Kamis, 08 Oktober 2015

Reformasi Birokrasi Upaya Mewujudkan Implementasi Good Governance

  nuraminsaleh.blogspot.com
A.           Pengertian Reformasi dan Birokrasi.

Reformasi berasal dari bahasa inggris, yaitu re form “mem-perbaiki” yang berarti perubahan suatu sistem yang sudah ada pada suatu masa. Kita pun Sering mendengar kata-kata reformasi dalam pemerintahan yang dapat diartikan perubahan/perbaikan suatu sistem dalam perintahan, dilakukannya reformasi dalam suatu sistem jika dianggap sistem yang digunakan itu sudah tidak efisien lagi untuk digunakan dalam mencapai suatu tujuan. Salah satu tanda reformasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa di seluruh Indonesia dalam pemerintahan presiden soeharto adalah runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998.
Reformasi sesungguhnya merupakan sebuah proses yang harus senantiasa dilakukan secara bertahap dan sistematis sehingga setiap pelaksanaanya harus memiliki pemetaan dan skala prioritas yang jelas dan tetap terintegrasi satu sama lain. Selain itu, reformasi hendaknya selalu identik dengan kata perubahan, sehingga arah perubahan yang dimaksud dapat  terlihat jelas dan akuntabel.
Dalam suatu reformasi, sangatlah erat dengan kata birokrasi. Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai:
1.      Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan.
2.      Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi selanjutnya didefinisikan sebagai;
1.      Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan
2.      Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
Reformasi birokrasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik mind set, maupun culture set penyelenggara negara dari mentalitas, yang bersifat mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm), menjadikan penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public service serta tata kelola pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindakan KKN baik pada tingkat suprastruktur dan infrastruktur penyelenggara Negara, dan penegakan supremasi hukum.
Masyarakat juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi kedepannya. Sebagai bagian dari proses birokrasi, masyarakat hendaknya dapat menciptakan suatu suasana yang kondusif dalam upaya peningkatan kualitas kinerja para pegawai sehingga nantinya tujuan dan maksud yang ingin dicapai melalui reformasi birokrasi dapat terwujud dengan baik.
B.            Teori – Teori Birokrasi
a.      Teori Max Weber
Berbicara soal birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang digagas Max Weber, sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social Organization”, yang dikenal melalui ideal type (tipe ideal) birokrasi modern. Bahkan, Joyce Warham dalam “An Open Case” menyebutkan bahwa birokrasi model Weber mempunyai tipe ideal yang sama seperti tipe ideal profesionalisme Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan birokrasi berbagai negara, termasuk di Indonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan.
Weber membangun konsep birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda. Kewenangan tradisional (traditional authority) mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi. Kewenangan kharismatik (charismatic authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural. Dan, kewenangan legal-rasional (legal-rational authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Dalam analisis Weber, organisasi “tipe ideal” yang dapat menjamin efisiensi yang tinggi harus mendasarkan pada otoritas legal-rasional., Weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:
a)      Sistem kewenangan yang hierakis “A hierarchical system of authority”.
b)      Pembagian kerja yang sistematis “A systematic division of labour”.
c)      Spesifikasi tugas yang jelas “A clear specification of duties for anyoneworking in it”.
d)      Kode etik disiplin dan prosedur yang jelas serta sistematis “Clear ang systematic diciplinary codes and procedures”.
e)      Kontrol operasi melalui sistem aturan yang berlaku secara konsisten “The control of operation through a consistent system of abstrac rules”.
f)       Aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal  pesifik  dengan  konsisten “A consistent applications of general rules to specific cases”.
g)      Seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi standar yang objektif “The selection of emfloyees on the basic of objectively determined qualivication”.
h)      Sistem promosi berdasarkan senioritas atau jasa, atau keduanya “A system of promotion on the basis of seniority or merit, or both”.
Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”. Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan.
Dalam pandangan Weber, birokrasi berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada di dalamnya.
b.      Teori Hegel dan Karl Marx
Berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan birokrasi sebagai “instrument untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial”.  
Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya, Karl Marx, berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.
Di dasari teori perjuangan kelas, krisis kapitalisme, dam perkembangan komunis, Karl Marx berpendapat tentang birokrasi, yaitu :
