Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim
tidak terprovokasi atas penyerangan di Tolikara, Papua. MUI meminta umat
beragama di Papua menjaga persatuan, kesatuan dan kedamaian.
"Fokus
utama (saat ini) damai di Papua," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf
Amin dalam jumpa pers "Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Majelis MUI dan
Ormas tentang Tragedi Tolikara" di kantor MUI di Jl Proklamasi, Menteng,
Jakpus, Rabu (22/7/2015). Hadir di acara ini sejumlah wakil ormas dan
lembaga Islam.
Soal pemicu penyerangan ini yang disebut karena
Peraturan Daerah tentang larangan rumah ibadah menggunakan speaker, MUI
menilai pemicunya bukan masalah itu. Menurutnya umat muslim dan non
muslim di sana sudah memahami satu sama lain.
"Di Islam ada Idul
Fitri, ada salat Jumat. Agama lain ada kegiatan misa bahkan di kita umat
Islam banyak kawal gereja saat Natal," ucap Ma'ruf.
Ke depannya,
Ma'ruf berharap umat beragama di Papua bisa terus hidup damai
berdampingan satu sama lain dan terus saling menghormati.
"Saya kira ke depan kita saling mengawal supaya tidak seperti ini. Sehingga damai Papua," tutupnya.
MUI
menyatakan 5 sikap atas peristiwa kekerasan ini. Pertama, menyesalkan
dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap umat Islam yang sedang
melakukan ibadah salat Idul Fitri di Tolikara. Kedua, meminta aparat
keamanan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas kasus ini sampai ke
akar-akarnya dan meminta pemerintah untuk membangun kembali masjid dan
seluruh kios yang dibakar.
Ketiga, mendesak pemerintah pusat dan
Pemda Papua untuk memproses hukum secara obyektif sampai ke pengadilan.
Keempat, mendesak pemerintah dan semua pihak untuk mewaspadai dan
mencegah gerakan teror terhadap agama dan umat Islam di Indonesia.
Kelima, mengimbau umat Muslim menahan diri dan tidak provokasi dan
selalu menjaga kesatuan pesatuan umat dalam rangka mengawal tegak
kesatuan RI.
Rusuh Tolikara terjadi Jumat (17/7) di Karubaga,
Tolikara, Papua. Saat itu umat Islam baru saja memulai salat Id di
lapangan markas Koramil hingga akhirnya bubar karena diserang massa yang
membawa senjata tajam. Mereka menyingkir ke markas Koramil, sedang
puluhan kios mereka dan masjid dibakar.
Blog ini berisi berbagai macam berita yang diberitakan oleh Kantor Berita, maupun Media yang lain terutama yang ada di Indonesia dan beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak
Rabu, 22 Juli 2015
Ada Hubungan Apa Olivia Zalianty dengan O.C. Kaligis?
Jpnn
JAKARTA - Olivia
Zalianty dan ibunya, Tetty Liz Indriati, kemarin siang mendatangi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mengaku ingin membesuk pengacara
kondang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Ibu dan anak itu datang ke gedung KPK pukul 11.45. Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Mereka membawa buah tangan untuk mantan
Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu yakni kue lebaran seperti nastar dan
kastengel. Namun ketika ditanya, baik Olivia dan Tetty enggan memberikan
pernyataan. Keduanya langsung menuju ke resepsionis KPK.
Setelah diterima oleh petugas keamanan KPK, keduanya mengutarakan maksud kedatangannya. Olivia menjelaskan bahwa dia ingin membesuk Kaligis.
Setelah diterima oleh petugas keamanan KPK, keduanya mengutarakan maksud kedatangannya. Olivia menjelaskan bahwa dia ingin membesuk Kaligis.
Namun sayangnya keduanya ditolak petugas
lantaran kemarin tidak ada jadwal besuk. "Katanya hari Kamis baru bisa
membesuk," jelas Olivia.
Olivia mengatakan, keluarganya dan famili Kaligis sudah lama berhubungan baik. Kaligis pernah menjadi kuasa hukum kakak Olivia, Marcella Zalianty atas kasus tuduhan penculikan dan penganiayaan desainer interior Agung Setiawan pada tahun 2009. "Hubungan kami sangat baik. Sudah kayak keluarga sendiri," ucapnya
Meski tak bisa bertemu Kaligis, Olivia dan Tetty mengaku bisa memahami aturan besuk di KPK." Dalam kesempatan itu keduanya berharap yang terbaik buat Kaligis. "Kami hargai proses hukum dan berharap yang terbaik buat pak Kaligis," paparnya.
Seperti yang diberitakan dalam kasus suap hakim dan pabnitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tak hanya itu KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
Gery disangka menyuap tiga hakim dan penitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana Bansos, yakni kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmaf Fuad Lubis.
Olivia mengatakan, keluarganya dan famili Kaligis sudah lama berhubungan baik. Kaligis pernah menjadi kuasa hukum kakak Olivia, Marcella Zalianty atas kasus tuduhan penculikan dan penganiayaan desainer interior Agung Setiawan pada tahun 2009. "Hubungan kami sangat baik. Sudah kayak keluarga sendiri," ucapnya
Meski tak bisa bertemu Kaligis, Olivia dan Tetty mengaku bisa memahami aturan besuk di KPK." Dalam kesempatan itu keduanya berharap yang terbaik buat Kaligis. "Kami hargai proses hukum dan berharap yang terbaik buat pak Kaligis," paparnya.
Seperti yang diberitakan dalam kasus suap hakim dan pabnitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tak hanya itu KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
Gery disangka menyuap tiga hakim dan penitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana Bansos, yakni kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmaf Fuad Lubis.
Lubis menggugat surat perintah
dimulainya penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Sumut ke
PTUN. Untuk memenangkan perkara itu, Gery diduga menyuap hakim dan
panitera. (aph/sof)
Ogah Malu, Pengacara Wanita Ini Tunda Besuk OC Kaligis
JAKARTA - Elza Syarief
memiliki hasrat untuk menjenguk OC Kaligis yang kini menjadi tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara wanita papan atas itu
memilih menunda keinginannya.
"Saya mau datang, pastinya Pak OC senang
kalau saya datang karena saya anak kesayangan dia. Tapi, belum tahu
waktu besuknya KPK. Mending nanti saja saya datang, daripada malu diusir
KPK," kata Elza saat dihubungi JPNN.com, Senin (20/7).
Elza berkaca pada keputusan KPK mengusir
beberapa orang dekat OC Kaligis yang ingin menjenguk. Salah satunya
ialah Velove Vexia yang merupakan anak pengacara kondang tersebut.
"Kan, malu kalau saya sudah datang
diusir. Soalnya saya lihat di TV, orang-orang dekat saja enggak boleh
ketemu, kayak anaknya juga kan enggak boleh kemarin. Sekarang, saya
hanya bisa mendoaka dari jauh," ujar Elza.
Tapi, Elza memastikan bakal mengunjungi
pengacara 77 tahun tersebut. "Ya, yang pasti saya ingin bertemu (OC).
Saya juga tidak bisa salahkan KPK kalau ada peraturan ketat, itu
wewenang KPK. Kalau saya tidak dapat bertemu di tahanan, mungkin pas
sidang nanti saya datang biar ketemu langsung dan support beliau
menjalani persidangan," tegas Elza. (mg3/jpnn)
Dekat dengan OC Kaligis, Istri Muda Gubernur Sumut Sering Transfer Dolar
JAKARTA -
Peran Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho
dalam kasus suap hakim di PTUN Medan mulai terkuak. Ternyata perempuan
berjilbab itu lah yang menanggung ongkos pengacara kondang OC Kaligis
dan anak buahnya dalam menangani gugatan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut
Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Hal tersebut diakui sendiri oleh
pengacara Gatot, Razman Arif Nasution. Menurutnya, Evi sudah lama
memiliki hubungan dekat dengan OC Kaligis yang kini menyandang status
tersangka dalam kasus suap hakim tersebut.
"Evi posisi beliau sudah kenal OC
Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu Pak Gatot, yang
kemudian Bu Evi ini membantu, misalnya Pak OC akan berangkat ke Medan
untuk katakan mengikuti sidang TUN," kata Razman kepada wartawan di KPK,
Rabu (22/7).
Razman memaparkan, Evi beberapa kali
mengirim dana ke OC dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika. "Asal
berangkat ke Medan, minta uang pernah 5000, 10.000, 3000, dolar,"
ungkapnya.
Namun Razman membantah pemberian itu
dimaksudkan untuk menyuap hakim PTUN. Dia menegaskan bahwa Evi hanya
membantu dana operasional kuasa hukum saja.
Pengacara berbadan tambun ini juga menyangkal bahwa Evi diperintah Gatot untuk memberi uang ke OC Kaligis.
"Dia (Evi) ingin kinerja pemda, suaminya
gak terganggu. Karena itu keluarkan dana untuk lawyer fee, operasional
fee bukan untuk menyuap hakim. Pak Gatot tidak tahu dan bahkan
sesunguhnya beliau dan Bu Evi tidak sependapat dengan upaya hukum TUN,"
jelas mantan pengacara Komjen Budi Gunawan ini.
Seperti diketahui, OC Kaligis dan anak
buahnya M Yagari Bhastara diduga menyuap tiga hakim dan panitera PTUN
Medan. Suap dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam
perkara yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad
Lubis. (dil/jpnn)
Senin, 01 Juni 2015
3 Opsi Solusi Buat Pengungsi Rohingya di Indonesia
TEMPO.CO, Makassar - Ketua
Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sulawesi Selatan, Yonggris Lao,
mengatakan ada tiga opsi solusi atas permasalahan pengungsi Rohingya di
Indonesia.
Pilihan pertama adalah membantu pemberangkatan mereka ke negara ketiga. Lagipula itulah impian terbesar pengungsi Rohingya. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh kewarganegaraan.
Usaha membawa pengungsi Rohingya ke negara tujuan bisa dilakukan dengan mendorong UNHCR untuk memberikan kepastian ihwal pemberangkatannya. Yonggris mengatakan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi siap membantu.
"Kami peduli dan menghargai mereka," katanya, saat silahturahim ke tempat penampungan pengungsi Rohingya di Pondok Merah, Jalan AP Pettarani III, Makassar, Minggu, 31 Mei.
Pilihan kedua, menurut Yonggris adalah mendesak pemerintah Myanmar menuntaskan konflik berdarah yang membuat etnis minoritas itu terpaksa meninggalkan negaranya. Harus ada jaminan rasa aman bagi umat muslim yang menjadi kelompok minoritas. Dengan demikian, setidaknya menghentikan kian banyaknya etnis Rohingya yang kabur ke negara lain.
Pilihan ketiga, para pengungsi Rohingya dibiarkan tetap tinggal di Indonesia. Yonggris menambahkan amat menghormati dan peduli dengan keberadaan para pengungsi yang kini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan itu. Dia berharap mereka bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Seorang yang dituakan oleh pengungsi Rohingya di Makassar, Muhammad Thoyib, membenarkan mengenai tidak adanya dokumen yang dikantonginya, kecuali kartu UNHCR. Bapak lima anak itu juga menyebut selama di Indonesia, dirinya dilarang bekerja. Kendati demikian, para pengungsi memperoleh bantuan dana setiap bulannya dari IOM alias International Organisation for Migration.
