Jakarta - KPK tengah membidik Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi karena di rumahnya ditemukan ribuah dolar AS dan mata uang asing
lainnya. Jauh sebelumnya, Nurhadi memerintahkan anak buahnya untuk
tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perintah ini
dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012
yang ditandatanganinya pada 6 Januari 2012. Dalam pasal 5 ayat 1
disebutkan larangan PNS MA yaitu dilarang di antaranya:
1. Menyalahgunakan wewenangnya.
2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Melakukan tindakan yang merugikan stakeholder MA.
4. Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
5. Melakukan penyimpangan prosedur.
6. Terlibat kasus narkoba.
Dengan
tindakan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi beberapa hari terakhir, maka
pimpinan MA diharapkan cepat bertindak. Apalagi sebagai PNS, Nurhadi
harus mematuhi norma yang dibuatnya sendiri dalam SK Nomor
008-A/SEK/SK/I/2012 itu.
"Belum segera bertindaknya Pimpinan
Mahkamah Agung (MA) tentu patut disayangkan dan akan menimbulkan kesan
di publik bahwa pimpinan MA permisif atau toleran terhadap segala dugaan
perlanggaran perilaku yang dilakukan oleh pegawai MA," kata ahli hukum
Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Meskipun
status hukum Sekretaris MA belum ditentukan oleh KPK, namun peristiwa
belakangan terakhir sudah bisa menjadi pintu masuk Pimpinan MA untuk
bertindak. Pegawai di lingkungan badan peradilan dituntut memiliki
kualifikasi integritas yang sangat tinggi, bukan hakim semata.
Lantas bagaimana jika Sekretaris MA diduga kuat melanggar SK 008-A/SEK/SK/I/2012 yang dibuatnya sendiri itu?
"Seharusnya
tidak perlu menunggu sampai KPK menetapkan status hukum kepada
Sekretaris MA. Pimpinan MA dalam rangka menjaga kewibawaan dan
kepercayaan publik kepada badan peradilan maka dapat segera membentuk
Majelis Aturan Perilaku (MAP) untuk memeriksa Sekretaris MA," ujar
Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Majelis Aturan Perilaku (MAP) bagi pegawai MA dan badan peradilan di
bawahnya ini telah diatur dalam SK yang dibuat Nurhadi sendiri itu.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa untuk menegakkan nilai dasar
aturan perilaku pegawai MA yaitu transparansi, akuntabilitas,
kemandirian, integritas, profesionalisme, dan religiusitas dan dalam
rangka untuk memeriksa setiap dugaan terjadinya aturan pelanggaran
perilaku oleh pegawai MA dibentuk Majelis Aturan Perilaku (MAP).
"Namun
mengingat jabatan Sekretaris MA adalah pegawai dengan pangkat dan
jabatan tertinggi di MA, sementara dalam aturan tersebut disebutkan
jabatan dan pangkat anggota Majelis Aturan Perilaku (MAP) tidak lebih
rendah dari jabatan dan pangkat Pejabat/Pegawai yang diperiksa, maka
anggota Majelis Aturan Perilaku (MAP) ini bisa saja terdiri dari Ketua
Mahkamah Agung dan beberapa hakim agung,"
Hal itu mengingat
sesuai dengan Pasal 25 UU tentang Mahkamah Agung disebutkan Sekretis MA
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Dengan demikian tidak hanya mengusulkan pengangkatan, melainkan
terdapat tanggung jawab ketua MA untuk juga mengawasi perilaku
Sekretaris MA.
"Selain itu jika nantinya Majelis Aturan Perilaku
(MAP) ini jadi dibentuk maka pemeriksaannya harus dilakukan secara
terbuka, objektif dan profesional. Namun akhirnya jika ternyata pimpinan
MA memilih tidak membentuk Majelis Aturan Perilaku (MAP) yang artinya
membiarkan peristiwa dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh
Sekretaris MA ini maka dapat disebut Pimpinan MA sedang membiarkan
jatuhnya citra dan kredibilitas MA di mata masyarakat yang tentu akan
membahayakan negara hukum Indonesia secara keseluruhan," papar Bayu.
Sementara
itu, Wakil Ketua MA yang juga Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung
Syarifuddin mengaku telah membentuk tim. Tetapi ia tidak tahu sampai
sejauh mana progres kinerja tim itu.
"Itu kan tim ya, saya enggak tahu, tim yang bekerja," kata Syarifuddin
di gedung Ombusdman Republik Indonesia (ORI), Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Rabu (27/4) kemarin.
"Tapi apakah sudah ada pemanggilan Nurhadi?" tanya wartawan menegaskan.
"Saya enggak tahu," jawab Syarifuddin.
Di
sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kondisi aparat
peradilan Indonesia dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Dari 102
negara dunia yang disurvei, Indonesia menduduki ranking ke-74. Di
negara-negara Asia Pasifik, Indonesia peringkat ke-14 dari 15 negara.
Peringkat
itu tampak pada Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice
Project, Washington DC. Indeks yang memotret praktik peradilan di tiga
kota besar pada 102 negara ini menyatakan penegakan hukum Indonesia
sangat rendah.
"Salah satu penyumbang poin buruk pada
pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan
peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara dunia
atau ke-14 dari 15 negara Asia Pasifik," kata pimpinan ORI Adrianus
Meliala.
Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga
mendapat akses civil justice melalui peradilan. Pada dimensi ini,
Indonesia berada di peringkat ke-83 dari 102 negara dunia atau ke-13
dari 15 negara Asia-Pasifik.
"Indeks ini menempatkan Indonesia di
peringkat ke-52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada
di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di
peringkat ke-10. Peringkat Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia
dan Filipina," ujar pakar kriminologi itu.
Nama Nurhadi mulai
dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel
Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya
terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di
bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari
nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di
kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas
kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di
kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah
mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam
lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Blog ini berisi berbagai macam berita yang diberitakan oleh Kantor Berita, maupun Media yang lain terutama yang ada di Indonesia dan beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak
Kamis, 28 April 2016
KPK Buka Penyelidikan Uang Rp1,7 Miliar Sekretaris MA
Oleh :
Finalia Kodrati, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami mengenai uang Rp1,7 miliar yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu yang tengah didalami adalah mengenai keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak menampik bahwa pihaknya telah membuka Penyelidikan untuk menelisik keterkaitan uang Nurhadi dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Iya, iya bisa jadi (ada keterkaitan). Makanya ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi, masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak Penyelidik, ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution. Ya nanti kan kalau alat buktinya enggak cukup, enggak akan kita teruskan. Barang-barang dan uangnya juga kita kembalikan," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis 28 April 2016.
Alex menyatakan bahwa pihaknya mempunyai alasan untuk menyita uang miliaran tersebut dari rumah Nurhadi. Namun dia masih belum bisa mengungkapkan apakah uang-uang tersebut terindikasi suap juga.
Dia hanya menyebut bahwa hingga saat ini Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka. "Berarti kan memang alat buktinya belum cukup. Paling baru terindikasi memang ada barang bukti yang di rumah pak Nurhadi yang berkaitan ke sana. Makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti itu berdasarkan keterangan saksi atau tersangka Edy Nasution," papar Alex.
Diketahui, KPK telah menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah dari rumah Nurhadi. Uang tersebut berjumlah sekitar Rp1,7 miliar.
Uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Diantaranya USS37.603, SG$85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut terkait beberapa kasus.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami mengenai uang Rp1,7 miliar yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu yang tengah didalami adalah mengenai keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak menampik bahwa pihaknya telah membuka Penyelidikan untuk menelisik keterkaitan uang Nurhadi dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Iya, iya bisa jadi (ada keterkaitan). Makanya ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi, masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak Penyelidik, ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution. Ya nanti kan kalau alat buktinya enggak cukup, enggak akan kita teruskan. Barang-barang dan uangnya juga kita kembalikan," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis 28 April 2016.