-       Birokrasi adalah Negara atau pemerintah itu sendiri.
-        Birokrasi adalah instrument ysng di gunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan dominasinya atas kelas sosial lainnya.
-       Dalam masyarakat komunis kelak, (tiada kelas sosial, semua sama), birokrasi menjadi arti karena fungsi birokrasi dijalankan oleh semua anggota masyarakat.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah bagaimana agar perubahan yang dimaksud dapat bersifat mendasar dan tidak hanya menyentuh gejala permasalahan yang dialami dalam proses pelayanan publik sehingga tatanan birokrasi benar – benar dalam sebuah budaya melayani terutama pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.
Berbekal dari pandangan tersebut, pada bab selanjutnya akan membahas masih banyak kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pelaksanaan reformasi yang menjadi prioritas dalam peningkatan kualitas pelayanan publik agar senantiasa dapat dioptimalkan sehingga indikator yang ada dapat dilihat secara jelas.
C.           Kendala Dalam Proses Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah suatu proses transformasi mindset dan culture set yang terarah pada tatanan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Dan hal tersebut sesungguhnya membutuhkan proses yang panjang mengingat reformasi birokrasi hendaknya dapat dilakukan secara bertahap dan sistematis.
Dalam pelaksanaannya,masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
Visi dalam reformasi birokrasi ini adalah “terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan yang baik” (good governance). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tidaklah terlepas dari visi dari penerapan sistem  reformasi birokrasi karena inilah yang menjadi acuan pokok dari pelaksanaan sistem reformasi birokrasi agar dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan “Good Governance”.
Namun, dalam pelaksanaannya masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri. Reformasi birokrasi sesungguhnya memang sesuatu yang cukup sensitif dan beresiko karena menyangkut masalah kebiasaan, aparatur dan sistem kerja dalam pelayanan.
Berdasarakan hal tersebut, terdapat bebarapa hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini yaitu :
a.        Sulitnya menerapkan dimensi cultural dalam reformasi birokrasi.
Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa pada hakekatnya reformasi adalah melakukan suatu perubahan yang mendasar terhadap nilai – nilai, kebiasan serta budaya – budaya yang telah berkembang dalam perjalanan birokrasi selama ini. Oleh karena itu, dalam melakukan reformasi birokrasi harus diterapkan suatu dimensi reformasi yang mampu menyelesaikan masalah dan bukan hanya menyentuh gejala permasalahan yang ada, yang justru akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Reformasi birokrasi tidak dapat terlaksana secara optimal karena belum menyentuh hal yang paling mendasar yaitu “kultur”. Selama ini reformasi birokrasi hanya menyangkut hal – hal yang menyangkut kelembagaan, tata laksana, serta sumber daya manusia yang masih terbatas pada tataran pendidikan dan pelatihan.
Sebuah kultur atau budaya birokrasi dapat dipandang sebagai produk pengalaman antara nalar dan emosi. Kultur birokrasi hanya dapat tumbuh karena orang mengalami realitas pemerintah birokratis. Pengalaman inilah yang melahirkan seperangkat komitmen emosional yang tanpa disadari membentuk gagasan – gagasan serta sikap model mentalitas birokrat sejati.
Penerapan dimensi cultural tetap merupakan hal yang sulit karena mengandung tiga elemen utama yaitu mengubah keniasaan, meyentuh perasaan dan mengubah pola pikir. Kebiasaan menjadi suatu hal yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi karena hampir sebagian besar organisasi pemerintah memiliki karakter fundamental yang sama yang membentuk kultur mereka. Selain itu, perlu disadari pula bahwa sangat sulit untuk mencoba meyakinkan pegawai untuk melepas komimen lamanya dan mengembangkan seperangkat omitmen yang baru dan berbeda karena ini menyangakut hal yang bersifat pribadi.
Penerapan dimensi cultural memiliki dampak pada tiap pendekatan yang dilaksanakan, akan tetapi dimensi mengubah kebiasaan menjadi hal yang paling sulit dilakukan. Padahal mengubah kebiasaan seseorang akan lebih mudah menghentikan ikatan emosianal negative yang pernah ada dan merupakan langkah awal untuk merubah kultur birokrasi.
b.        Upaya pembenahan organisasi dan pembinaan sumber daya manusia  yang masih belum optimal.
Kebutuhan aparat yang kompeten dan professional menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan dalam proses reformasi birokrasi saat ini. Perlu disadari bahwa birokrasi pemerintahan sebagai instrument teknis penyelenggaraan kebijakan memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menentukan efektivitas kebijakan, yang seluruhnya sangat ditentukan oleh aparat yang dilibatkan.