Soal keberadaannya di Indonesia, Thoyib mengaku senang lantaran diterima oleh pemerintah dan warga. Namun, para pengungsi tetap mengharapkan segera diberangkatkan ke negara tujuan.
Disinggung kemungkinan kembali ke Myanmar, Thoyib mengaku bisa dilakukan, tapi dengan syarat. "Harus ada jaminan 100 persen aman. Kami tidak mau dibantai. Kami mau masa depan anak kami lebih baik," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN
Pilihan pertama adalah membantu pemberangkatan mereka ke negara ketiga. Lagipula itulah impian terbesar pengungsi Rohingya. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh kewarganegaraan.
Usaha membawa pengungsi Rohingya ke negara tujuan bisa dilakukan dengan mendorong UNHCR untuk memberikan kepastian ihwal pemberangkatannya. Yonggris mengatakan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi siap membantu.
"Kami peduli dan menghargai mereka," katanya, saat silahturahim ke tempat penampungan pengungsi Rohingya di Pondok Merah, Jalan AP Pettarani III, Makassar, Minggu, 31 Mei.
Pilihan kedua, menurut Yonggris adalah mendesak pemerintah Myanmar menuntaskan konflik berdarah yang membuat etnis minoritas itu terpaksa meninggalkan negaranya. Harus ada jaminan rasa aman bagi umat muslim yang menjadi kelompok minoritas. Dengan demikian, setidaknya menghentikan kian banyaknya etnis Rohingya yang kabur ke negara lain.
Pilihan ketiga, para pengungsi Rohingya dibiarkan tetap tinggal di Indonesia. Yonggris menambahkan amat menghormati dan peduli dengan keberadaan para pengungsi yang kini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan itu. Dia berharap mereka bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Seorang yang dituakan oleh pengungsi Rohingya di Makassar, Muhammad Thoyib, membenarkan mengenai tidak adanya dokumen yang dikantonginya, kecuali kartu UNHCR. Bapak lima anak itu juga menyebut selama di Indonesia, dirinya dilarang bekerja. Kendati demikian, para pengungsi memperoleh bantuan dana setiap bulannya dari IOM alias International Organisation for Migration.
Soal keberadaannya di Indonesia, Thoyib mengaku senang lantaran diterima oleh pemerintah dan warga. Namun, para pengungsi tetap mengharapkan segera diberangkatkan ke negara tujuan.
Disinggung kemungkinan kembali ke Myanmar, Thoyib mengaku bisa dilakukan, tapi dengan syarat. "Harus ada jaminan 100 persen aman. Kami tidak mau dibantai. Kami mau masa depan anak kami lebih baik," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN
3 Steps for a Game Changing life
Impact, 1/1/2015
[This article is not for everyone. Most of you are quite satisfied with your life right now, so don’t waste your time reading it. For just a few others, it will be the moment that they put a stake in the ground and decide make an Impact. Either way, enjoy the football games today!]
If you are like most people, you have an annual New Year’s Resolution. You know, the one by the end of the week we’ve totally forgotten about? We all do it in one form or another. So according to USA.gov (the U.S. government's official web portal…I didn’t know we had an official web portal!), weight loss is the #1 resolution. That’s fine, I guess.
But let’s shoot a little higher, shall we? Let’s decide to make a real impact…at work, in your family, in your community, or how about in your life. Let’s not just settle, let’s challenge ourselves that this year, this week, this day, we will do something truly great. An aspiration so impactful, that when we look back, we see this as one of those “watershed” moments in our life. It’s your passion area that you are designed to accomplish better than anyone else. You know what it is. You’ve known for a long time. The problem has never been in the dream…it’s always been in the execution of that dream. Today, it’s time to get serious.
Ready? Here’s how:
Clarity
Take a piece of paper (old school…you remember paper, right?) and write out what you will do this year and what steps you need to accomplish. If you wrote, “Be a better person” or “Make more money”, go back to square one. Those are objectives. You need goals, those mile markers along the way to check that you are on the right path. Make them specific, quantifiable and with dates. The better you can do this will increase your likelihood of reaching them. Take your time, but finish it before you lay your head on the pillow tonight. You can and you will “tweak” it many times in the upcoming days. But if you can’t even write it out today, then put your dream list ‘cause it ain’t happening!
And then, ask yourself if you are you aiming high enough?
Commitment
If you wrote it down, then you are 50% more likely to achieve it. But that’s not good enough for you to finally get your dream. Go tell someone. If you hold yourself accountable and write it down, that zooms to 150%! Tell your boss, your spouse, your closest friend what you are committing to this year. Give them permission to ask you about it periodically. In return, you promise to be honest about where you are at. Accountability is the key, and it’s where most fail because it’s radical and risky. But isn’t your dream worth it?
Not many people commit, most just complain. But not you…not this year.
Courage
This is going to be hard. You will want to quit. And you might. Many times. You will hit roadblocks, mountains, and setbacks. You will question if your dream is possible or even worth it. In that very moment, you face your greatest enemies called Complacency and Rationalization. This is where you need to reach out for help. Don’t go this alone. Talk to the people who love you and care about you. For some of you, allowing them to help you will be one of your biggest obstacles. They really do care and want you to change your world. And don’t give up. Runners know that you must keep your focus on putting one foot in front of the other to reach the goal. Don’t stop, keep moving.
So let’s get started now, today. Go find a sheet of paper…..
“Winners imagine their dreams first. They want it with all their heart and expect it to come true. There's no other way to live.” -Joe Montana (4 Super Bowl Championships plus 1977 National Championship at Notre Dame)
[This article is not for everyone. Most of you are quite satisfied with your life right now, so don’t waste your time reading it. For just a few others, it will be the moment that they put a stake in the ground and decide make an Impact. Either way, enjoy the football games today!]
If you are like most people, you have an annual New Year’s Resolution. You know, the one by the end of the week we’ve totally forgotten about? We all do it in one form or another. So according to USA.gov (the U.S. government's official web portal…I didn’t know we had an official web portal!), weight loss is the #1 resolution. That’s fine, I guess.
But let’s shoot a little higher, shall we? Let’s decide to make a real impact…at work, in your family, in your community, or how about in your life. Let’s not just settle, let’s challenge ourselves that this year, this week, this day, we will do something truly great. An aspiration so impactful, that when we look back, we see this as one of those “watershed” moments in our life. It’s your passion area that you are designed to accomplish better than anyone else. You know what it is. You’ve known for a long time. The problem has never been in the dream…it’s always been in the execution of that dream. Today, it’s time to get serious.
Ready? Here’s how:
Clarity
Take a piece of paper (old school…you remember paper, right?) and write out what you will do this year and what steps you need to accomplish. If you wrote, “Be a better person” or “Make more money”, go back to square one. Those are objectives. You need goals, those mile markers along the way to check that you are on the right path. Make them specific, quantifiable and with dates. The better you can do this will increase your likelihood of reaching them. Take your time, but finish it before you lay your head on the pillow tonight. You can and you will “tweak” it many times in the upcoming days. But if you can’t even write it out today, then put your dream list ‘cause it ain’t happening!
And then, ask yourself if you are you aiming high enough?
Commitment
If you wrote it down, then you are 50% more likely to achieve it. But that’s not good enough for you to finally get your dream. Go tell someone. If you hold yourself accountable and write it down, that zooms to 150%! Tell your boss, your spouse, your closest friend what you are committing to this year. Give them permission to ask you about it periodically. In return, you promise to be honest about where you are at. Accountability is the key, and it’s where most fail because it’s radical and risky. But isn’t your dream worth it?
Not many people commit, most just complain. But not you…not this year.
Courage
This is going to be hard. You will want to quit. And you might. Many times. You will hit roadblocks, mountains, and setbacks. You will question if your dream is possible or even worth it. In that very moment, you face your greatest enemies called Complacency and Rationalization. This is where you need to reach out for help. Don’t go this alone. Talk to the people who love you and care about you. For some of you, allowing them to help you will be one of your biggest obstacles. They really do care and want you to change your world. And don’t give up. Runners know that you must keep your focus on putting one foot in front of the other to reach the goal. Don’t stop, keep moving.
So let’s get started now, today. Go find a sheet of paper…..
“Winners imagine their dreams first. They want it with all their heart and expect it to come true. There's no other way to live.” -Joe Montana (4 Super Bowl Championships plus 1977 National Championship at Notre Dame)
Kamis, 28 Mei 2015
KY: Sanksi untuk Hakim Agung Timur Manurung Terlalu Ringan
Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak puas atas sanksi ringan kepada Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Timur Manurung. Seharusnya, sanksi bagi Timur paling minimal berupa skorsing.
"Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan yang sekarang menjadi Ketua Muda Kamar Militer," ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).
Menurut Imam sanksi untuk seorang hakim agung yang terbukti bertemu dengan seorang advokat ialah nonpalu atau sanksi tidak boleh bersidang dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Minimal nonpalu," ujar Imam.
Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki, yang juga ketua tim investigasi memeriksa kasus Timur Manurung masih menunggu surat sanksi tersebut dari MA. Suparman mengatakan pihaknya akan mempelajari sanksi tersebut.
"Kita tunggu saja dari MA," ucap Suparman di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani siang ini.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab mengawasi penegakan kode etik hakim kepada 7.000-an hakim di seluruh Indonesia. Bahkan ia juga mengawasi dan bertanggung jawab terhadap tegaknya etika 50-an hakim agung sesama koleganya.
Alih-alih melaksanakan tugasnya, Timur malah menjadi Ketua Muda MA pertama dalam sejarah Indonesia yang diperiksa tim etik MA. Ia diperiksa terkait pertemuan dengan Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya di sebuah restoran mewah di Jakarta. Saat itu Cahyadi tengah jadi target KPK karena anak buahnya tertangkap tangan KPK tengah menyuap Bupati Bogor dalam kasus alih fungsi hutan. Tidak lama setelah pertemuan itu, Cahyadi dimasukkan bui oleh KPK.
Atas temuan itu, MA lalu membentuk Tim Etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut.
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak puas atas sanksi ringan kepada Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Timur Manurung. Seharusnya, sanksi bagi Timur paling minimal berupa skorsing.
"Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan yang sekarang menjadi Ketua Muda Kamar Militer," ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).
Menurut Imam sanksi untuk seorang hakim agung yang terbukti bertemu dengan seorang advokat ialah nonpalu atau sanksi tidak boleh bersidang dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Minimal nonpalu," ujar Imam.
Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki, yang juga ketua tim investigasi memeriksa kasus Timur Manurung masih menunggu surat sanksi tersebut dari MA. Suparman mengatakan pihaknya akan mempelajari sanksi tersebut.
