK ini perlu dijelaskan secara terbuka. Tim pemeriksa juga diminta tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Fadli menegaskan, bagaimana bisa permohonan PK pihak buronan mendapat putusan kabul. Keraguannya atas independensi penanganan perkara ini juga diperkuat disenting opinion satu Hakim Agung yang menolak PK tersebut.
“Itu menunjukkan pondasi penanganan PK tidak kuat atau justru memberi kesan dipaksakan. Ini berbahaya bagi kelangsungan hukum,” tandasnya.
Dia berharap, sekalipun ada tim internal MA yang menelusuri persoalan ini, perlu ada tim penyeimbang yang mengawasi dan mengontrol kinerja tim pemeriksa.
“Saya berharap Komisi Yudisial mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan masalah ini,” tekan Fadli. [Harian Rakyat Merdeka]
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan, MA masih mempelajari putusan PK Sudjiono Timan. Upaya ini dilaksanakan dengan memeriksa Hakim Agung yang menangani PK bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tersebut.
“Fokus pemeriksaan dilakukan terhadap anggota majelis hakim PK, Sri Murwahyuni,” katanya.
Pemeriksaan Sri menjadi perhatian lantaran Hakim Agung ini mengajukan pendapat berbeda atau disenting opinion saat memutus PK tersebut. Dia satu-satunya anggota majelis yang tidak mengabulkan PK Sudjiono.
Sri yang dimintai keterangan ikhwal pemeriksaannya, menolak memberi keterangan. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan atas perkara ini kepada tim pemeriksa yang dibentuk Ketua MA Hatta Ali.
Ridwan menyatakan, tim pemeriksa tengah melanjutkan pemeriksaan pada hakim-hakim lainnya. Majelis hakim PK kasus ini diketuai Suhadi. Anggota majelis hakim terdiri dari Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, Sophian Martabaya, dan Sri Murwahyuni, serta Panitera Pengganti Juyamto.
“Sudah ada pendalaman dan beberapa pemeriksaan lanjutan pada hakim-hakim dan pihak terkait perkara,” kata Ridwan.
Ridwan bilang tim yang diketuai Hakim Agung Timur Manurung itu bekerja sangat hati-hati. Menurutnya, materi pemeriksaan Hakim-hakim Agung itu menyangkut bagaimana majelis PK menimbang legal standing ahli waris selaku pemohon PK, status terdakwa yang sedang buron, hingga mekanisme pengambilan putusan yang mengabulkan alias memutus terdakwa bebas.
Keterangan-keterangan tersebut, hingga kemarin, masih didalami. Dia mengaku belum bisa menyimpulkan, apakah hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya suap dan sejenisnya.
Sebab, pemeriksaan yang berkutat pada apa pertimbangan hakim menerima permohonan PK Sudjiono yang sedang buron, berikut teknis pengambilan putusan belum selesai.
Ridwan menyatakan, masih ada pihak lain yang perlu diklarifikasi. Pihak-pihak lain itu antara lain, panitera pengganti serta pemohon PK. Dia mengaku, pemeriksaan hakim yang menangani PK Sudjiono Timan berlangsung profesional. Jika ada kesalahan prosedur dan dugaan tindak pidana, MA akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Dihubungi secara terpisah, Hakim Agung Gayus Lumbuun secara pribadi menilai, putusan PK Sudjiono Timan bisa batal demi hukum. Lantaran itu, dia meminta tim eksaminasi menganalisis kemungkinan kesalahan penerapan hukum acara seperti diatur Pasal 263 dan 268 KUHAP, termasuk penerapan surat edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
Gayus menambahkan, dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pengadilan asal) dengan jelas terungkap, terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan hanya dihadiri kuasa hukumnya serta istrinya.
“Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Atau putusan itu dianggap tidak pernah ada atau never existed, sehingga menjadikan kedudukan perkara ini kembali pada putusan kasasi,” tandasnya.
Hakim ad hoc tipikor MA Krisna Harahap menegaskan, kehadiran terpidana dalam pengajuan PK adalah keharusan. Sebab, Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP menyatakan, hakim, jaksa dan terpidana harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada kesempatan itu, terpidana mendapat kesempatan menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat. “Dengan demikian, pengajuan PK dari tempat pelarian dapat dihindari,” tandas Krisna.
Menurut Kepala Biro Humas Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar, KY menunggu hasil pemeriksaan internal MA. Sekalipun demikian, KY sudah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik. Ia menolak membeberkan pelapor kasus PK buronan terpidana korupsi Rp 369 miliar tersebut.
“Kami sedang melakukan penelusuran,” kata Asep.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, sampai kemarin, Kejaksaan belum menerima salinan putusan PK Sudjiono Timan.
“Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara ini, sama sekali belum menerima salinan putusan PK dari MA,” ujar Untung.
Kilas Balik
Sudah Buron, Asetnya Akan Dikembalikan
Aset Sudjiono Timan yang telah disita untuk negara akan dikembalikan, karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan istri buronan itu, dikabulkan. Tapi, Kejaksaan Agung belum merumuskan teknis pengembalian aset Sudjiono pasca putusan PK.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arif, eksekusi aset buronan itu sudah dilaksanakan. Mekanisme penyitaan aset sebesar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 369 miliar itu, ditempuh melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Pelelangan asetnya dilaksanakan oleh PPA,” kata Basrief, beberapa waktu lalu.
Hasil lelang aset milik buronan itu pun telah diserahkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Jadi, sebutnya, Kejaksaan hanya menginventarisasi aset-aset milik Sudjiono.