Birokrasi pemerintahan atau aparatur pemerintahan dominan, dipengaruhi oleh kemampuan dan etika moral aparat yang keberadaaanya dikaitkan dengan tertib administrasi pelayanan intern maupun ekstern dengan mengesampingkan penonjolan kekuasaan dan kepentingan pribadi pada aktivitas para aparatur birokrasi. Dalam hal ini satu hal yang juga menjadi suatu hambatan dalam proses reformasi birokrasi adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia yang memang memiliki kompetensi yang mampu memberikan pelayanan publik secacra maksimal. Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan proses rekruitmen para pegawai yang dari awal memang sudah menuai berbagai kontroversi misalnya cara perekrutan yang kurang transparan, maraknya isu penjualan nilai test dan isu – isu lain yang sesungguhnya sangat berpengaruh pada pelayanan yang akan diberikan setelah pegawai itu bertugas.
c.         Keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi birokrasi membutuhkan pendanaan yang cukup untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil baik itu melalui reformasi kelembagaan, tata laksana, maupun sumber daya manusia. Masalah sumber daya manusia menjadi hal yang sensitive dengan hambatan ini karena berbicara masalah pegawai, terkait pula dengan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Manajemen reward and punishment memang menjadi dasar bagi pemerintah memberikan suatu “dorongan” dan motivasi para pegawai dan aparatur untuk meningkatan kinerjanya dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik. Namun sayangnya, belum semua pegawai dapat ditingkatkan kesejahteraannya, mengingat pendanaan negara yang belum dapat mencakup keseluruhan pegawai yang ada.
Di lain pihak, ada pula pihak yang berpendapat bahwa dengan hanya menaikkan gaji para pegawai yang selama ini sudah berlaku, tidak serta merta membawa dampak yang positif bagi kenerja birokrat yang ada. Namun sebagai sebuah upaya yang dapat dicoba, pemerintah hendaknya dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai sehingga dapat mencegah perilaku korup dan meningkatkan kinerja para pegawai.
d.        Masih banyaknya pandangan negative tentang birokrasi.
Birokrasi memang telah menjadi sebuah hal yang begitu dipandang negative oleh masyarakat, perilaku korup, suka menunda pekerjaan, kurangnya deskripsi pekerjaan yang dimiliki para pegawai, serta tingkat disiplin yang minim, menjadikan aparatur birokrasi “terlanjur” buruk di mata masyarakat.
Maka dari itu, saat upaya reformasi birokrasi muncul, banyak masyarakat yang memandang sebelah mata. Tidak jarang ketika beberapa institusi sudah mencoba melakukan hal yang “benar” dan sesuai peraturan, perilaku buruk justru muncul dari masyarakat. Contoh kecil adalah saat masyarakat menggunakan uang pelicin untuk mempercepat administrasi yang dimilikinya, atau dalam hal perijinan. Perilaku dan pandangan negative inilah yang juga perlu dibenahi masyarakat kita.
D.       Upaya Dalam Mewujudkan Implementasi Good Governance.
Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi pemerintahan saja. Selain itu good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
Good governance juga dapat diartikan efisiensi dalam menejemen sektor publik, menciptakan akuntabilitas publik, tersedianya infrastruktur hukum, adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang berisi kebijakan, dan adanya transparasi dari berbagai kebijakan.
Good governance adalah sebuah bentuk kesadaran akan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam serta dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Good governance juga ada, bila negara bisa menjamin keamanan warganya. Begitu pula bila para birokrat menggunakan jabatannya untuk melayani masyarakat luas, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Selanjutnya good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu.
Ciri-ciri dari Clean and Good Governance
Pemerintahan yang baik dan bersih haruslah memiliki ciri-ciri yang tertera dibawah ini karena perwujudan pemrintahan tersebut harus memilikin semua aspek tersebut.berikut adalah aspek yang merupkan cirri-ciri dari pemerintahan yang baik dan bersih ;
a.        AdanyaPartisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
b.        AdanyaPenegakanHukum(Rule of Law).
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang meng andung unsur-unsur sebagai berikut :
a)     Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b)     Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c)     Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d)     Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e)     Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
c.        Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a)   Penetapan posisi dan jabatan.
b)  Kekayaan pejabat publik.
c)   Pemberian penghargaan.
d)  Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e)   Kesehatan.
f)    Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g)   Keamanan dan ketertiban.
h)  Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d.        Responsif (Responsiveness).
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
e.        Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation)
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f.         Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
g.        Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
h.         Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Rabu, 26 Agustus 2015