"Kita tunggu saja dari MA," ucap Suparman di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani siang ini.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab mengawasi penegakan kode etik hakim kepada 7.000-an hakim di seluruh Indonesia. Bahkan ia juga mengawasi dan bertanggung jawab terhadap tegaknya etika 50-an hakim agung sesama koleganya.
Alih-alih melaksanakan tugasnya, Timur malah menjadi Ketua Muda MA pertama dalam sejarah Indonesia yang diperiksa tim etik MA. Ia diperiksa terkait pertemuan dengan Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya di sebuah restoran mewah di Jakarta. Saat itu Cahyadi tengah jadi target KPK karena anak buahnya tertangkap tangan KPK tengah menyuap Bupati Bogor dalam kasus alih fungsi hutan. Tidak lama setelah pertemuan itu, Cahyadi dimasukkan bui oleh KPK.
Atas temuan itu, MA lalu membentuk Tim Etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut.
Selasa, 19 Mei 2015
MA Rahasiakan Rekomendasi Grasi Antasari Azhar
Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengirim pertimbangan grasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Istana Negara. Namun MA belum menerima jawaban dari Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim pada 28 April kemarin," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (19/5/2015).
Saat disinggung apa pertimbangan MA terhadap permohohan grasi Antasari Azhar, Suhadi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya itu hal yang sangat rahasia.
"Mengenai pertimbangan itu rahasia dan urusan Ketua MA," ucap Suhadi.
Ketua MA Hatta Ali sendiri masuk dalam majelis PK Antasari yang saat itu tetap menghukum Antasari selama 18 tahun penjara. Suhadi menjelaskan, kemungkinan dalam waktu dekat ini MA akan menerima jawaban dari Jokowi. Namun mengenai kapan kepastiannya Suhadi belum bisa menjelaskan.
"Saya kira tidak lama lagi akan dijawab presiden, karena kasus ini kan sorotan publik," ujar Suhadi.
Grasi sendiri bukanlah upaya hukum, baik upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.
Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim/hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidakpernah memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Antasari. (Baca: Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan)
Namun suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengirim pertimbangan grasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Istana Negara. Namun MA belum menerima jawaban dari Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim pada 28 April kemarin," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (19/5/2015).
Saat disinggung apa pertimbangan MA terhadap permohohan grasi Antasari Azhar, Suhadi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya itu hal yang sangat rahasia.
"Mengenai pertimbangan itu rahasia dan urusan Ketua MA," ucap Suhadi.
Ketua MA Hatta Ali sendiri masuk dalam majelis PK Antasari yang saat itu tetap menghukum Antasari selama 18 tahun penjara. Suhadi menjelaskan, kemungkinan dalam waktu dekat ini MA akan menerima jawaban dari Jokowi. Namun mengenai kapan kepastiannya Suhadi belum bisa menjelaskan.
"Saya kira tidak lama lagi akan dijawab presiden, karena kasus ini kan sorotan publik," ujar Suhadi.
Grasi sendiri bukanlah upaya hukum, baik upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.
Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim/hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidakpernah memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Antasari. (Baca: Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan)
Namun suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Senin, 18 Mei 2015
Ketua MA Lantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi
Rivki - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), dari peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Hatta berpesan agar para KPT bekerja dengan baik dan profesionalitas.
Mereka yang dilantik adalah:
1. I Ketut Gede, KPT Denpasar
2. Abdul Harim Syahran, KPTA Banten
3. Helmy Bakri, KPTA Palangkaraya
4. Baharuddin Muhammad, KPTA Mataram
5. Abu Huraerah, KPTA Maluku Utara
6. Ahmad, KPTA Gorontalo
7. A Mukti Arto, KPTA Bengkulu
8. Sulitstyo, KPT TUN Surabaya
9. Bambang Edy Sutanto, KPT TUN Medan
10. Syamsul Hadi, KPT TUN Makassar.
Dalam pelantikannya di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (18/5/2015), Hatta Ali meminta supaya para KPT menjunjung tugas dengan profesional. Hal itu perlu untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan.
Hatta Ali juga berpesan agar para KPT melakukan peningkatan pelayanan publik kepada pengadilan di tingkat bawah. Menurutnya, pelayanan publik harus makin ditingkatkan supaya masyarakat peradilan bisa semakin melek dunia hukum dan mencari keadilan.
"Saya berpesan agar terus tingkatkan pelayanan publik dan fungsi pengawasan," kata Hatta Ali.
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), dari peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Hatta berpesan agar para KPT bekerja dengan baik dan profesionalitas.
Mereka yang dilantik adalah:
1. I Ketut Gede, KPT Denpasar
2. Abdul Harim Syahran, KPTA Banten
3. Helmy Bakri, KPTA Palangkaraya
4. Baharuddin Muhammad, KPTA Mataram
5. Abu Huraerah, KPTA Maluku Utara
6. Ahmad, KPTA Gorontalo
7. A Mukti Arto, KPTA Bengkulu
8. Sulitstyo, KPT TUN Surabaya
9. Bambang Edy Sutanto, KPT TUN Medan
10. Syamsul Hadi, KPT TUN Makassar.
Dalam pelantikannya di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (18/5/2015), Hatta Ali meminta supaya para KPT menjunjung tugas dengan profesional. Hal itu perlu untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan.
Hatta Ali juga berpesan agar para KPT melakukan peningkatan pelayanan publik kepada pengadilan di tingkat bawah. Menurutnya, pelayanan publik harus makin ditingkatkan supaya masyarakat peradilan bisa semakin melek dunia hukum dan mencari keadilan.
"Saya berpesan agar terus tingkatkan pelayanan publik dan fungsi pengawasan," kata Hatta Ali.
Selasa, 28 April 2015
MK Putuskan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan
Jpnn
JAKARTA - Penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.
Terpidana
kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji
materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan
bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif
Hidayat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4).
Menurut mahkamah, hakikat keberadaan
pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses
penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak
asasi manusia (HAM).
Sementara, penetapan tersangka adalah
bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap HAM
seseorang. Karena itu, sewajarnya warga negara diberi kesempatan untuk
menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Hal tersebut semata-mata untuk
melindungi seseorang dari tindakan sewenang penyidik," ucap Hakim Anwar
Usman membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam putusannya mahkamah juga
menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP
dengan frasa "minimal dua alat bukti". Sehingga menegaskan bahwa proses
penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka harus
didahului dengan adanya dua alat bukti.
Suara mahkamah tidak bulat dalam putusan
ini. Dari sembilan hakim, tiga berpendapat bahwa penetapan tersangka
bukan bagian dari obyek praperadilan. Hakim-hakim itu adalah I Dewa Gede
Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto. (dil/jpnn)
Wow, Kini Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan
Jpnn
JAKARTA
- Penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa
praperadilan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
secara sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Uji materi ini diajukan oleh terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.
Dalam putusannya mahkamah menyatakan
bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif
Hidayat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4).
Menurut mahkamah, hakikat keberadaan
pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses
penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak
asasi manusia (HAM).
Sementara, penetapan tersangka adalah
bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap HAM
seseorang. Karena itu, sewajarnya warga negara diberi kesempatan untuk
menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Hal tersebut semata-mata untuk
melindungi seseorang dari tindakan sewenang penyidik," ucap Hakim Anwar
Usman membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam putusannya mahkamah juga
menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP
dengan frasa "minimal dua alat bukti". Sehingga menegaskan bahwa proses
penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka harus
didahului dengan adanya dua alat bukti.
Suara mahkamah tidak bulat dalam putusan
ini. Dari sembilan hakim, tiga berpendapat bahwa penetapan tersangka
bukan bagian dari obyek praperadilan. Hakim-hakim itu adalah I Dewa Gede
Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto. (dil/jpnn)
Rabu, 22 April 2015
Effendi Simbolon Sebut Kemampuan Jokowi Sangat Terbatas
Jpnn
JAKARTA - Politikus PDI
Perjuangan (PDIP), Effendi MS Simbolon mengkritik sikap Presiden Joko
Widodo yang menyalahkan anak buahnya dalam kasus terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) untuk uang muka kendaraan pejabat negara.
"Analoginya, dalam suatu sistem tidak ada
pembantu yang salah. Yang penerima mandat dari rakyat yang 52 persen kan
Jokowi-JK. Kan dia yang terbitkan Perpres mobil itu. Masa disalahkan
pembantunya," kata Effendi Simbolon, di Gedung DPR, Senayan Jakarta,
Selasa (21/4).
Belakangan berkembang juga isu tak sedap,
bahwa perpres tersebut oleh pemerintah disebut-sebut sebagai orderan
DPR. Menurut Anggota Komisi I DPR ini, itu cara yang sangat tidak
bertanggung jawab. "Kalau saya Ketua DPR, saya marah. Sayangnya, Ketua
DPR-nya juga memble sih," tegas dia.
Selain itu, Effendi juga mengkritik
peranan para pembisik di belakang Jokowi. "Kemampuan Jokowi sangat
terbatas, dibarengi lagi oleh lingkungan pembisiknya. Maka seperti
inilah jadi bangsa ini. Akumulasi ini semua," pungkasnya.(fas/jpnn)
Enam Bulan Jokowi Hanya Diisi Gejolak yang Mencemaskan
Jpnn
JAKARTA - Kinerja enam
bulan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terus mendapat sorotan. Kali
ini penilaian datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
Indonesia (PB HMI).
“Sepanjang semester pertama ini
kepemimpinan Jokowi-JK belum memperlihatkan hasil yang berdampak luas
bagi rakyat kebanyakan,” kata Ketua Umum PB HMI Arief Rosyid Hasan
kepada INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, kemarin (21/4).
Menurut Arief, semester ini justru
ditandai dengan banyak gejolak sosial-ekonomi yang mencemaskan. Dia
pun meningigatkan, pemerintah perlu mencermati dampak psikologis dan
terutama dampak ekonomi bagi rakyat dari kebijakan yang diambil.
Selain itu, pemerintah harus segera
menunjukkan loyalitas sepenuhnya kepada konstitusi negara dan amanat
rakyat Indonesia yang telah memberi mandat, bukan kepada kepentingan
lain yang datang dari pihak manapun.
Atas nama PB HMI, dirinya juga mendesak kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar selalu memberi masukan kepada presiden dan wakil presiden untuk selalu memegang teguh konstitusi dan mengutamakan peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
Wantimpres juga diminta agar mendukung demokratisasi dan kewargaan aktif, dalam hal ini melibatkan mahasiswa dalam setiap agenda kebijakan pemerintah, dan berkenan menempatkan diri sebagai penyambung lidah bagi gerakan mahasiswa.