Basrief enggan membeberkan aset apa saja yang dilelang melalui PPA. Namun, dia mengatakan, aset yang disita dari Sudjiono ditaksir sudah mencapai Rp 50 miliar-Rp 60 miliar. Nominal tersebut diambil dengan cara menagih kewajiban perusahaan yang menerima dana dari BPUI.
Diketahui, perusahaan yang menerima pinjaman dana BPUI ialah Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.
Di luar upaya penagihan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, penyitaan dan pengumpulan aset juga dilakukan melalui kolega Sudjiono yang didakwa korupsi bersama-sama bos BPUI itu. Kolega-kolega Sudjiono itu antara lain Agus Anwar, Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman dan Roberto V Ongpin.
Basrief menambahkan, koordinasi Kejagung dengan Kemenkeu untuk menginventarisir aset Sudjiono yang telah disita, sudah dilaksanakan. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan jaksa selaku kuasa hukum negara untuk mengembalikan aset Sudjiono.
Menurutnya, Kejaksaan hanya berusaha mematuhi putusan PK. Walaupun putusan PK itu memicu kontroversi berkepanjangan, katanya, Kejaksaan tidak mau gegabah mengajukan PK di atas PK. “Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lagi pula, tidak ada aturan PK di atas PK,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Basrief, Kejaksaan menunggu salinan putusan PK yang mengabulkan gugatan terpidana 15 tahun tersebut. Dia menambahkan, salinan putusan PK tersebut akan dipelajari. Dianalisis untuk kepentingan penegakan hukum.
Sudjiono Timan didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Penyelewengan terjadi ketika dia memberikan dana pinjaman pemerintah kepada sejumlah koleganya, tapi pembayarannya macet.
Akibat tindakannya, Sudjiono didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. Atas perkara ini, Sudjiono pun dijadikan tersangka korupsi.
Sebelum keluar putusan PK, MA pernah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.
Majelis Kasasi perkara Sudjiono Timan ini diketuai Bagir Manan. Anggota majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil. Majelis kasasi menyatakan, Sudjiono bersalah karena melakukan korupsi.
MA pun menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Sudjiono Timan. Bos BPUI itu juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 15 juta serta membayar uang pengganti sebesar 98 juta dolar AS atau setara dengan Rp 369.446.905.115.
Tapi, Kejari Jaksel gagal mengeksekusi Sudjiono karena sudah kabur duluan. Dia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat akan dieksekusi tak ada di rumahnya.
Pemeriksaan Internal Jangan Seperti Jeruk Makan Jeruk
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin meminta, pengusutan dugaan pelanggaran dalam pengambilan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan dilakukan Mahkamah Agung (MA) secara transparan.
Menurut Nurdin, apapun hasil penelusuran tim pemeriksa internal MA, hendaknya disampaikan kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, idealnya disampaikan apa pelanggaran tersebut sampai terang benderang.
Sebaliknya, jika disimpulkan tidak ada pelanggaran, perlu disampaikan juga apa yang mendasari keputusan tersebut.
Dia mengingatkan, penelusuran oleh jajaran internal MA bersifat administratif semata. Agar hasil penelusuran itu obyektif, hasil penelusuran internal perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran pihak eksternal, yakni Komisi Yudisial (KY).
“Agar tidak ada kesan jeruk makan jeruk di sini,” kata politisi PDIP ini, kemarin.
Sebagai lembaga pengawas hakim, katanya, KY memiliki kompetensi menindaklanjuti semua temuan internal MA.
“Ada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi MA. Mereka bisa menindaklanjuti semua temuan internal dengan investigasi yang lebih konkret,” tandas bekas Sekjen Polri ini.
Artinya, menurut Nurdin, penanganan eksternal menjadi penting mengingat KY mempunyai kompetensi untuk merekomendasikan sanksi lebih konkret. Lantaran itu, dia berharap, KY tidak ragu-ragu menentukan sikap dalam menindaklanjuti perkara ini. Terlebih, saat ini KY sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan PK Sudjiono Timan.
Hakim Agung Kenapa Kabulkan PK Buronan Ya...
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan melabrak prosedur. Bagaimana mungkin, seorang terpidana yang buron bisa mengajukan PK.
“Ironis, kenapa ada Hakim Agung menerima permohonan PK terdakwa yang nyata-nyata berstatus buronan. Saya berharap, tim pemeriksa internal Mahkamah Agung mampu menemukan dugaan pelanggaran etika hakim di balik itu,” tegas Fadli, kemarin.
Sebab, menurut Fadli, permohonan PK yang diwakili istri terpidana, tidak dikenal dalam perundangan. Sinyalemen ini tentunya bisa dikualifikasikan dalam bentuk dugaan pelanggaran etika hakim.
“Jelas ada dugaan pelanggaran,” tandasnya.
Dia meminta, legal standing Hakim Agung menerima permohonan PK ini perlu dijelaskan secara terbuka. Tim pemeriksa juga diminta tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Fadli menegaskan, bagaimana bisa permohonan PK pihak buronan mendapat putusan kabul. Keraguannya atas independensi penanganan perkara ini juga diperkuat disenting opinion satu Hakim Agung yang menolak PK tersebut.
“Itu menunjukkan pondasi penanganan PK tidak kuat atau justru memberi kesan dipaksakan. Ini berbahaya bagi kelangsungan hukum,” tandasnya.
Dia berharap, sekalipun ada tim internal MA yang menelusuri persoalan ini, perlu ada tim penyeimbang yang mengawasi dan mengontrol kinerja tim pemeriksa.