MA Keluarkan Versi Terbaru Putusan Kasasi Nomor 2007

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta , Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan versi terbaru putusan Nomor 2007 K/Pid.Sus/2007 atas nama terdakwa Sugeng Riyono. Jika sebelumnya yang dihukum adalah Achmad Subaidi selama 1 tahun penjara, dalam edisi revisi yang dihukum adalah Sugeng selama 2 tahun penjara.

Putusan versi lama, perkara nomor 2007 itu atas nama Sugeng Riyono yang diadili di PN Sidoarjo. Namun dalam amar putusan, MA menghukum Subaidi yang diadili di PN Pamekasan. Sugeng didakwa karena kasus pembebasan lahan pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12 miliar. Adapun Subaidi merupakan terpidana kasus korupsi dana KUD dengan kerugian ditaksir Rp 400 juta.

Dalam putusan kasasi nomor 2007 ini, Subaidi-lah yang dihukum selama 1 tahun, bukan Sugeng. Duduk sebagai majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Sophian Martabhaya. Dalam putusan yang diketok pada 12 Januari 2012, duduk selaku panitera pengganti Rahayuningsih.
Atas kejanggalan ini, MA melansir putusan versi terbaru di websitenya, Rabu (26/8/2015) pagi ini. Dalam versi terbaru ini, Sugeng ternyata dihukum 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Drs Sugeng Riyono MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta," demikian lansir website MA dalam putusan kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 versi terbaru.

Majelis hakim pun berubah yaitu menjadi Djoko Sarwoko, Syamsul Rakan Chaniago, Krisna Harahap, Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam putusan yang diketok pada 18 Desember 2012, duduk sebagai panitera pengganti Mulyadi.

Lalu, putusan mana yang benar, apakah versi pertama atau versi kedua?

Misteri Kekacauan Putusan Kasasi Nomor 2007

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Perkara kasasi Nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 dikantongi Sugeng Riyono dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Pasar Induk Agribisnis Sidoarjo senilai Rp 12 miliar pada 2001. Tapi dalam amarnya, yang dihukum adalah Achmad Subaidi dengan vonis 1 tahun penjara.

"Peristiwa kekacauan putusan kasasi yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara atas nama Sugeng Riyono namun yang dihukum adalah Achmad Subaidi merupakan praktik penyelenggaraan peradilan yang tidak profesional dan dapat menurunkan wibawa badan peradilan dalam hal ini MA," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/8/2015).

Dalam halaman 1 disebutkan identitas terdakwa yang diadili adalah Drs Sugeng Riyono yang lahir di Tanjung Pinang pada 17 Juni 1958. Terdakwa merupakan Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Jalan Sutorejo Prima Barat PQ No 35-36, Kelurahan Dukuh Sutorejo RT 05 RW 09, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Namun dalam amar putusan di halaman 59 yang dihukum adalah Achmad Subaidi Bin Achmad Marsuki yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Atas kesalahan Subaidi, MA menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

"Peristiwa ini sebenarnya tidak boleh terjadi mengingat dalam Pasal 6A Undang-Undang Mahkamah Agung disebutkan hakim agung adalah orang yang memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Bayu.

Putusan ini diketok oleh hakim agung Djoko Sarwoko pada 12 Januari 2012. Djoko dibantu dua hakim anggota dari unsur hakim ad hoc tipikor, yaitu Abdul Latief dan Sophian Martabaya. Djoko telah pensiun, Abdul Latief masih berdinas dan Siphoan telah di-pensiundini-kan karena terbukti memalsu identitas untuk kawin lagi/poligami. Abdul Latief beberapa kali dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait putusan lepasnya terpidana korupsi Soedjiono Timan.

"Peristiwa ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dimana salah satu dari 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah bersikap profesional yaitu suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas," papar Bayu.

Jika hakim dalam hal ini termasuk hakim agung mempedomani sikap profesional ini, maka senantiasa akan menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja. Sehingga tercapainya setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Menurut Bayu, peristiwa ini juga menunjukkan kurang berjalannya pengawasan internal oleh MA terhadap tingkah laku hakim agung dalam mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terbukti sampai saat ini belum ada tindakan pemeriksaan apapun terhadap peristiwa yang memalukan dunia peradilan ini.

"Padahal sesuai dengan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pelanggaran terhadap sikap profesional ini oleh hakim agung dapat diklasifikasikan pelanggaran ringan, sedang atau berat, tergantung dari dampak yang ditimbulkannya," ujar Bayu yang baru pulang dari Korea Selatan untuk contitusional short course. 

