Rabu, 04 Februari 2015

Pengacara Sebut Ada Intimidasi dalam Pemeriksaan Bambang

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa dalam proses pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, dia juga turut diawasi oleh Provost. Menurut Bambang, selama dia menangani kasus, baru kali ini dia melihat dalam sebuah pemeriksaan dijaga oleh Provost.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada Provost di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba Provost menjaga pemeriksaan, saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) Provost di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari 4 Februari 2015.

Salah satu pengacara Bambang, Defrizal Djamaris membenarkan mengenai kehadiran Provost di dalam ruangan pemeriksaan itu. Dia menyebut pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan pemeriksaan yang tidak biasa.

Defrizal menambahkan, proses pemeriksaan harusnya tidak boleh ada orang-orang yang tidak berkepentingan, seperti Provost itu.

"Empat Prov‎ost dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Kan biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang Provost untuk menjaga di pintu, sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk," tutur dia.

Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian menegaskan bahwa pihaknya sempat mendapat perlakuan yang tidak bermartabat dalam proses pemeriksaan. Salah satunya adalah mendapat interupsi saat dia memberikan nasihat Bambang selaku kliennya.

"Kami tidak diberi kebebasan untuk memberi advise kepada klien kami. Selalu diinterupsi ketika kami memberikan saran dan masukan kepada klien kami‎ dan itu juga menjadi catatan yang serius," tutur dia.

Intimidasi

Saor Siagian menyebutkan ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebagai contoh, upaya intimidasi itu adalah ketika Ketua Tim Penyidik perkara BW, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona memerintahkan Provost untuk mengeluarkan pengacara Bambang dari ruang pemeriksaan.

"Saya sangat menyesalkan kepada sodara Daniel, dia berani mengatakan bahwa ini rumah saya dan memerintahkan Provost untuk mengeluarkan. Saya bilang, demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya," kata Saor.

Lebih lanjut, Saor menilai perkara yang tengah menjerat Bambang merupakan sebuah kriminalisasi terhadap advokat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim saat dia menjadi advokat yang tengah menangani kasus sengketa gugatan Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, lanjut Saor, undang-undang telah mengatur mengenai perlindungan terhadap advokat.

"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat. Jadi, seluruh pertanyaan kepada Mas Bambang Widjojanto itu soal berapa fee-nya, baginya (bagi fee) seperti apa," ujar dia.

Minggu, 01 Februari 2015

Tjahjo Akui Pernah Satu Kali Bertemu Samad di Apartemen The Capital

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Pemilik apartemen The Capital Residence, Supriansa, membeberkan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan politikus PDIP Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemennya. Tjahjo mengakui adanya pertemuan itu.

Tjahjo sebenarnya sempat mengatakan tak mendengar Samad ikut dijaring dalam bursa cawapres Jokowi. Sementara soal pertemuan itu, dia juga menuturkan tak pernah bertemu empat mata dengan Abraham Samad. Namun setelah Supriansa bicara, kini dia mengaku pernah bertemu dengan Samad, ditemani oleh Hasto.

"Saya hanya sekali saja," kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (1/2/2015).

Tjahjo enggan menjelaskan lebih jauh soal pertemuan itu, termasuk materi yang dibahas dalam pertemuan yang menurut Hasto membicarakan soal cawapres Jokowi. Hasto yang lebih dulu buka-bukaan mengaku hanya ingin menjelaskan secara resmi kepada Bareskrim Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui, Supriansa diperiksa sebagai saksi atas laporan LSM bernama KPK Watch kepada Bareskrim Polri soal pertemuan Samad, Hasto dan Tjahjo di apartemen The Capital yang ada di kawasan SCBD pada Jumat (30/1) lalu. Namun Abraham Samad membantah adanya pertemuan ini.

Sementara Hasto, membeberkan ada 6 pertemuan antara PDIP dengan Abraham Samad yang membicarakan soal keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi. Hasto juga menyebut Samad memakai topi dan masker saat menghadiri pertemuan itu.

Jumat, 30 Januari 2015

Putusan Kontroversial Warnai Karier Sarpin, Hakim Praperadilan Komjen BG

Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya untuk bertindak profesional dalam mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab sesuai KUHAP, penetapan status tersangka seseorang tidak bisa digugat ke pengadilan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam mengadili perkara praperadilan itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial.

"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Dia mengatakan, dalam sidang itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.

Pada tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan Camat Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara.

Pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.

Rencananya PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan terhadap gugatan Komjen Budi Gunawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 2 Februari 2015.

Kabareskrim dijadwalkan diperiksa Komnas HAM hari ini

Pewarta:

KPK panggil jenderal bintang satu dalam kasus Budi Gunawan

KPK pertimbangkan bantuan TNI hadirkan saksi kasus BG

Pewarta:

Kamis, 29 Januari 2015

Pramono Tuding Tim 9 Sudah Berpihak

 Jpnn
JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan di DPR, Pramono Anung Wibowo mengaku kurang sreg dengan cara Presiden Joko Widodo menyelesaikan konflik antara KPK-Polri, terutama terkait pembentukanTim 9. Pramono beralasan, Tim 9 tak punya legalitas secara konstitusi.
Menurut Pramono, presiden dalam menyelesaikan persoalan KPK Vs Polri seharusnya mengutamakan forum konsultasi dengan lembaga-lembaga negara yang ada. Misalnya,  Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, MPR, DPR hingga DPD.
"Seyogyanya presiden lebih menggunakan lembaga negara untuk selesaikan masalah KPK-Polri. Seyogyanya beliau undang MA, MK, MPR, DPR, DPD, tradisi baik yang dibangun almarhum Taufik Kiemas dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Ini terbaik untuk menjalankan keputusan," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Mantan Sekjen PDIP itu justru menilai keberadaan Tim 9 membuat suasana semakin gaduh karena semakin banyaknya pernyataan di media oleh anggota-anggota tim pimpinan Syafii Maarif itu. Bahkan, Pramono menilai ada kesan Jokowi tidak percaya dengan kredibilitas lembaga-lembaga tinggi negara yang ada.
"Tim belum ada keppres sudah bekerja. Satu hari sudah buat statement dan bikin gaduh. Maka sebaiknya presiden menggunakan lembaga tinggi negara karena mereka dipilih punya instrumen menyelesaikan persoalan yang ada. Presiden sendiri berarti gak percaya dengan lembaga tinggi negara," ulasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga menilai ada Syafii sebagai pimpinan Tim 9 sudah memihak kepada kelompok tertentu. Hal itu terkait pernyataan Syafii yang merekomendasikan agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan Syafii menyebut usulan agar Komjen Budi Gunawan dicalonkan jadi Kapolri bukanlah keinginan Jokowi.
"Saya sangat hormat dengan Syaffi, tapi kan sudah terlihat berpihak ke pihak tertentu. Jokowi kepala negara. Beliau gak bisa ditekan oleh siapapun," tegasnya.(fat/jpnn)

Jokowi Beri Sinyal Tak Akan Lantik Komjen BG.

