Rabu, 26 Agustus 2015

MA Keluarkan Versi Terbaru Putusan Kasasi Nomor 2007

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta , Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan versi terbaru putusan Nomor 2007 K/Pid.Sus/2007 atas nama terdakwa Sugeng Riyono. Jika sebelumnya yang dihukum adalah Achmad Subaidi selama 1 tahun penjara, dalam edisi revisi yang dihukum adalah Sugeng selama 2 tahun penjara.

Putusan versi lama, perkara nomor 2007 itu atas nama Sugeng Riyono yang diadili di PN Sidoarjo. Namun dalam amar putusan, MA menghukum Subaidi yang diadili di PN Pamekasan. Sugeng didakwa karena kasus pembebasan lahan pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12 miliar. Adapun Subaidi merupakan terpidana kasus korupsi dana KUD dengan kerugian ditaksir Rp 400 juta.

Dalam putusan kasasi nomor 2007 ini, Subaidi-lah yang dihukum selama 1 tahun, bukan Sugeng. Duduk sebagai majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Sophian Martabhaya. Dalam putusan yang diketok pada 12 Januari 2012, duduk selaku panitera pengganti Rahayuningsih.
Atas kejanggalan ini, MA melansir putusan versi terbaru di websitenya, Rabu (26/8/2015) pagi ini. Dalam versi terbaru ini, Sugeng ternyata dihukum 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Drs Sugeng Riyono MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta," demikian lansir website MA dalam putusan kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 versi terbaru.

Majelis hakim pun berubah yaitu menjadi Djoko Sarwoko, Syamsul Rakan Chaniago, Krisna Harahap, Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam putusan yang diketok pada 18 Desember 2012, duduk sebagai panitera pengganti Mulyadi.

Lalu, putusan mana yang benar, apakah versi pertama atau versi kedua?

Misteri Kekacauan Putusan Kasasi Nomor 2007

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Perkara kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 dikantongi Sugeng Riyono dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12 miliar pada 2001. Tapi dalam amarnya, yang dihukum adalah Achmad Subaidi dengan vonis 1 tahun penjara.

"Peristiwa kekacauan putusan kasasi yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara atas nama Sugeng Riyono namun yang dihukum adalah Achmad Subaidi merupakan praktik penyelenggaraan peradilan yang tidak profesional dan dapat menurunkan wibawa badan peradilan dalam hal ini MA," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/8/2015).

Dalam halaman 1 disebutkan identitas terdakwa yang diadili adalah Drs Sugeng Riyono yang lahir di Tanjung Pinang pada 17 Juni 1958. Terdakwa merupakan Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Jalan Sutorejo Prima Barat PQ No 35-36, Kelurahan Dukuh Sutorejo RT 05 RW 09, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Namun dalam amar putusan di halaman 59 yang dihukum adalah Achmad Subaidi Bin Achmad Marsuki yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Atas kesalahan Subaidi, MA menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

"Peristiwa ini sebenarnya tidak boleh terjadi mengingat dalam Pasal 6A Undang-Undang Mahkamah Agung disebutkan hakim agung adalah orang yang memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Bayu.

Putusan ini diketok oleh hakim agung Djoko Sarwoko pada 12 Januari 2012. Djoko dibantu dua hakim anggota dari unsur hakim ad hoc tipikor, yaitu Abdul Latief dan Sophian Martabaya. Djoko telah pensiun, Abdul Latief masih berdinas dan Siphoan telah di-pensiundini-kan karena terbukti memalsu identitas untuk kawin lagi/poligami. Abdul Latief beberapa kali dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait putusan lepasnya terpidana korupsi Soedjiono Timan.

"Peristiwa ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dimana salah satu dari 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah bersikap profesional yaitu suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas," papar Bayu.

Jika hakim dalam hal ini termasuk hakim agung mempedomani sikap profesional ini, maka senantiasa akan menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja. Sehingga tercapainya setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Menurut Bayu, peristiwa ini juga menunjukkan kurang berjalannya pengawasan internal oleh MA terhadap tingkah laku hakim agung dalam mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terbukti sampai saat ini belum ada tindakan pemeriksaan apapun terhadap peristiwa yang memalukan dunia peradilan ini.

"Padahal sesuai dengan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pelanggaran terhadap sikap profesional ini oleh hakim agung dapat diklasifikasikan pelanggaran ringan, sedang atau berat, tergantung dari dampak yang ditimbulkannya," ujar Bayu yang baru pulang dari Korea Selatan untuk contitusional short course. 

Jikalau ini adalah kesalahan ketik belaka, maka ini kesalahan kesekian kalinya yang dilakukan MA. Sebelumnya Indoesia pernah digegerkan dengan putusan Yayasan Supersemar yang mengalami kesalahan pengetikan di tingkat kasasi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi MA menulisnya Rp 185 juta.

"Yang lebih penting juga adalah agar MA melakukan evaluasi keseluruhan ke internalnya untuk mencegah peristiwa seperti ini tidak terulang mengingat akan dapat menghambat tercapainya visi badan peradilan Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan misi badan peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan," papar pengajar Universitas Jember itu.

Dengan kekacauan putusan Nomor 2007, Sugeng seharusnya dihukum berapa tahun? Apakah hukuman 1 tahun penjara itu untuk Sugeng atau untuk Subaidi? MA diharapkan menjelaskan misteri putusan Nomor 2007 ini.

"Setidaknya penjelasan dan pertangungjawaban MA kepada publik mengapa peristiwa seperti ini masih bisa terjadi," ujar Bayu berharap. 