“Khususnya Wantimpres agar mengagendakan pertemuan rutin dan berkelanjutan dengan kelompok mahasiswa sebagai forum musyawarah bagi isu-isu yang berkembang di publik. Dan Wantimpres agar memfasilitasi pertemuan rutin dan berkelanjutan bersama Presiden RI, sebagai forum deliberasi dalam pelaksanaan pembangunan bangsa,” dorongnya. (dli)
Atas nama PB HMI, dirinya juga mendesak kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar selalu memberi masukan kepada presiden dan wakil presiden untuk selalu memegang teguh konstitusi dan mengutamakan peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
Wantimpres juga diminta agar mendukung demokratisasi dan kewargaan aktif, dalam hal ini melibatkan mahasiswa dalam setiap agenda kebijakan pemerintah, dan berkenan menempatkan diri sebagai penyambung lidah bagi gerakan mahasiswa.
“Khususnya Wantimpres agar mengagendakan pertemuan rutin dan berkelanjutan dengan kelompok mahasiswa sebagai forum musyawarah bagi isu-isu yang berkembang di publik. Dan Wantimpres agar memfasilitasi pertemuan rutin dan berkelanjutan bersama Presiden RI, sebagai forum deliberasi dalam pelaksanaan pembangunan bangsa,” dorongnya. (dli)
Kamis, 16 April 2015
Dua Insiden Warnai Pembaretan Jokowi Sebagai Warga Kehormatan TNI
Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Dua insiden mewarnai pembaretan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI pagi ini. Selain terbakarnya pesawat tempur F-16, seorang prajurit TNI juga jatuh dari atas gedung saat melakukan aksi demonstrasi pembebasan sandera.
Peristiwa itu terjadi selepas Jokowi mendapatkan baret dan jaket dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2014) pagi.
Didampingi Moeldoko, KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAL Laksamana Ade Supandi, KSAU Marsekal Agus Supriatna, Jokowi menyaksikan demonstrasi pembebasan sandera oleh pasukan TNI.
Namun saat beraksi, seorang prajurit TNI yang berpakaian serba hitam tampak tersangkut tali saat hendak meluncur dari atas gedung. Dan tiba-tiba, bruk! Prajurit itu terjatuh dan nyaris tertabrak mobil tim demonstrasi yang melintas kencang.
Prajurit itu tampak tak sadarkan diri. Prajurit TNI lainnya kemudian berlarian menyelamatkannya dan membawanya ke dalam ambulans yang standby di lokasi.
Jokowi melihat peristiwa itu dengan mata kepalanya sendiri. Ia tampak berbincang dengan Moeldoko dan Gatot Nurmantyo menanyakan peristiwa tersebut.
Selain itu, satu pesawat F-16 gagal terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma pagi tadi karena terbakar di bagian ekor. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna mengatakan pesawat tersebut merupakan hibah dari Amerika.
Jakarta - Dua insiden mewarnai pembaretan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI pagi ini. Selain terbakarnya pesawat tempur F-16, seorang prajurit TNI juga jatuh dari atas gedung saat melakukan aksi demonstrasi pembebasan sandera.
Peristiwa itu terjadi selepas Jokowi mendapatkan baret dan jaket dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2014) pagi.
Didampingi Moeldoko, KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAL Laksamana Ade Supandi, KSAU Marsekal Agus Supriatna, Jokowi menyaksikan demonstrasi pembebasan sandera oleh pasukan TNI.
Namun saat beraksi, seorang prajurit TNI yang berpakaian serba hitam tampak tersangkut tali saat hendak meluncur dari atas gedung. Dan tiba-tiba, bruk! Prajurit itu terjatuh dan nyaris tertabrak mobil tim demonstrasi yang melintas kencang.
Prajurit itu tampak tak sadarkan diri. Prajurit TNI lainnya kemudian berlarian menyelamatkannya dan membawanya ke dalam ambulans yang standby di lokasi.
Jokowi melihat peristiwa itu dengan mata kepalanya sendiri. Ia tampak berbincang dengan Moeldoko dan Gatot Nurmantyo menanyakan peristiwa tersebut.
Selain itu, satu pesawat F-16 gagal terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma pagi tadi karena terbakar di bagian ekor. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna mengatakan pesawat tersebut merupakan hibah dari Amerika.
Rabu, 18 Maret 2015
KY Panggil Para Saksi Jamuan Makam Malam Hakim Agung Timur Manurung
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai memanggil para saksi jamuan makan malam hakim agung Timur Manurung dengan Mr X. Diduga kuat ada pelanggaran etik serius dalam pertemuan itu karena Mr X belakangan ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan sudah menjalani persidangan.
"Pekan ini mengirimkan surat untuk pemanggilan saksi-saksi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/3/2015).
Hakim Agung Timur dijamu Mr X dengan pengacaranya dan dua orang lagi. Jamuan ini dilaksanakan beberapa kali di sebuah restoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pertemuan ini diduga kuat melanggar kode etik hakim karena bertemu pengacara dan Mr X yang belakangan menjadi terdakwa korupsi.
"KY akan memeriksa saksi-saksi dulu, mereka yang terlibat dalam pertemuan ini," ujar Imam. Tim investigasi KY terdiri dari Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa Timur makan malam dengan Mr X yang kini menjadi terdakwa korupsi.
"Dia (hakim agung Timur) bicara ke saya, ketemunya saat orang itu belum jadi tersangka. Yang jelas tidak boleh ketemu dengan tersangka atau terdakwa," ujar Hatta Ali di Gedung JCC, kemarin.
Lalu bagaimana bila bertemu advokat? Hatta menjelaskan bila pertemuan dilakukan dalam seminar hal itu dimaklumi. Tetapi bila bertemu di sebuah restoran Hatta Ali menyarankan agar para hakim menghindari.
"Kalau saya lebih memilih menghindar bila tidak bertemu di seminar," ucap Hatta.
Timur sendiri saat dikonfirmasi atas jamuan makan malam itu membantahnya.
"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus Timur di tempat yang sama dengan nada meninggi.
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai memanggil para saksi jamuan makan malam hakim agung Timur Manurung dengan Mr X. Diduga kuat ada pelanggaran etik serius dalam pertemuan itu karena Mr X belakangan ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan sudah menjalani persidangan.
"Pekan ini mengirimkan surat untuk pemanggilan saksi-saksi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (18/3/2015).
Hakim Agung Timur dijamu Mr X dengan pengacaranya dan dua orang lagi. Jamuan ini dilaksanakan beberapa kali di sebuah restoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pertemuan ini diduga kuat melanggar kode etik hakim karena bertemu pengacara dan Mr X yang belakangan menjadi terdakwa korupsi.
"KY akan memeriksa saksi-saksi dulu, mereka yang terlibat dalam pertemuan ini," ujar Imam. Tim investigasi KY terdiri dari Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa Timur makan malam dengan Mr X yang kini menjadi terdakwa korupsi.
"Dia (hakim agung Timur) bicara ke saya, ketemunya saat orang itu belum jadi tersangka. Yang jelas tidak boleh ketemu dengan tersangka atau terdakwa," ujar Hatta Ali di Gedung JCC, kemarin.
Lalu bagaimana bila bertemu advokat? Hatta menjelaskan bila pertemuan dilakukan dalam seminar hal itu dimaklumi. Tetapi bila bertemu di sebuah restoran Hatta Ali menyarankan agar para hakim menghindari.
"Kalau saya lebih memilih menghindar bila tidak bertemu di seminar," ucap Hatta.
Timur sendiri saat dikonfirmasi atas jamuan makan malam itu membantahnya.
"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus Timur di tempat yang sama dengan nada meninggi.
Senin, 16 Februari 2015
Tak Ada Alasan Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG jadi Kapolri
JAKARTA -
Joko Widodo didesak untuk segera melantik Komisaris Jenderal Budi
Gunawan (Komjen BG) sebagai Kapolri. Sebagai presiden, Jokowi dinilai
sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik BG sebagai Tri Brata 1
(istilah Kapolri), usai permohonan praperadilan dari mantan ajudan
Megawati Soekarnoputri itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (16/2).
“Semua pihak harus menghormati putusan
praperadilan dan terlebih lagi putusan presiden dalam melantik BG
sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh
politik selama beberapa minggu terakhir,” ujar Direktur Eksekutif POINT
Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Karel, diterimanya permohonan
praperadilan BG ini sekaligus menjadi momentum awal baru bagi presiden
untuk menata ulang Polri. Karena tak bisa dielakkan lagi, selama
beberapa minggu ini Polri dalam keadaan yang tak pasti, tidak solid.
"Indikasinya, ada beberapa jenderal yang
bermain dalam konflik KPK vs Polri. Dengan adanya Kapolri definitif,
maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas
pokoknya," tandas Karel.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan
KPK, Karel menilai Presiden Jokowi tidak perlu ambil pusing dan
membiarkan proses hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun.
"Sudah sangat banyak energi kita
habiskan hanya untuk urusan pelantikan Kapolri yang baru. Sekarang sudah
selesai semua, dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk
urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita,"
pungkas Karel. (adk/jpnn)
Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin Aneh dan Tidak Benar
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.
"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).
Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.
"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.
Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.
"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.
Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.
"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).
Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.
"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.
Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.
"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.
Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.
"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.
"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Praperadilan Dinilai Hanya Sentuh Substansi, Tak Gugurkan Status Tersangka BG
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.
"Jadi tinggal dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar Sinta.
Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.
"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.
Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.
"Jadi tinggal dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar Sinta.
Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.
"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.
Polisi Dorong-dorongan dengan Massa Pendukung BG di Depan Istana
Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan masih bertahan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bahkan terlibat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi ini.
Para petugas berupaya mendorong para demonstran yang ingin masuk ke Jl Medan Merdeka Utara. Beberapa demonstran yang kebanyakan berseragam loreng-loreng ini terjatuh akibat didorong petugas. Para demonstran ini mendukung pelantikan Komjen BG.
"Ayo semua kita maju," kata orator demo tersebut kepada demonstran, Senin (16/2/2016).
Peristiwa dorong-dorongan ini tak berlangsung lama. Setelah dihalau petugas, para demonstran kembali ke trotoar yang ada di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka kembali berorasi di trotoar yang terletak di dekat Monas ini.
Saat ini, lalu lintas kendaraan di kawasan tersebut masih lancar. Petugas sudah bisa menghalau demo agar tidak berkerumum di jalan.
Jakarta - Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan masih bertahan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bahkan terlibat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi ini.
Para petugas berupaya mendorong para demonstran yang ingin masuk ke Jl Medan Merdeka Utara. Beberapa demonstran yang kebanyakan berseragam loreng-loreng ini terjatuh akibat didorong petugas. Para demonstran ini mendukung pelantikan Komjen BG.
"Ayo semua kita maju," kata orator demo tersebut kepada demonstran, Senin (16/2/2016).
Peristiwa dorong-dorongan ini tak berlangsung lama. Setelah dihalau petugas, para demonstran kembali ke trotoar yang ada di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka kembali berorasi di trotoar yang terletak di dekat Monas ini.
Saat ini, lalu lintas kendaraan di kawasan tersebut masih lancar. Petugas sudah bisa menghalau demo agar tidak berkerumum di jalan.
Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.
Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.
Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.