“Saya berharap Komisi Yudisial mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan masalah ini,” tekan Fadli. [Harian Rakyat Merdeka]
Selasa, 10 September 2013
Polisi Harus Usut Tuntas Sprindik Palsu Jero Wacik
Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Palsu yang menyebut Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap di SKK Migas.
"Iya memang harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," ujarnya di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Eva melanjutkan, keberhasilan pengusutan pelaku spirindik palsu tersebut akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Politisi PDIP itu optimis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak spindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya
Jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, kedepannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain. "Iya itu bisa jadi pelajaran, biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu," tandasnya.[bay]
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Palsu yang menyebut Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap di SKK Migas.
"Iya memang harus diusut tuntas siapa pelakunya. KPK lebih baik menyerahkan pengusutan kepada Kepolisian agar energi KPK tidak habis," ujarnya di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Eva melanjutkan, keberhasilan pengusutan pelaku spirindik palsu tersebut akan menjadi pelajaran buat siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Politisi PDIP itu optimis jika kepolisian mampu mengusut tuntas aktor pembuat dan penyebar sprindik palsu tersebut.
"Dengan diserahkan ke Kepolisian, konsentrasi KPK tidak terpecah. Bisa dilacak spindik itu, harus ditindak lanjuti, jangan sampai tidak dilanjuti," tegasnya
Jika sprindik palsu tersebut tidak diusut, kedepannya dikawatirkan akan membahayakan eksistensi KPK dan berdampak pada pencemaran nama baik orang lain. "Iya itu bisa jadi pelajaran, biar kepolisian yang usut tuntas sprindik palsu itu," tandasnya.[bay]
Hakim Tipikor Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Indar Atmanto, terdakwa penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi gedung Komisi Yudisial hari ini melaporkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli 2013 lalu.
Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertengahan Juli lalu.
Majlis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.
Menurut Indar, Para terlapor tidak berlaku adil, tidak berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional dalam menjalankan tugasnya.
Mereka disebut keliru dalam menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.
“Pelanggaran atas Pasal 34 UU Telekomunikasi,jika ada, yang menjadi pertimbangan terlapor adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama, berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah diberikan teguran terlebih dahulu," papar Luhut Pangaribuan SH, kuasa hukum Indar.
Selain itu Majelis Hakim tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih dahalu menjelaskan pertimbangannya. “Dalam 2 suratnya, Menkominfo telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar, Senin (9/9/2013).
Terlapor juga dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, dengan mengabaikan Alat Bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tanpa terlebih dahulu menjelaskan pendapat Ahli mana yang PELAPOR tidak sependapat.
Tindakan Terlapor tersebut di atas yang mengesampingkan alat-alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli telah melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dimana Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.
Disamping itu Terlapor juga telah berprilaku tidak jujur dengan mengubah keterangan ahli yang sudah dikemukakan dibawah sumpah dimuka persidangan, dan juga telah mengabaikan perubahan Surat Dakwaan yang dilakukan JPU dimana hal ini merupakan pelanggaran Pasal 144 ayat (1) KUHAP dimana dengan perubahan ini maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas diri PELAPOR.
Akibatnya, terlapor membuat kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. [ton]
INILAH.COM, Jakarta - Indar Atmanto, terdakwa penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi gedung Komisi Yudisial hari ini melaporkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli 2013 lalu.
Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertengahan Juli lalu.
Majlis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.
Menurut Indar, Para terlapor tidak berlaku adil, tidak berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional dalam menjalankan tugasnya.
Mereka disebut keliru dalam menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.
“Pelanggaran atas Pasal 34 UU Telekomunikasi,jika ada, yang menjadi pertimbangan terlapor adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama, berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah diberikan teguran terlebih dahulu," papar Luhut Pangaribuan SH, kuasa hukum Indar.
Selain itu Majelis Hakim tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih dahalu menjelaskan pertimbangannya. “Dalam 2 suratnya, Menkominfo telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar, Senin (9/9/2013).
Terlapor juga dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, dengan mengabaikan Alat Bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tanpa terlebih dahulu menjelaskan pendapat Ahli mana yang PELAPOR tidak sependapat.
Tindakan Terlapor tersebut di atas yang mengesampingkan alat-alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli telah melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dimana Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.
Disamping itu Terlapor juga telah berprilaku tidak jujur dengan mengubah keterangan ahli yang sudah dikemukakan dibawah sumpah dimuka persidangan, dan juga telah mengabaikan perubahan Surat Dakwaan yang dilakukan JPU dimana hal ini merupakan pelanggaran Pasal 144 ayat (1) KUHAP dimana dengan perubahan ini maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas diri PELAPOR.
Akibatnya, terlapor membuat kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. [ton]
Kamis, 05 September 2013
Kebocoran Soal Tes CPNS Biasanya Melibatkan Kepala Daerah
SELEKSI CPNS 2013 dengan
sistem lembar jawaban kerja (LJK) akan digeber 3 November mendatang.
Upaya pengamanan dan pengawasan pun sudah dilakukan pemerintah dengan
melibatkan institusi terkait.
Namun, mantan Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Ramli Naibaho yang kini menjadi dosen di Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memprediksikan, pengadaan CPNS tahun
ini tetap akan diwarnai kebocoran.
Dia pun memberikan beberapa tips untuk
meminimalisir tingkat kebocoran tersebut. Berikut petikan wawancara
wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Ramli, kemarin (3/9.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2013
tinggal dua bulan lagi. Dari analisa Anda, sudah memadaikah standar
pengamanan dan pengawasan yang disusun pemerintah saat ini?