Rabu, 12 Agustus 2015

Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP PN dan kawan-kawan terhadap pengusaha karaoke di Bandung. Namun, sejauh ini tersangka dalam kasus itu baru AKBP PN yang tak lain Kanit III Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Tersangka baru satu, AKPB PN," kata Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (11/8).
Djoko menjelaskan, kasus ini berawal ketika AKBP PN bersama tim dan beberapa informan berangkat ke Bandung untuk menyelidiki kasus narkoba di Fix Boutique Karaoke, Jalan Banceuy nomor 8, Jumat 27 Februari 2015 pukul 10.00.  Kemudian pukul 22.00 pada hari yang sama, AKBP PN bersama tim di room karaoke mengamankan perempuan berinisial HT, pegawai Fix Boutique Karaoke karena diduga menjual 10 butir ekstasi.
AKBP PN kemudian melakukan pengembangan dan mengamanan JK, pemilik FB Karaoke.  "Setelah itu tersangka AKBP PN dan tim membawa saudari HT dan saudara JK ke Hotel K, di wilayah Bandung menggunakan mobil Fortuner warna hitam," kata Djoko.
Selanjutnya, PN dan tim melakukan penggeledahan di rumah JK dan menemukan barang bukti sabu seberat 5 gram.
"Setelah itu tersangka AKBP PN dan tim kembali ke Hotel K. Di dalam Hotel K, salah satu anggota tim meminta sejumlah uang kepada saudara JK agar saudara JK dan saudari HT dilepaskan dan tidak diproses hukum," katanya.
Namun, ketika itu tidak terjadi kesepakatan. JK dan HT kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu 28 Februari 2015 pukul 16.00. Mereka SEMPAT beristirahat di Restoran AS, Cikarang, Bekasi, Jabar.
Sekitar pukul 17.00, seseorang berinisial RJW datang menemui AKBP PN. RJW merupakan rekan HT dan JK.
Menurut Djoko, dalam pertemuan itu RJW meminta bantuan kepada AKBP PN agar melepaskan JK dan HT dengan imbalan Rp 2 miliar. "Namun tersangka AKBP PN menolaknya karena barang bukti yang ditemukan ada banyak," kata Djoko.
Setelah itu, RJW menemui JK dan mengatakan bahwa AKBP PN meminta uang Rp 5 miliar untuk menyelesaikan kasus itu. Namun, JK tidak sanggup menyediakan uang Rp 5 miliar.
"Akhirnya dengan terpaksa saudara JK menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar untuk menyelesaikan permasalahannya," ungkap Djoko.
Selanjutnya JK menghubungi temannya, AFR dan DS untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. Karena keadaan mendesak, AFR sanggup menyiapkan emas 4 Kilogram atau setara Rp 2 miliar, sedangkan DS menyiapkan uang USD 80 ribu atau setara Rp 1 miliar.
Kemudian seseorang berinisial E dan IK membawa USD 80 ribu dan 4 kg emas ke Restoran AS, Cikarang untuk  menyerahkannya ke  RJW. "Kemudian RJW menyerahkannya kepada S alias Po (informan) bersama tersangka AKBP PN," katanya.
Setelah AKPB PN menerima suap, JK dan HT pun dilepaskan  dan tak diproses hukum lebih lanjut. AKBP PN dan tim kembali ke Jakarta.
Pada Sabtu 28 Februari 2015 pukul 22.30, AKBP PN di kantornya membagikan emas 1 kg dan uang USD 80 ribu kepada tim yang ikut. Uang itu untuk AKBP PN, Kompol S, Aiptu H, Bripka G, Brigadir KH, S alias Po (informan) masing-masing 100 gram emas dan USD 10 ribu.
"Sisa uang USD 20 ribu dan emas seberat 400 gram dijual. Hasil penjualan dibagi-bagikan kepada anggota dan informan yang ikut ke Bandung," kata Djoko.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 31 saksi. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 531.600.00, USD 15 ribu, 30 keping emas dengan berat masing-masing  100 gram yang totalnya 3 kg, satu unit Toyota Fortuner hitam, serta tujuh handphone. 
PN pun dijebloskan ke tahanan sejak 25 Juni 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(boy/jpnn)

Selasa, 11 Agustus 2015

Nyanyian Gubernur Gatot Bakal Buat Sumut Gempar Selasa, 04 Agustus 2015 , 04:15:00 WIB

Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Selanjutnya, kalau Gatot bernyanyi diyakini akan membuat Sumut gempar.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan dalam perbincangannya dengan redaksi, Selasa (4/8).

Menurutnya, kasus suap hakim PTUN Medan bermula dari kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Dengan penetapan Gatot sebagai tersangka oleh KPK, ini akan menjadi bola liar," kata Irvan.

Irvan menerangkan, dana Bansos dan BDB yang dikucurkan oleh Pemprov Sumut banyak yang naik secara signifikan. Misalnya dana BDB ke kabupaten/kota pada tahun 2011-2012: Kota Tanjungbalai dari Rp 2,613,650,000 menjadi Rp 74,921,588,000 (2867 persen); Kabupeten Labuhanbatu Utara dari Rp 4,797,440,000 menjadi Rp 124,926,140,000 (2604 persen); Kota Sibolga dari Rp 1,110,720,000 menjadi Rp 28,037,460,000 (2524 persen); Kabupaten Simalungun dari Rp 17,357,840,000 menjadi Rp 169,589,928,000 (977 persen); Kabupeten Asahan dari Rp 16,715,440,000 menjadi Rp 143,842,940,000 (861 persen); dan Kota Tebing Tinggi dari Rp 4,540,560,000 menjadi Rp 37,148,438,000 (818 persen).

Selanjutnya pada tahun anggaran 2012-2013: Kabupeten Karo dari Rp 20,015,336,000 menjadi Rp 76,374,868,000 (382 persen); Kabupaten Asahan dari Rp 143,842,940,000 menjadi Rp 425,662,350,000 (296 persen); Kabupaten Batubara dari Rp 55,713,236,000 menjadi Rp 151,812,502,000 (272 persen), Kabupaten Labuhanbatu dari Rp 37,470,782,800 menjadi Rp 91,523,560,000 (244 persen); Kota Tebing Tinggi dari Rp 37,148,438,000 menjadi Rp 90,734,044,000 (244 persen); Kabupeten Langkat    dari Rp 49,178,924,000 menjadi Rp 100,689,462,000 (205 persen); Kabupaten Pakpak Bharat dari Rp 10,075,440,000 menjadi Rp 19,867,720,000 (197 persen); Kota Sibolga dari Rp 28,037,460,000 menjadi 50,781,230,000 (181 persen); Kabupaten Tapanuli Tengah dari Rp 109,334,145,000 menjadi Rp 197,339,350,000 (180 persen); dan Kabupaten Tapanuli Utara dari Rp 45,416,488,000 menjadi Rp 78,252,244,000 (172 persen).

Jelas Irvan, naiknya dana BDB secara signifikan kepada kabupaten/kota tertentu bukan tanpa alasan. Ini salah satu trik Gatot untuk memenangkan Pilkada Gubernur Sumut pada 2013 lalu. Kepala daerah yang mendukungnya, BDB-nya akan ditambah.

Namun setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka, politisi PKS itu diyakini tidak akan diam. Dia dengan sendirinya akan bernyanyi ke sana sini.

"Dengan sendirinya Gatot akan bernyanyi bagaimana aliran dana BDB itu disalurkan. Dan sejumlah kepala daerah di Sumut akan 'menanti', serta Banggar di DPRD Sumut," bebernya.