Alex menyatakan bahwa pihaknya mempunyai alasan untuk menyita uang miliaran tersebut dari rumah Nurhadi. Namun dia masih belum bisa mengungkapkan apakah uang-uang tersebut terindikasi suap juga.
Dia hanya menyebut bahwa hingga saat ini Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka. "Berarti kan memang alat buktinya belum cukup. Paling baru terindikasi memang ada barang bukti yang di rumah pak Nurhadi yang berkaitan ke sana. Makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti itu berdasarkan keterangan saksi atau tersangka Edy Nasution," papar Alex.
Diketahui, KPK telah menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah dari rumah Nurhadi. Uang tersebut berjumlah sekitar Rp1,7 miliar.
Uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Diantaranya USS37.603, SG$85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut terkait beberapa kasus.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
Rabu, 27 April 2016
Wakil Ketua MA Soal Penyelidikan Nurhadi: Saya Nggak Tahu, Saya Nggak Tahu
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS. Atas hal ini, MA membentuk tim untuk menelusuri temuan itu. Tapi apa hasilnya?
"Itu kan tim ya, saya enggak tahu, tim yang bekerja," kata Wakil Ketua MA hakim agung Syarifuddin di gedung Ombusdman Republik Indonesia (ORI), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
"Tapi apakah sudah ada pemanggilan Nurhadi?" tanya wartawan menegaskan.
"Saya enggak tahu," jawab Syarifuddin menegaskan yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Rumah Nurhadi digeledah KPK karena penyidik mencium jejak Nurhadi dalam kasus suap yang dilakukan panitera PN Jakpus Edy Nasution yang kini berstatus tersangka. Dari penggeledahan itu, KPK menyita ribuan dolar AS yang hingga kini masih diselidiki asal-usulnya. Ruang kerja Nurhadi juga digeledah KPK pada Jumat (22/4) lalu.
Atas hal itu, Syarifuddin menyerahkan semuanya ke tim internal yang menelusuri kasus itu. Sebagai Wakil Ketua MA, Syarifuddin belum mengetahui perkembangan penelusuran tim. Tapi Syarifuddin memastikan Nurhadi masih beraktifitas seperti biasa.
"Saya rasa belum bisa ya, karena pemeriksaan masih berjalan," ujar Syarifuddin yang juga atasan langsung Nurhadi itu.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(asp/try)
Jakarta - KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS. Atas hal ini, MA membentuk tim untuk menelusuri temuan itu. Tapi apa hasilnya?
"Itu kan tim ya, saya enggak tahu, tim yang bekerja," kata Wakil Ketua MA hakim agung Syarifuddin di gedung Ombusdman Republik Indonesia (ORI), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
"Tapi apakah sudah ada pemanggilan Nurhadi?" tanya wartawan menegaskan.
"Saya enggak tahu," jawab Syarifuddin menegaskan yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Rumah Nurhadi digeledah KPK karena penyidik mencium jejak Nurhadi dalam kasus suap yang dilakukan panitera PN Jakpus Edy Nasution yang kini berstatus tersangka. Dari penggeledahan itu, KPK menyita ribuan dolar AS yang hingga kini masih diselidiki asal-usulnya. Ruang kerja Nurhadi juga digeledah KPK pada Jumat (22/4) lalu.
Atas hal itu, Syarifuddin menyerahkan semuanya ke tim internal yang menelusuri kasus itu. Sebagai Wakil Ketua MA, Syarifuddin belum mengetahui perkembangan penelusuran tim. Tapi Syarifuddin memastikan Nurhadi masih beraktifitas seperti biasa.
"Saya rasa belum bisa ya, karena pemeriksaan masih berjalan," ujar Syarifuddin yang juga atasan langsung Nurhadi itu.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(asp/try)
KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Suap Panitera PN Jakpus
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Saksi yang diperiksa berasal dari swasta bernama Charles Paris Hasudungan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DAS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).
Namun sayangnya tidak dibeberkan secara jelas siapa Charles tersebut lantaran hanya tertulis sebagai karyawan swasta. Charles bakal diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno yang menjadi perantara dalam kasus suap itu.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk di rumah sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia juga dicegah KPK dan masih berstatus sebagai saksi. Tak hanya itu, duit pecahan dolar Amerika Serikat juga disita KPK dari Nurhadi, meski peruntukannya masih didalami penyidik KPK.
"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi. Siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4).
Dalam pengembangan kasus, KPK melakukan penelusuran asal muasal duit atau follow the money sehingga bisa diketahui peran-peran pihak yang bersangkutan.
"Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan sudah berusaha menemui Nurhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak bisa ditemui atau memberikan keterangan atas kepemilikan ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Saksi yang diperiksa berasal dari swasta bernama Charles Paris Hasudungan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DAS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).
Namun sayangnya tidak dibeberkan secara jelas siapa Charles tersebut lantaran hanya tertulis sebagai karyawan swasta. Charles bakal diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno yang menjadi perantara dalam kasus suap itu.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk di rumah sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia juga dicegah KPK dan masih berstatus sebagai saksi. Tak hanya itu, duit pecahan dolar Amerika Serikat juga disita KPK dari Nurhadi, meski peruntukannya masih didalami penyidik KPK.
"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi. Siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4).
Dalam pengembangan kasus, KPK melakukan penelusuran asal muasal duit atau follow the money sehingga bisa diketahui peran-peran pihak yang bersangkutan.
"Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan sudah berusaha menemui Nurhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak bisa ditemui atau memberikan keterangan atas kepemilikan ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Langkah Cepat MA Memecat Hakim Agung Yamani dan Sikap Pasif Atas Nurhadi
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK menemukan ratusan ribu uang dolar AS di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun MA pasif dan tidak proaktif menelusuri kejanggalan itu. Berbeda dengan temuan kejanggalan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. MA aktif dan akhirnya memecat hakim agung Achmad Yamani.
Dalam catatan detikcom, Rabu (27/4/2016), kasus Yamanie mulai terendus saat ada perbedaan putusan yang diterima kejaksaan dengan yang ada dalam dokumen MA pada 2012. Dalam putusan yang diterima eksekutor tertulis hukuman mati Hengky diubah menjadi hukuman 12 tapi dalam dokumen MA tertulis 15 tahun penjara.
Mendapati hal ini, pimpinan MA langsung bergerak cepat. Pada November 2012, Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan sakit. Tetapi pengunduran diri ini ditolak keras oleh hakim agung Gayus Lumbuun sehingga pimpinan MA langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki perbedaan putusan di atas.
Akhirnya pimpinan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial (KY) dengan hasil Yamanie dipecat pada 11 Desember 2012. Yamanie dinilai terbukti melakukan kesalahan etik fatal yaitu mengubah putusan majelis terhadap Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Beda Yamani, beda pula Nurhadi. Meski rumah Nurhadi sudah digedah KPK, namun pimpinan MA masih pasif menyikapi hal ini. MA tidak buru-buru membuat tim layaknya dilakukan terhadap Yamani.
"Belum, belum dicopot. Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara pada 22 April 2016 lalu.
Atas langkap KPK itu, MA juga tidak aktif memeriksa Nurhadi. MA menyerahkan sepenuhnya kepada Nurhadi apakah akan melaporkan atau tidak. Padahal, Nurhadi adalah bawahan pimpinan MA.
"MA belum mendapat adanya laporan pencekalan dari intistusi yg memohon atau dari imigrasi. Belum ada juga laporan dari Nurhadi. Kemungkinan sebentar lagi Bapak Nurhadi akan lapor ke pimpinan MA. Sampai tadi saya mencari informasi belum ada laporan ke pimpinan MA," ujar Suhadi.
Belum diketahui hingga kini, apakah MA telah mengambil sikap terhadap Nurhadi atau belum.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(asp/imk)
Jakarta - KPK menemukan ratusan ribu uang dolar AS di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun MA pasif dan tidak proaktif menelusuri kejanggalan itu. Berbeda dengan temuan kejanggalan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. MA aktif dan akhirnya memecat hakim agung Achmad Yamani.