Sejauh ini sudah cukup, apalagi Badan
Kepegawaian Negara (BKN) ikut juga. Tapi meski begitu, pengawasan dan
pengamanan itu tidak artinya kalau pemerintah tidak memperhatikan
aspirasi masyarakat.
Maksudnya apa Pak?
Aspirasi disini adalah seluruh laporan
baik lewat surat, pemberitaan media, LSM, dan lainnya harus ditanggapi.
Saya kira ini dulu yang harus difokuskan pemerintah. Saya juga yakin,
selama proses pendaftaran CPNS berlangsung, banyak laporan pengaduan
masyarakat yang masuk. Kalau ini tidak ditanggapi pemerintah, akan jadi
pemicu maraknya kecurangan. Pada pelaksanaan CPNS 2009, 2010, dan 2012
ada kebocoran di daerah-daerah. Saat itu kita turunkan tim pusat untuk
menyelidiki kasus kebocoran tersebut. Selain itu ratusan pengaduan masuk
dan itu kami langsung sikapi. Dengan begitu, masyarakat akan terpacu
untuk melakukan pengawasan pada seleksi CPNS. Di sisi lain, para calo
CPNS akan keder karena tahu ada sanksi berat bagi yang sengaja main-main
selama proses seleksi.
Masuknya laporan masyarakat ini memberikan
keuntungan bagi pemerintah karena bisa memetakan daerah mana yang
potensial bocor dan tidak. Yang rawan bocor, pengawasannya harus ekstra
ketat dan yang tidak, pengawasannya standar-standar saja.
Kira-kira berapa prosentase kebocoran soal?
Dari pengalaman saya, prosentase
kebocorannya adalah 15 persen. Biasanya kebocoran itu terjadi karena
melibatkan kepala daerah. Di tahun politik ini, kemungkinan 20-25 daerah
akan bocor karena bupati/walikotanya ingin menarik perhatian
masyarakat. Sehingga pemerintah harus mewaspadai masalah ini.
Dalam pengawasan seleksi CPNS, pemerintah melibatkan LSM yakni ICW, kepolisian, dan BIN. Cukup aman tidak Pak?
Tahun-tahun sebelumnya institusi tersebut
tetap dilibatkan. Namun kebocoran tetap terjadi karena memang peranan
kepala daerah dalam hal ini sangat besar. Ada kepala daerah yang baik
dan punya komitmen menciptakan rekrutmen yang bersih, tapi ada juga yang
sengaja membocorkan karena ada kepentingan besar sebagai latar
belakangnya. Master soal akan tetap aman ketika masih dikunci Lemsaneg
(Lembaga Sandi Negara). Namun begitu pindah tangan ke daerah,
potensi-potensi kebocoran itu terbuka lebar.
Jadi untuk antisipasinya bagaimana Pak?
Pemerintah harus lebih memperketat
pengawasan saat penggadaan dan distribusi lembar di titik-titik rawan
bocor. Tim pengawas harus dari berbagai unsur. Kalau di daerah punya
tim pengawas, tim pusat harus tetap mendampingi agar mereka tidak berani
macam-macam. Itupun jumlah personilnya harus cukup banyak agar satu
sama lainnya bisa saling mengawasi.
Keterlibatan LSM dalam pengawasan sangat penting. Namun, sebaiknya jangan LSM pusat saja yang dirangkul. LSM di daerah setempat harus diajak karena mereka lebih tahu kondisi di lapangan. Ada baiknya dibentuk konsorsium LSM yang tugasnya melakukan pengawasan selama seleksi.
Keterlibatan LSM dalam pengawasan sangat penting. Namun, sebaiknya jangan LSM pusat saja yang dirangkul. LSM di daerah setempat harus diajak karena mereka lebih tahu kondisi di lapangan. Ada baiknya dibentuk konsorsium LSM yang tugasnya melakukan pengawasan selama seleksi.
Anda katakan tadi peluang bocor
dalam seleksi CPNS akan tetap terjadi. Sebenarnya cara apa yang tepat
agar kebocoran tidak terjadi lagi?
Cara paling aman dan tidak ada potensi
bocor adalah metode computer assisted test (CAT). Penggunaan CAT memang
diharapkan akan menjadi metode satu-satunya dalam seleksi penerimaan
CPNS. Namun, karena masih banyak daerah yang belum siap infrastrukturnya
maka digunakan metode LJK juga. Itu sebabnya saya katakan tadi, selama
tes CPNS menggunakan LJK kebocoran tetap akan terjadi. Karenanya
pemerintah serta instansi terkait harus bersama-sama mengamankannya.
Mulai dari penggandaan lembar soal, distribusi hingga pemeriksaan hasil.
Prinsipnya, pemerintah harus menghindari lembar soal itu tercecer atau
menginap di suatu lokasi yang diragukan keamanannya. Kalaupun sampai
nginap, diupayakan dijaga oleh tim pengawas yang anggotanya minimal
lima. Sebab kalau hanya satu atau dua atau tiga orang akan mudah kerja
samanya. Sedangkan bila lebih dari tiga akan sulit melakukan kerja
sama.*** (esy/jpnn)
Dangrup 2 Kopassus: Jika Dibiarkan, Dicky Cs Jadi Mafia Besar di DIY
VIVAnews - Meski tak secara terang-terangan
mendukung tindakan anak buahnya, Serda Ucok Simbolon Cs yang melakukan
penyerangan Lapas Cebongan dan telah menewaskan Dicky Cs.