 Jpnn
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran yang diberikan Tim Independen alias Tim 9, mengenai dilantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, dan juga seputar rivalitas Polri dan KPK.
Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, Rabu (28/1) malam mengungkap Jokowi antusias menerima saran dan masukan. "Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali, tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (29/1).
Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, sebagai berikut:
Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
Kami pada Rabu (28/1) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
  2. Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
  3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
  4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
  5. Presiden agar menegaskan kembali komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas. (adk/jpnn)

Inikah Nama-nama Terpidana dari 7 Negara yang Akan Dieksekusi Mati?

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyampaikan ke Komisi III DPR tengah mengurus eksekusi mati terhadap para terpidana dari 7 negara. Eksekusi ini menjadi gelombang kedua setelah Prasetyo sukses mengeksekusi mati 6 gembong narkoba pada 18 Januari lalu.

Di DPR, Prasetyo memaparkan tengah mengurus eksekusi mati terhadap WN Prancis, Ghana, Cordova, Brasil, Filipina, Australia, dan satu orang WNI. Tereksekusi mati adalah terpidana yang telah selesai menempuh upaya hukum dan grasinya ditolak. Berdasarkan daftar terpidana yang memenuhi syarat itu, berikut nama-nama mereka berdasarkan kewarganegaraan:

1. WN Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso yang mengantongi Keppres No 31/G 2014
Kasus: Penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kg di Bandara Adi Sutjipto, 25 April 2010

2. WN Australia
Myuran Sukumaran yang mengantongi Keppres No 32/G 2014
Andrew Chan yang mengantongi Keppres No 9/G 2015
Kasus: Keduanya terlibat penyelundupan 8,2 kg heroin dari Australia ke Denpasar pada 2005

3. WN Prancis
Serge Areski Atlaoui yang mengantongi Keppres 35/G 2014
Kasus: Anggota jaringan pabrik narkoba terbesar di Asia yang dihukum mati bersama 8 orang lainnya. Barang bukti yang disita yaitu 138,6 kg sabu, 290 kg ketamin, dan 316 drum prekusor.

4. WN Ghana
Martin Anderson yang mengantongi Keppres No 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakut, 7 November 2003. Saat ditangkap, Martin melakukan perlawanan dengan mencekik polisi sehingga polisi menembak kaki kiri Martin.

5. WN Cordova
Raheem Agbaje Salami yang mengantongi Keppres No 4/G 2015
Kasus: Penyelundupan heroin 5 kg tahun 1999.

6. WN Brazil
Rodrigo Gularte yang mengantongi Keppres No 5/G 2015
Kasus: Penyelundupan 19 kg kokain dalam papan seluncur tahun 2004

7. WN Indonesia

Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim terkait gratifikasi

Pewarta:

Rabu, 28 Januari 2015

Ini Cara WNI di Australia Dukung KPK

Jpnn
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) di Australia menggelar aksi dukungan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi dukungan itu disampaikan dengan cara unik, saat perayaan Australia Day, 26 Januari 2015, di Elder Park, Adelaide.
Para WNI turut dalam parade dengan menggunakan berbagai atribut budaya dan pakaian adat nusantara sambil membawa spanduk #SaveKPK. Mereka pun turut menyuguhkan berbagai atraksi budaya dari Aceh, Batak, Ponorogo (Reok), Betawi, Bali, Sulawesi, sampai Papua.
Koordinator aksi gerakan #SaveKPK Atik Ambarwati menuturkan, aksi ini merupakan bentuk dukungan nyata WNI di luar negeri terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satunya dengan menolak politisasi dan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menuntut lembaga Polri besih dari intervensi politik dan kepentingan kelompok yang korupsi.
Atik mengatakan, aksi ini sengaja digelar dalam hari penting Australia untuk menarik perhatian dunia internasional.
"Selain menunjukkan sikap kita sebagai perwakilan WNI di sini, aksi juga ditujukan agar dunia internasional tahu bahwa Indonesia negara anti korupsi," tutur perempuan yang juga mahasiswa Flinders University itu.
Sementara itu, terkait langkah kongkrit yang harus dilakukan Jokowi untuk menyelesaikan konflik Polri vs KPK, Mochamad Mustafa yang turut hadir dalam aksi #SaveKPK meminta presiden untuk segera mengambil keputusan tegas pro rakyat.
Sebab, menurutnya, seluruh masukan telah diberikan pada orang nomer 1 di Indonesia itu. Mulai dari penerbitan Perpu Imunitas KPK, pemecatan pejabat negara yang melakukan tindakan indisipliner dan memperkeruh suasana, bahkan pembatalan pencalonan Budi Gunawan.
"Sekarang kami menunggu solusi kongkrit yang bisa dilakukan Jokowi untuk meyakinkan rakyat bahwa dia berkomitmen memberantas korupsi. Kami ingin melihat seberapa besar nyali presiden menolak intervensi partai pendukungnya," ujar mahasiswa program S3 dari University of Adelaide itu.
Meski terkesan mengabaikan permohonan rakyat dan lebih mementingkan kepentingan partai, para WNI tersebut tetap percaya presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melakukan pembenahan dan memberikan pembuktian. Mereka pun mengaku tetap mengapresiasi langkah Jokowi yang enggan mengintervensi proses hukum yang berjalan baik di KPK maupun Polri.
"Kami juga mengapresiasi adanya tim independen yang dibentuk. Tapi presiden harus sadar bahwa konflik ini muncul karena abainya presiden dengan agenda pemberantasan korupsi demi mengakomodasi kepentingan politik partai pengusungnya dalam pencalonan Kapolri," tegas Atik. (mia)