Hakim anggap permohonan BG objek praperadilan
Pewarta: Try Reza Essra
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk dalam objek praperadilan.
"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.
Sementara hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.
Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk dalam objek praperadilan.
"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.
Sementara hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.
Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.
Kamis, 12 Februari 2015
Saksi Budi Gunawan Bikin Pernyataan Mengejutkan
TEMPO.CO, Jakarta
- Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi
Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun
Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai
tersangka.
"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.
Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.
Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.
Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.
Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Anak BG Pinjam Rp 57 M, Nyicil Rp 28 M, Sisanya...
TEMPO.CO, Jakarta
- Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan,
membetot perhatian publik hampir sebulan belakangan ini. Namanya kerap
kali dihubungkan dengan dugaan kepemilikan rekening gendut milik Budi
Gunawan pada 2010. Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi dan dugaan suap terkait
jabatannya di Markas Besar Kepolisian RI selama periode 2006-2010.
Jejak Herviano terang benderang sejak beredarnya dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Dokumen ini muncul saat Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015. Kepada tim penyelidik, Budi mengaku transaksi di rekening itu titipan Herviano. Saat diperiksa, Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan. “Karena dana terbatas, saya meminta dukungan dari orang tua,” kata Herviano kepada Tim Bareskrim, 10 Juni 2010.
Budi lantas memperkenalkan Herviano kepada Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Oleh Budi mereka diakui sebagai sobat lamanya. Belakangan diketahui Stefanus adalah pemilik sejumlah jaringan toko berlian seperti Frank and Co, Mondial Jewellery, dan Miss Mondial. Ada pun Robert adalah Presiden Komisaris PT Jasuindo Tiga Perkasa, perusahaan percetakan di Surabaya. Robert kemudian mempertemukan Herviano dan Budi kepada David Koh, kuasa direksi Pacific Blue.
Ringkas cerita, Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit pada 6 Juli 2005 di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir pada 5 Juli 2008 dengan tingkat bunga sesuai mekanisme Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) ditambah 2 persen, yang dibayar per bulan.
Seperti yang tergambar dalam dokumen tersebut, Herviano tak serta merta mengucurkan pinjamannya sesuai maksud perjanjian bisnisnya dengan Pacific Blue. Barulah lima bulan berselang dana ini diinvestasikan. Tercatat, investasi pertama Herviano sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2005. Namun, bukan di bisnis tambang atau hotel, melainkan pembelian surat berharga, yang disusul tiga pembelian lagi senilai Rp 6 miliar pada Agustus 2006. Sehingga total investasi Rp 8 miliar.
Investasi di bidang perhotelan baru terwujud nyaris dua tahun setelah akad kredit yang diteken pada 6 Juli 2005. Dalam laporannya, Tim Bareskrim menyebutkan Herviano terekam mengeluarkan dana untuk mendirikan Hotel The Palais Dago, Bandung, senilai Rp 17,68 miliar dalam 12 transaksi. Transaksi pertama terjadi April 2007 dengan total Rp 7 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais terjadi pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.
Herviano terus mengepakkan sayap bisnisnya. Kali ini ia menggelontorkan fulus kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan timah yang terdaftar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebanyak Rp 10 miliar lebih melalui PT Mitra Abadi Berkatindo. Di PT Mitra, Herviano berpatungan dengan tiga pengusaha lain, salah satunya dengan Lo Stefanus, teman ayahnya. Di sini, Herviano menguasai 20 persen saham, dan Stefanus memiliki andil 40 persen saham.
Dana sebanyak Rp 10 miliar untuk PT Sumber dikucurkan dalam empat tahap, yakni selama 23 Mei 2007 hingga 18 Desember 2007. Belakangan, kerja sama kedua perusahaan ini ditutup pada November 2007, seperti pengakuan Yuliana, staf keuangan PT Sumber kepada Tim Bareskrim, 1 Juni 2010. Yuliana pun mengaku sudah mengembalikan modal Herviano sebesar Rp 10 miliar lewat setoran tunai di BCA pada 8 Oktober dan 26 November 2007.
Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal The Palais Rp 17,68 miliar, dan dana bisnis tambang timah sebanyak Rp 10 miliar. Sehingga masih tersisa dana Rp 15 miliar dari kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan oleh Pacific Blue. Tapi, dokumen 17 halaman itu tidak merinci ke kemana saja sisa dana pinjaman tersebut mengalir hingga hasil pemeriksaan pada 18 Juni 2010.
Herviano agaknya bukan peminjam yang baik. Herviano, demikian kata dokumen itu, baru menyicil utang pokok dan bunganya pertama kali sebesar Rp 1 miliar pada 18 Januari 2006, atau molor lebih setengah tahun dari perjanjian yang diteken pada 6 Juli 2005. Isi perjanjian itu salah satunya mensyaratkan cicilan pokok plus bunga 2 persen dibayar per bulan hingga 5 Juli 2008. Pembayaran kedua sebanyak Rp 551 juta baru disetorkan Herviano tiga bulan setelah cicilan pertama.
Setidaknya, tercatat 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA milik Budi Gunawan dan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Jumlah cicilan bervariasi, mulai paling mini Rp 150 juta pada 22 Januari 2008, hingga setoran jumbo Rp 4 miliar pada 20 November 2007. Cicilan terakhir sebanyak Rp 750 juta dikirimkan pada 24 Juni 2008, dua pekan menjelang akad kredit usai.
Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya senilai total Rp 28,5 miliar kepada Pacific Blue, dokumen hasil pemeriksaan itu tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan. Dari delapan saksi yang diperiksa—mulai dari juragan berlian hingga pengusaha barang antik—Tim Bareskrim tak berhasil menghadirkan salah satu saksi kunci, David Koh, sehingga informasi status pembayaran bertambah temaram.
Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih ada sisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga 2 persen per bulan yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman sebesar Rp 28,5 miliar milik Herviano itu.
Ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 11 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi belum menanggapi alasan ketidakhadiran David dalam pemeriksaan pada Juni 2010. Ito adalah Kepala Bareskrim saat proses pemeriksaan transaksi mencurigakan itu. Pekan lalu, dia menegaskan hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dokumen yang valid. “Pak BG (Budi Gunawan) hanya mengawal anaknya yang belum matang dalam dunia bisnis,” kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.
Tempo berupaya meminta tanggapan David Koh, yang menurut dokumen Bareskrim berkantor di Level 2, The Public Trust Building, Moray Place, Dunedin, Selandia Baru. Ketika dihubungi, nomor kantornya tidak aktif. Laman Opencorporates.org menyebutkan, perusahaan yang berdiri pada 29 Juni 1999 itu tidak beroperasi lagi sejak 25 Februari 2013. Sekelumit jati diri David yang tercatat di Pacifi Blue hanya menyebut ia menjabat direktur sejak 23 Mei 2010. Sosok David tetap misteri.
Yanuar Rizky, analis independen yang 18 tahun bergelut di bidang keuangan dan investasi, mengatakan misteri sisa pinjaman bisa saja ditelusuri dengan mengusut laporan keuangan Pacific Blue, meski perusahaan ini sudah tutup pada Februari 2013. “Bisa dilihat lewat laporan keuangan terakhirnya per 31 Desember 2012, nanti akan jelas,” katanya. Tempo masih berusaha meminta laporan keuangan itu kepada otoritas Departemen Perdagangan Selandia Baru.
Ada pun KPK sudah mencurigai aliran transaksi janggal terkait kasus yang menjerat Budi. Wakil KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah aset milik Budi, terutama rekening di beberapa bank. Namun, ia enggan membocorkan nama bank dan jumlah rekening yang diblokir. Menurut Bambang, penyidik sudah mengetahui jumlah uang dan di bank mana saja Budi menyimpan duitnya. "Penyidik sudah menyita real time gross settlement (bukti transaksi).”
Bapak-anak, Budi dan Herviano, belum berhasil dikonfirmasi. Ketika mendatangi kediaman pribadinya di Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015, sejumlah personel Brigade Mobil sudah menghadang. “Ini daerah steril, dilarang mendekat," kata B. Setiawan, anggota Brimob yang berjaga, seraya membetulkan letak senapan serbu SS2 di bahunya. Permintaan wawancara ditolak mentah-mentah. "Perintahnya begitu, tidak boleh ada yang mendekat," kata Anggi, polisi yang lain.
Di hari yang sama, Budi Gunawan, lewat pengacaranya Razman Arif Nasution, kembali mengklaim bahwa transaksi Rp 57 miliar di rekeningnya adalah titipan Herviano. Duit itu, kata Razman, murni milik perusahaan Herviano yang digunakan sebagai modal bisnis. "Berbisnis kan tidak dilarang, itu semua uang perusahaan," ujar Razman. Menurut dia, kliennya dapat membuktikan bahwa aliran duit rekening Herviano sesuai dengan transaksi perusahaannya.
Razman pun menantang balik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek transaksi-transaksi pribadi milik Herviano, yang kini berusia 29 tahun. Menurut Razman, sah-sah saja bila anak kliennya menjalankan usaha dan menangani transaksi perusahaannya. "Yang salah itu kalau ada uang yang mengalir untuk kepentingan jabatan-jabatan tertentu," ucap dia. "Kalau ada penyalahgunaan kepentingan, baru ada unsur pidananya."
Kubu Budi-Herviano terus-menerus menyangkal ada kejanggalan dalam aliran transaksi yang muncul di rekening mereka. Namun, hingga kini belum terjawab ke mana dan kepada siapa Herviano membayar cicilan dan sisa pinjamannya....
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | BC
Jejak Herviano terang benderang sejak beredarnya dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Dokumen ini muncul saat Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015. Kepada tim penyelidik, Budi mengaku transaksi di rekening itu titipan Herviano. Saat diperiksa, Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan. “Karena dana terbatas, saya meminta dukungan dari orang tua,” kata Herviano kepada Tim Bareskrim, 10 Juni 2010.
Budi lantas memperkenalkan Herviano kepada Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Oleh Budi mereka diakui sebagai sobat lamanya. Belakangan diketahui Stefanus adalah pemilik sejumlah jaringan toko berlian seperti Frank and Co, Mondial Jewellery, dan Miss Mondial. Ada pun Robert adalah Presiden Komisaris PT Jasuindo Tiga Perkasa, perusahaan percetakan di Surabaya. Robert kemudian mempertemukan Herviano dan Budi kepada David Koh, kuasa direksi Pacific Blue.
Ringkas cerita, Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit pada 6 Juli 2005 di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir pada 5 Juli 2008 dengan tingkat bunga sesuai mekanisme Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) ditambah 2 persen, yang dibayar per bulan.
Seperti yang tergambar dalam dokumen tersebut, Herviano tak serta merta mengucurkan pinjamannya sesuai maksud perjanjian bisnisnya dengan Pacific Blue. Barulah lima bulan berselang dana ini diinvestasikan. Tercatat, investasi pertama Herviano sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2005. Namun, bukan di bisnis tambang atau hotel, melainkan pembelian surat berharga, yang disusul tiga pembelian lagi senilai Rp 6 miliar pada Agustus 2006. Sehingga total investasi Rp 8 miliar.