Namun, Komandan Grup 2 Kopassus Kartasura, Letkol Maruli Simanjuntak menyatakan jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka kelompok itu akan menjadi mafia besar di Yogyakarta.
"Mungkin kita bersama masyarakat akan melihat jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka mereka akan menjadi mafia yang besar disini," kata Maruly di sela-sela tabur bunga di makam Letkol Purn Idjon Djanbi di TPU Pracimalaya, Kuncen, Kota Yogyakarta, Rabu 4 September 2013.
Menurutnya, tindakan Ucok Cs tidak ada perintah dari orang lain atau dari atasannya. Tindakan itu dilakukan karena kepedulian sesama rekan prajurit.
"Dia (Ucok) lihat ada rekannya (Serka Heru Santoso) diperlakukan seperti itu (dikeroyok hingga tewas), Apalagi orang itu (Dicky, Juan, Deddy, dan Ali) sudah berulang-ulang melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Maruly menyatakan tindakan Ucok Cs tetap bersalah karena menghabisi nyawa empat orang. Meski demikian, dia berharap majelis hakim nanti memberi keputusan yang adil.
"Kami tunduk hukum dan akan menghormati putusan majelis hakim. Mereka (Ucok Cs) itu semua teman-teman kami, walaupun mereka melakukannya, tapi bukan kepentingan pribadi," tegasnya
Beri Dukungan
Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah dipastikan akan menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis terhadap 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura, Kamis besok 5 September 2013.
"Kami akan datang memberikan dukungan dengan warga yang lebih besar untuk mendukung terdakwa juga korp Kopasus. Kami tetap minta hakim memberikan hukuman seringan mungkin," kata Yuli Astuti, perwakilan dari Paguyuban Kawula Mataram Ngayogyakarta.
Yuli menambahkan penyerangan yang dilakukan serca Ucok Cs tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hanya saja, perlu majelis hakim melihat ekses cukup positif dalam menumpas premanisme di Yogyakarta selama ini. (adi)
Namun, Komandan Grup 2 Kopassus Kartasura, Letkol Maruli Simanjuntak menyatakan jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka kelompok itu akan menjadi mafia besar di Yogyakarta.
"Mungkin kita bersama masyarakat akan melihat jika tindakan Dicky Cs dibiarkan maka mereka akan menjadi mafia yang besar disini," kata Maruly di sela-sela tabur bunga di makam Letkol Purn Idjon Djanbi di TPU Pracimalaya, Kuncen, Kota Yogyakarta, Rabu 4 September 2013.
Menurutnya, tindakan Ucok Cs tidak ada perintah dari orang lain atau dari atasannya. Tindakan itu dilakukan karena kepedulian sesama rekan prajurit.
"Dia (Ucok) lihat ada rekannya (Serka Heru Santoso) diperlakukan seperti itu (dikeroyok hingga tewas), Apalagi orang itu (Dicky, Juan, Deddy, dan Ali) sudah berulang-ulang melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Maruly menyatakan tindakan Ucok Cs tetap bersalah karena menghabisi nyawa empat orang. Meski demikian, dia berharap majelis hakim nanti memberi keputusan yang adil.
"Kami tunduk hukum dan akan menghormati putusan majelis hakim. Mereka (Ucok Cs) itu semua teman-teman kami, walaupun mereka melakukannya, tapi bukan kepentingan pribadi," tegasnya
Beri Dukungan
Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah dipastikan akan menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis terhadap 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura, Kamis besok 5 September 2013.
"Kami akan datang memberikan dukungan dengan warga yang lebih besar untuk mendukung terdakwa juga korp Kopasus. Kami tetap minta hakim memberikan hukuman seringan mungkin," kata Yuli Astuti, perwakilan dari Paguyuban Kawula Mataram Ngayogyakarta.
Yuli menambahkan penyerangan yang dilakukan serca Ucok Cs tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hanya saja, perlu majelis hakim melihat ekses cukup positif dalam menumpas premanisme di Yogyakarta selama ini. (adi)
Selasa, 30 Juli 2013
Serda Ucok Cs Dikalungi Bunga Melati oleh 12 Gadis Berpenampilan Seksi
Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Usai sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kartasura mendapatkan kalungan bunga melati dari 12 gadis cantik anggota Forum Jogja Rembug (FJR).
Pengalungan bunga itu dilakukan di depan pintu masuk Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Jl Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Rabu (24/7/2013). Para perempuan muda itu mengenakan rok mini serta t-shirt hitam bertuliskan FJR Pesisir Pantai Selatan. Mereka datang saat sidang yang menghadirkan Serda Ikhmawan Suprapto sebagai saksi tengah berlangsung.
Di depan Dilmil, pengunjung menyambut meriah. Para perempuan masuk ke lorong sebelah ruang sidang utama dan menunggu sidang selesai.
Saat hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, koordinator aksi untuk berdiri sejajar di depan pintu. Para gadis membawa kalung bunga melati yang siap diberikan kepada 12 anggota Kopassus. Kemudian, Jiyono, anggota Paguyuban Becak Malioboro, berorasi. Menurutnya, anggota Kopassus yang menjadi terdakwa bukan penjahat, tapi pahlawan.
"Malioboro aman dan mulai ramai dengan wisatawan lagi," ungkapnya.
Selama ada preman, lanjut dia, penghasilan sopir becak menurun. Mereka seringkali tidak dibayar ketika membawa preman yang tengah mabuk.
Massa berteriak, 'hidup Kopassus, hidup kopassus' berkali-kali sambil mengepalkan tangan kanan ke atas sebagai tanda salam komando.