Dalam catatan detikcom, Rabu (27/4/2016), kasus Yamanie mulai terendus saat ada perbedaan putusan yang diterima kejaksaan dengan yang ada dalam dokumen MA pada 2012. Dalam putusan yang diterima eksekutor tertulis hukuman mati Hengky diubah menjadi hukuman 12 tapi dalam dokumen MA tertulis 15 tahun penjara.
Mendapati hal ini, pimpinan MA langsung bergerak cepat. Pada November 2012, Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan sakit. Tetapi pengunduran diri ini ditolak keras oleh hakim agung Gayus Lumbuun sehingga pimpinan MA langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki perbedaan putusan di atas.
Akhirnya pimpinan MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial (KY) dengan hasil Yamanie dipecat pada 11 Desember 2012. Yamanie dinilai terbukti melakukan kesalahan etik fatal yaitu mengubah putusan majelis terhadap Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Beda Yamani, beda pula Nurhadi. Meski rumah Nurhadi sudah digedah KPK, namun pimpinan MA masih pasif menyikapi hal ini. MA tidak buru-buru membuat tim layaknya dilakukan terhadap Yamani.
"Belum, belum dicopot. Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara pada 22 April 2016 lalu.
Atas langkap KPK itu, MA juga tidak aktif memeriksa Nurhadi. MA menyerahkan sepenuhnya kepada Nurhadi apakah akan melaporkan atau tidak. Padahal, Nurhadi adalah bawahan pimpinan MA.
"MA belum mendapat adanya laporan pencekalan dari intistusi yg memohon atau dari imigrasi. Belum ada juga laporan dari Nurhadi. Kemungkinan sebentar lagi Bapak Nurhadi akan lapor ke pimpinan MA. Sampai tadi saya mencari informasi belum ada laporan ke pimpinan MA," ujar Suhadi.
Belum diketahui hingga kini, apakah MA telah mengambil sikap terhadap Nurhadi atau belum.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(asp/imk)
Selasa, 26 April 2016
KPK: Kesaksian Nurhadi Vital Ungkap Suap di PN Jakarta Pusat
Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, sosok Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, merupakan salah satu pihak yang kesaksiannya dinilai memiliki peran vital, dalam mengungkap kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait penyidikan kasus itu, KPK sudah meminta kantor Imigrasi untuk melarang Nurhadi bepergian keluar negeri.
"Keterangan Nurhadi sangat diperlukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2016.
Priharsa menyebut, penyidik menilai keterangan Nurhadi dapat membantu untuk mempermudah penyidikan kasus ini. "Karena penyidik menduga Nurhadi mungkin mengetahui sejumlah hal yang berkaitan penyidikan," ujarnya menambahkan.
Namun saat disinggung mengenai waktu pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dilakukan, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu kapan akan dipanggil," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, terkait perkara ini KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali perkara yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta.
Namun, kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan Tim Satgas KPK, usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan menggeledah di sejumlah tempat. Termasuk di antaranya, kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, tim KPK menemukan dan menyita uang Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi di perkara ini.
Ungkap Ribuan Dolar AS di Rumah Sekretaris MA, KPK Segera Periksa Nurhadi
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK masih belum mengungkap secara gamblang peran Nurhadi terkait kasus suap yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dianggap penting sehingga pemeriksaan terhadapnya segera dilakukan.
"Karena yang bersangkutan dianggap mengetahui dan akan mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan penyidik KPK. Status cegah terhadap Nurhadi itu berlangsung selama 6 bulan ke depan sejak diajukan pada bulan ini.
Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di MA serta di rumah mewah miliknya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat pun turut disita penyidik KPK.
Namun sayangnya KPK masih enggan membeberkan peruntukan uang tersebut, apakah terkait dengan tindak pidana atau memang milik pribadi Nurhadi yang didapat secara sah di mata hukum. KPK saat ini masih menelusuri asal muasal uang tersebut serta peruntukannya.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi sinyal bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara di MA. Pun demikian, KPK masih perlu mendalami dugaan tersebut serta membuktikannya dengan keyakinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara," sebut Syarif, Senin kemarin.
Terlepas dari itu, KPK telah mengungkap praktik suap dalam pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Kasus ini yang kemudian membuat Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(dhn/asp)
Jakarta - KPK masih belum mengungkap secara gamblang peran Nurhadi terkait kasus suap yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dianggap penting sehingga pemeriksaan terhadapnya segera dilakukan.
"Karena yang bersangkutan dianggap mengetahui dan akan mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan penyidik KPK. Status cegah terhadap Nurhadi itu berlangsung selama 6 bulan ke depan sejak diajukan pada bulan ini.
Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Nurhadi di MA serta di rumah mewah miliknya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat pun turut disita penyidik KPK.
Namun sayangnya KPK masih enggan membeberkan peruntukan uang tersebut, apakah terkait dengan tindak pidana atau memang milik pribadi Nurhadi yang didapat secara sah di mata hukum. KPK saat ini masih menelusuri asal muasal uang tersebut serta peruntukannya.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi sinyal bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara di MA. Pun demikian, KPK masih perlu mendalami dugaan tersebut serta membuktikannya dengan keyakinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara," sebut Syarif, Senin kemarin.
Terlepas dari itu, KPK telah mengungkap praktik suap dalam pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Kasus ini yang kemudian membuat Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
(dhn/asp)
MA Belum Pecat Hakim Tinggi Agama yang Dibui 2,5 Tahun di Kasus Korupsi
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada penjara kepada Syamri Adnan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Aceh itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan. Bagaimana status Syamri kini?
"Memindahkan sementara sebagai hakim tinggi nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama Padang," demikian sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamri sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2016).
Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan Tipikor Padang?
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Fahmiron pada 15 Maret 2016.
Atas putusan ini, jaksa mengaku tengah mengajukan banding agar Syamri dihukum lebih berat. Persidangan ini dipantau secara intensif oleh Komisi Yudisial (KY).
"Tindak pidana otomatis merupakan pelanggaran berat yang tanpa adanya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun sudah harus diberhentikan," ucap jubir KY, Farid Wajdi.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu MKH memecat hakim Falcon karena menerima suap Rp 15 juta. Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh itu jual beli perkara pada 2014 silam.
(asp/Hbb)
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada penjara kepada Syamri Adnan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Aceh itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan. Bagaimana status Syamri kini?
"Memindahkan sementara sebagai hakim tinggi nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama Padang," demikian sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamri sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2016).
Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan Tipikor Padang?
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Fahmiron pada 15 Maret 2016.
Atas putusan ini, jaksa mengaku tengah mengajukan banding agar Syamri dihukum lebih berat. Persidangan ini dipantau secara intensif oleh Komisi Yudisial (KY).
"Tindak pidana otomatis merupakan pelanggaran berat yang tanpa adanya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun sudah harus diberhentikan," ucap jubir KY, Farid Wajdi.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu MKH memecat hakim Falcon karena menerima suap Rp 15 juta. Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh itu jual beli perkara pada 2014 silam.
(asp/Hbb)
Senin, 25 April 2016
Ramalan Gayus Lumbuun dan Bidikan Beruntun KPK Menggeledah MA
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sepanjang sejarah peradilan Indonesia, mungkin baru kali ini gedung Mahkamah Agung (MA) digeledah penegak hukum secara beruntun. Penggeledahan pertama dilakukan pada Februari 2016 terhadap ruang kerja Kabusdit Perdata Andri Tristiandto dan penggeledahan kedua pada pekan lalu terhadap ruang kerja Sekjen MA Nurhadi.
Ruang Andri diobok-obok KPK usai dirinya ditangkap KPK karena kedapatan mendapatkan sekoper uang dari pihak berperkara. Adapun ruang Nurhadi digeledah sebagai kelanjutan tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Tidak hanya itu, Nurhadi juga dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.
Penggeledahan beruntun ini mengingatkan terhadap ramalan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun yang pernah mengingatkan pentingnya reformasi di tubuh peradilan. Dalam catatan detikcom, Minggu (24/4/2016), Gayus telah menyerukan reformasi besar-besaran di puncak lembaga yudikatif itu
"MA mengurusi man (SDM), money (anggaran) dan capital (aset). Dalam kasus ini yang harus diperbaiki adalah 'man' atau sumber daya manusianya," kata Gayus beberapa saat setelah Andri dicokok KPK.