Sarankan KPK Tak Cengeng Minta Imunitas

Jpnn
JAKARTA - Wacana yang dilontarkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas atau kekebalan hukum terus memancing reaksi. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja termasuk dalam barisan yang sangat setuju dengan hak imunitas itu.
Namun, meski ide tentang hak imunitas bagi pimpinan KPK itu didukung banyak pihak, tapi tak sedikit pula yang menentangnya. Pengamat politik dan hukum dari POINT Indonesia, Karel Susetyo termasuk yang menentang ide itu.
Karel menganggap KPK cengeng jika para komisionernya meminta kekebalan hukum. Padahal, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memperlihatkan ketegasan.
"Tak boleh mereka merengek untuk mendapatkan keistimewaan status hukum lebih dari warga negara lainnya. Jadi jangan ada imunitas di antara kita," kata Karel di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, ide tentang hak imunitas bagi pimpinan KPK di komisi antirasuah itu terlibat gesekan dengan Polri justru memperpanjang persoalan. ”Dan itu menunjukkan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif," tuding Karel.
Karenanya, Direktur Eksekutif POINT Indonesia itu mengingatkan KPK agar tidak menjadi hukum sendiri. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang bertindak melebihi hukum.
Karel juga menyarankan agar komisioner KPK yang terjerat persoalan hukum lebih baikl menghadapinya. "KPK jangan cengeng, kalau ada pimpinannya terbelit kasus hukum, ya harus dihadapi sampai tuntas," cetusnya.(ara/jpnn)

KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen BG). Pasalnya, beberapa orang di antara mereka telah berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, seseorang dapat dipanggil paksa dapat dipanggil paksa jika tidak hadir tanpa alasan kuat.
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1)
Diketahui, sejak menetapkan Komjen BG sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan Polri. Namun sejauh ini hanya satu orang yang memenuhi panggilan.
Mereka yang tidak memenuhi panggilan antara lain Irjen Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kombes Ibnu Isticha, Kompol Sumardji dan Brigjen Herry Prastowo. Di antara mereka, hanya Aiptu Revindo yang baru satu kali dipanggil.
Namun Priharsa belum bisa memastikan apakah pemanggilan paksa akan dilakukan atau tidak. Pasalnya, keputusan tersebut dibuat berdasarkan penilaian penyidik.
"Kalau dianggap penyidik tidak dengan keterangan yang patut, bisa (dipanggil)," jelasnya.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK sebenarnya fleksibel dalam menentukan jadwal pemeriksaan. Karena itu, ia berharap para saksi dapat mengkomunikasikan kesulitan mereka dalam memenuhi panggilan.
"Misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu," imbau Priharsa.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat mengungkapkan rencana mengirim surat pemanggilan saksi dengan tembusan ke presiden. Namun, menurut Priharsa, langkah tersebut sampai sekarang belum dilakukan.
"Belum ada (surat pemanggilan dengan tembusan)," pungkasnya. (dil/jpnn)

Selasa, 27 Januari 2015

5 Tanda Pembubaran KPK

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak menilai alarm bahaya tengah mengintai KPK saat ini. KPK terancam bubar. Sangat terbuka kemungkinan, para koruptor yang masih bebas menghisap uang negara tertawa senang. Karena, jika KPK bubar maka pemberantasan korupsi bukan tak mungkin akan tepar.

Peringatan terhadap KPK sejatinya sudah ada sejak dulu. Sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah muncul isu-isu pelemahan KPK. Salah satunya dari revisi UU KPK. ‎Kini pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, KPK tak lagi digoncang dengan pelemahan, tetapi sudah menjurus pada upaya pembubaran.

"Kalau dibilang pelemahan terlalu ringan. Ini upaya pembubaran. Ada potensinya," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Minggu 24 Januari 2015.

Jimly tentu tak asal bunyi. Setidaknya ada 5 indikasi yang berpotensi pembubaran KPK yang dihimpun Liputan6.com.
Pertama, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas habis masa tugasnya pada Desember 2014. Proses pemilihan pengganti mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu ‎berlarut-larut. Bahkan terkesan terbengkalai oleh Komisi III DPR. Alhasil, KPK cuma punya 4 kepala: Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.

Indikasi kedua, yaitu saat pergantian tahun pergantian pula isu pergunjingan terhadap pimpinan KPK lainnya. Pada pekan awal Januari 2015‎, Samad digoncang isu tak sedap. Foto-foto yang diduga mirip Samad tengah bermesraan dengan seorang wanita.

Belum kelar isu foto mesra dengan wanita yang diduga adalah Putri Indonesia 2014, muncul indikisi ketiga. Yaitu adanya tuduhan hasrat politik Samad yang hendak mencalonkan diri sebagai cawapres Jokowi. Tuduhan itu datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Samad dituding melakukan 6 kali pertemuan dengan petinggi PDIP untuk menyalurkan hasrat politiknya.

Namun, hasrat politik Samad itu terbentur batu sandungan. Sebab PDIP pada akhirnya memilih Jusuf Kalla untuk mendampingi Jokowi bertarung di Pilpres 2014. Samad dinilai meradang. Samad dituduh bahwa Komjen Budi Gunawan yang jadi batu sandungan. Dan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK dianggap sebagai balas dendam atas tidak tersalurkannya harsat politik Samad.

Samad pun ramai-ramai didorong di-etik-kan. Sejumlah pihak meminta Dewan Etik KPK turun tangan. Sebab Samad dianggap melanggar etika sebagai pimpinan KPK karena 'terjun' ke perpolitikan.

Tanda keempat, hanya berselang hitungan hari pimpinan KPK lain juga bermasalah. Bambang Widjojanto atau BW ditangkap oleh Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015 pagi. BW kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri lalu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengatur saksi-saksi memberi kesaksian palsu di bawah sumpah di muka persidangan.

BW sendiri saat ini tengah mengajukan surat pengunduran diri terkait status tersangkanya tersebut. Surat itu diajukan dan diproses ke pimpinan KPK yang tersisa.

Dan indikasi kelima muncul dari Adnan Pandu. Wakil Ketua KPK lainnya ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan atas tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham ilegal.

Jika surat pengunduran diri BW dikabulkan atas statusnya sebagai tersangka, kemudian Samad juga dicopot karena dianggap langgar etika, lalu proses hukum Adnan berlanjut kemudian jadi tersangka dan harus dinonaktifkan atau mundur pula, maka bisa apa KPK dengan tersisa 1 kepala saja: Zulkarnaen?

"Kalau sudah tinggal 1 pimpinan ya tentu KPK lumpuh," ujar Jimly.

Lalu jika KPK lumpuh dan pada akhirnya dibubarkan, ada beberapa pertanyaan yang wajib dikemukakan: bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya? Dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan? Bukankah KPK dibentuk karena alasan jelas, bahwa Kepolisian dan Kejaksaan tak serius berantas korupsi secara menyeluruh?

Perseteruan lama itu kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Polemik 2 institusi hukum itu selama ini tak jarang menimbulkan intrik dan konflik. Tak cuma melibatkan para pejabat KPK dan Polri, tetapi juga mereka yang berada di luar kedua lembaga.