"Bayangkan kalau orang nomor satu di Sumut yang mengeluarkan kebijkan itu bernyanyi ke mana mana. Pasti akan seru dan gempar," kata Irvan menambahkan.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Putusan Tripeni tercium aneh oleh KPK. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad. [rus]

Selasa, 04 Agustus 2015

Freddy Saragih dan Liliek Mayasari Jabat Komisaris PT Wika yang Baru

JAKARTA -  PT Wijaya Karya (WIKA) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2015. Dalam RUPS, ada beberapa agenda yang dibahas, salah satunya terkait perubahan susunan pengurus perseroan.
Corporate Secretary Wika, Suradi menjelaskan, perseroan saat ini telah mempunyai dua komisaris baru. Yakni Freddy Saragih dan Liliek Mayasari. Dua posisi tersebut sebelumnya ditempati oleh Didik Prasetyo dan Soepomo.
Didik Prasetyo telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadi Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) beberapa bulan lalu, menggantikan Ismed Hasan Putro yang diberhentikan.
"Untuk mengisi kekosongan komisaris, RUPSLB memutuskan mengangkat Freddy Saragih dan Liliek Mayasari sebagai komisaris dan memberhentikan dengan hormat Didik Prasetyo dan Soepomo dalam jajaran dewan komisaris," ujar Suradi di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7). (chi/jpnn)

Berikut jajaran komisaris Wika yang baru:
1. Komisaris Utama: Bakti Santoso Luddin.
2. Wakil Komisaris Utama : Mudjiadi.
3. Komisaris: Abdul Rahman Pelu.
4. Komisaris: Liliek Mayasari.
5. Komisaris: Freddy Saragih.
6. Komisaris Independen : Imas Aan Ubudiah.
7. Komisaris Independen : Nurrachman.

Rabu, 22 Juli 2015

MUI: Fokus Utama Damai di Papua

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim tidak terprovokasi atas penyerangan di Tolikara, Papua. MUI meminta umat beragama di Papua menjaga persatuan, kesatuan dan kedamaian.

"Fokus utama (saat ini) damai di Papua," kata Wakil Ketua Umum MUI  Ma'ruf Amin dalam jumpa pers "Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Majelis MUI dan Ormas tentang Tragedi Tolikara" di kantor MUI di Jl Proklamasi, Menteng, Jakpus, Rabu (22/7/2015). Hadir di acara ini sejumlah wakil ormas dan lembaga Islam.

Soal pemicu penyerangan ini yang disebut karena Peraturan Daerah tentang larangan rumah ibadah menggunakan speaker, MUI menilai pemicunya bukan masalah itu. Menurutnya umat muslim dan non muslim di sana sudah memahami satu sama lain.

"Di Islam ada Idul Fitri, ada salat Jumat. Agama lain ada kegiatan misa bahkan di kita umat Islam banyak kawal gereja saat Natal," ucap Ma'ruf.

Ke depannya, Ma'ruf berharap umat beragama di Papua bisa terus hidup damai berdampingan satu sama lain dan terus saling menghormati.

"Saya kira ke depan kita saling mengawal supaya tidak seperti ini. Sehingga damai Papua," tutupnya.

MUI menyatakan 5 sikap atas peristiwa kekerasan ini. Pertama, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap umat Islam yang sedang melakukan ibadah salat Idul Fitri di Tolikara. Kedua, meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas kasus ini sampai ke akar-akarnya dan meminta pemerintah untuk membangun kembali masjid dan seluruh kios yang dibakar.

Ketiga, mendesak pemerintah pusat dan Pemda Papua untuk memproses hukum secara obyektif sampai ke pengadilan. Keempat, mendesak pemerintah dan semua pihak untuk mewaspadai dan mencegah gerakan teror terhadap agama dan umat Islam di Indonesia. Kelima, mengimbau umat Muslim menahan diri dan tidak provokasi dan selalu menjaga kesatuan pesatuan umat dalam rangka mengawal tegak kesatuan RI.

Rusuh Tolikara terjadi Jumat (17/7) di Karubaga, Tolikara, Papua. Saat itu umat Islam baru saja memulai salat Id di lapangan markas Koramil hingga akhirnya bubar karena diserang massa yang membawa senjata tajam. Mereka menyingkir ke markas Koramil, sedang puluhan kios mereka dan masjid dibakar.

Ada Hubungan Apa Olivia Zalianty dengan O.C. Kaligis?

 Jpnn
JAKARTA -  Olivia Zalianty dan ibunya, Tetty Liz Indriati, kemarin siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mengaku ingin membesuk pengacara kondang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Ibu dan anak itu datang ke gedung KPK pukul 11.45. Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Mereka membawa buah tangan untuk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu yakni kue lebaran seperti nastar dan kastengel. Namun ketika ditanya, baik Olivia dan Tetty enggan memberikan pernyataan. Keduanya langsung menuju ke resepsionis KPK.
     
Setelah diterima oleh petugas keamanan KPK, keduanya mengutarakan maksud kedatangannya. Olivia menjelaskan bahwa dia ingin membesuk Kaligis.
Namun sayangnya keduanya ditolak petugas lantaran kemarin tidak ada jadwal besuk.  "Katanya hari Kamis baru bisa membesuk," jelas Olivia.
     
Olivia mengatakan, keluarganya dan famili Kaligis sudah lama berhubungan baik. Kaligis pernah menjadi kuasa hukum kakak Olivia, Marcella Zalianty atas kasus tuduhan penculikan dan penganiayaan desainer interior Agung Setiawan pada tahun 2009. "Hubungan kami sangat baik. Sudah kayak keluarga sendiri," ucapnya
     
Meski tak bisa bertemu Kaligis, Olivia dan Tetty mengaku bisa memahami aturan besuk di KPK." Dalam kesempatan itu keduanya berharap yang terbaik buat Kaligis. "Kami hargai proses hukum dan berharap yang terbaik buat pak Kaligis," paparnya.
     
Seperti yang diberitakan dalam kasus suap hakim dan pabnitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tak hanya itu KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
     
Gery disangka menyuap tiga hakim dan penitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana Bansos, yakni kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmaf Fuad Lubis.
Lubis menggugat surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Sumut ke PTUN. Untuk memenangkan perkara itu, Gery diduga menyuap hakim dan panitera. (aph/sof)

Ogah Malu, Pengacara Wanita Ini Tunda Besuk OC Kaligis

JAKARTA - Elza Syarief memiliki hasrat untuk menjenguk OC Kaligis yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara wanita papan atas itu memilih menunda keinginannya.
"Saya mau datang, pastinya Pak OC senang kalau saya datang karena saya anak kesayangan dia. Tapi, belum tahu waktu besuknya KPK. Mending nanti saja saya datang, daripada malu diusir KPK," kata Elza saat dihubungi JPNN.com, Senin (20/7).
Elza berkaca pada keputusan KPK mengusir beberapa orang dekat OC Kaligis yang ingin menjenguk. Salah satunya ialah Velove Vexia yang merupakan anak pengacara kondang tersebut.
"Kan, malu kalau saya sudah datang diusir. Soalnya saya lihat di TV, orang-orang dekat saja enggak boleh ketemu, kayak anaknya juga kan enggak boleh kemarin. Sekarang, saya hanya bisa mendoaka dari jauh," ujar Elza.
Tapi, Elza memastikan bakal mengunjungi pengacara 77 tahun tersebut. "Ya, yang pasti saya ingin bertemu (OC). Saya juga tidak bisa salahkan KPK kalau ada peraturan ketat, itu wewenang KPK. Kalau saya tidak dapat bertemu di tahanan, mungkin pas sidang nanti saya datang biar ketemu langsung dan support beliau menjalani persidangan," tegas Elza. (mg3/jpnn)