Kala itu, Gayus menyebut tertangkapnya Andri hanyalah riak-riak kecil dan masih ada ombak besar lainnya. Entah kebetulan atau tidak, usai mencokok Andri, KPK menangkap basah Edy dan diteruskan dengan menggeledah rumah pribadi Nurhadi.
Kekhawatiran Gayus itu bukanlah pertama kali. Pada 2012, Gayus pernah menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Gayus menyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengembangan transparansi dan akuntabilitas pada aspek pengorganisasian MA dan kinerja MA
Selain itu, perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pengadiministrasian produk-produk MA seperti putusan pengadilan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA. Walaupun telah terdapat perbaikan, namun masih belum cukup dengan informasi mengenai putusan yang disampaikan melalui webside, tetapi juga diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan perkara yang telah diputus agar publik bisa mengerti tentang hal atau dasar yang menjadikan putusan tersebut ditambah, dikurangi atau tetap sama.
"Gambaran di atas, mendorong perlunya upaya luar biasa untuk melakukan pembenahan di lingkungan MA. Upaya ini tidak terkait dengan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk memperkuat institusi MA secara kelembagaan sesuai dengan konstitusi dan rakyat Indonesia," cetus hakim agung yang mulai mengabdi sejak 2011 itu.
Empat tahun berselang, kekhawatiran Gayus itu kini terbukti. Lembaga tertinggi yang seharusnya bersih, agung dan menjaga marwah ke-Ilahi-an, malah memberikan tontonan sebaliknya. KPK meyakini kasus Andri dan Edy adalah puncak gunung es semata.
"Sistem harus kita perbaiki. Untuk MA itu banyak. Tapi sebenarnya mereka tidak konsisten dengan sistem operating yang sudah mereka buat. Sudah ada kok, mana yang belum diatur di negeri ini? Enggak konsisten saja semuanya," cetus pimpinan Saut Situmorang.
Dengan situasi demikian, akankah KPK bisa melakukan hattrick untuk menggeledah gedung MA?
(asp/dhn)
Jakarta - Sepanjang sejarah peradilan Indonesia, mungkin baru kali ini gedung Mahkamah Agung (MA) digeledah penegak hukum secara beruntun. Penggeledahan pertama dilakukan pada Februari 2016 terhadap ruang kerja Kabusdit Perdata Andri Tristiandto dan penggeledahan kedua pada pekan lalu terhadap ruang kerja Sekjen MA Nurhadi.
Ruang Andri diobok-obok KPK usai dirinya ditangkap KPK karena kedapatan mendapatkan sekoper uang dari pihak berperkara. Adapun ruang Nurhadi digeledah sebagai kelanjutan tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Tidak hanya itu, Nurhadi juga dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.
Penggeledahan beruntun ini mengingatkan terhadap ramalan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun yang pernah mengingatkan pentingnya reformasi di tubuh peradilan. Dalam catatan detikcom, Minggu (24/4/2016), Gayus telah menyerukan reformasi besar-besaran di puncak lembaga yudikatif itu
"MA mengurusi man (SDM), money (anggaran) dan capital (aset). Dalam kasus ini yang harus diperbaiki adalah 'man' atau sumber daya manusianya," kata Gayus beberapa saat setelah Andri dicokok KPK.
Kala itu, Gayus menyebut tertangkapnya Andri hanyalah riak-riak kecil dan masih ada ombak besar lainnya. Entah kebetulan atau tidak, usai mencokok Andri, KPK menangkap basah Edy dan diteruskan dengan menggeledah rumah pribadi Nurhadi.
Kekhawatiran Gayus itu bukanlah pertama kali. Pada 2012, Gayus pernah menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Gayus menyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengembangan transparansi dan akuntabilitas pada aspek pengorganisasian MA dan kinerja MA
Selain itu, perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pengadiministrasian produk-produk MA seperti putusan pengadilan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA. Walaupun telah terdapat perbaikan, namun masih belum cukup dengan informasi mengenai putusan yang disampaikan melalui webside, tetapi juga diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan perkara yang telah diputus agar publik bisa mengerti tentang hal atau dasar yang menjadikan putusan tersebut ditambah, dikurangi atau tetap sama.
"Gambaran di atas, mendorong perlunya upaya luar biasa untuk melakukan pembenahan di lingkungan MA. Upaya ini tidak terkait dengan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk memperkuat institusi MA secara kelembagaan sesuai dengan konstitusi dan rakyat Indonesia," cetus hakim agung yang mulai mengabdi sejak 2011 itu.
Empat tahun berselang, kekhawatiran Gayus itu kini terbukti. Lembaga tertinggi yang seharusnya bersih, agung dan menjaga marwah ke-Ilahi-an, malah memberikan tontonan sebaliknya. KPK meyakini kasus Andri dan Edy adalah puncak gunung es semata.
"Sistem harus kita perbaiki. Untuk MA itu banyak. Tapi sebenarnya mereka tidak konsisten dengan sistem operating yang sudah mereka buat. Sudah ada kok, mana yang belum diatur di negeri ini? Enggak konsisten saja semuanya," cetus pimpinan Saut Situmorang.
Dengan situasi demikian, akankah KPK bisa melakukan hattrick untuk menggeledah gedung MA?
(asp/dhn)
KPK: Pencegahan Nurhadi bukan untuk Penetapan Tersangka
Achmad Zulfikar Fazli • 23 April 2016 21:35 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun, KPK menyebut pencegahan itu bukan bertujuan untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, pencegahan yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi berbeda dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. KPK, kata dia, mengajukan pencegahan terhadap seseorang hanya untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut.
"Kalau penyidikan yang dilakukan polisi atau Kejaksaan cekal di sini dia sudah tersangka. Harus bisa bedakan ya. Kalau cekal yang dilakukan KPK adalah pada tahap penyelidikan," kata Basariah di Hotel Sari Pan Pasifik, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).
Basariah menjelaskan tujuan pencegahan terhadap Nurhadi lantaran penyidik ingin menggali informasi sebanyak mungkin untuk mendukung penyelidikan. Karena itu, ia menegaskan, pencegahan ini tidak ada kaitannya dengan kemungkinan ditetapkanya Nurhadi sebagai tersangka.
"Pencekalan yang dilakukan oleh KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya. Ini satu hal yang berbeda. " jelas dia.
Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.
"Baru saja Ada surat Perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK, atas nama Nurhadi," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun, KPK menyebut pencegahan itu bukan bertujuan untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, pencegahan yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi berbeda dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. KPK, kata dia, mengajukan pencegahan terhadap seseorang hanya untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut.
"Kalau penyidikan yang dilakukan polisi atau Kejaksaan cekal di sini dia sudah tersangka. Harus bisa bedakan ya. Kalau cekal yang dilakukan KPK adalah pada tahap penyelidikan," kata Basariah di Hotel Sari Pan Pasifik, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).
Basariah menjelaskan tujuan pencegahan terhadap Nurhadi lantaran penyidik ingin menggali informasi sebanyak mungkin untuk mendukung penyelidikan. Karena itu, ia menegaskan, pencegahan ini tidak ada kaitannya dengan kemungkinan ditetapkanya Nurhadi sebagai tersangka.
"Pencekalan yang dilakukan oleh KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya. Ini satu hal yang berbeda. " jelas dia.
Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.
"Baru saja Ada surat Perintah untuk pencegahan dari Pimpinan KPK, atas nama Nurhadi," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata dia.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berkas Kasus Suap MA Dinyatakan Rampung
Nur Azizah • 11 April 2016 19:07 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suadi, lengkap. Kasusnya akan dinaikkan ke penuntutan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Ichsan, Otto Bismarck.