Polemik memanas yang terjadi pada bulan pertama 2015 itu diawali dari ‎penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pria berjanggut yang karib disapa BW itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sangkaannya mengatur saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu terkait Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penangkapan dan penetapan BW itu dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.‎ Budi diduga menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.

Setelah 2 kejadian itu, situasi memanas. Kedua institusi sama-sama saling menuding keras.‎ Keduanya sama-sama mengklaim telah lakukan proses hukum selaras. Baik untuk Budi oleh KPK, maupun Polri terhadap BW.

Polemik memanas keduanya mengingatkan kita kembali pada kejadian 3 tahun lalu. Pada 2012, saat penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan hendak ditangkap paksa oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penganiayaan berat saat masih bertugas di Polda Riau. Kejadian itu terjadi tak jauh waktunya setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi‎ Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Atau kejadian‎ terhadap BW dan Budi pada 2015 itu memaksa ingatan kita kembali jauh sebelumnya. Tepatnya tahun 2009. Di mana 2 komisioner KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan. Bibid-Chandra dituduh melanggar soal pencabutan cegah-tangkal.

Penahanan Bibit-Chandra juga tak lama setelah KPK melakukan penyadapan terhadap Kepala Bareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duaji. Sang jenderal bintang 3 itu dituduh terlibat pencairan dana nasabah Bank Century‎, Boedi Sampoerna.

Perseteruan akibat saling memproses terhadap Bibit-Chandra‎ dan Susno sampai-sampai dianalogikan sebagai cicak versus buaya oleh media. Kemudian cicak versus buaya jilid II disematkan atas kejadian Novel Baswedan dan Djoko Susilo. Kini polemik memanas dampak dari BW dan Budi saat ini kembali distempel sebagai cicak versus buaya jilid III. (Ali/Mut)

Senin, 26 Januari 2015

Bila BW Punya Salah Mengapa Harus Dibela

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Selama ini ada indikasi lembaga polisi dihancurkan oleh orang-orang yang bertamengkan anti korupsi. Karena itu, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melakukan aksi di Istana Negara dan Mabes Polri untuk membela Polri.

"Save Polri dari oknum KPK yang mempunyai nafsu politik yang sangat tinggi," kata Presidium Kamerad, Haris Pertama, dalam orasinya di depan Istana Negara, Jumat (23/1).

Menurut Haris, gerakan ini bukan untuk mendukung koruptor, tapi murni membela lembaga pemerintahan yang kewenangannya langsung di bawah Presiden dari upaya pelemahan.

"Kita tidak benci KPK, tapi kita lawan orang-orang yang ingin menghancurkan Polri," tegasnya.

Terkait dengan penangkapan Pimpinan KPK, Bambang Widjajanto oleh pihak kepolisian, dirinya tidak melihat ini adalah upaya balas dendam polisi atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan.

"Jika BW punya dosa dan salah, kenapa harus dibela. Proses secara hukum, ini negara hukum. Jangan karena dia pimpinan KPK, terus bisa bebas melakukan kejahatan," beber Haris.

Haris menyesalkan sejumlah pihak yang langsung merespon save KPK ketika BW ditangkap.

"Kami cinta KPK, bebaskan KPK dari orang-orang munafik. Dan Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat juga harus kita lindungi dari upaya penghancuran citra polisi di mata masyarakat," kata mantan Aktivis HMI ini.

Dalam orasinya, Haris juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Penangkapan BW bukti pimpinan KPK banyak terganjal kasus, maka hari ini kami minta Presiden untuk segera melantik Budi Gunawan," tutup Haris. [ysa] 

Pengalaman Amir Syamsuddin Belum Ada Orang Diproses Pidana Karena Bujuk Saksi Bersumpah Palsu

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Hanya hakim yang memimpin sidang yang dapat menetapkan seseorang saksi yang diduga melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan setelah terlebih dahulu mengingatkan yang akan ancaman hukuman karen sumpah palsu.

"Itu menurut pengalaman dan pengetahuan saya sebagai pengacara," kata mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 23/1).

Menurut Amir, kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim maka keterangan majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan.

"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu," tegas Amir.

Terlebih lagi berdasarkan pengalaman, sambung Amir, sebelum seorang bersaksi setelah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya dibawah sumpah di suatu persidangan pengadilan. [ysa]
 

Sabtu, 24 Januari 2015

Sejumlah Media Asing Soroti Penangkapan BW

 Jpnn
SEJUMLAH media internasional menyorot peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto (BW) oleh aparat Bareskrim Mabes Polri, kemarin pagi.
Kantor berita Reuters menurunkan artikel yang cukup panjang, hingga 15 paragraf, terkait peristiwa tersebut Jumat (23/1). Judulnya ”Indonesia Police Detain Deputy Chief of Anti-graft Body, Sparking Tension” (”Polri Tahan Wakil Ketua KPK, Picu Ketegangan”).
Kantor berita yang berpusat di London, Inggris, itu menghubungkan penangkapan BW dengan langkah KPK yang sebelumnya menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Reuters juga menyebut penangkapan itu memicu tensi panas antara KPK dan Polri.
”Penyelesaian masalah ini menjadi ujian awal bagi Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan pemerintahan yang bersih,” tulisnya.
Sementara itu, kantor berita Associated Press menulis artikel dengan judul ”Indonesian Police Arrest Deputy of Anti-graft Body” (”Polisi Tahan Wakil Ketua KPK”).
Media yang berpusat di New York, AS, yang mengklaim memiliki jaringan terbesar di dunia itu juga menghubungkan penangkapan BW dengan kasus BG serta menyoroti komitmen Jokowi yang terpilih sebagai presiden karena citranya yang bersih.
Dari Asia, Channel NewsAsia menurunkan berita berjudul ”Top Indonesian Anti-graft Official Arrested” (”Pimpinan KPK Ditahan”).
Media yang berpusat di Singapura tersebut menyatakan, penangkapan BW sangat mengejutkan dan memicu protes keras di Indonesia.(owi/c9/end)

Sidney Jones Nilai Pernyataan Jokowi tak Berguna

Jpnn
PENASIHAT senior International Crisis Group (ICG) Sidney Jones pun ikut bersuara menanggapi penangkapan Bambang Widjojanto (BW) oleh aparat Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi.
Melalui akun Twitter-nya, peneliti yang banyak mendalami isu-isu terkait Indonesia itu menyebut penangkapan BW 100 persen sebagai balas dendam dari kubu polisi. ”It’s OUTRAGEOUS! (Ini memalukan/keterlaluan),” tulisnya.
Jones juga melontarkan kritik pedas kepada Presiden Jokowi yang dinilainya tidak mengambil tindakan tegas sehingga membuat situasi antara KPK dan Polri kian panas.
Pernyataan resmi Jokowi yang disampaikannya di Istana Bogor juga dinilainya tidak berguna untuk meredakan tensi panas saat ini. ”Membuat kita heran, apa tujuannya?” cetus dia. (owi/c9/end)