Dekat dengan OC Kaligis, Istri Muda Gubernur Sumut Sering Transfer Dolar

JAKARTA - Peran Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap hakim di PTUN Medan mulai terkuak. Ternyata perempuan berjilbab itu lah yang menanggung ongkos pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya dalam menangani gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Hal tersebut diakui sendiri oleh pengacara Gatot, Razman Arif Nasution. Menurutnya, Evi sudah lama memiliki hubungan dekat dengan OC Kaligis yang kini menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim tersebut.
"Evi posisi beliau sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu Pak Gatot, yang kemudian Bu Evi ini membantu, misalnya Pak OC akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti sidang TUN," kata Razman kepada wartawan di KPK, Rabu (22/7).
Razman memaparkan, Evi beberapa kali mengirim dana ke OC dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika. "Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5000, 10.000, 3000, dolar," ungkapnya.
Namun Razman membantah pemberian itu dimaksudkan untuk menyuap hakim PTUN. Dia menegaskan bahwa Evi hanya membantu dana operasional kuasa hukum saja.
Pengacara berbadan tambun ini juga menyangkal bahwa Evi diperintah Gatot untuk memberi uang ke OC Kaligis.
"Dia (Evi) ingin kinerja pemda, suaminya gak terganggu. Karena itu keluarkan dana untuk lawyer fee, operasional fee bukan untuk menyuap hakim. Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesunguhnya beliau dan Bu Evi tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," jelas mantan pengacara Komjen Budi Gunawan ini.
Seperti diketahui, OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara diduga menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (dil/jpnn)

Senin, 01 Juni 2015

3 Opsi Solusi Buat Pengungsi Rohingya di Indonesia

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sulawesi Selatan, Yonggris Lao, mengatakan ada tiga opsi solusi atas permasalahan pengungsi Rohingya di Indonesia.

Pilihan pertama adalah membantu pemberangkatan mereka ke negara ketiga. Lagipula itulah impian terbesar pengungsi Rohingya. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh kewarganegaraan.

Usaha membawa pengungsi Rohingya ke negara tujuan bisa dilakukan dengan mendorong UNHCR untuk memberikan kepastian ihwal pemberangkatannya. Yonggris mengatakan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi siap membantu.

"Kami peduli dan menghargai mereka," katanya, saat silahturahim ke tempat penampungan pengungsi Rohingya di Pondok Merah, Jalan AP Pettarani III, Makassar, Minggu, 31 Mei.

Pilihan kedua, menurut Yonggris adalah mendesak pemerintah Myanmar menuntaskan konflik berdarah yang membuat etnis minoritas itu terpaksa meninggalkan negaranya. Harus ada jaminan rasa aman bagi umat muslim yang menjadi kelompok minoritas. Dengan demikian, setidaknya menghentikan kian banyaknya etnis Rohingya yang kabur ke negara lain.

Pilihan ketiga, para pengungsi Rohingya dibiarkan tetap tinggal di Indonesia. Yonggris menambahkan amat menghormati dan peduli dengan keberadaan para pengungsi yang kini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan itu. Dia berharap mereka bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Seorang yang dituakan oleh pengungsi Rohingya di Makassar, Muhammad Thoyib, membenarkan mengenai tidak adanya dokumen yang dikantonginya, kecuali kartu UNHCR. Bapak lima anak itu juga menyebut selama di Indonesia, dirinya dilarang bekerja. Kendati demikian, para pengungsi memperoleh bantuan dana setiap bulannya dari IOM alias International Organisation for Migration.

Soal keberadaannya di Indonesia, Thoyib mengaku senang lantaran diterima oleh pemerintah dan warga. Namun, para pengungsi tetap mengharapkan segera diberangkatkan ke negara tujuan.

Disinggung kemungkinan kembali ke Myanmar, Thoyib mengaku bisa dilakukan, tapi dengan syarat. "Harus ada jaminan 100 persen aman. Kami tidak mau dibantai. Kami mau masa depan anak kami lebih baik," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

3 Steps for a Game Changing life

 Impact, 1/1/2015
[This article is not for everyone. Most of you are quite satisfied with your life right now, so don’t waste your time reading it. For just a few others, it will be the moment that they put a stake in the ground and decide make an Impact. Either way, enjoy the football games today!]

If you are like most people, you have an annual New Year’s Resolution. You know, the one by the end of the week we’ve totally forgotten about? We all do it in one form or another. So according to USA.gov (the U.S. government's official web portal…I didn’t know we had an official web portal!), weight loss is the #1 resolution. That’s fine, I guess.

But let’s shoot a little higher, shall we? Let’s decide to make a real impact…at work, in your family, in your community, or how about in your life. Let’s not just settle, let’s challenge ourselves that this year, this week, this day,  we will do something truly great. An aspiration so impactful, that when we look back, we see this as one of those “watershed” moments in our life. It’s your passion area that you are designed to accomplish better than anyone else. You know what it is. You’ve known for a long time. The problem has never been in the dream…it’s always been in the execution of that dream. Today, it’s time to get serious.

Ready? Here’s how:

Clarity

Take a piece of paper (old school…you remember paper, right?) and write out what you will do this year and what steps you need to accomplish.  If you wrote, “Be a better person” or “Make more money”, go back to square one. Those are objectives. You need goals, those mile markers along the way to check that you are on the right path.  Make them specific, quantifiable and with dates. The better you can do this will increase your likelihood of reaching them. Take your time, but finish it before you lay your head on the pillow tonight. You can and you will “tweak” it many times in the upcoming days. But if you can’t even write it out today, then put your dream list ‘cause it ain’t happening!

And then, ask yourself if you are you aiming high enough?

Commitment

If you wrote it down, then you are 50% more likely to achieve it. But that’s not good enough for you to finally get your dream. Go tell someone. If you hold yourself accountable and write it down, that zooms to 150%! Tell your boss, your spouse, your closest friend what you are committing to this year. Give them permission to ask you about it periodically. In return, you promise to be honest about where you are at. Accountability is the key, and it’s where most fail because it’s radical and risky. But isn’t your dream worth it?

 Not many people commit, most just complain. But not you…not this year.

 Courage

This is going to be hard.  You will want to quit. And you might. Many times.  You will hit roadblocks, mountains, and setbacks. You will question if your dream is possible or even worth it. In that very moment, you face your greatest enemies called Complacency and Rationalization. This is where you need to reach out for help. Don’t go this alone. Talk to the people who love you and care about you. For some of you, allowing them to help you will be one of your biggest obstacles. They really do care and want you to change your world. And don’t give up. Runners know that you must keep your focus on putting one foot in front of the other to reach the goal. Don’t stop, keep moving.