Saat ke-12 orang terdakwa keluar gedung Dilmil dengan dikawal anggota PM, massa kembali meneriakkan 'hidup Kopassus'. Setelah itu, mereka satu persatu membungkukkan badan untuk mendapatkan kalungan bunga melati. Para prajurit baret merah itu tersenyum dan sumringah.
Oleh massa, Serda Ucok diminta meneriakkan 'hidup Kopassus'. Ucok pun meneriakkan kalimat itu sambil mengangkat tangannya.
Usai mendapatkan kalungan bunga, 12 anggota Kopassus itu masuk menuju mobil tahanan untuk kembali di Denpom IV Yogyakarta. Saat berjalan satu-persatu, massa berdiri berbanjar menyalaminya hingga mereka masuk ke mobil tahanan. Massa juga sempat menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".
Selain pengalungan bunga, beberapa elemen massa gabungan juga menggelar aksi mendukung Kopassus. Mereka menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa.
Bantul - Usai sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kartasura mendapatkan kalungan bunga melati dari 12 gadis cantik anggota Forum Jogja Rembug (FJR).
Pengalungan bunga itu dilakukan di depan pintu masuk Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Jl Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Rabu (24/7/2013). Para perempuan muda itu mengenakan rok mini serta t-shirt hitam bertuliskan FJR Pesisir Pantai Selatan. Mereka datang saat sidang yang menghadirkan Serda Ikhmawan Suprapto sebagai saksi tengah berlangsung.
Di depan Dilmil, pengunjung menyambut meriah. Para perempuan masuk ke lorong sebelah ruang sidang utama dan menunggu sidang selesai.
Saat hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, koordinator aksi untuk berdiri sejajar di depan pintu. Para gadis membawa kalung bunga melati yang siap diberikan kepada 12 anggota Kopassus. Kemudian, Jiyono, anggota Paguyuban Becak Malioboro, berorasi. Menurutnya, anggota Kopassus yang menjadi terdakwa bukan penjahat, tapi pahlawan.
"Malioboro aman dan mulai ramai dengan wisatawan lagi," ungkapnya.
Selama ada preman, lanjut dia, penghasilan sopir becak menurun. Mereka seringkali tidak dibayar ketika membawa preman yang tengah mabuk.
Massa berteriak, 'hidup Kopassus, hidup kopassus' berkali-kali sambil mengepalkan tangan kanan ke atas sebagai tanda salam komando.
Saat ke-12 orang terdakwa keluar gedung Dilmil dengan dikawal anggota PM, massa kembali meneriakkan 'hidup Kopassus'. Setelah itu, mereka satu persatu membungkukkan badan untuk mendapatkan kalungan bunga melati. Para prajurit baret merah itu tersenyum dan sumringah.
Oleh massa, Serda Ucok diminta meneriakkan 'hidup Kopassus'. Ucok pun meneriakkan kalimat itu sambil mengangkat tangannya.
Usai mendapatkan kalungan bunga, 12 anggota Kopassus itu masuk menuju mobil tahanan untuk kembali di Denpom IV Yogyakarta. Saat berjalan satu-persatu, massa berdiri berbanjar menyalaminya hingga mereka masuk ke mobil tahanan. Massa juga sempat menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".
Selain pengalungan bunga, beberapa elemen massa gabungan juga menggelar aksi mendukung Kopassus. Mereka menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa.
Senin, 24 Juni 2013
Daftar harta yang diterima Luthfi 2010-2013
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang dan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010 - Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.
"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta 79.375 dolar AS dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disidik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.
Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.
"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.
Luthfi pada periode akhir 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi dan Fathanah terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan yaitu:
(1) Uang Rp250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi yang diserahkan Fathanah di Mall Grand Indonesia di hadapan Yudi.
(2) Luthfi menerima pembayaran pesanan jas miliknya seharga Rp165 juta di Ermenegildo Zegna Plaza Senayan
(3) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 19 Juni 2012
(4) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012
(5) Satu mobil Toyota FJ Cruiser B 1340 TJE dari Yudi seharga Rp900 juta pada 9 Juli 2012
(6) Cek senilai Rp450 juta dari Yudi terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi 12 provinsi dengan pagu anggaran Rp36 miliar
(7) Uang senilai Rp2 miliar dari Yudi yang dimasukkan dalam koper pada 24 Agustus 2012 terkait proyek pengadaan bibit jagung di Kementan
(8) Uang Rp1,9 miliar dari Yudi terkait biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013 yaitu satu persen dari pagu anggaran Rp189 miliar pada 18 September 2012. Berkas pengadaan tersebut menurut Fathanah didapat dari Wakil Ketua DPR sekaligus sekretaris jenderal PKS saat itu, Anis Matta.
(9) Uang Rp1,75 miliar dari Yudi untuk proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu Rp175 miliar pada 19 September 2012
(10) Uang Rp1 miliar dari Yudi untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul
(11) Uang 4,526 miliar dari Yudi pada 25 September 2012 untuk proyek bantuan benih jagung hybrida, bantuan bio komposer, bantuan pupuk NPK dan bantuan sarana Light Trap yang total anggarannya Rp452,6 miliar
Selain dari Yudi, Luthfi juga menerima sejumlah mobil dan kekayaan yang bersal dari Fathanah dan Ahmad Maulana yaitu:
(1) Satu mobil Toyota FJ Curiser B 1330 SZZ senilai Rp1,1 miliar dari Fathanah.