Mantan Suami Ussy Sulistiawaty yang Pernah Aniaya Aktivis Lingkungan

NAMA Sugianto Sabran ikut mencuat seiring dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
Ya, Sugianto yang tak lain adalah politikus PDIP asal Kalteng itu adalah orang yang melaporkan BW atas tuduhan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada di MK. 
Di daerah asalnya, Sugianto dikenal sebagai pengusaha kayu. Bahkan dia sempat menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 2005.
Namun pernikahannya dengan Ussy kandas seiring kasus illegal logging mencuat pada 2006. Ada juga kabar bahwa precession itu dipicu oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
Dari penelusuran Jawa Pos lainnya, Yusuf pernah dituding ada dibalik penganiayaan seorang aktivis lingkungan hidup, Abikusno Nachran. Kasus pemukulan terjadi November 2001.
Saat itu, Abikusno yang juga wartawan lokal menerbitkan tulisan mengenai kasus penyelundupan kayu ke Tiongkok yang diduga melibatkan kerabat Sugianto.     
Yang membuat Sugianto geram, akibat tulisan wartawan tersebut Departemen Kehutanan melakukan penindakan dengan menyita kayu yang akan diselundupkan. 
Awalnya, Sugianto Sabran dikenal dengan nama Yusuf Sugianto. “Saat terlibat illegal logging namanya berganti menjadi Yusuf Sugianto,” ujar sumber Jawa Pos (induk JPNN).
Sugianto tercatat sebagai anggota DPR RI dari PDIP asal Kalteng, periode 2009 - 2010. Dalam akun twitter @sugiantosabran tertulis Sugianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI namun gagal kembali ke Senayan. Dengan latar belakang itu, aroma balas dendam tampak pada penangkapan BW.
  
Saat dikonfirmasi di Bareskrim kemarin, Sugianto memang mengakui pihaknya yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri. Dia kemarin mendatangi Bareskrim Mabes Polri sambil marah-marah. Emosi Sugianto meledak saat mendengar Koordinator Kuasa Hukum Tim Penyelamat KPK Nursyahbani Katjasungkana memberikan keterangan pada wartawan.
  
Sekitar pukul 15.30 Nursyahbani sedang diwawancarai sejumlah wartawan. Sesaat kemudian, tiba-tiba seorang lelaki berpakaian batik berteriak. "Saya korbannya, KPK tidak selalu benar,"ujarnya sembari menunjuk-nunjuk Nursyahbani.
  
Sugianto mengaku saat terjadi sengketa pilkada, dia mendapatkan informasi ada 65 saksi yang dihadirkan BW agar memberikan keterangan palsu. "Pada 2010, saya laporkan ke Bareskrim. Tapi, bukti masih sangat kurang," terangnya.
  
Namun, pada awal 2015 ada beberapa saksi yang mendatangi rumahnya. Kedatangan para saksi ini untuk meminta maaf karena memberikan keterangan palsu. "Dengan bukti baru ini, saya melaporkan kembali BW pada 15 Januari," terangnya.
  
Terkait keterangan palsu seperti apa yang diarahkan BW, dia tidak menjawabnya. "Yang pasti, saya dikalahkan. Penyebabnya, salah satunya keterangan palsu itu. Masyarakat diberikan info bahwa saya membagi uang dan pesta minuman keras," keluhnya ?sembari berjalan menghindari wartawan. (gun/idr/mas)

Kamis, 15 Januari 2015

Presiden perlu pilih ulang Kapolri

Pewarta:

Ini Dia Daftar 6 Gembong Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati 18 Januari

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Kejakaan Agung akan mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015). Eksekusi akan dilaksanakan di dua tempat yaitu Nusakambangan dan Boyolali.

Keenam terpidana itu terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan. 5 Warga Negara Asing dan 1 WNI.

"Lima terpidana sudah terkumpul di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

Ini Profil Sintawati yang Setor Rp 15 M ke Anak Komjen Budi untuk Bisnis Hotel

Yudhistira Amran,Edward Febriyatri K - detikNews
 Jakarta - Salah satu unit bisnis anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, adalah di bidang perhotelan. Kini Herviano mengelola The Palais Dago yang terletak di Jalan Juanda nomor 90 Dago, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dari surat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI nomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM yang ditujukan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan pada 18 Juni 2010 lalu.

Dalam surat yang tersebar pada Jumat lalu itu disebut bahwa, saat membangun hotel itu Herviano mendapatkan bantuan modal dari Pacific Blue International Limited, dan Sintawati. Seperti apa profil Sintawati?

Kepada penyelidik Bareskrim Polri pada 1 Juni 2010 lalu, Sintawati mengaku sebagai kakak kandung dari Komjen Budi Gunawan.

"Bahwa yang bersangkutan (Sintawati) tertarik untuk menyertakan modal serta kerjasama dengan keponakannya yaitu Muhammad Herviano Widyatama dalam bisnis perhotelan tepatnya dalam pembangunan Hotel The Palais Dago, Bandung mengingat prospeknya menjanjikan dan lokasi hotel sangat strategis," bunyi surat Bareskrim yang dikutip Kamis (15/1/2015).

Sintawati yang kepada penyidik mengaku menjalankan usaha penyelenggaraan sekolah internasional dan produser musik itu kemudian menyertakan modal sebesar 15.212.000.000.

Uang tersebut disetor Sintawati dalam dua tahap. Pertama, tanggal 19 April 2007 sebesar Rp 7.712.000.000 ke rekening Herviano di Bank Lippo yang kemudian dipindahkan ke rekening Komjen Budi.

Sintawati menyetor lagi untuk kedua kalinya pada 17 Januari 2008 sebesar Rp 7.500.000.000 langsung ke rekening Komjen Budi.

Hari ini detikcom mencoba menemui Sintawati di rumahnya di Jalan Alam Segar, Jakarta Selatan, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat Bareskrim tersebut.

"Ibu Sintawati sedang rapat di luar," kata seorang petugas keamanan di rumah tersebut yang tak disebutkan namanya kepada detikcom. Di dalam rumah yang cukup luas itu terparkir sekitar 5 mobil.

Dia tak tidak tahu jadwal Sintawati pulang ke rumah. "Biasanya habis rapat langsung ke Malang (Jawa Timur)," kata dia.