 So let’s get started now, today. Go find a sheet of paper…..

 “Winners imagine their dreams first. They want it with all their heart and expect it to come true. There's no other way to live.” -Joe Montana (4 Super Bowl Championships plus 1977 National Championship at Notre Dame)

Kamis, 28 Mei 2015

KY: Sanksi untuk Hakim Agung Timur Manurung Terlalu Ringan

Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak puas atas sanksi ringan kepada Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Timur Manurung. Seharusnya, sanksi bagi Timur paling minimal berupa skorsing.

"Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan yang sekarang menjadi Ketua Muda Kamar Militer," ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).

Menurut Imam sanksi untuk seorang hakim agung yang terbukti bertemu dengan seorang advokat ialah nonpalu atau sanksi tidak boleh bersidang dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Minimal nonpalu," ujar Imam.

Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki, yang juga ketua tim investigasi memeriksa kasus Timur Manurung masih menunggu surat sanksi tersebut dari MA. Suparman mengatakan pihaknya akan mempelajari sanksi tersebut.

"Kita tunggu saja dari MA," ucap Suparman di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani siang ini.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab mengawasi penegakan kode etik hakim kepada 7.000-an hakim di seluruh Indonesia. Bahkan ia juga mengawasi dan bertanggung jawab terhadap tegaknya etika 50-an hakim agung sesama koleganya.

Alih-alih melaksanakan tugasnya, Timur malah menjadi Ketua Muda MA pertama dalam sejarah Indonesia yang diperiksa tim etik MA. Ia diperiksa terkait pertemuan dengan Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya di sebuah restoran mewah di Jakarta. Saat itu Cahyadi tengah jadi target KPK karena anak buahnya tertangkap tangan KPK tengah menyuap Bupati Bogor dalam kasus alih fungsi hutan. Tidak lama setelah pertemuan itu, Cahyadi dimasukkan bui oleh KPK.

Atas temuan itu, MA lalu membentuk Tim Etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut.

Selasa, 19 Mei 2015

MA Rahasiakan Rekomendasi Grasi Antasari Azhar

Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengirim pertimbangan grasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Istana Negara. Namun MA belum menerima jawaban dari Presiden Jokowi.

"Sudah dikirim pada 28 April kemarin," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (19/5/2015).

Saat disinggung apa pertimbangan MA terhadap permohohan grasi Antasari Azhar, Suhadi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya itu hal yang sangat rahasia.

"Mengenai pertimbangan itu rahasia dan urusan Ketua MA," ucap Suhadi.

Ketua MA Hatta Ali sendiri masuk dalam majelis PK Antasari yang saat itu tetap menghukum Antasari selama 18 tahun penjara. Suhadi menjelaskan, kemungkinan dalam waktu dekat ini MA akan menerima jawaban dari Jokowi. Namun mengenai kapan kepastiannya Suhadi belum bisa menjelaskan.

"Saya kira tidak lama lagi akan dijawab presiden, karena kasus ini kan sorotan publik," ujar Suhadi.

Grasi sendiri bukanlah upaya hukum, baik upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.

Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim/hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidakpernah memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Antasari. (Baca: Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan)

Namun suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.

Senin, 18 Mei 2015

Ketua MA Lantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi

Rivki - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), dari peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Hatta berpesan agar para KPT bekerja dengan baik dan profesionalitas.

Mereka yang dilantik adalah:

1. I Ketut Gede, KPT Denpasar
2. Abdul Harim Syahran, KPTA Banten
3. Helmy Bakri, KPTA Palangkaraya
4. Baharuddin Muhammad, KPTA Mataram
5. Abu Huraerah, KPTA Maluku Utara
6. Ahmad, KPTA Gorontalo
7. A Mukti Arto, KPTA Bengkulu
8. Sulitstyo, KPT TUN Surabaya
9. Bambang Edy Sutanto, KPT TUN Medan
10. Syamsul Hadi, KPT TUN Makassar.

Dalam pelantikannya di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (18/5/2015), Hatta Ali meminta supaya para KPT menjunjung tugas dengan profesional. Hal itu perlu untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan.

Hatta Ali juga berpesan agar para KPT melakukan peningkatan pelayanan publik kepada pengadilan di tingkat bawah. Menurutnya, pelayanan publik harus makin ditingkatkan supaya masyarakat peradilan bisa semakin melek dunia hukum dan mencari keadilan.

"Saya berpesan agar terus tingkatkan pelayanan publik dan fungsi pengawasan," kata Hatta Ali.

Selasa, 28 April 2015

MK Putuskan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan

 Jpnn
JAKARTA - Penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah. 
Terpidana kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4).
Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap HAM seseorang. Karena itu, sewajarnya warga negara diberi kesempatan untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang penyidik," ucap Hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam putusannya mahkamah juga menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan frasa "minimal dua alat bukti". Sehingga menegaskan bahwa proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka harus didahului dengan adanya dua alat bukti. 
Suara mahkamah tidak bulat dalam putusan ini. Dari sembilan hakim, tiga berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan bagian dari obyek praperadilan. Hakim-hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto. (dil/jpnn)

Wow, Kini Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan

Jpnn
JAKARTA - Penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan secara sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Uji materi ini diajukan oleh terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. 
Dalam putusannya mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4).
Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap HAM seseorang. Karena itu, sewajarnya warga negara diberi kesempatan untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang penyidik," ucap Hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam putusannya mahkamah juga menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan frasa "minimal dua alat bukti". Sehingga menegaskan bahwa proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka harus didahului dengan adanya dua alat bukti. 
Suara mahkamah tidak bulat dalam putusan ini. Dari sembilan hakim, tiga berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan bagian dari obyek praperadilan. Hakim-hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto. (dil/jpnn)

Rabu, 22 April 2015

Effendi Simbolon Sebut Kemampuan Jokowi Sangat Terbatas

 Jpnn
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi MS Simbolon mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang menyalahkan anak buahnya dalam kasus terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk uang muka kendaraan pejabat negara.
"Analoginya, dalam suatu sistem tidak ada pembantu yang salah. Yang penerima mandat dari rakyat yang 52 persen kan Jokowi-JK. Kan dia yang terbitkan Perpres mobil itu. Masa disalahkan pembantunya," kata Effendi Simbolon, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/4).
Belakangan berkembang juga isu tak sedap, bahwa perpres tersebut oleh pemerintah disebut-sebut sebagai orderan DPR. Menurut Anggota Komisi I DPR ini, itu cara yang sangat tidak bertanggung jawab. "Kalau saya Ketua DPR, saya marah. Sayangnya, Ketua DPR-nya juga memble sih," tegas dia.
Selain itu, Effendi juga mengkritik peranan para pembisik di belakang Jokowi. "Kemampuan Jokowi sangat terbatas, dibarengi lagi oleh lingkungan pembisiknya. Maka seperti inilah jadi bangsa ini. Akumulasi ini semua," pungkasnya.(fas/jpnn)