Jikalau ini adalah kesalahan ketik belaka, maka ini kesalahan kesekian kalinya yang dilakukan MA. Sebelumnya Indoesia pernah digegerkan dengan putusan Yayasan Supersemar yang mengalami kesalahan pengetikan di tingkat kasasi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi MA menulisnya Rp 185 juta.

"Yang lebih penting juga adalah agar MA melakukan evaluasi keseluruhan ke internalnya untuk mencegah peristiwa seperti ini tidak terulang mengingat akan dapat menghambat tercapainya visi badan peradilan Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan misi badan peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan," papar pengajar Universitas Jember itu.

Dengan kekacauan putusan Nomor 2007, Sugeng seharusnya dihukum berapa tahun? Apakah hukuman 1 tahun penjara itu untuk Sugeng atau untuk Subaidi? MA diharapkan menjelaskan misteri putusan Nomor 2007 ini.

"Setidaknya penjelasan dan pertangungjawaban MA kepada publik mengapa peristiwa seperti ini masih bisa terjadi," ujar Bayu berharap. 

Rabu, 12 Agustus 2015

Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP PN dan kawan-kawan terhadap pengusaha karaoke di Bandung. Namun, sejauh ini tersangka dalam kasus itu baru AKBP PN yang tak lain Kanit III Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Tersangka baru satu, AKPB PN," kata Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (11/8).
Djoko menjelaskan, kasus ini berawal ketika AKBP PN bersama tim dan beberapa informan berangkat ke Bandung untuk menyelidiki kasus narkoba di Fix Boutique Karaoke, Jalan Banceuy nomor 8, Jumat 27 Februari 2015 pukul 10.00.  Kemudian pukul 22.00 pada hari yang sama, AKBP PN bersama tim di room karaoke mengamankan perempuan berinisial HT, pegawai Fix Boutique Karaoke karena diduga menjual 10 butir ekstasi.
AKBP PN kemudian melakukan pengembangan dan mengamanan JK, pemilik FB Karaoke.  "Setelah itu tersangka AKBP PN dan tim membawa saudari HT dan saudara JK ke Hotel K, di wilayah Bandung menggunakan mobil Fortuner warna hitam," kata Djoko.
Selanjutnya, PN dan tim melakukan penggeledahan di rumah JK dan menemukan barang bukti sabu seberat 5 gram.
"Setelah itu tersangka AKBP PN dan tim kembali ke Hotel K. Di dalam Hotel K, salah satu anggota tim meminta sejumlah uang kepada saudara JK agar saudara JK dan saudari HT dilepaskan dan tidak diproses hukum," katanya.
Namun, ketika itu tidak terjadi kesepakatan. JK dan HT kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu 28 Februari 2015 pukul 16.00. Mereka SEMPAT beristirahat di Restoran AS, Cikarang, Bekasi, Jabar.
Sekitar pukul 17.00, seseorang berinisial RJW datang menemui AKBP PN. RJW merupakan rekan HT dan JK.
Menurut Djoko, dalam pertemuan itu RJW meminta bantuan kepada AKBP PN agar melepaskan JK dan HT dengan imbalan Rp 2 miliar. "Namun tersangka AKBP PN menolaknya karena barang bukti yang ditemukan ada banyak," kata Djoko.
Setelah itu, RJW menemui JK dan mengatakan bahwa AKBP PN meminta uang Rp 5 miliar untuk menyelesaikan kasus itu. Namun, JK tidak sanggup menyediakan uang Rp 5 miliar.
"Akhirnya dengan terpaksa saudara JK menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar untuk menyelesaikan permasalahannya," ungkap Djoko.
Selanjutnya JK menghubungi temannya, AFR dan DS untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. Karena keadaan mendesak, AFR sanggup menyiapkan emas 4 Kilogram atau setara Rp 2 miliar, sedangkan DS menyiapkan uang USD 80 ribu atau setara Rp 1 miliar.
Kemudian seseorang berinisial E dan IK membawa USD 80 ribu dan 4 kg emas ke Restoran AS, Cikarang untuk  menyerahkannya ke  RJW. "Kemudian RJW menyerahkannya kepada S alias Po (informan) bersama tersangka AKBP PN," katanya.
Setelah AKPB PN menerima suap, JK dan HT pun dilepaskan  dan tak diproses hukum lebih lanjut. AKBP PN dan tim kembali ke Jakarta.
Pada Sabtu 28 Februari 2015 pukul 22.30, AKBP PN di kantornya membagikan emas 1 kg dan uang USD 80 ribu kepada tim yang ikut. Uang itu untuk AKBP PN, Kompol S, Aiptu H, Bripka G, Brigadir KH, S alias Po (informan) masing-masing 100 gram emas dan USD 10 ribu.
"Sisa uang USD 20 ribu dan emas seberat 400 gram dijual. Hasil penjualan dibagi-bagikan kepada anggota dan informan yang ikut ke Bandung," kata Djoko.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 31 saksi. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 531.600.00, USD 15 ribu, 30 keping emas dengan berat masing-masing  100 gram yang totalnya 3 kg, satu unit Toyota Fortuner hitam, serta tujuh handphone. 
PN pun dijebloskan ke tahanan sejak 25 Juni 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(boy/jpnn)