"Iya sudah P21 (lengkap). Mungkin dua atau tiga minggu lagi sidang," kata Otto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Otto mengklaim, kliennya hanya korban dari Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Otto mengaku tidak tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Pak Ichsan ditipu oleh Andri. Karena kan Andri bukan orang yang berwenang melakukan itu (membantu menunda salinan berkas kasasi)," jelas Otto.
KPK sedang mendalami mekanisme penanganan perkara di MA setelah suap dalam penerbitan salinan kasasi yang menyeret Andri terbongkar. KPK menduga Andri menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.
Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan. Duit diberikan lewat Awang.
Namun, kejahatan ketiganya terendus lembaga antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menyita koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri.
Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu , Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan Direktur PT Citra Gading Aristama, Ichsan Suadi, lengkap. Kasusnya akan dinaikkan ke penuntutan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Ichsan, Otto Bismarck.
"Iya sudah P21 (lengkap). Mungkin dua atau tiga minggu lagi sidang," kata Otto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Otto mengklaim, kliennya hanya korban dari Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Pranata Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Otto mengaku tidak tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Pak Ichsan ditipu oleh Andri. Karena kan Andri bukan orang yang berwenang melakukan itu (membantu menunda salinan berkas kasasi)," jelas Otto.
KPK sedang mendalami mekanisme penanganan perkara di MA setelah suap dalam penerbitan salinan kasasi yang menyeret Andri terbongkar. KPK menduga Andri menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.
Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan. Duit diberikan lewat Awang.
Namun, kejahatan ketiganya terendus lembaga antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menyita koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri.
Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu , Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Suap di MA Merasa Berada di Tempat yang Salah
Nur Azizah • 31 Maret 2016 04:43 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi Makamah Agung Awang Lazuardi Embat (ALE) terus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ditemani kuasa hukumnya Syarif Hidayatullah. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarif Hidayatullah bersikeras, kliennya tidak bersalah.
Syarif menegaskan, kliennya bukan sebagai perantara suap. ALE, kata dia, hanya berada di tempat yang salah saat operasi tangkap tangan KPK.
"Yang melakukan suap kan bukan dia. Dia hanya ada di tempat yang salah saja," kata Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Terkait adanya keterlibatan pihak lain, Syarif masih enggan berkomentar. Suap dilakukan antara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. "Itu angka dari Andri dan itu deal dengan IS. Bukan dari ALE" ujar Syarif.
Sebelumnya, Andri disangka menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan untuk menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.
Diketahui, Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar pengiriman salinan putusan ditunda. Duit diberikan lewat pengacaranya, Awang Lazuardi.
Namun, kejahatan ketiganya terendus Lembaga Antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri, pada 12 Februari lalu.
Ichsan dan Awang pun ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi Makamah Agung Awang Lazuardi Embat (ALE) terus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ditemani kuasa hukumnya Syarif Hidayatullah. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarif Hidayatullah bersikeras, kliennya tidak bersalah.
Syarif menegaskan, kliennya bukan sebagai perantara suap. ALE, kata dia, hanya berada di tempat yang salah saat operasi tangkap tangan KPK.
"Yang melakukan suap kan bukan dia. Dia hanya ada di tempat yang salah saja," kata Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Terkait adanya keterlibatan pihak lain, Syarif masih enggan berkomentar. Suap dilakukan antara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. "Itu angka dari Andri dan itu deal dengan IS. Bukan dari ALE" ujar Syarif.
Sebelumnya, Andri disangka menerima suap dari Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan untuk menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.
Diketahui, Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M. S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar pengiriman salinan putusan ditunda. Duit diberikan lewat pengacaranya, Awang Lazuardi.
Namun, kejahatan ketiganya terendus Lembaga Antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri, pada 12 Februari lalu.
Ichsan dan Awang pun ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Andri jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pencekalan Tak Pengaruhi Status Nurhadi di MA
Achmad Zulfikar Fazli • 22 April 2016 15:25 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Pencekalan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mempengaruhi status Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK juga belum menjelaskan bagaimana status Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang membelitnya.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Nurhadi masih aktif bekerja di MA. Belum ada keputusan pemberhentian ataupun pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
"Masih aktif kerja. Kemarin juga melantik kok. Tapi enggak tahu hari ini, saya belum ketemu," kata Suhadi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Suhadi mengatakan, pihaknya belum mendapat kejelasan soal pencegahan terhadap Nurhadi. Baik Imigrasi maupun KPK, kata dia, belum melaporkan bagaimana status Nurhadi terkait kasus ini.
"Pak Nurhadi kita belum tahu, belum ada pemberitahuan dari KPK apakah dia kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.
Bahkan, kata Suhadi, MA saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK perihal penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi. Apakah kasus itu perdata atau pidana, MA juga belum mengetahuinya.
Suhadi mengungkapkan, MA hanya mendapatkan laporan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi.
"Masalah perkaranya belum jelas yang dilakukan KPK. Kami belum dapat info apakah perkara perdata atau pidana," katanya.
Sebelumnya, Sekjen MA Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.
"Ada surat perintah pencegahan dari pimpinan KPK atas nama Nurhadi," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, 21 April malam.
Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku enam bulan. Pencegahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran PK di PN Jakpus. Mereka adalah Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Metrotvnews.com, Jakarta: Pencekalan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mempengaruhi status Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK juga belum menjelaskan bagaimana status Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang membelitnya.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Nurhadi masih aktif bekerja di MA. Belum ada keputusan pemberhentian ataupun pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA.
"Masih aktif kerja. Kemarin juga melantik kok. Tapi enggak tahu hari ini, saya belum ketemu," kata Suhadi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Suhadi mengatakan, pihaknya belum mendapat kejelasan soal pencegahan terhadap Nurhadi. Baik Imigrasi maupun KPK, kata dia, belum melaporkan bagaimana status Nurhadi terkait kasus ini.
"Pak Nurhadi kita belum tahu, belum ada pemberitahuan dari KPK apakah dia kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.
Bahkan, kata Suhadi, MA saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK perihal penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi. Apakah kasus itu perdata atau pidana, MA juga belum mengetahuinya.
Suhadi mengungkapkan, MA hanya mendapatkan laporan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Nurhadi.
"Masalah perkaranya belum jelas yang dilakukan KPK. Kami belum dapat info apakah perkara perdata atau pidana," katanya.
Sebelumnya, Sekjen MA Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Pencegahan ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan pencegahan ini berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-484/01-23/04/2016, pada Kamis 21 April 2016.
"Ada surat perintah pencegahan dari pimpinan KPK atas nama Nurhadi," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie saat dikonfirmasi, 21 April malam.
Ronnie menjelaskan, pencegahan ini berlaku enam bulan. Pencegahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran PK di PN Jakpus. Mereka adalah Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gaji Nurhadi Rp 18 Juta pada 2012, Rumahnya di Hang Lekir
TEMPO.CO, Jakarta
- Rumah modern di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
itu langsung menarik perhatian orang yang melintas di depannya. Selain
terkesan mewah, itu adalah rumah paling besar karena menyatukan dua
blok.
Akibatnya, rumah ini memiliki dua alamat di jalan berbeda, yaitu Jalan Hang Lekir V Nomor 6 dan Jalan Hang Lekir VIII Nomor 2. Rumah di kompleks itu nilainya kini mencapai Rp 22 miliar per unit.
Rumah dengan pagar berhias potongan batu marmer ini adalah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat didatangi pada Kamis siang, 21 April 2016, rumah ini sangat tenang.
Upaya Tempo menyapa keluarga atau penghuni rumah dengan ucapan salam dan membunyikan bel tak mendapat balasan. Padahal sejumlah lampu di ruang utama menyala dan empat kendaraan mewah terlihat terparkir.
“Warga di daerah ini memang tak pernah kelihatan. Mereka pergi pagi dan pulang malam. Bertamu saja hampir tak mungkin,” kata petugas perlindungan masyarakat, Asep.
Asep tak tahu profil dan pekerjaan mayoritas warga di Rukun Warga 06, Kebayoran Baru, tersebut. Ia juga tak mendengar kabar sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Nurhadi. “Tak ada laporan sama sekali ke sekretariat RW,” ujarnya.