(2) Satu mobil Mazda CX-9 B 2 MDF seharga Rp740 juta dari Fathanah dan Maulana
(3) Pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah syariah dari Ahmad Zaky senilai Rp776,3 juta untuk pembelian dua unit cluster di Perumahan Batu Ampar IV No 16 Rt 009 Rw 03 Jakarta Timur
(4) Hibah uang Rp20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012
(5) Hibah uang Rp50 juta dari Fathanah pada 1 Juli 2012
(6) Hibah Rp100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil VW Caravella dan Alphard pada 28 September 2012
(7) Hibah Rp20 juta dari Fathanah pada 12 Oktober 2012 untuk membayar pagar
(8) Hibah Rp200 juta dari Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban pada 27 Oktober 2013
(9) Hibah sebesar 30 ribu dolar AS dan 10 ribu ringgit Malaysia dari Denni Pramudia Adiningrat sebagai uang komisi memuluskan proyek lingkungan di Kementan
(10) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar kredit pembelian rumah di Condet
(11) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama
(12) Uang Rp56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio mobil Toyota FJ Cruiser
(13) Hibah Rp750 juta dari Fathanah di RS Abdi Waluyo
(14) Uang sebesar Rp300 juta dari Zaki untuk biaya sekolah anak Luthfi bernama Usamah Luthfi di Jordania
(15) Uang 40 ribu dolar AS dari Fathanah
(16) Uang Rp250 juta dari Fathanah untuk modal kerja sama proyek dengan Juli Wibow
(17) uang pembayaran tiket perjalanan keluar negeri Garuda Jakarta-Kuala Lumpur (2.384 dolar AS), Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Jakarta (1.964 dolar AS), Garuda Kuala Lumpur Malaysia (1.028 dolar AS) dan Malaysia Airlines pulang pergi Jakarta-Kuala Lumpur Jakarta (3.819 dolar AS).
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang dan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010 - Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.
"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta 79.375 dolar AS dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disidik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.
Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.
"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.
Luthfi pada periode akhir 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi dan Fathanah terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan yaitu:
(1) Uang Rp250 juta sebagai uang perkenalan dari Yudi yang diserahkan Fathanah di Mall Grand Indonesia di hadapan Yudi.
(2) Luthfi menerima pembayaran pesanan jas miliknya seharga Rp165 juta di Ermenegildo Zegna Plaza Senayan
(3) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 19 Juni 2012
(4) Uang Rp500 juta dari Yudi terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012
(5) Satu mobil Toyota FJ Cruiser B 1340 TJE dari Yudi seharga Rp900 juta pada 9 Juli 2012
(6) Cek senilai Rp450 juta dari Yudi terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi 12 provinsi dengan pagu anggaran Rp36 miliar
(7) Uang senilai Rp2 miliar dari Yudi yang dimasukkan dalam koper pada 24 Agustus 2012 terkait proyek pengadaan bibit jagung di Kementan
(8) Uang Rp1,9 miliar dari Yudi terkait biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013 yaitu satu persen dari pagu anggaran Rp189 miliar pada 18 September 2012. Berkas pengadaan tersebut menurut Fathanah didapat dari Wakil Ketua DPR sekaligus sekretaris jenderal PKS saat itu, Anis Matta.
(9) Uang Rp1,75 miliar dari Yudi untuk proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu Rp175 miliar pada 19 September 2012
(10) Uang Rp1 miliar dari Yudi untuk kegiatan perjalanan ke Istanbul
(11) Uang 4,526 miliar dari Yudi pada 25 September 2012 untuk proyek bantuan benih jagung hybrida, bantuan bio komposer, bantuan pupuk NPK dan bantuan sarana Light Trap yang total anggarannya Rp452,6 miliar
Selain dari Yudi, Luthfi juga menerima sejumlah mobil dan kekayaan yang bersal dari Fathanah dan Ahmad Maulana yaitu:
(1) Satu mobil Toyota FJ Curiser B 1330 SZZ senilai Rp1,1 miliar dari Fathanah.
(2) Satu mobil Mazda CX-9 B 2 MDF seharga Rp740 juta dari Fathanah dan Maulana
(3) Pembayaran cicilan kredit pemilikan rumah syariah dari Ahmad Zaky senilai Rp776,3 juta untuk pembelian dua unit cluster di Perumahan Batu Ampar IV No 16 Rt 009 Rw 03 Jakarta Timur
(4) Hibah uang Rp20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012
(5) Hibah uang Rp50 juta dari Fathanah pada 1 Juli 2012
(6) Hibah Rp100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil VW Caravella dan Alphard pada 28 September 2012
(7) Hibah Rp20 juta dari Fathanah pada 12 Oktober 2012 untuk membayar pagar
(8) Hibah Rp200 juta dari Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban pada 27 Oktober 2013
(9) Hibah sebesar 30 ribu dolar AS dan 10 ribu ringgit Malaysia dari Denni Pramudia Adiningrat sebagai uang komisi memuluskan proyek lingkungan di Kementan
(10) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar kredit pembelian rumah di Condet
(11) Uang Rp50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama
(12) Uang Rp56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio mobil Toyota FJ Cruiser
(13) Hibah Rp750 juta dari Fathanah di RS Abdi Waluyo
(14) Uang sebesar Rp300 juta dari Zaki untuk biaya sekolah anak Luthfi bernama Usamah Luthfi di Jordania
(15) Uang 40 ribu dolar AS dari Fathanah
(16) Uang Rp250 juta dari Fathanah untuk modal kerja sama proyek dengan Juli Wibow
(17) uang pembayaran tiket perjalanan keluar negeri Garuda Jakarta-Kuala Lumpur (2.384 dolar AS), Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Jakarta (1.964 dolar AS), Garuda Kuala Lumpur Malaysia (1.028 dolar AS) dan Malaysia Airlines pulang pergi Jakarta-Kuala Lumpur Jakarta (3.819 dolar AS).