Enam Bulan Jokowi Hanya Diisi Gejolak yang Mencemaskan

Jpnn
JAKARTA - Kinerja enam bulan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terus mendapat sorotan. Kali ini penilaian datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI).
“Sepanjang semester pertama ini kepemimpinan Jokowi-JK belum memperlihatkan hasil yang berdampak luas bagi rakyat kebanyakan,” kata Ketua Umum PB HMI Arief Rosyid Hasan kepada INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, kemarin (21/4).
Menurut Arief, semester ini justru ditandai dengan banyak gejolak sosial-ekonomi yang mencemaskan.    Dia pun meningigatkan, pemerintah perlu mencermati dampak psikologis dan terutama dampak ekonomi bagi rakyat dari kebijakan yang diambil.
Selain itu, pemerintah harus segera menunjukkan loyalitas sepenuhnya kepada konstitusi negara dan amanat rakyat Indonesia yang telah memberi mandat, bukan kepada kepentingan lain yang datang dari pihak manapun.
  
Atas nama PB HMI, dirinya juga mendesak kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar selalu memberi masukan kepada presiden dan wakil presiden untuk selalu memegang teguh konstitusi dan mengutamakan peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
  
Wantimpres juga diminta agar mendukung demokratisasi dan kewargaan aktif, dalam hal ini melibatkan mahasiswa dalam setiap agenda kebijakan pemerintah, dan berkenan menempatkan diri sebagai penyambung lidah bagi gerakan mahasiswa.
  
“Khususnya Wantimpres agar mengagendakan pertemuan rutin dan berkelanjutan dengan kelompok mahasiswa sebagai forum musyawarah bagi isu-isu yang berkembang di publik. Dan Wantimpres agar memfasilitasi pertemuan rutin dan berkelanjutan bersama Presiden RI, sebagai forum deliberasi dalam pelaksanaan pembangunan bangsa,” dorongnya. (dli)

Kamis, 16 April 2015

Dua Insiden Warnai Pembaretan Jokowi Sebagai Warga Kehormatan TNI

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Dua insiden mewarnai pembaretan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI pagi ini. Selain terbakarnya pesawat tempur F-16, seorang prajurit TNI juga jatuh dari atas gedung saat melakukan aksi demonstrasi pembebasan sandera.

Peristiwa itu terjadi selepas Jokowi mendapatkan baret dan jaket dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2014) pagi.

Didampingi Moeldoko, KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAL Laksamana Ade Supandi, KSAU Marsekal Agus Supriatna, Jokowi menyaksikan demonstrasi pembebasan sandera oleh pasukan TNI.

Namun saat beraksi, seorang prajurit TNI yang berpakaian serba hitam tampak tersangkut tali saat hendak meluncur dari atas gedung. Dan tiba-tiba, bruk! Prajurit itu terjatuh dan nyaris tertabrak mobil tim demonstrasi yang melintas kencang.

Prajurit itu tampak tak sadarkan diri. Prajurit TNI lainnya kemudian berlarian menyelamatkannya dan membawanya ke dalam ambulans yang standby di lokasi.

Jokowi melihat peristiwa itu dengan mata kepalanya sendiri. Ia tampak berbincang dengan Moeldoko dan Gatot Nurmantyo menanyakan peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pesawat F-16 gagal terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma pagi tadi karena terbakar di bagian ekor. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna mengatakan pesawat tersebut merupakan hibah dari Amerika.

Rabu, 18 Maret 2015

KY Panggil Para Saksi Jamuan Makam Malam Hakim Agung Timur Manurung

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai memanggil para saksi jamuan makan malam hakim agung Timur Manurung dengan Mr X. Diduga kuat ada pelanggaran etik serius dalam pertemuan itu karena Mr X belakangan ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan sudah menjalani persidangan.

"Pekan ini mengirimkan surat untuk pemanggilan saksi-saksi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/3/2015).

Hakim Agung Timur dijamu Mr X dengan pengacaranya dan dua orang lagi. Jamuan ini dilaksanakan beberapa kali di sebuah restoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pertemuan ini diduga kuat melanggar kode etik hakim karena bertemu pengacara dan Mr X yang belakangan menjadi terdakwa korupsi.

"KY akan memeriksa saksi-saksi dulu, mereka yang terlibat dalam pertemuan ini," ujar Imam. Tim investigasi KY terdiri dari Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.

Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa Timur makan malam dengan Mr X yang kini menjadi terdakwa korupsi.

"Dia (hakim agung Timur) bicara ke saya, ketemunya saat orang itu belum jadi tersangka. Yang jelas tidak boleh ketemu dengan tersangka atau terdakwa," ujar Hatta Ali di Gedung JCC, kemarin.

Lalu bagaimana bila bertemu advokat? Hatta menjelaskan bila pertemuan dilakukan dalam seminar hal itu dimaklumi. Tetapi bila bertemu di sebuah restoran Hatta Ali menyarankan agar para hakim menghindari.

"Kalau saya lebih memilih menghindar bila tidak bertemu di seminar," ucap Hatta.

Timur sendiri saat dikonfirmasi atas jamuan makan malam itu membantahnya.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus Timur di tempat yang sama dengan nada meninggi.

Senin, 16 Februari 2015

Tak Ada Alasan Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG jadi Kapolri

JAKARTA - Joko Widodo didesak untuk segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai Kapolri. Sebagai presiden, Jokowi dinilai sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik BG sebagai Tri Brata 1 (istilah Kapolri), usai permohonan praperadilan dari mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
“Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan presiden dalam melantik BG sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,” ujar Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Karel, diterimanya permohonan praperadilan BG ini sekaligus menjadi momentum awal baru bagi presiden untuk menata ulang Polri. Karena tak bisa dielakkan lagi, selama beberapa minggu ini Polri dalam keadaan yang tak pasti, tidak solid. 
"Indikasinya, ada beberapa jenderal yang bermain dalam konflik KPK vs Polri. Dengan adanya Kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya," tandas Karel.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan KPK, Karel menilai Presiden Jokowi tidak perlu ambil pusing dan membiarkan proses hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun. 
"Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan Kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua, dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita," pungkas Karel. (adk/jpnn)

Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin Aneh dan Tidak Benar

Ferdinan - detikNews
 Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.

"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).

Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.

"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.

Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Praperadilan Dinilai Hanya Sentuh Substansi, Tak Gugurkan Status Tersangka BG

Fajar Pratama - detikNews
 Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).

Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.

"Jadi tinggal dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar Sinta.

Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.

Polisi Dorong-dorongan dengan Massa Pendukung BG di Depan Istana

Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan masih bertahan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bahkan terlibat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi ini.