Investasi di bidang perhotelan baru terwujud nyaris dua tahun setelah akad kredit yang diteken pada 6 Juli 2005. Dalam laporannya, Tim Bareskrim menyebutkan Herviano terekam mengeluarkan dana untuk mendirikan Hotel The Palais Dago, Bandung, senilai Rp 17,68 miliar dalam 12 transaksi. Transaksi pertama terjadi April 2007 dengan total Rp 7 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais terjadi pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.
Herviano terus mengepakkan sayap bisnisnya. Kali ini ia menggelontorkan fulus kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan timah yang terdaftar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebanyak Rp 10 miliar lebih melalui PT Mitra Abadi Berkatindo. Di PT Mitra, Herviano berpatungan dengan tiga pengusaha lain, salah satunya dengan Lo Stefanus, teman ayahnya. Di sini, Herviano menguasai 20 persen saham, dan Stefanus memiliki andil 40 persen saham.
Dana sebanyak Rp 10 miliar untuk PT Sumber dikucurkan dalam empat tahap, yakni selama 23 Mei 2007 hingga 18 Desember 2007. Belakangan, kerja sama kedua perusahaan ini ditutup pada November 2007, seperti pengakuan Yuliana, staf keuangan PT Sumber kepada Tim Bareskrim, 1 Juni 2010. Yuliana pun mengaku sudah mengembalikan modal Herviano sebesar Rp 10 miliar lewat setoran tunai di BCA pada 8 Oktober dan 26 November 2007.
Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal The Palais Rp 17,68 miliar, dan dana bisnis tambang timah sebanyak Rp 10 miliar. Sehingga masih tersisa dana Rp 15 miliar dari kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan oleh Pacific Blue. Tapi, dokumen 17 halaman itu tidak merinci ke kemana saja sisa dana pinjaman tersebut mengalir hingga hasil pemeriksaan pada 18 Juni 2010.
Herviano agaknya bukan peminjam yang baik. Herviano, demikian kata dokumen itu, baru menyicil utang pokok dan bunganya pertama kali sebesar Rp 1 miliar pada 18 Januari 2006, atau molor lebih setengah tahun dari perjanjian yang diteken pada 6 Juli 2005. Isi perjanjian itu salah satunya mensyaratkan cicilan pokok plus bunga 2 persen dibayar per bulan hingga 5 Juli 2008. Pembayaran kedua sebanyak Rp 551 juta baru disetorkan Herviano tiga bulan setelah cicilan pertama.
Setidaknya, tercatat 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA milik Budi Gunawan dan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Jumlah cicilan bervariasi, mulai paling mini Rp 150 juta pada 22 Januari 2008, hingga setoran jumbo Rp 4 miliar pada 20 November 2007. Cicilan terakhir sebanyak Rp 750 juta dikirimkan pada 24 Juni 2008, dua pekan menjelang akad kredit usai.
Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya senilai total Rp 28,5 miliar kepada Pacific Blue, dokumen hasil pemeriksaan itu tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan. Dari delapan saksi yang diperiksa—mulai dari juragan berlian hingga pengusaha barang antik—Tim Bareskrim tak berhasil menghadirkan salah satu saksi kunci, David Koh, sehingga informasi status pembayaran bertambah temaram.
Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih ada sisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga 2 persen per bulan yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman sebesar Rp 28,5 miliar milik Herviano itu.
Ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 11 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi belum menanggapi alasan ketidakhadiran David dalam pemeriksaan pada Juni 2010. Ito adalah Kepala Bareskrim saat proses pemeriksaan transaksi mencurigakan itu. Pekan lalu, dia menegaskan hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dokumen yang valid. “Pak BG (Budi Gunawan) hanya mengawal anaknya yang belum matang dalam dunia bisnis,” kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.
Tempo berupaya meminta tanggapan David Koh, yang menurut dokumen Bareskrim berkantor di Level 2, The Public Trust Building, Moray Place, Dunedin, Selandia Baru. Ketika dihubungi, nomor kantornya tidak aktif. Laman Opencorporates.org menyebutkan, perusahaan yang berdiri pada 29 Juni 1999 itu tidak beroperasi lagi sejak 25 Februari 2013. Sekelumit jati diri David yang tercatat di Pacifi Blue hanya menyebut ia menjabat direktur sejak 23 Mei 2010. Sosok David tetap misteri.
Yanuar Rizky, analis independen yang 18 tahun bergelut di bidang keuangan dan investasi, mengatakan misteri sisa pinjaman bisa saja ditelusuri dengan mengusut laporan keuangan Pacific Blue, meski perusahaan ini sudah tutup pada Februari 2013. “Bisa dilihat lewat laporan keuangan terakhirnya per 31 Desember 2012, nanti akan jelas,” katanya. Tempo masih berusaha meminta laporan keuangan itu kepada otoritas Departemen Perdagangan Selandia Baru.
Ada pun KPK sudah mencurigai aliran transaksi janggal terkait kasus yang menjerat Budi. Wakil KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah aset milik Budi, terutama rekening di beberapa bank. Namun, ia enggan membocorkan nama bank dan jumlah rekening yang diblokir. Menurut Bambang, penyidik sudah mengetahui jumlah uang dan di bank mana saja Budi menyimpan duitnya. "Penyidik sudah menyita real time gross settlement (bukti transaksi).”
Bapak-anak, Budi dan Herviano, belum berhasil dikonfirmasi. Ketika mendatangi kediaman pribadinya di Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015, sejumlah personel Brigade Mobil sudah menghadang. “Ini daerah steril, dilarang mendekat," kata B. Setiawan, anggota Brimob yang berjaga, seraya membetulkan letak senapan serbu SS2 di bahunya. Permintaan wawancara ditolak mentah-mentah. "Perintahnya begitu, tidak boleh ada yang mendekat," kata Anggi, polisi yang lain.
Di hari yang sama, Budi Gunawan, lewat pengacaranya Razman Arif Nasution, kembali mengklaim bahwa transaksi Rp 57 miliar di rekeningnya adalah titipan Herviano. Duit itu, kata Razman, murni milik perusahaan Herviano yang digunakan sebagai modal bisnis. "Berbisnis kan tidak dilarang, itu semua uang perusahaan," ujar Razman. Menurut dia, kliennya dapat membuktikan bahwa aliran duit rekening Herviano sesuai dengan transaksi perusahaannya.
Razman pun menantang balik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek transaksi-transaksi pribadi milik Herviano, yang kini berusia 29 tahun. Menurut Razman, sah-sah saja bila anak kliennya menjalankan usaha dan menangani transaksi perusahaannya. "Yang salah itu kalau ada uang yang mengalir untuk kepentingan jabatan-jabatan tertentu," ucap dia. "Kalau ada penyalahgunaan kepentingan, baru ada unsur pidananya."
Kubu Budi-Herviano terus-menerus menyangkal ada kejanggalan dalam aliran transaksi yang muncul di rekening mereka. Namun, hingga kini belum terjawab ke mana dan kepada siapa Herviano membayar cicilan dan sisa pinjamannya....
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | BC
Selasa, 10 Februari 2015
Heboh Lo Stefanus, Sahabat Komjen Budi Gunawan
TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan suap sejak
pertengahan Januari 2015. Penyidik KPK menengarai, Budi diduga memiliki
rekening tak wajar semasa ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di
Mabes Polri selama periode 2006-2010. Saat itu jabatannya masih brigadir
jenderal.
Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum. Secara aklamasi, Komisi Hukum menyetujui pilihan Jokowi. Namun, hingga kini Jokowi belum juga melantik Budi karena predikatnya sebagai tersangka di KPK. (Baca: Lo Stefanus, Teman Komjen BG, Ternyata Raja Berlian)
Nama Budi sebelumnya sempat mentereng manakala ia dicurigai memiliki rekening gendut dengan nilai Rp 57 miliar pada 2010. Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang saat itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, memimpin penyelidikan terhadap rekening Budi. Timnya menemukan bahwa seluruh transaksi rekening itu "legal dan dapat dipertanggungjawabkan."
Dari dokumen yang disebar saat uji kelayakan di DPR pada pertengahan Januari 2015, Budi sudah mengklarifikasi perihal kepemilikan rekening tak wajar itu. Menurut dia, dana Rp 57 miliar itu milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama. Kepada Bareskrim, Budi menyebutkan duit itu pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Selandia Baru.
Menurut Budi, pinjaman dari Pacific Blue bermula dari keinginan Herviano yang berniat berbisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Namun, kepada ayahnya, Herviano mengaku memiliki modal terbatas. Budi lantas berjanji akan mengenalkan Herviano kepada dua temannya untuk memperoleh pinjaman modal. (Baca juga: Pengakuan Kubu Budi Gunawan Soal Lo Stefanus)
Dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, menurut dokumen itu, Budi mempertemukan Herviano dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Selanjutnya, Robert memperkenalkan Herviano dengan David Koh, kuasa direksi Pacific Blue, yang berjanji akan mengucurkan pinjaman. Pada 6 Juli 2005 akhirnya Herviano yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit Rp 57 miliar dengan Pacific Blue.
Lantas, siapakah Lo Stefanus dan Robert Priantono, yang diakui oleh Budi Gunawan sebagai temannya? Kepada Tim Bareskrim Mabes Polri yang memeriksanya pada 10 Juni 2010, Stefanus mengaku sebagai teman lama Budi dan mengenal Herviano. Namun, dokumen itu tidak menyebutkan dengan detail sejak kapan Stefanus dan Budi berteman, termasuk bagaimana mereka bertemu dan berkenalan.
Dari penelusuran Tempo diketahui, Stefanus juga pendiri dan Chief Executive Officer PT Mondial Investama Indonesia, perusahaan investasi yang berbasis di Jakarta. Stefanus pun dikenal sebagai Komisaris PT Dyandra Media Internasional, perusahaan penyelenggara acara dan pameran. Di perusahaan ini, PT Mondial memiliki saham 5,27 persen per 31 Desember 2014.
Kepada Tim Bareskrim, Stefanus mengaku sebagai direktur dan salah satu pemegang saham du PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di perusahaan inilah, menurut Stefanus, Herviano ikut menanamkan modal bersama dua orang lainnya, yang masing-masing memiliki 20 persen saham. Sisa 40 persen sahamnya dimiliki Stefanus.
Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Stefanus terkait kedekatannya dengan Budi dan Herviano serta perannya yang lain dalam pengucuran kredit dari Pacific Blue. Ketika dihubungi, telepon kantor PT Mondial di Menara UOB, Plaza Thamrin, Jakarta, selalu bernada sibuk. Namun, kepada Bareskrim, Stefanus mengaku mengetahui bahwa penyertaan modal Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari pinjaman dari Pacific Blue.