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)
Penumpang Mobil Pelat B Tewas Ditimpuk Batu di Tol Cipularang
Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Agus Wahyudi (41) tewas kena lemparan batu oleh orang tak dikenal sewaktu menumpangi mobil pelat B yang melintas di Tol Cipularang kilometer 79, Minggu 23 Juni, sekitar pukul 23.55 WIB. Batu ukuran besar mendarat dan menembus kaca depan kiri tepat Agus duduk di mobil Avanza B 1580 FKC.
"Akibat kejadian itu satu orang meninggal. Mobil pun mengalami kerusakan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di kampus Universitas Langlangbuana (Unla), Jalan Karapitan, Kota Bandung, Senin (24/6/2013).
Martin menuturkan, mobil pelat B yang dikendarai Suryono tersebut melintas dari arah Bandung menuju Jakarta. Pelaku melempar batu dari jembatan yang diarahkan ke bawah.
"Batu yang dilempar dari ketinggian sekitar tujuh meter itu mengenai korban (Agus) yang duduk di samping sopir. Korban langsung dibawa ke RS Thamrin Purwakarta," jelas Martin.
Agus tercatat sebagai warga Jalan Haji Murdan, RT 5 RW 7, Kelurahan Jatimulya, Kota Bekasi. Informasi dihimpun, Agus waktu kejadian bersama istri dan tiga penumpang lainnya.
Polres Purwakarta, kata Martin, sudah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pelemparan batu. Keduanya diamankan satu jam setelah kejadian di lokasi tidak jauh dari tempat pelemparan.
"Kami masih menyelidiki motif pelemparan. Dua orang yang diamanakan itu diketahui sedang mabuk. Ditemukan juga beberapa botol minuman keras dan batu di tempat pelemparan. Orang itu kehilangan kesadaran karena mengonsumsi minuman keras," tutup Martin.
Bandung - Agus Wahyudi (41) tewas kena lemparan batu oleh orang tak dikenal sewaktu menumpangi mobil pelat B yang melintas di Tol Cipularang kilometer 79, Minggu 23 Juni, sekitar pukul 23.55 WIB. Batu ukuran besar mendarat dan menembus kaca depan kiri tepat Agus duduk di mobil Avanza B 1580 FKC.
"Akibat kejadian itu satu orang meninggal. Mobil pun mengalami kerusakan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di kampus Universitas Langlangbuana (Unla), Jalan Karapitan, Kota Bandung, Senin (24/6/2013).
Martin menuturkan, mobil pelat B yang dikendarai Suryono tersebut melintas dari arah Bandung menuju Jakarta. Pelaku melempar batu dari jembatan yang diarahkan ke bawah.
"Batu yang dilempar dari ketinggian sekitar tujuh meter itu mengenai korban (Agus) yang duduk di samping sopir. Korban langsung dibawa ke RS Thamrin Purwakarta," jelas Martin.
Agus tercatat sebagai warga Jalan Haji Murdan, RT 5 RW 7, Kelurahan Jatimulya, Kota Bekasi. Informasi dihimpun, Agus waktu kejadian bersama istri dan tiga penumpang lainnya.
Polres Purwakarta, kata Martin, sudah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pelemparan batu. Keduanya diamankan satu jam setelah kejadian di lokasi tidak jauh dari tempat pelemparan.
"Kami masih menyelidiki motif pelemparan. Dua orang yang diamanakan itu diketahui sedang mabuk. Ditemukan juga beberapa botol minuman keras dan batu di tempat pelemparan. Orang itu kehilangan kesadaran karena mengonsumsi minuman keras," tutup Martin.
Kamis, 20 Juni 2013
Basrief Arief Janji Bahas Ruben Pata dengan MA
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji
akan mendiskusikan kasus terpidana mati Ruben Pata Sambo, dan putranya
Markus Pata Sambo ke Mahkamah Agung.
"Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," kata Koordinator Eksekutif KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Dalam pertemuan itu selain Haris, hadir pula dua anak Ruben Pata Sambo, Martinus Pata dan Yuliani Ani serta pembimbing rohani keluarga korban, Andreas Setiono. Dalam pertemuan itu pihak keluarga juga menyampaikan beberapa kejanggalan, atas kasus ini. "Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama, terhadap kasus ini," ujar Haris.
Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Kejaksaan Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya itu dari daftar vonis yang akan dieksukesi tahun ini. "Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata dia.
Diketahui, ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.
Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.
Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. [mvi]
"Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," kata Koordinator Eksekutif KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Dalam pertemuan itu selain Haris, hadir pula dua anak Ruben Pata Sambo, Martinus Pata dan Yuliani Ani serta pembimbing rohani keluarga korban, Andreas Setiono. Dalam pertemuan itu pihak keluarga juga menyampaikan beberapa kejanggalan, atas kasus ini. "Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama, terhadap kasus ini," ujar Haris.
Oleh karena itu, KontraS mendesak agar Kejaksaan Agung mengeluarkan nama Ruben dan anaknya itu dari daftar vonis yang akan dieksukesi tahun ini. "Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini," kata dia.
Diketahui, ayah dan anak ini divonis melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006. Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.
Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.
Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu, dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Walaupun sudah membuat surat pernyataan, tetapi hal tersebut tidak membuat Ruben dan anaknya bisa bebas dari vonis. Mereka tetap terancam hukuman mati. [mvi]
Langganan:
Postingan (Atom)