Senin, 05 Januari 2015

Jokowi Bohong Besar? Harga BBM Premium Seharusnya Rp 5.714 Perliter

Laporan: Ruslan Tambak
 
RMOL. Pemerintahan Jokowi-JK bohong besar soal hitungan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Indonesia.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono mengatakan, saat ini masyarakat tidak disubsidi, tetapi pemerintah justru malah mendapatkan keuntungan besar dari penjualan premium.

Ia membeberkan hitungan harga BBM subsidi di Indonesia yang mengikuti mekanisme pasar. Dengan menggunakan dasar perhitungan (MOPS) yang diterapkan oleh pemerintah Jokowi JK dengan harga sebesar rata rata Gasoline (BBM) USD 60,203 FOB ditambah Pajak Pertambahan Nilai 10 persen (VAT Local) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5 persen maka didapat harga BBM sebesar USD 69,23345 perbarel.

Dan jika ditambahkan dengan biaya penyimpanan dan margin keuntungan sebesar 5 persen equivalen USD 3,46 perbarel dari harga BBM yang di impor, maka didapati harga BBM sampai ke konsumen sebesar USD 72,69 (dibulatkan). Dengan harga USD 72,69 perbarel untuk harga BBM sesuai mekanisme pasar, maka harga perliter BBM adalah USD 72,69 x 12500 rupiah = 908668 rupiah (asumsi nilai kurus rupiah terhadap dolar AS).

"Maka harga perlitenya BBM sebesar Rp 908668 /159 liter= Rp 5714 perliter," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Menurutnya, dengan penetapan harga BBM sebesar Rp 7.600 perliter saat ini, pemerintah mendapatkan keuntungan besar dengan selisih keuntungan Rp 1.886 perliter, ditambah pajak PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 707.

"Ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjual BBM pada masyarakat," tegasnya.

Arief menambahkan, hal ini juga menunjukan bahwa mafia migas masih kuat dalam tata niaga migas di Indonesia. Arrtinya, Tim Reformasi Tata Niaga Migas yang dikomandani Faisal Basri telah gagal menyusun tata niaga migas yang sehat dan bersih dari mafia migas.

"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak pemerintah yang telah melakukan harga BBM dengan mekanisme pasar, untuk transparan dalam menyajikan harga beli BBM dan minyak mentah import dan biaya refinery hinggga margin keuntungannya," tandasnya. [rus]
 

Senin, 29 Desember 2014

Pensiun, Hakim Agung Imron Anwari Masih Menyimpan Kontroversi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Satu per satu, hakim agung menanggalkan toga di tahun 2014 ini. Vallerina JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono, Hamdan dan Imron Anwari. Ribuan putusan diketok oleh mereka.

Dari nama-nama itu, nama Brigjen (Purn) Imron Anwari paling banyak menyimpan kontroversi hingga memasuki masa pensiun pada 8 Desember lalu. Dalam catatan detikcom, Senin (29/12/2014), nama Imron mencuat saat dirinya duduk di majelis peninjauan kembali (PK) terpidana mati Hengky Gunawan.

Bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, mereka bertiga sepakat menganulir hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. Saat berkas putusan dikirim pada 2012, Yamani memalsu putusan dan mengubah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini belakangan meledak. Pemalsuan ini membuat MA terpuruk. Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamani menjadi hakim agung pertama sejak zaman Belanda yang dipecat. Dalam sidang MKH itu, Yamani menyebut ia diperintah oleh Imron Anwari tapi hingga kini testimoni itu tidak terbukti. Nyak Pha menanggalkan toga tahun lalu karena memasuki usia 70 tahun.

Peraih gelar doktor pada usia 68 tahun ini juga membuat kontroversi dalam pertimbangan putusan. Dalam perkara Hengki Gunawan, Imron cs menganulir vonis mati dengan alasan melanggar UUD 1945. Tapi pada kasus lain, Imron cs mendukung hukuman mati karena sesuai UUD 1945. Yaitu saat mengadili WN Australia, Andrew Chan atau yang biasa disebut sindikat Bali Nine. Dalam putusan Andrew Chan, Imron bersikukuh hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

Gelar doktornya pun diraih dalam sebuah seminar terbuka untuk umum yang menuai polemik. Tiba-tiba saja, tiga pengujinya tidak hadir dengan berbagai alasan. Yaitu Prof Dr Romli Atmasasmita tak hadir karena sedang berada di Makassar, Prof Dr Lili Rasjidi yang sempat hadir, tiba-tiba izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Sedangkan penguji ketiga yang tidak hadir, Dr Efa Laela Fakhriah juga tidak hadir.

Jauh sebelum itu, nama Imron juga disebut-sebut mendapat biaya main golf ke China dari Artalyta Suryani dalam kesaksian yang terungkap di Pengadilan Tupikor pada 30 Juni 2008. Imron membantah keras hal itu. Kesaksian itu tidak terbukti hingga kini.

Jumat, 19 Desember 2014

Banyak Hakim Selingkuh, Komisi Yudisial: MA Mulai Melemah

Elza Astari Retaduari - detikNews


Jakarta - Banyaknya hakim yang selingkuh dan melakukan tindakan asusila di tahun 2014 ini membuat keprihatinan tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) pun disebut KY mengalami kemunduran dalam penanganan kasus yang mencoreng wajah peradilan Indonesia ini.

"Ada kencendrunhan MA mulai melemah soal kasus-kasus selingkuh itu. Mereka nggak mau ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim), langsung di-non palukan. Itu langkah mundur. Dengan cara kayak ini (dibawa ke MKH) masih banyak yang selingkuh, apalagi mundur gitu," ucap Ketua KY Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).

Menurut Suparman, di saat tingginya pendapatan yang didapat oleh hakim, seharusnya para hakim juga siap untuk menerima sanksi berat jika menyalahi aturan. Ia menyebut proses di MKH sangat perlu, sebelum MA menjatuhkan keputusan dengan menonpalukan atau memutasi hakim yang membuat kesalahan karena akan ada kemungkinan hakim tersebut dipecat.

"Seiring dengan tinggi reward hakim, punishment juga harus makin keras. Kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan hakim, karena itu cara kita benahi. Sekarang mungkin terlihat pahit, tapi kan untuk memperbaiki kualitas hakim ke depannya," kata Suparman.

"Ini MA langsung main potong aja, non palu terus dipindah. Padahal prosesnya harus lewat MKH karena ada kemungkinan dipecat. MA bilang kalau ketahuan di media mereka malu, tapi toh akhirnya ketahuan juga," sambung lulusan FH UII Yogyakarta ini.

KY sendiri mengaku ingin konsisten menjalankan aturan yang seharusnya. Sebab selingkuh dikatakan Suparman masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang harus dibawa ke MKH.