Para petugas berupaya mendorong para demonstran yang ingin masuk ke Jl Medan Merdeka Utara. Beberapa demonstran yang kebanyakan berseragam loreng-loreng ini terjatuh akibat didorong petugas. Para demonstran ini mendukung pelantikan Komjen BG.

"Ayo semua kita maju," kata orator demo tersebut kepada demonstran, Senin (16/2/2016).

Peristiwa dorong-dorongan ini tak berlangsung lama. Setelah dihalau petugas, para demonstran kembali ke trotoar yang ada di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka kembali berorasi di trotoar yang terletak di dekat Monas ini.

Saat ini, lalu lintas kendaraan di kawasan tersebut masih lancar. Petugas sudah bisa menghalau demo agar tidak berkerumum di jalan.

Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.

"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.

Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.

Hakim anggap permohonan BG objek praperadilan

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk dalam objek praperadilan.

"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Sementara hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.

Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.

Kamis, 12 Februari 2015

Saksi Budi Gunawan Bikin Pernyataan Mengejutkan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.

Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.

Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Anak BG Pinjam Rp 57 M, Nyicil Rp 28 M, Sisanya...

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, membetot perhatian publik hampir sebulan belakangan ini. Namanya kerap kali dihubungkan dengan dugaan kepemilikan rekening gendut milik Budi Gunawan pada 2010. Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi dan dugaan suap terkait jabatannya di Markas Besar Kepolisian RI selama periode 2006-2010.

Jejak Herviano terang benderang sejak beredarnya dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Dokumen ini muncul saat Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015. Kepada tim penyelidik, Budi mengaku transaksi di rekening itu titipan Herviano. Saat diperiksa, Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal.

Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan. “Karena dana terbatas, saya meminta dukungan dari orang tua,” kata Herviano kepada Tim Bareskrim, 10 Juni 2010.

Budi lantas memperkenalkan Herviano kepada Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Oleh Budi mereka diakui sebagai sobat lamanya. Belakangan diketahui Stefanus adalah pemilik sejumlah jaringan toko berlian seperti Frank and Co, Mondial Jewellery, dan Miss Mondial. Ada pun Robert adalah Presiden Komisaris PT Jasuindo Tiga Perkasa, perusahaan percetakan di Surabaya. Robert kemudian mempertemukan Herviano dan Budi kepada David Koh, kuasa direksi Pacific Blue.

Ringkas cerita, Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit pada 6 Juli 2005 di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir pada 5 Juli 2008 dengan tingkat bunga sesuai mekanisme Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) ditambah 2 persen, yang dibayar per bulan.

Seperti yang tergambar dalam dokumen tersebut, Herviano tak serta merta mengucurkan pinjamannya sesuai maksud perjanjian bisnisnya dengan Pacific Blue. Barulah lima bulan berselang dana ini diinvestasikan. Tercatat, investasi pertama Herviano sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2005. Namun, bukan di bisnis tambang atau hotel, melainkan pembelian surat berharga, yang disusul tiga pembelian lagi senilai Rp 6 miliar pada Agustus 2006. Sehingga total investasi Rp 8 miliar.

Investasi di bidang perhotelan baru terwujud nyaris dua tahun setelah akad kredit yang diteken pada 6 Juli 2005. Dalam laporannya, Tim Bareskrim menyebutkan Herviano terekam mengeluarkan dana untuk mendirikan Hotel The Palais Dago, Bandung, senilai Rp 17,68 miliar dalam 12 transaksi. Transaksi pertama terjadi April 2007 dengan total Rp 7 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais terjadi pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.

 Herviano terus mengepakkan sayap bisnisnya. Kali ini ia menggelontorkan fulus kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan timah yang terdaftar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebanyak Rp 10 miliar lebih melalui PT Mitra Abadi Berkatindo. Di PT Mitra, Herviano berpatungan dengan tiga pengusaha lain, salah satunya dengan Lo Stefanus, teman ayahnya. Di sini, Herviano menguasai 20 persen saham, dan Stefanus memiliki andil 40 persen saham.

Dana sebanyak Rp 10 miliar untuk PT Sumber dikucurkan dalam empat tahap, yakni selama 23 Mei 2007 hingga 18 Desember 2007. Belakangan, kerja sama kedua perusahaan ini ditutup pada November 2007, seperti pengakuan Yuliana, staf keuangan PT Sumber kepada Tim Bareskrim, 1 Juni 2010. Yuliana pun mengaku sudah mengembalikan modal Herviano sebesar Rp 10 miliar lewat setoran tunai di BCA pada 8 Oktober dan 26 November 2007.

Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal The Palais Rp 17,68 miliar, dan dana bisnis tambang timah sebanyak Rp 10 miliar. Sehingga masih tersisa dana Rp 15 miliar dari kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan oleh Pacific Blue. Tapi, dokumen 17 halaman itu tidak merinci ke kemana saja sisa dana pinjaman tersebut mengalir hingga hasil pemeriksaan pada 18 Juni 2010.

Herviano agaknya bukan peminjam yang baik. Herviano, demikian kata dokumen itu, baru menyicil utang pokok dan bunganya pertama kali sebesar Rp 1 miliar pada 18 Januari 2006, atau molor lebih setengah tahun dari perjanjian yang diteken pada 6 Juli 2005. Isi perjanjian itu salah satunya mensyaratkan cicilan pokok plus bunga 2 persen dibayar per bulan hingga 5 Juli 2008. Pembayaran kedua sebanyak Rp 551 juta baru disetorkan Herviano tiga bulan setelah cicilan pertama.

Setidaknya, tercatat 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA milik Budi Gunawan dan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Jumlah cicilan bervariasi, mulai paling mini Rp 150 juta pada 22 Januari 2008, hingga setoran jumbo Rp 4 miliar pada 20 November 2007. Cicilan terakhir sebanyak Rp 750 juta dikirimkan pada 24 Juni 2008, dua pekan menjelang akad kredit usai.

Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya senilai total Rp 28,5 miliar kepada Pacific Blue, dokumen hasil pemeriksaan itu tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan. Dari delapan saksi yang diperiksa—mulai dari juragan berlian hingga pengusaha barang antik—Tim Bareskrim tak berhasil menghadirkan salah satu saksi kunci, David Koh, sehingga informasi status pembayaran bertambah temaram.

Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih ada sisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga 2 persen per bulan yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman sebesar Rp 28,5 miliar milik Herviano itu.

Ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 11 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi belum menanggapi alasan ketidakhadiran David dalam pemeriksaan pada Juni 2010. Ito adalah Kepala Bareskrim saat proses pemeriksaan transaksi mencurigakan itu. Pekan lalu, dia menegaskan hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dokumen yang valid. “Pak BG (Budi Gunawan) hanya mengawal anaknya yang belum matang dalam dunia bisnis,” kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.