Berdasarkan situs komisi antirasuah, Nurhadi melaporkan kekayaan dengan jumlah Rp 33,42 miliar per 7 November 2012. Dia memiliki aset tanah dan bangunan di sejumlah kota dengan nilai total Rp 7,36 miliar. Padahal rumah di sekitar Jalan Hang Lekir V harganya sudah mencapai puluhan miliar.
Seluruh kekayaannya, menurut Nurhadi, berasal dari usaha sarang walet yang dirintis sejak 1981. "Sebagai eselon I, gaji pokok dan remunerasi saya hanya Rp 18 juta per bulan," tutur Nurhadi kepada majalah Tempo pada 2012. ̢۬
FRANSISCO ROSARIANS l MAYA AYU PUSPITASARI
Akibatnya, rumah ini memiliki dua alamat di jalan berbeda, yaitu Jalan Hang Lekir V Nomor 6 dan Jalan Hang Lekir VIII Nomor 2. Rumah di kompleks itu nilainya kini mencapai Rp 22 miliar per unit.
Rumah dengan pagar berhias potongan batu marmer ini adalah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat didatangi pada Kamis siang, 21 April 2016, rumah ini sangat tenang.
Upaya Tempo menyapa keluarga atau penghuni rumah dengan ucapan salam dan membunyikan bel tak mendapat balasan. Padahal sejumlah lampu di ruang utama menyala dan empat kendaraan mewah terlihat terparkir.
“Warga di daerah ini memang tak pernah kelihatan. Mereka pergi pagi dan pulang malam. Bertamu saja hampir tak mungkin,” kata petugas perlindungan masyarakat, Asep.
Asep tak tahu profil dan pekerjaan mayoritas warga di Rukun Warga 06, Kebayoran Baru, tersebut. Ia juga tak mendengar kabar sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Nurhadi. “Tak ada laporan sama sekali ke sekretariat RW,” ujarnya.
Berdasarkan situs komisi antirasuah, Nurhadi melaporkan kekayaan dengan jumlah Rp 33,42 miliar per 7 November 2012. Dia memiliki aset tanah dan bangunan di sejumlah kota dengan nilai total Rp 7,36 miliar. Padahal rumah di sekitar Jalan Hang Lekir V harganya sudah mencapai puluhan miliar.
Seluruh kekayaannya, menurut Nurhadi, berasal dari usaha sarang walet yang dirintis sejak 1981. "Sebagai eselon I, gaji pokok dan remunerasi saya hanya Rp 18 juta per bulan," tutur Nurhadi kepada majalah Tempo pada 2012. ̢۬
FRANSISCO ROSARIANS l MAYA AYU PUSPITASARI
Suap PN Jakpus, KPK: Ada Indikasi Nurhadi Terlibat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, setelah menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016. Untuk detailnya, Basaria menjanjikan satu-dua hari ke depan. "Kita tunggu satu-dua hari lagi pasti sudah ada jawaban.”
Terkait dengan pencekalan, Basaria menjelaskan bahwa belum tentu orang-orang yang dicekal lembaga antirasuah akan berujung menjadi tersangka. Pencekalan yang dilakukan komisi antirasuah, kata dia, hanya agar bisa mendapatkan informasi sebanyak mungkin untuk membantu penyelidikan.
"Ini yang membedakan KPK dengan penegak hukum lainnya," katanya melanjutkan. Kepolisian dan kejaksaan mencekal orang karena sudah jadi tersangka. Sementara lembaga antikorupsi boleh mencekal orang yang belum berstatus tersangka.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
Sebagai panitera, Edy tak punya wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, ia hanya berperan sebagai perantara. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menentukan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus ini ibarat sebuah gunung es. "Ini adalah pembuka," katanya Kamis kemarin. Ia mengatakan ada banyak kasus lebih besar yang perlu diselesaikan dengan segera dibalik kasus ini.
"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, setelah menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016. Untuk detailnya, Basaria menjanjikan satu-dua hari ke depan. "Kita tunggu satu-dua hari lagi pasti sudah ada jawaban.”
Terkait dengan pencekalan, Basaria menjelaskan bahwa belum tentu orang-orang yang dicekal lembaga antirasuah akan berujung menjadi tersangka. Pencekalan yang dilakukan komisi antirasuah, kata dia, hanya agar bisa mendapatkan informasi sebanyak mungkin untuk membantu penyelidikan.
"Ini yang membedakan KPK dengan penegak hukum lainnya," katanya melanjutkan. Kepolisian dan kejaksaan mencekal orang karena sudah jadi tersangka. Sementara lembaga antikorupsi boleh mencekal orang yang belum berstatus tersangka.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
Sebagai panitera, Edy tak punya wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, ia hanya berperan sebagai perantara. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menentukan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus ini ibarat sebuah gunung es. "Ini adalah pembuka," katanya Kamis kemarin. Ia mengatakan ada banyak kasus lebih besar yang perlu diselesaikan dengan segera dibalik kasus ini.
Ratusan Ribu Dolar AS di Rumah Sekretaris MA, Ahli: Nggak Masuk Logika
Andi Saputra - detikNews
akarta - KPK menyita uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris (setara Sekjen-red) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Wartawan telah berusaha meminta konfirmasi kepada Nurhadi tetapi ia tidak bisa ditemui baik di rumah atau di kantornya.
Alhasil, orang berspekluasi dari mana asal uang itu dan apa kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ini nggak masuk logika, ada sekretaris menyimpan uang ratusan ribu dolar. Apa dia bendahara? Kan bukan. Harusnya sekretaris itu ya menyimpan banyak berkas, bukan uang," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/4/2016).
KPK terpaksa menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat (22/4) lalu karena tercium jejak Edy Nasution di rumah tersebut. Edy merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dibekuk KPK saat menerima sejumlah uang dari pengusaha Doddy di sebuah hotel di bilangan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Apa itu uang pribadi dia? Kalau uang pribadi, ya umumnya menyimpannya di bank, bukan di rumah," papar Hibnu.
Dengan temuan ini, maka menjadi tantangan besar bagi KPK untuk menyatukan puzzle-puzzle menjadi sebuah gambar yang utuh. Didukung KPK juga telah memeriksa Nurhadi untuk tersangka bawahannya, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang telah ditangkap lebih dulu pada 14 Februari lalu.
"Ya ini akan menjadi efek domino, karena ini sentralnya di MA dan akan mengarah ke pusat epicentrumnya dan menjadi sorotan nasional. Tinggal KPK bisa menjabarkannya atau tidak," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya di depan pagar rumahnya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
"Iya, tapi uang apa kan? Yang kita tanya itu uang apa kan? Apakah ada korelasi perkara, atau melanggar hukum, atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan. Kan itu, belum jelas," ujar kata juru bicara MA hakim agung Suhadi.
(asp/dnu)
akarta - KPK menyita uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris (setara Sekjen-red) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Wartawan telah berusaha meminta konfirmasi kepada Nurhadi tetapi ia tidak bisa ditemui baik di rumah atau di kantornya.
Alhasil, orang berspekluasi dari mana asal uang itu dan apa kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ini nggak masuk logika, ada sekretaris menyimpan uang ratusan ribu dolar. Apa dia bendahara? Kan bukan. Harusnya sekretaris itu ya menyimpan banyak berkas, bukan uang," kata ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/4/2016).
KPK terpaksa menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat (22/4) lalu karena tercium jejak Edy Nasution di rumah tersebut. Edy merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dibekuk KPK saat menerima sejumlah uang dari pengusaha Doddy di sebuah hotel di bilangan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Apa itu uang pribadi dia? Kalau uang pribadi, ya umumnya menyimpannya di bank, bukan di rumah," papar Hibnu.
Dengan temuan ini, maka menjadi tantangan besar bagi KPK untuk menyatukan puzzle-puzzle menjadi sebuah gambar yang utuh. Didukung KPK juga telah memeriksa Nurhadi untuk tersangka bawahannya, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang telah ditangkap lebih dulu pada 14 Februari lalu.