Selasa, 11 Agustus 2015

Nyanyian Gubernur Gatot Bakal Buat Sumut Gempar Selasa, 04 Agustus 2015 , 04:15:00 WIB

Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Selanjutnya, kalau Gatot bernyanyi diyakini akan membuat Sumut gempar.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan dalam perbincangannya dengan redaksi, Selasa (4/8).

Menurutnya, kasus suap hakim PTUN Medan bermula dari kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Dengan penetapan Gatot sebagai tersangka oleh KPK, ini akan menjadi bola liar," kata Irvan.

Irvan menerangkan, dana Bansos dan BDB yang dikucurkan oleh Pemprov Sumut banyak yang naik secara signifikan. Misalnya dana BDB ke kabupaten/kota pada tahun 2011-2012: Kota Tanjungbalai dari Rp 2,613,650,000 menjadi Rp 74,921,588,000 (2867 persen); Kabupeten Labuhanbatu Utara dari Rp 4,797,440,000 menjadi Rp 124,926,140,000 (2604 persen); Kota Sibolga dari Rp 1,110,720,000 menjadi Rp 28,037,460,000 (2524 persen); Kabupaten Simalungun dari Rp 17,357,840,000 menjadi Rp 169,589,928,000 (977 persen); Kabupeten Asahan dari Rp 16,715,440,000 menjadi Rp 143,842,940,000 (861 persen); dan Kota Tebing Tinggi dari Rp 4,540,560,000 menjadi Rp 37,148,438,000 (818 persen).

Selanjutnya pada tahun anggaran 2012-2013: Kabupeten Karo dari Rp 20,015,336,000 menjadi Rp 76,374,868,000 (382 persen); Kabupaten Asahan dari Rp 143,842,940,000 menjadi Rp 425,662,350,000 (296 persen); Kabupaten Batubara dari Rp 55,713,236,000 menjadi Rp 151,812,502,000 (272 persen), Kabupaten Labuhanbatu dari Rp 37,470,782,800 menjadi Rp 91,523,560,000 (244 persen); Kota Tebing Tinggi dari Rp 37,148,438,000 menjadi Rp 90,734,044,000 (244 persen); Kabupeten Langkat    dari Rp 49,178,924,000 menjadi Rp 100,689,462,000 (205 persen); Kabupaten Pakpak Bharat dari Rp 10,075,440,000 menjadi Rp 19,867,720,000 (197 persen); Kota Sibolga dari Rp 28,037,460,000 menjadi 50,781,230,000 (181 persen); Kabupaten Tapanuli Tengah dari Rp 109,334,145,000 menjadi Rp 197,339,350,000 (180 persen); dan Kabupaten Tapanuli Utara dari Rp 45,416,488,000 menjadi Rp 78,252,244,000 (172 persen).

Jelas Irvan, naiknya dana BDB secara signifikan kepada kabupaten/kota tertentu bukan tanpa alasan. Ini salah satu trik Gatot untuk memenangkan Pilkada Gubernur Sumut pada 2013 lalu. Kepala daerah yang mendukungnya, BDB-nya akan ditambah.

Namun setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka, politisi PKS itu diyakini tidak akan diam. Dia dengan sendirinya akan bernyanyi ke sana sini.

"Dengan sendirinya Gatot akan bernyanyi bagaimana aliran dana BDB itu disalurkan. Dan sejumlah kepala daerah di Sumut akan 'menanti', serta Banggar di DPRD Sumut," bebernya.