"Kalau MA begitu caranya, nggak adil dengan (hakim) yang sebelumya dipecat, padahal ini (sekarang) banyak yang lebih parah kasusnya. Kalau rekruitmen, kita sama MA sudah sepakat untuk selektif. Untuk hakim agung kita udah ketat, hakim tingkat pertama KY juga ada kesepahaman dengan MA untuk buat proses yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga hakim yang diterima lebih baik," tukas pria kelahiran Lampung itu.

Dalam catatn detikcom, ada 10 hakim yang terjerat masalah asusila di sepanjang tahun ini. Berikut daftar panjang hakim-hakim yang selingkuh untuk kurun 2014:

1. Hakim DN
HD digerebek masyarakat di rumah dinasnya di Tapanuli Tengah, Sumut, pada 22 Agustus 2014. Penggerebekan ini yang kedua kali. Warga juga menemukan alat hisap narkotika sabu. HD masih proses penyidikan di KY.

2. Anak Pejabat KY
Anak mantan hakim agung berinisial A menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai. Ayah A kini menjadi pejabat di KY. Atas hal ini, H diusulkan skorsing 2 tahun dan A diusulkan skorsing lebih ringan. Rekomendasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan belum ada tindak lanjutnya.

3. Johan Erwin
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ia dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun.

4. Reza Latuconsina
Hakim PN Ternate itu berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta digerebek warga pada Oktober 2013 saat tengah berduaan di rumah dinas Reza. Saat digerebek, Sinta sembunyi di dalam almari. Reza lalu diskorsing selama 2 tahun.

5. Mastuhi
Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Mastuhi, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan hakim Elsadela. Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya digerebek warga. Belakangan diketahui mereka kerap bercinta di ruang persidangan PA Tebo saat lengang.

Pasangan selingkuh Mastuhi juga dipecat. Bukti perselingkuhan ini berupa plastik berisi tisu yang ada cairan sperma dan bulu kemaluan

7. Jumanto
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hakim Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena selingkuh dan dipecat. Jumanto berselingkuh dengan Puji Rahayu.

8. Puji Rahayu
Puji dipecat karena berselingkuh dengan Jumanto. Puji tidak meneteskan air mata ketika majelis kehormatan hakim (MKH) mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

9. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
KY merekomendasikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW dipecat karena berselingkuh dengan bawahannya. Tapi MA hanya menjatuhkan hukuman skorsing. KY protes keras atas hal itu.

10. Hakim TI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain. Belakangan diketahui TI adalah instruktur senam di PN Demak. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang buru-buru menarik TI ke PT Semarang hingga Badan Pengawas MA memberikan hukuman yang final.

Jumat, 14 November 2014

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”

Berita Lintas

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”
LSM anti rasuah Indonesia Corruption Watch memberi perhatian lebih terhadap dugaan suap dalam penyelesaian sengketa TPI di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutus sengketa kepemilikan TPI melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung M. Saleh. Padahal, kasus ini sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

Dibalik kasus ini ada dugaan suap yang ramai digunjingkan di media sosial Twitter. Jumlahnya tak main-main. Dari akun bernama Rangga, disebut jumlahnya senilai Rp. 50 milyar. Menanggapi kicauan tersebut, ICW menilai kasus ini patut diselidiki secara mendalam oleh KPK, sebab putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI melanggar Undang Undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim agung. Namun KPK menunggu adanya laporan resmi terlebih dulu. Putusan MA yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan TPI tak berpengaruh terhadap operasional MNCTV. MNC Grup, induk usaha MNCTV tak pernah berurusan dengan kubu Tutut, sebab pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006, sedangkan kisruh kepemilikan sahan TPI dipersoalkan PT. CTPI dengan PT, Berkah Karya Bersama.

Lintas Peristiwa: “Jubir Mahkamah Agung Akui Ada Isu Suap"

Berita Lintas(MNCTV News) 14 November 2014

Juru bicara Mahkamah Agung mengaku mengetahui isu suap Rp 50 milyar kepada Majelis Hakim Agung yang menangani sengketa kepemilikan TPI. Namun MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap atas majelis hakim mahkamah agung yang menangani pengajuan kembali sengketa t-p-i ramai di media social. Dalam akun twitter tertulis jika terdapat aliran dana suap hingga Rp 50 milyar agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak Majelis Hakim. Dalam cuitan yang diunggah akun bernama Rangga Utomo dugaan suap dilakukan melalui seorang perantara bernama Savitri untuk oknum Majelis Hakim yang menangani proses pengajuan kembali PK yang diajukan PT Berkah atas sengketa kepemilikan PT Cipta TPI dengan pihak Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Terkait dengan cuitan di jejaring media sosial ini juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku sudah mengetahui isunya. MA pun memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidikinya. Cuitan dugaan suap ini muncul di jejaring sosial setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus PK sengketa PT Cipta TPI, padahal sesuai perjanjian kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Senin, 08 September 2014

Mengenal Hakim Agung yang Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 51 Miliar

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) pertama, Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Eks Group Head Corporate Relationship dan Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri itu bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.

Keduanya awalnya bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010. 10 Bulan berselang, Yasin dan Roy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Keduanya diyakini melakukan penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank sehingga Bank Mandiri menelan kerugian Rp 51 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja. Kala itu, Djoko merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus. Di lembaga yudikatif, nama Djoko dikenal sebagai hakim yang tegas. Bahkan Ketua MA Hatta Ali menilai Djoko adakalanya omongannya tidak difilter terlebih dahulu sehingga membuat geger dunia peradilan.

Sebagai hakim karier yang telah malang melintang puluhan tahun, Djoko mengadili berbagai kasus besar di MA. Seperti penyelundupan 30 kontainer yang berisi Blackberry dan miras dari Singapura. Saat itu, dia membebaskan Jonny Abbas di tingkat PK.

Di hari-hari terakhirnya di MA, Djoko menjadi orang paling vokal dari dalam MA untuk membongkar skandal pemalsuan putusan PK mafia narkoba Hengky Gunawan. Atas desakannya itu, hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal dari kursinya. Setelah pensiun, Djoko kini aktif di BNN menjadi penasihat ahli di lembaga pemberantas narkoba itu.

Adapun Komariah merupakan guru besar dan pakar pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj). Perkara besar yang menarik perhatian publik yang dia tangani seperti PK Gayus Halomoan Tambunan yang ditolaknya. Alhasil, Gayus pun harus mendekam di bui selama 32 tahun. Beberapa bulan sebelum pensiun, Komariah menjatuhkan hukuman mati ke banyak gembong narkoba. Usai pensiun sebagai hakim agung, Komariah memberikan orasi ilmiah di kampusnya yang bertemakan Indonesia pasar narkoba terbesar di Asia bagian selatan.