"Ya ini akan menjadi efek domino, karena ini sentralnya di MA dan akan mengarah ke pusat epicentrumnya dan menjadi sorotan nasional. Tinggal KPK bisa menjabarkannya atau tidak," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya di depan pagar rumahnya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
"Iya, tapi uang apa kan? Yang kita tanya itu uang apa kan? Apakah ada korelasi perkara, atau melanggar hukum, atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan. Kan itu, belum jelas," ujar kata juru bicara MA hakim agung Suhadi.
(asp/dnu)
Kamis, 05 November 2015
Inilah Jenderal yang Jadi Komisaris di Perusahaan Sawit yang Dituding Bakar Hutan
Rabu, 4 November 2015 19:55
BANGKAPOS.com - Barisan jenderal polisi duduk dalam dewan komisaris Wilmar perusahaan yang didirikan pengusaha asal Medan, Martua Sitorus dan memiliki perkebunan di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang kini disebut-sebut terkait pembakaran hutan.Akibatnya, Imam B Prasodjo meragukan kesungguhan pemerintah menyeret pelaku pembakar hutan. Bahkan dalam akun Facebooknya pagi ini, Rabu (4/11/215), Sosiolog UI ini memposting foto ucapan selamat kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dari perusahaan perkebunan Wilmar Group.
"Coba perhatikan! Mungkinkah penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) akan mampu bertindak tegas dalam melakukan tindakan hukum bila di dalam raksasa perusahaan perusahaan perkebunan yang memiliki potensi terkait dengan 'pembakaran hutan' ternyata di belakangnya ada komisaris para mantan pembesar dalam lembaga penegak hukum? Entahlah!" tulis Imam di dalam akunnya.
Terlihat memang di dalam dewan komisaris itu duduk Jend Pol (Purn) Drs. Sutanto, Komjen (Purn) Drs. Nanan Soekarna, Mayjen TNI (Purn) Drs. Hendardji Soepandji sampai Irjen Pol (Purn) Drs. Paiman.
Menurut Imam sudah dapat diduga, yang paling berat dalam mengatasi bencana kabut asap hingga ke akar akarnya adalah komplikasi hukum dan kaitan tarik menarik kekuatan yang ada di dalamnya.
"Sebagai bangsa, kita menangis atas kenyataan ini. Di tengah kehidupan rakyat yang begitu banyak masih dalam derita, jutaan petani dan buruh yang bergaji tak cukup menyambung hari."
"Hingga jutaan perempuan Indonesia terpaksa harus mengais tetesan
rizki menjadi kuli, babu, TKI, dan menyabung nyawa, meninggalkan anak
dan suami," katanya lagi.
Belum lagi di dalam hutan sana juga ada ratusan ribu kehidupan suku suku pedalaman yang selama ini dengan setia menjaga hutan sumber kehidupan warisan ribuan tahun nenek moyang.
Tak terbayang juga jutaan kekayaan alam, keragaman flora dan fauna yang menjadi sumber kekayaan bangsa, dan banyak lagi.
"Ternyata hancur dalam cengkraman raksasa bisnis yang entah untuk kemakmuran siapa. Lihatlah hutan dibakar, digadaikan, diobral untuk kemewahan dan kerakusan di atas derita orang orang yang harusnya pemilik paling sah negeri ini," kata Imam.
Menurutnya kita harus renungkan saat membaca konstitusi kita (UUD 1945 Pasal 33) yang telah begitu jelas menyatakan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" (Ayat 2). Juga disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (Ayat 3).

Belum lagi di dalam hutan sana juga ada ratusan ribu kehidupan suku suku pedalaman yang selama ini dengan setia menjaga hutan sumber kehidupan warisan ribuan tahun nenek moyang.
Tak terbayang juga jutaan kekayaan alam, keragaman flora dan fauna yang menjadi sumber kekayaan bangsa, dan banyak lagi.
"Ternyata hancur dalam cengkraman raksasa bisnis yang entah untuk kemakmuran siapa. Lihatlah hutan dibakar, digadaikan, diobral untuk kemewahan dan kerakusan di atas derita orang orang yang harusnya pemilik paling sah negeri ini," kata Imam.
Menurutnya kita harus renungkan saat membaca konstitusi kita (UUD 1945 Pasal 33) yang telah begitu jelas menyatakan: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" (Ayat 2). Juga disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (Ayat 3).
Sosiolog Imam Prasodjo
Namun semua itu tidak ada artinya, hanya ada di atas kertas jika para pemimpin dan pembesar bangsa yang ternyata memanfaatkan semua sumber kekayaan hanya untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" (Ayat 2). Juga
disebutkan: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat" (Ayat 3).
"Orang pun dengan mudah dapat bertanya: 'Tapi mana kemakmuran untuk rakyat di tengah kemewahan perusahaan raksasa itu? Lihatlah korban korban asap akibat jutaan hektar hutan hangus, menebar asap begitu menyesakkan'." katanya.
Dan yang paling penting harus diingat juga adalah, dalam konstitusi kita juga disebutkan:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" (Ayat 4).
Katanya lagi-lagi, rakyat dengan mudah dapat menggugat: "Tapi mana kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Dan mana pula prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional?"
Sosiolog Imam Prasodjo
Namun semua itu tidak ada artinya, hanya ada di atas kertas jika para pemimpin dan pembesar bangsa yang ternyata memanfaatkan semua sumber kekayaan hanya untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya."Orang pun dengan mudah dapat bertanya: 'Tapi mana kemakmuran untuk rakyat di tengah kemewahan perusahaan raksasa itu? Lihatlah korban korban asap akibat jutaan hektar hutan hangus, menebar asap begitu menyesakkan'." katanya.
Dan yang paling penting harus diingat juga adalah, dalam konstitusi kita juga disebutkan:
"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" (Ayat 4).
Katanya lagi-lagi, rakyat dengan mudah dapat menggugat: "Tapi mana kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Dan mana pula prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional?"
"Semoga negeri ini, yang pemerintahannya dibentuk dan ada karena
darah pengorbanan nenek moyang, yang mengorbankan nyawa demi cita cita
'memajukan kesejahteraan umum', yang bersumpah hingga dituangkan dalam
kata-kata begitu jelas untuk 'melindungi segenap bangsa Indonesia', tak
berkhianat, dan dapat selamat dalam menghadapi tantangan yang begitu
besar ini," katanya.
Mari kita amati sambil berdoa agar tak berakhir dengan berita buruk bagi bangsa ini karena ulah dan penghianatan terhadap cita cita proklamasi.
Terbesar di Asia
Wilmar Group termasuk perusahaan agrobisnis terbesar di Asia, mulai dari penguasaan lahan, pabrik pengolahan, hingga perdagangannya.
Dan, walaupun berbasis di Singapura, sejatinya sebagian besar aktivitas produksinya berada di Indonesia.

Di negeri ini, Wilmar memiliki sekitar 48 perusahaan operasional. Salah satunya adalah PT Multimas Nabati Asahan, yang memproduksi minyak goreng bermerek Sania.
Pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara
Mari kita amati sambil berdoa agar tak berakhir dengan berita buruk bagi bangsa ini karena ulah dan penghianatan terhadap cita cita proklamasi.
Terbesar di Asia
Wilmar Group termasuk perusahaan agrobisnis terbesar di Asia, mulai dari penguasaan lahan, pabrik pengolahan, hingga perdagangannya.
Dan, walaupun berbasis di Singapura, sejatinya sebagian besar aktivitas produksinya berada di Indonesia.
Di negeri ini, Wilmar memiliki sekitar 48 perusahaan operasional. Salah satunya adalah PT Multimas Nabati Asahan, yang memproduksi minyak goreng bermerek Sania.
Pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara
Lebih dari itu, pendiri Wilmar adalah orang Indonesia bernama Martua Sitorus, berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ia adalah sarjana ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kisah Martua sendiri memulai bisnisnya tak jauh beda dengan pengusaha besar lainnya.
Berawal dari berdagang minyak sawit dan kelapa sawit kecil-kecilan di Indonesia dan Singapura. Lama-kelamaan bisnisnya berkembang pesat.