"Bayangkan kalau orang nomor satu di Sumut yang mengeluarkan kebijkan itu bernyanyi ke mana mana. Pasti akan seru dan gempar," kata Irvan menambahkan.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Putusan Tripeni tercium aneh oleh KPK. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad. [rus]

Selasa, 04 Agustus 2015

Freddy Saragih dan Liliek Mayasari Jabat Komisaris PT Wika yang Baru

JAKARTA -  PT Wijaya Karya (WIKA) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2015. Dalam RUPS, ada beberapa agenda yang dibahas, salah satunya terkait perubahan susunan pengurus perseroan.
Corporate Secretary Wika, Suradi menjelaskan, perseroan saat ini telah mempunyai dua komisaris baru. Yakni Freddy Saragih dan Liliek Mayasari. Dua posisi tersebut sebelumnya ditempati oleh Didik Prasetyo dan Soepomo.
Didik Prasetyo telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadi Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) beberapa bulan lalu, menggantikan Ismed Hasan Putro yang diberhentikan.
"Untuk mengisi kekosongan komisaris, RUPSLB memutuskan mengangkat Freddy Saragih dan Liliek Mayasari sebagai komisaris dan memberhentikan dengan hormat Didik Prasetyo dan Soepomo dalam jajaran dewan komisaris," ujar Suradi di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7). (chi/jpnn)

Berikut jajaran komisaris Wika yang baru:
1. Komisaris Utama: Bakti Santoso Luddin.
2. Wakil Komisaris Utama : Mudjiadi.
3. Komisaris: Abdul Rahman Pelu.
4. Komisaris: Liliek Mayasari.
5. Komisaris: Freddy Saragih.
6. Komisaris Independen : Imas Aan Ubudiah.
7. Komisaris Independen : Nurrachman.

Rabu, 22 Juli 2015

MUI: Fokus Utama Damai di Papua

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim tidak terprovokasi atas penyerangan di Tolikara, Papua. MUI meminta umat beragama di Papua menjaga persatuan, kesatuan dan kedamaian.

"Fokus utama (saat ini) damai di Papua," kata Wakil Ketua Umum MUI  Ma'ruf Amin dalam jumpa pers "Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Majelis MUI dan Ormas tentang Tragedi Tolikara" di kantor MUI di Jl Proklamasi, Menteng, Jakpus, Rabu (22/7/2015). Hadir di acara ini sejumlah wakil ormas dan lembaga Islam.

Soal pemicu penyerangan ini yang disebut karena Peraturan Daerah tentang larangan rumah ibadah menggunakan speaker, MUI menilai pemicunya bukan masalah itu. Menurutnya umat muslim dan non muslim di sana sudah memahami satu sama lain.

"Di Islam ada Idul Fitri, ada salat Jumat. Agama lain ada kegiatan misa bahkan di kita umat Islam banyak kawal gereja saat Natal," ucap Ma'ruf.

Ke depannya, Ma'ruf berharap umat beragama di Papua bisa terus hidup damai berdampingan satu sama lain dan terus saling menghormati.

"Saya kira ke depan kita saling mengawal supaya tidak seperti ini. Sehingga damai Papua," tutupnya.

MUI menyatakan 5 sikap atas peristiwa kekerasan ini. Pertama, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap umat Islam yang sedang melakukan ibadah salat Idul Fitri di Tolikara. Kedua, meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas kasus ini sampai ke akar-akarnya dan meminta pemerintah untuk membangun kembali masjid dan seluruh kios yang dibakar.

Ketiga, mendesak pemerintah pusat dan Pemda Papua untuk memproses hukum secara obyektif sampai ke pengadilan. Keempat, mendesak pemerintah dan semua pihak untuk mewaspadai dan mencegah gerakan teror terhadap agama dan umat Islam di Indonesia. Kelima, mengimbau umat Muslim menahan diri dan tidak provokasi dan selalu menjaga kesatuan pesatuan umat dalam rangka mengawal tegak kesatuan RI.

Rusuh Tolikara terjadi Jumat (17/7) di Karubaga, Tolikara, Papua. Saat itu umat Islam baru saja memulai salat Id di lapangan markas Koramil hingga akhirnya bubar karena diserang massa yang membawa senjata tajam. Mereka menyingkir ke markas Koramil, sedang puluhan kios mereka dan masjid dibakar.

Ada Hubungan Apa Olivia Zalianty dengan O.C. Kaligis?

 Jpnn
JAKARTA -  Olivia Zalianty dan ibunya, Tetty Liz Indriati, kemarin siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mengaku ingin membesuk pengacara kondang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Ibu dan anak itu datang ke gedung KPK pukul 11.45. Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Mereka membawa buah tangan untuk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu yakni kue lebaran seperti nastar dan kastengel. Namun ketika ditanya, baik Olivia dan Tetty enggan memberikan pernyataan. Keduanya langsung menuju ke resepsionis KPK.
     