TIM TEMPO | BC
Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum. Secara aklamasi, Komisi Hukum menyetujui pilihan Jokowi. Namun, hingga kini Jokowi belum juga melantik Budi karena predikatnya sebagai tersangka di KPK. (Baca: Lo Stefanus, Teman Komjen BG, Ternyata Raja Berlian)
Nama Budi sebelumnya sempat mentereng manakala ia dicurigai memiliki rekening gendut dengan nilai Rp 57 miliar pada 2010. Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang saat itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, memimpin penyelidikan terhadap rekening Budi. Timnya menemukan bahwa seluruh transaksi rekening itu "legal dan dapat dipertanggungjawabkan."
Dari dokumen yang disebar saat uji kelayakan di DPR pada pertengahan Januari 2015, Budi sudah mengklarifikasi perihal kepemilikan rekening tak wajar itu. Menurut dia, dana Rp 57 miliar itu milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama. Kepada Bareskrim, Budi menyebutkan duit itu pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Selandia Baru.
Menurut Budi, pinjaman dari Pacific Blue bermula dari keinginan Herviano yang berniat berbisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Namun, kepada ayahnya, Herviano mengaku memiliki modal terbatas. Budi lantas berjanji akan mengenalkan Herviano kepada dua temannya untuk memperoleh pinjaman modal. (Baca juga: Pengakuan Kubu Budi Gunawan Soal Lo Stefanus)
Dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, menurut dokumen itu, Budi mempertemukan Herviano dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Selanjutnya, Robert memperkenalkan Herviano dengan David Koh, kuasa direksi Pacific Blue, yang berjanji akan mengucurkan pinjaman. Pada 6 Juli 2005 akhirnya Herviano yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit Rp 57 miliar dengan Pacific Blue.
Lantas, siapakah Lo Stefanus dan Robert Priantono, yang diakui oleh Budi Gunawan sebagai temannya? Kepada Tim Bareskrim Mabes Polri yang memeriksanya pada 10 Juni 2010, Stefanus mengaku sebagai teman lama Budi dan mengenal Herviano. Namun, dokumen itu tidak menyebutkan dengan detail sejak kapan Stefanus dan Budi berteman, termasuk bagaimana mereka bertemu dan berkenalan.
Dari penelusuran Tempo diketahui, Stefanus juga pendiri dan Chief Executive Officer PT Mondial Investama Indonesia, perusahaan investasi yang berbasis di Jakarta. Stefanus pun dikenal sebagai Komisaris PT Dyandra Media Internasional, perusahaan penyelenggara acara dan pameran. Di perusahaan ini, PT Mondial memiliki saham 5,27 persen per 31 Desember 2014.
Kepada Tim Bareskrim, Stefanus mengaku sebagai direktur dan salah satu pemegang saham du PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di perusahaan inilah, menurut Stefanus, Herviano ikut menanamkan modal bersama dua orang lainnya, yang masing-masing memiliki 20 persen saham. Sisa 40 persen sahamnya dimiliki Stefanus.
Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Stefanus terkait kedekatannya dengan Budi dan Herviano serta perannya yang lain dalam pengucuran kredit dari Pacific Blue. Ketika dihubungi, telepon kantor PT Mondial di Menara UOB, Plaza Thamrin, Jakarta, selalu bernada sibuk. Namun, kepada Bareskrim, Stefanus mengaku mengetahui bahwa penyertaan modal Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari pinjaman dari Pacific Blue.
TIM TEMPO | BC
Menyusuri Jejak Bisnis Timah Anak Komjen Budi
TEMPO.CO, Pangkalpinang
- Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan,
tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano
mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada
PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di
Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dalam dokumen hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap dugaan transaksi tak wajar milik Budi, disebutkan Herviano mengucurkan dana Rp 10 miliar itu pada 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaannya PT Mitra Abadi Berkatindo. Di perusahaan ini Herviano duduk sebagai salah satu komisaris bersama tiga pengusaha lainnya.
Di perusahaan patungan yang berdiri pada 4 Mei 2007 itu Herviano berkongsi dengan tiga investor lain. Salah satunya bersama Lo Stefanus, pendiri jaringan toko berlian dan permata Frank & Co, yang juga pemilik PT Mondial Investama Indonesia dan PT Mondial Lux Indonesia. Di PT Mitra Abadi, Stefanus memiliki 40 persen saham, sedangkan Herviano menguasai andil 20 persen.
Dokumen hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan dana Rp 10 miliar yang disetor Herviano ke PT Sumber Jaya Indah itu bagian dari pinjaman Rp 57 miliar, yang diperoleh Herviano dari PT Pacific Blue International Limited saat ia berusia 19 tahun. Akad kredit dengan perusahaan asal Selandia Baru itu diteken Herviano pada 5 Juli 2005. Dana sebesar itu berbentuk tunai dalam rupiah.
Saat diperiksa Tim Bareskrim pada 7 Juni 2010, Stefanus mengakui penyertaan modal oleh Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari kredit Pacific Blue. Dalam pemeriksaan yang sama, Yuliana, staf keuangan PT Sumber Jaya, pun menyebut dia pernah menerima setoran modal dari Herviano. "Perusahaan kami memang pernah bekerja sama dengan PT Mitra Abadi," kata Yuliana dalam dokumen itu.
Stefanus belum berhasil dikonfirmasi terkait dana Herviano ke PT Mitra Abadi. Panggilan dan pesan pendek yang dilayangkan ke telepon selulernya tak berbalas. Ia pun sulit ditemui di kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. "Beliau (Stefanus) jarang ke kantor. Sebulan sekali belum tentu," ujar Ari, pegawai di PT Central Mega Kencana, induk usaha Frank & Co, Kamis, 5 Februari 2015.
KPK sudah mencurigai adanya transaksi tak wajar selama 2006 itu. Transaksi tersebut, menurut KPK, tidak sesuai dengan profil Budi sebagai anggota Polri. Kepemilikan rekening janggal inilah yang menjadi salah satu tudingan KPK kepada Budi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. Penetapan ini hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri di DPR.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkali-kali menyangkal ada kejanggalan dalam transaksi di rekeningnya selama 2006 itu. Kepala Lembaga Pendidikan Akademi Polri itu berkukuh transaksi jumbo itu titipan Herviano. Dana Rp 57 miliar yang diperoleh Herviano dari Pacific Blue rencananya dipakai Herviano untuk mengembangkan bisnis perhotelan dan pertambangan timah.
Kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi menjelaskan, lantaran masih 19 tahun dan menjadi direksi, maka Herviano dikawal oleh Budi. Saat penyelidikan rekening milik Budi, Ito adalah Kepala Bareskrim. "Dia (Herviano) belum sempurna menjadi pebisnis, belum matang. Semua transaksi saat itu dibantu oleh BG (Budi Gunawan)," kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.
Tempo berupaya menyusuri jejak bisnis timah milik perusahaan Herviano di Pangkalpinang. Dari penelusuran itu diketahui PT Sumber Jaya Indah terdaftar di sebuah kantor notaris di Pangkalpinang sebagai perusahaan pertambangan dengan modal awal Rp 1,5 miliar. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan TPI Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Ketika hendak dimintai konfirmasi, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah sejak 2007. Tak ada alasan yang jelas mengapa perusahaan yang menguasai lahan tambang seluas 75 hektare di Bangka Belitung itu tidak mengekspor. Sumber Tempo di PT Sumber Jaya Indah yang enggan menyebutkan namanya membenarkan perusahaan tersebut lama tidak mengekspor.
Namun dia mengaku ada kemungkinan perusahaannya bakal mengekspor timah dalam waktu dekat. "Sebenarnya sudah mau beroperasi lagi. Sedang menyiapkan dokumen dan administrasi perusahaan agar bisa kembali mengekspor, seperti pengurusan izin CNC (clean and clear) dan izin-izin usaha pertambangan lainnya," ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Saat ini tidak banyak karyawan yang bekerja karena operasional perusahaan belum normal. Hanya beberapa petugas administrasi yang sibuk mengurus dokumen perusahaan dalam beberapa bulan terakhir. "Kalau pabriknya cuma dijaga tenaga keamanan saja. Tidak ada yang lain. Kalau struktur perusahaan sudah ada. Tapi saya tidak tahu siapa saja di dalamnya," ujar dia.
Sumber anonim lainnya menyebutkan, PT Sumber Jaya Indah resmi berhenti beroperasi pertengahan 2008 karena ada permasalahan stok timah. Pemilik PT Sumber Jaya Indah, menurut sumber itu, tertangkap basah menyembunyikan timah 35 ton dengan cara membenamkan di rawa-rawa di belakang kantor. "Sebagian ditimbun di dalam pabrik pengolahannya sendiri," ujar dia.
Pengakuan mengagetkan juga muncul dari sumber itu beberapa hari kemudian. Ia bersaksi melihat Herviano berkali-kali datang ke Pangkalpinang bersama anak eks petinggi Polri. Mereka datang mengurus usahanya dengan PT Sumber Jaya sekitar 2007-2008. "Anaknya Pak Budi setiap datang selalu dengan anak jenderal Polri berbintang tiga. Saya lupa nama anak itu, tapi kenal nama dan wajah bapaknya."
SERVIO MARANDA | MOYANG DEWI KASIHMERDEKA | TIM TEMPO | BC
Dalam dokumen hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap dugaan transaksi tak wajar milik Budi, disebutkan Herviano mengucurkan dana Rp 10 miliar itu pada 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaannya PT Mitra Abadi Berkatindo. Di perusahaan ini Herviano duduk sebagai salah satu komisaris bersama tiga pengusaha lainnya.
Di perusahaan patungan yang berdiri pada 4 Mei 2007 itu Herviano berkongsi dengan tiga investor lain. Salah satunya bersama Lo Stefanus, pendiri jaringan toko berlian dan permata Frank & Co, yang juga pemilik PT Mondial Investama Indonesia dan PT Mondial Lux Indonesia. Di PT Mitra Abadi, Stefanus memiliki 40 persen saham, sedangkan Herviano menguasai andil 20 persen.
Dokumen hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan dana Rp 10 miliar yang disetor Herviano ke PT Sumber Jaya Indah itu bagian dari pinjaman Rp 57 miliar, yang diperoleh Herviano dari PT Pacific Blue International Limited saat ia berusia 19 tahun. Akad kredit dengan perusahaan asal Selandia Baru itu diteken Herviano pada 5 Juli 2005. Dana sebesar itu berbentuk tunai dalam rupiah.
Saat diperiksa Tim Bareskrim pada 7 Juni 2010, Stefanus mengakui penyertaan modal oleh Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari kredit Pacific Blue. Dalam pemeriksaan yang sama, Yuliana, staf keuangan PT Sumber Jaya, pun menyebut dia pernah menerima setoran modal dari Herviano. "Perusahaan kami memang pernah bekerja sama dengan PT Mitra Abadi," kata Yuliana dalam dokumen itu.
Stefanus belum berhasil dikonfirmasi terkait dana Herviano ke PT Mitra Abadi. Panggilan dan pesan pendek yang dilayangkan ke telepon selulernya tak berbalas. Ia pun sulit ditemui di kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. "Beliau (Stefanus) jarang ke kantor. Sebulan sekali belum tentu," ujar Ari, pegawai di PT Central Mega Kencana, induk usaha Frank & Co, Kamis, 5 Februari 2015.