Lantas siapakah hakim agung Surya Jaya? Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu satu-satunya hakim yang berani memutus bebas Antasari Azhar. Tapi suaranya kalah suara dengan dua hakim anggota lainnya di tingkat kasasi. Nama Surya belakangan kembali mencuat saat dia menjadi satu-satunya anggota majelis PK yang tetap memvonis bersalah dr Ayu. Di kasus narkoba, Surya sangat tidak sepakat dengan adanya penjebakan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan narkoba. Surya beberapa kali menelanjangi polisi dalam hal rekayasa narkoba.

Setelah divonis 5 tahun penjara, Yasin dan Roy lalu mengajukan PK. Dalam PK pertama itu, duduk sebagai anggota majelis hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Zaharuddin Utama dan hakim ad hoc Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 14 Juni 2012 itu, permohonan PK Yasin dan Roy tidak diterima.

Gagal di PK pertama, Yasin dan Roy lalu mengajukan lagi PK kedua. Nah, di sinilah fakta hukum berbalik 180 derajat. Ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap membebaskan Yasin dan Roy.

Imron merupakan hakim agung kamar militer. Dalam 4 tahun terakhir, putusan-putusan Imron cukup kontroversial. Saat mengadili mafia narkoba, Imron menganulir hukuman mati Hengky Gunawan dengan alasan hukuman mati melanggar HAM. Tapi di kasus Bali Nine dengan terdakwa Andrew Chan, Imron tetap menjatuhkan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak melanggar HAM. Imron juga sempat disebut Yamani terlibat kasus pemalsuan putusan, tetapi belakangan omongan itu tidak terbukti.

Imron juga ikut menganulir vonis mati Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara. Belakangan, Hillary kembali ditangkap BNN karena mengendalikan narkoba dari balik penjara LP Nusakambangan. Atas perbuatan kedua kalinya itu, Hillary lalu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Saat mengadili Djoko S Tjandra dan eks Gubernur BI Syahril Sabirin, Imron bersama Abdul Kadir Mappong membebaskan Djoko dan Syahril. Namun suara Imron dan Mappong kalah dengan 3 anggota hakim lainnya yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja dan Hatta Ali.

Saat mengadili kasus perdagangan manusia, Imron mengabulkan gugatan keluarga korban sebesar Rp 20 juta untuk pengganti keperawanan dan masa depan anak yang direnggut mucikari.

Lantas siapakah Andi Samsan Nganro? Nama mantan Ketua PN Jaksel itu moncer saat mengadili kasus parkir. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, Andi menghukum pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir. Putusan ini lalu mengubah peta hukum di kasus parkir.

Namanya terakhir kembali mencuat saat ikut membebaskan Sujiono Timan. Bersama 4 hakim lainnya, Timan dibebaskan dalam kasus korupsi Rp 1,2 triliun.

Sedangkan hakim ad hoc Krisna Harahap merupakan hakim yang khusus menangani kasus korupsi di MA. Pria kelahiran Sibolga, 11 Nopember 1941 itu selain mengadili juga aktif mengajar di berbagai kampus.

Rabu, 03 September 2014

MA : 959.930 Putusan Sudah Dipublikasikan

Jakarta (Antara) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan publikasi 959.930 putusan.
"Pagi ini (Rabu 3/9) jumlah putusan sudah mencapai 959.930, dengan rata-rata publikasi per bulan mencapai 33.934, saya yakin di awal Oktober akan mencapai 1 juta putusan," kata Soeroso On, dalam publikasinya yang dilansir dalam website panitera MA, Rabu.
Menurut dia, publikasi putusan ini mengalami peningkatan yang signifikan dari rata-rata publikasi pada periode yang sama 2012 sebesar 22.471 putusan per bulan.

Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah publikasi di periode yang sama 2011 sebesar 18.706 putusan per bulan, jumlah publikasi 2014 meningkat 81 persen.
Soeroso Ono memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengadilan yang telah berpartisipasi dalam publikasi putusannya di direktori putusan.

Dia mengatakan terpublikasinya ratusan ribu putusan secara tersentral merupakan bagian dari "access to justice" dan wujud dari akuntabilitas pengadilan.
Berdasarkan data sistem publikasi putusan, jumlah putusan yang terpublikasikan periode Januari-Agustus 2014 berjumlah 271.459.
Sedangkan periode yang sama 2013, jumlahnya 179.771 putusan, dengan demikian terdapat kenaikan sekitar 51 persen.
Bahkan, jika dibandingkan dengan 2012, kenaikannya mencapai 81,39 persen, karena pada periode Januari-Agustus 2012, jumlah putusan dipublikasikan hanya 149.665 putusan.(ma)

Sabtu, 16 Agustus 2014

Jadi presiden, Jokowi pangkas gaji PNS dan dana perjalanan dinas

Merdeka.com - Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempunyai presiden baru. Meski sengketa Pilpres masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), presiden terpilih Joko Widodo sudah menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2015.

Wasekjen PDIP, yang juga Deputi Kantor Transisi JokowiJK, Hasto Kristianto mengatakan dalam pandangan Jokowi beban anggaran cukup memberatkan saat ini adalah masalah gaji pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini banyak daerah menggelontorkan belanja PNS lebih besar dari belanja publik. Hal ini dinilai tidak sehat dalam sebuah anggaran negara.

"Jangan sampai belanja aparatur negara melampaui belanja publik. Ini akan dilakukan penataan, bukan kita menyusahkan PNS. Tapi bagaimana menambah nilai untuk rakyat. Politik anggaran harus membalikan itu," ucap Hasto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (16/8).

Selain gaji PNS, penataan selanjutnya adalah pada pos perjalanan dinas PNS. Banyak anggaran terbuang untuk perjalanan dinas PNS di mana banyak menggunakan kelas premium atau first class.

"Belanja perjalanan dinas, pelatihan, IT cukup besar secara agregat. Dalam APBN 2015 itu desain masih boros. Ini nanti harus ada perubahan politik alokasi. Pemetaan mana yang dijadikan penghematan. Lebih fokus kemampuan rakyat. Defisit besar, pemborosan luar biasa," tegasnya.

Hasto menegaskan, jika menjabat sebagai presiden nanti, Jokowi akan melakukan perombakan politik anggaran. Namun, anggaran pendidikan dan kesehatan akan aman dari pemangkasan.

"Reformasi anggaran dilakukan. Belanja publik lebih besar. Ini akan kami lakukan. Pendekatan sistem, dilakukan perombakan alokasi politik distribusi," tutupnya.