Setelah diterima oleh petugas keamanan KPK, keduanya mengutarakan maksud kedatangannya. Olivia menjelaskan bahwa dia ingin membesuk Kaligis.
Namun sayangnya keduanya ditolak petugas lantaran kemarin tidak ada jadwal besuk.  "Katanya hari Kamis baru bisa membesuk," jelas Olivia.
     
Olivia mengatakan, keluarganya dan famili Kaligis sudah lama berhubungan baik. Kaligis pernah menjadi kuasa hukum kakak Olivia, Marcella Zalianty atas kasus tuduhan penculikan dan penganiayaan desainer interior Agung Setiawan pada tahun 2009. "Hubungan kami sangat baik. Sudah kayak keluarga sendiri," ucapnya
     
Meski tak bisa bertemu Kaligis, Olivia dan Tetty mengaku bisa memahami aturan besuk di KPK." Dalam kesempatan itu keduanya berharap yang terbaik buat Kaligis. "Kami hargai proses hukum dan berharap yang terbaik buat pak Kaligis," paparnya.
     
Seperti yang diberitakan dalam kasus suap hakim dan pabnitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tak hanya itu KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
     
Gery disangka menyuap tiga hakim dan penitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana Bansos, yakni kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmaf Fuad Lubis.
Lubis menggugat surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Sumut ke PTUN. Untuk memenangkan perkara itu, Gery diduga menyuap hakim dan panitera. (aph/sof)

Ogah Malu, Pengacara Wanita Ini Tunda Besuk OC Kaligis

JAKARTA - Elza Syarief memiliki hasrat untuk menjenguk OC Kaligis yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara wanita papan atas itu memilih menunda keinginannya.
"Saya mau datang, pastinya Pak OC senang kalau saya datang karena saya anak kesayangan dia. Tapi, belum tahu waktu besuknya KPK. Mending nanti saja saya datang, daripada malu diusir KPK," kata Elza saat dihubungi JPNN.com, Senin (20/7).
Elza berkaca pada keputusan KPK mengusir beberapa orang dekat OC Kaligis yang ingin menjenguk. Salah satunya ialah Velove Vexia yang merupakan anak pengacara kondang tersebut.
"Kan, malu kalau saya sudah datang diusir. Soalnya saya lihat di TV, orang-orang dekat saja enggak boleh ketemu, kayak anaknya juga kan enggak boleh kemarin. Sekarang, saya hanya bisa mendoaka dari jauh," ujar Elza.
Tapi, Elza memastikan bakal mengunjungi pengacara 77 tahun tersebut. "Ya, yang pasti saya ingin bertemu (OC). Saya juga tidak bisa salahkan KPK kalau ada peraturan ketat, itu wewenang KPK. Kalau saya tidak dapat bertemu di tahanan, mungkin pas sidang nanti saya datang biar ketemu langsung dan support beliau menjalani persidangan," tegas Elza. (mg3/jpnn)

Dekat dengan OC Kaligis, Istri Muda Gubernur Sumut Sering Transfer Dolar

JAKARTA - Peran Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap hakim di PTUN Medan mulai terkuak. Ternyata perempuan berjilbab itu lah yang menanggung ongkos pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya dalam menangani gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Hal tersebut diakui sendiri oleh pengacara Gatot, Razman Arif Nasution. Menurutnya, Evi sudah lama memiliki hubungan dekat dengan OC Kaligis yang kini menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim tersebut.
"Evi posisi beliau sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu Pak Gatot, yang kemudian Bu Evi ini membantu, misalnya Pak OC akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti sidang TUN," kata Razman kepada wartawan di KPK, Rabu (22/7).
Razman memaparkan, Evi beberapa kali mengirim dana ke OC dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika. "Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5000, 10.000, 3000, dolar," ungkapnya.
Namun Razman membantah pemberian itu dimaksudkan untuk menyuap hakim PTUN. Dia menegaskan bahwa Evi hanya membantu dana operasional kuasa hukum saja.
Pengacara berbadan tambun ini juga menyangkal bahwa Evi diperintah Gatot untuk memberi uang ke OC Kaligis.
"Dia (Evi) ingin kinerja pemda, suaminya gak terganggu. Karena itu keluarkan dana untuk lawyer fee, operasional fee bukan untuk menyuap hakim. Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesunguhnya beliau dan Bu Evi tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," jelas mantan pengacara Komjen Budi Gunawan ini.
Seperti diketahui, OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara diduga menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. (dil/jpnn)