KPK sudah mencurigai adanya transaksi tak wajar selama 2006 itu. Transaksi tersebut, menurut KPK, tidak sesuai dengan profil Budi sebagai anggota Polri. Kepemilikan rekening janggal inilah yang menjadi salah satu tudingan KPK kepada Budi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. Penetapan ini hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri di DPR.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkali-kali menyangkal ada kejanggalan dalam transaksi di rekeningnya selama 2006 itu. Kepala Lembaga Pendidikan Akademi Polri itu berkukuh transaksi jumbo itu titipan Herviano. Dana Rp 57 miliar yang diperoleh Herviano dari Pacific Blue rencananya dipakai Herviano untuk mengembangkan bisnis perhotelan dan pertambangan timah.
Kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi menjelaskan, lantaran masih 19 tahun dan menjadi direksi, maka Herviano dikawal oleh Budi. Saat penyelidikan rekening milik Budi, Ito adalah Kepala Bareskrim. "Dia (Herviano) belum sempurna menjadi pebisnis, belum matang. Semua transaksi saat itu dibantu oleh BG (Budi Gunawan)," kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.
Tempo berupaya menyusuri jejak bisnis timah milik perusahaan Herviano di Pangkalpinang. Dari penelusuran itu diketahui PT Sumber Jaya Indah terdaftar di sebuah kantor notaris di Pangkalpinang sebagai perusahaan pertambangan dengan modal awal Rp 1,5 miliar. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan TPI Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Ketika hendak dimintai konfirmasi, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah sejak 2007. Tak ada alasan yang jelas mengapa perusahaan yang menguasai lahan tambang seluas 75 hektare di Bangka Belitung itu tidak mengekspor. Sumber Tempo di PT Sumber Jaya Indah yang enggan menyebutkan namanya membenarkan perusahaan tersebut lama tidak mengekspor.
Namun dia mengaku ada kemungkinan perusahaannya bakal mengekspor timah dalam waktu dekat. "Sebenarnya sudah mau beroperasi lagi. Sedang menyiapkan dokumen dan administrasi perusahaan agar bisa kembali mengekspor, seperti pengurusan izin CNC (clean and clear) dan izin-izin usaha pertambangan lainnya," ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Saat ini tidak banyak karyawan yang bekerja karena operasional perusahaan belum normal. Hanya beberapa petugas administrasi yang sibuk mengurus dokumen perusahaan dalam beberapa bulan terakhir. "Kalau pabriknya cuma dijaga tenaga keamanan saja. Tidak ada yang lain. Kalau struktur perusahaan sudah ada. Tapi saya tidak tahu siapa saja di dalamnya," ujar dia.
Sumber anonim lainnya menyebutkan, PT Sumber Jaya Indah resmi berhenti beroperasi pertengahan 2008 karena ada permasalahan stok timah. Pemilik PT Sumber Jaya Indah, menurut sumber itu, tertangkap basah menyembunyikan timah 35 ton dengan cara membenamkan di rawa-rawa di belakang kantor. "Sebagian ditimbun di dalam pabrik pengolahannya sendiri," ujar dia.
Pengakuan mengagetkan juga muncul dari sumber itu beberapa hari kemudian. Ia bersaksi melihat Herviano berkali-kali datang ke Pangkalpinang bersama anak eks petinggi Polri. Mereka datang mengurus usahanya dengan PT Sumber Jaya sekitar 2007-2008. "Anaknya Pak Budi setiap datang selalu dengan anak jenderal Polri berbintang tiga. Saya lupa nama anak itu, tapi kenal nama dan wajah bapaknya."
SERVIO MARANDA | MOYANG DEWI KASIHMERDEKA | TIM TEMPO | BC
Pro-Budi Gunawan Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
TEMPO.CO, Jakarta
- Salah seorang pengunjuk rasa saat sidang praperadilan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku
dibayar Rp 50 ribu. Selain uang tunai, peserta demo juga dijanjikan
mendapat jatah makan siang dan biaya angkutan asalkan mendukung Polri
dan Budi Gunawan.
"Enggak bakal ada yang mau ikut ini kalau enggak dibayar," kata Asril, salah seorang pengunjuk rasa yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2015. Jumlah pengunjuk rasa di pengadilan di Jalan Ampera itu mencapai seribu orang.
Pria yang sehari-hari membuka lapak servis jam ini merasa beruntung. Sebab, kalaupun membuka lapak belum tentu mendapat uang karena Jakarta diguyur hujan. "Saya tak bisa membuka lapak kalau hujan," kata Asril.
Di pengadilan, Asril dan teman-temannya tetap beraksi meskipun hujan. "Ini risiko, sudah biasa saya kehujanan," kata pria 60 tahun.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas status tersangkanya. Ia dijerat KPK dengan kasus suap dan gratifikasi. Akibat dari statusnya itu, Budi Gunawan belum dilantik sebagai kepala Polri.
Sebelumnya, salah seorang pengunjuk rasa sempat meneriakan bahwa peserta aksi yang mendukung Polri ini tidak ada yang dibayar. Mereka mengaku berdemonstrasi karena panggilan hati nurani.
NINIS CHAIRUNNISA
"Enggak bakal ada yang mau ikut ini kalau enggak dibayar," kata Asril, salah seorang pengunjuk rasa yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2015. Jumlah pengunjuk rasa di pengadilan di Jalan Ampera itu mencapai seribu orang.
Pria yang sehari-hari membuka lapak servis jam ini merasa beruntung. Sebab, kalaupun membuka lapak belum tentu mendapat uang karena Jakarta diguyur hujan. "Saya tak bisa membuka lapak kalau hujan," kata Asril.
Di pengadilan, Asril dan teman-temannya tetap beraksi meskipun hujan. "Ini risiko, sudah biasa saya kehujanan," kata pria 60 tahun.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas status tersangkanya. Ia dijerat KPK dengan kasus suap dan gratifikasi. Akibat dari statusnya itu, Budi Gunawan belum dilantik sebagai kepala Polri.
Sebelumnya, salah seorang pengunjuk rasa sempat meneriakan bahwa peserta aksi yang mendukung Polri ini tidak ada yang dibayar. Mereka mengaku berdemonstrasi karena panggilan hati nurani.
NINIS CHAIRUNNISA
Kamis, 05 Februari 2015
Komentar terbaru Budi Waseso soal Abraham Samad
Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso memperkirakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad atau AS akan menjadi tersangka terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, pertimbangan penyidik bagaimana tapi pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Jakarta Selasa.
Irjen Budi mengatakan penyidik kepolisian secepatnya akan melayangkan surat panggilan kepada AS.
Budi lalu menegaskan bahwa penyidiklah yang akan mempertimbangkan pemanggilan AS dengan status sebagai saksi atau tersangka.
Pemanggilan salah satu pimpinan KPK itu, menurut Budi dilakukan setelah penyidik kepolisian menyatakan cukup bukti.
Saat ini, penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus AS itu.
Namun, polisi belum menyimpulkan AS sebagai tersangka kasus yang dilaporkan pegiat KPK Watch Indonesia itu.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.
Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso memperkirakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad atau AS akan menjadi tersangka terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, pertimbangan penyidik bagaimana tapi pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Jakarta Selasa.
Irjen Budi mengatakan penyidik kepolisian secepatnya akan melayangkan surat panggilan kepada AS.
Budi lalu menegaskan bahwa penyidiklah yang akan mempertimbangkan pemanggilan AS dengan status sebagai saksi atau tersangka.
Pemanggilan salah satu pimpinan KPK itu, menurut Budi dilakukan setelah penyidik kepolisian menyatakan cukup bukti.
Saat ini, penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus AS itu.
Namun, polisi belum menyimpulkan AS sebagai tersangka kasus yang dilaporkan pegiat KPK Watch Indonesia itu.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.
Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Komisi Yudisial: 12 hakim nakal telah diberhentikan
Pewarta: Fazar Muhardi
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan, sebanyak 12 hakim
nakal yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berat telah
diberhentikan sepanjang 2013 oleh Majelis Kehormatan Hakim."Sebanyak 12 hakim tersebut berasal dari berbagai wilayah di tanah air seperti Surabaya," kata Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Imam mengatakan itu seusai melantik empat orang sebagai penghubung lembaga pengawas hakim untuk Wilayah Provinsi Riau di Lantai Dasar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru.
Selain itu, juga ada hakim nakal yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan masih banyak lagi termasuk Bengkulu dan Lampung.
"Kalau untuk Sumatera cukup banyak hakim yang ditindak tegas karena melakukan pelanggaran kode etik. Namun untuk di Riau saya tidak mengetahui persis jumlahnya," katanya.
Untuk tahun ini, lanjutnya, jumlah hakim yang melakukan pelanggaran kode etik belum diketahui persis, namun terakhir memang ada beberapa yang sedang dalam proses.
Ia mengatakan, ada banyak jenis pelanggaran yang dilakukan hakim sehingga harus menerima sanksi pemecatan, termasuk menerima suap hingga berselingkuh.
Terakhir Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Jambi.
Dalam keputusan MKH yang dibacakan secara terpisah, keduanya diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Dalam keputusannya, MKH menyatakan kedua hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.
"Untuk pemecatan, KY hanya berkewenangan memberikan rekomendasi dan keputusan sanksi berada di Majelis Kehormatan Hakim," kata Imam.
Ssstt.. Begini Cara Dia Memotret Abraham Samad yang Bobo Bareng Feriyani
Jpnn
JAKARTA
- Zainal Tahir, sahabat karib Ketua KPK Abraham Samad yang mengklaim
sebagai orang yang memotret Abraham Samad saat bobo seranjang dengan
seorang perempuan, Feriyani Lim, terus berkoar.
Dalam konferensi pers di kawasan
Senayan, Jakarta, Rabu (4/2), Zainal juga mengungkapkan cara dia
mengambil foto di dalam kamar Hotel Clarion, Makasar, sekitar Ferbuari
2007 silam.
Zainal menjelaskan bahwa dia datang ke
kamar itu bersama Abraham Samad dan teman-teman lainnya. Sementara di
dalam kamar sudah ada Feriyani, perempuan yang dikenalkan Samad kepada
Zainal di sebuah kafe di Makasar.
Nah, saat tiba di dalam kamar itu, Samad
langsung naik ke tempat tidur. "Rame-rame lah, ada beberapa orang. Saya
bersama-sama AS datang ke situ, tiba-tiba dia melompat naik ke tempat
tidur, masuk selimut, saya foto," kata Zainal.
Bagi Zainal dan teman-temannya, foto itu
biasa-biasa saja dan tidak yang istimewa. Bahkan foto itu disimpan
sendiri oleh Zainal di dalam handphone Nokia E90 yang dia gunakan untuk
memotret, sebelum akhirnya hilang tahun 2012 di Senayan City, Jakarta. (fat/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)