Tempo berupaya meminta tanggapan David Koh, yang menurut dokumen Bareskrim berkantor di Level 2, The Public Trust Building, Moray Place, Dunedin, Selandia Baru. Ketika dihubungi, nomor kantornya tidak aktif. Laman Opencorporates.org menyebutkan, perusahaan yang berdiri pada 29 Juni 1999 itu tidak beroperasi lagi sejak 25 Februari 2013. Sekelumit jati diri David yang tercatat di Pacifi Blue hanya menyebut ia menjabat direktur sejak 23 Mei 2010. Sosok David tetap misteri.

Yanuar Rizky, analis independen yang 18 tahun bergelut di bidang keuangan dan investasi, mengatakan misteri sisa pinjaman bisa saja ditelusuri dengan mengusut laporan keuangan Pacific Blue, meski perusahaan ini sudah tutup pada Februari 2013. “Bisa dilihat lewat laporan keuangan terakhirnya per 31 Desember 2012, nanti akan jelas,” katanya. Tempo masih berusaha meminta laporan keuangan itu kepada otoritas Departemen Perdagangan Selandia Baru.

Ada pun KPK sudah mencurigai aliran transaksi janggal terkait kasus yang menjerat Budi. Wakil KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah aset milik Budi, terutama rekening di beberapa bank. Namun, ia enggan membocorkan nama bank dan jumlah rekening yang diblokir. Menurut Bambang, penyidik sudah mengetahui jumlah uang dan di bank mana saja Budi menyimpan duitnya. "Penyidik sudah menyita real time gross settlement (bukti transaksi).”

Bapak-anak, Budi dan Herviano, belum berhasil dikonfirmasi. Ketika mendatangi kediaman pribadinya di Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015, sejumlah personel Brigade Mobil sudah menghadang. “Ini daerah steril, dilarang mendekat," kata B. Setiawan, anggota Brimob yang berjaga, seraya membetulkan letak senapan serbu SS2 di bahunya. Permintaan wawancara ditolak mentah-mentah. "Perintahnya begitu, tidak boleh ada yang mendekat," kata Anggi, polisi yang lain.

Di hari yang sama, Budi Gunawan, lewat pengacaranya Razman Arif Nasution, kembali mengklaim bahwa transaksi Rp 57 miliar di rekeningnya adalah titipan Herviano. Duit itu, kata Razman, murni milik perusahaan Herviano yang digunakan sebagai modal bisnis. "Berbisnis kan tidak dilarang, itu semua uang perusahaan," ujar Razman. Menurut dia, kliennya dapat membuktikan bahwa aliran duit rekening Herviano sesuai dengan transaksi perusahaannya.

Razman pun menantang balik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek transaksi-transaksi pribadi milik Herviano, yang kini berusia 29 tahun. Menurut Razman, sah-sah saja bila anak kliennya menjalankan usaha dan menangani transaksi perusahaannya. "Yang salah itu kalau ada uang yang mengalir untuk kepentingan jabatan-jabatan tertentu," ucap dia. "Kalau ada penyalahgunaan kepentingan, baru ada unsur pidananya."

Kubu Budi-Herviano terus-menerus menyangkal ada kejanggalan dalam aliran transaksi yang muncul di rekening mereka. Namun, hingga kini belum terjawab ke mana dan kepada siapa Herviano membayar cicilan dan sisa pinjamannya....

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | BC

Selasa, 10 Februari 2015

Heboh Lo Stefanus, Sahabat Komjen Budi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan suap sejak pertengahan Januari 2015. Penyidik KPK menengarai, Budi diduga memiliki rekening tak wajar semasa ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri selama periode 2006-2010. Saat itu jabatannya masih brigadir jenderal.

Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum. Secara aklamasi, Komisi Hukum menyetujui pilihan Jokowi. Namun, hingga kini Jokowi belum juga melantik Budi karena predikatnya sebagai tersangka di KPK. (Baca: Lo Stefanus, Teman Komjen BG, Ternyata Raja Berlian)

Nama Budi sebelumnya sempat mentereng manakala ia dicurigai memiliki rekening gendut dengan nilai Rp 57 miliar pada 2010. Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang saat itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, memimpin penyelidikan terhadap rekening Budi. Timnya menemukan bahwa seluruh transaksi rekening itu "legal dan dapat dipertanggungjawabkan."

Dari dokumen yang disebar saat uji kelayakan di DPR pada pertengahan Januari 2015, Budi sudah mengklarifikasi perihal kepemilikan rekening tak wajar itu. Menurut dia, dana Rp 57 miliar itu milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama. Kepada Bareskrim, Budi menyebutkan duit itu pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Selandia Baru.

Menurut Budi, pinjaman dari Pacific Blue bermula dari keinginan Herviano yang berniat berbisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Namun, kepada ayahnya, Herviano mengaku memiliki modal terbatas. Budi lantas berjanji akan mengenalkan Herviano kepada dua temannya untuk memperoleh pinjaman modal. (Baca juga: Pengakuan Kubu Budi Gunawan Soal Lo Stefanus)

Dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, menurut dokumen itu, Budi mempertemukan Herviano dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Selanjutnya, Robert memperkenalkan Herviano dengan David Koh, kuasa direksi Pacific Blue, yang berjanji akan mengucurkan pinjaman. Pada 6 Juli 2005 akhirnya Herviano yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit Rp 57 miliar dengan Pacific Blue.

Lantas, siapakah Lo Stefanus dan Robert Priantono, yang diakui oleh Budi Gunawan sebagai temannya? Kepada Tim Bareskrim Mabes Polri yang memeriksanya pada 10 Juni 2010, Stefanus mengaku sebagai teman lama Budi dan mengenal Herviano. Namun, dokumen itu tidak menyebutkan dengan detail sejak kapan Stefanus dan Budi berteman, termasuk bagaimana mereka bertemu dan berkenalan.

Dari penelusuran Tempo diketahui, Stefanus juga pendiri dan Chief Executive Officer PT Mondial Investama Indonesia, perusahaan investasi yang berbasis di Jakarta. Stefanus pun dikenal sebagai Komisaris PT Dyandra Media Internasional, perusahaan penyelenggara acara dan pameran. Di perusahaan ini, PT Mondial memiliki saham 5,27 persen per 31 Desember 2014.

Kepada Tim Bareskrim, Stefanus mengaku sebagai direktur dan salah satu pemegang saham du PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di perusahaan inilah, menurut Stefanus, Herviano ikut menanamkan modal bersama dua orang lainnya, yang masing-masing memiliki 20 persen saham. Sisa 40 persen sahamnya dimiliki Stefanus.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Stefanus terkait kedekatannya dengan Budi dan Herviano serta perannya yang lain dalam pengucuran kredit dari Pacific Blue. Ketika dihubungi, telepon kantor PT Mondial di Menara UOB, Plaza Thamrin, Jakarta, selalu bernada sibuk. Namun, kepada Bareskrim, Stefanus mengaku mengetahui bahwa penyertaan modal Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari pinjaman dari Pacific Blue.

TIM TEMPO | BC