Dan, pada 1991 Martua mampu memiliki kebun kelapa sawit sendiri seluas 7.100 hektar di Sumatera Utara.
Di tahun yang sama pula ia berhasil membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pertamanya.
Pada 1996 Martua berekspansi ke Malaysia dengan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di sana.
Ia adalah sarjana ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kisah Martua sendiri memulai bisnisnya tak jauh beda dengan pengusaha besar lainnya.
Berawal dari berdagang minyak sawit dan kelapa sawit kecil-kecilan di Indonesia dan Singapura. Lama-kelamaan bisnisnya berkembang pesat.
Dan, pada 1991 Martua mampu memiliki kebun kelapa sawit sendiri seluas 7.100 hektar di Sumatera Utara.
Di tahun yang sama pula ia berhasil membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pertamanya.
Pada 1996 Martua berekspansi ke Malaysia dengan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di sana.
Tak puas dengan itu, Martua mulai melirik bisnis hilir (produk turunan) yang lebih bernilai tinggi.
Pada 1998 Martua untuk pertama kalinya membangun pabrik yang memproduksi specialty fats.
Lalu pada tahun 2000 ia juga meluncurkan produk konsumsi minyak goreng bermerek Sania.
Selanjutnya, tahun demi tahun bisnis Martua makin membesar hingga menjadi salah satu perusahaan agrobisnis terbesar di Asia yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Per 31 Desember 2005, Wilmar memiliki total lahan perkebunan kelapa sawit seluas 69.217 hektar, 65 pabrik, tujuh kapal tanker, dan 20.123 karyawan.
Wilmar mengekspor produk-produknya ke lebih dari 30 negara.
Martua pun menjadi inspirasi pengusaha-pengusaha muda di Sumut yang ingin berhasil dan menapaki jejaknya.
Puncaknya, Martua mencatatkan Wilmar di bursa efek Singapura pada
Agustus 2006 dengan kapitalisasi pasar mencapai 2 miliar dolar AS.Pada 1998 Martua untuk pertama kalinya membangun pabrik yang memproduksi specialty fats.
Lalu pada tahun 2000 ia juga meluncurkan produk konsumsi minyak goreng bermerek Sania.
Selanjutnya, tahun demi tahun bisnis Martua makin membesar hingga menjadi salah satu perusahaan agrobisnis terbesar di Asia yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Per 31 Desember 2005, Wilmar memiliki total lahan perkebunan kelapa sawit seluas 69.217 hektar, 65 pabrik, tujuh kapal tanker, dan 20.123 karyawan.
Wilmar mengekspor produk-produknya ke lebih dari 30 negara.
Martua pun menjadi inspirasi pengusaha-pengusaha muda di Sumut yang ingin berhasil dan menapaki jejaknya.
Senin, 02 November 2015
Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
Friday, August 02, 2013
Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kab. Maros
Kegiatan pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Internasional
Sultan Hasanuddin Makassar yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Pengadaan
Kantah Kabupaten Maros, mencakup pembebasan tanah seluas 20 Ha yang
terdiri atas tanah seluas 7.4 Ha berupa persawahan di dusun Bado-bado
dan tanah seluas 2.6 Ha berupa pemukiman penduduk di dusun Pao Pao
serta pembebasan tanah seluas 60 Ha yg merupakan wilayah non public
area di pemukiman dusun Bado-Bado. Kegiatan ini dilaksanakan dengan
tahapan kegiatan sebagai berikut : Kegiatan Inventarisasi dan
identifikasi lokasi rencana pengadaan tanah, Kegiatan Pengukuran dan
Pemetaan Lokasi, Kegiatan Pengumpulan data yuridis dan penandatanganan
berkas, serta Kegiatan rapat koordinasi teknis bersama direktur
pengadaan tanah BPN RI yg diikuti
oleh tim Angkasa Pura, masyarakat yang diwakili oleh Kepala desa dan kepala dusun serta tim P2T Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Kantah Kab. Maros
oleh tim Angkasa Pura, masyarakat yang diwakili oleh Kepala desa dan kepala dusun serta tim P2T Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Kantah Kab. Maros
Malpraktek dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Ada artikel baik yang saya ambil dari Wordpress nya Law Comunity , semoga bermanfaat untuk yang memerlukan informasi dan terima kasih Law Comunity.
Pendahuluan
Dunia kedokteran yang dahulu seakan tak
terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhannya tentang perlindungan hukum menjadikan dunia pengobatan
bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang
menjadi persoalan pidana. Banyak persoalan-persoalan malpraktek yang
kita jumpai, atas kesadaran hukum pasien maka diangkat menjadi masalah
pidana. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan
langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak baik dokter
maupun pasien memperoleh perlindungan hukum yang seadil adilnya.
Membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan berdampak negativ terhadap
pelayanan medis yang pada akhirnya akan dapat merugikan masyarakat
secara keseluruhan. Memang disadari oleh semua pihak, bahwa dokter
hanyalah manusia yang suatu saat bisa salah dan lalai sehingga
pelanggaran kode etik bisa terjadi, bahkan mungkin sampai pelanggaran
norma-norma hukum. Soerjono Soekanto dan Kartono Muhammad berpendapat
bahwa belum ada parameter yang tegas tentang batas pelanggaran kode etik
dan pelanggaran hukum.
Belum adanya parameter yang tegas antara
pelanggaran kode etik dan pelanggaran didalam perbuatan dokter terhadap
pasien tersebut, menunjukan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betul
diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik, yang hanya bisa
diperoleh dengan berusaha memahami fenomena yang ada didalam profesi
kedokteran.
Sekalipun pasien atau keluarganya
mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai,
seringkali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau
mereka menyatakan ketidak puasannya kepada dokter, mereka khawatir kalau
dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya bisa menghambat
kesembuhan sang pasien. Walapun demikian tidak semua pasien memilih
diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan dirinya ataupun
keluarganya terutama bila salah satu anggota keluarganya ada yang
mengalami cacat atau kematian setelah prosedur pengobatan dilakukan oleh
dokter. Berubahnya fenomena tersebut terjadi karena perubahan sudut
pandang terhadap dokter dengan pasiennya.
Kedudukan pasien yang semula hanya
sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara
penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter.
Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan
pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat
pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya
apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan
mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap
pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Dokterpun bereaksi,
tindakan-tindakan penuntutan dipengadilan itu mereka anggap sebagai
ancaman. Penerapan hukum dibidang kedikteran dianggap sebagai intervensi
hukum. Mereka mengemukakan bahwa KODEKI (Kode Etik Kedokteran
Indonesia) sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam
bekerja, sehingga tidak perlu lagi adanya intervensi hukum tersebut.
Lebih jauh dari itu kekhawatiran paling utama adalah profesi kedokteran
akan kehilangan martabatnya manakala diatur oleh hukum. Dokter merasa
resah dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka menuntut
perlindungan hukum agar dapat menjalankan profesinya dalam suasana
tentram. Sampai sekarang yang mereka persoalkan adalah perlindungan
hukum dan bukan mengenai masalah tanggung jawab hukum serta kesadaran
hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini menunjukan kurangnya
pengertian mengenai Etika dan Hukum dalam kalangan dokter. Demikian juga
kerancuan pemahaman atas masalah medical malpractice, masih sering dianggap pelanggaran norma etis profesi saja yang tidak seharusnya diberikan sanksi ancaman pidana.
Kenyataan menunjukan bahwa kemajuan
teknologi memang mampu meningkatkan mutu dan jangkauan diagnosis
(penentuan jenis penyakit) dan terapi (penyembuhan) sampai batasan yang
tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun demikian tidak selalu mampu
menyelesaikan problema medis seseorang penderita, bahkan kadang-kadang
muncul problem baru dimana untuk melakukan diagnosa dokter sangat
bergantung pada alat bantu diagnosis. Patut disadari bahwa ilmu dokter
bukanlah ilmu pasti, menentukan diagnosis merupakan seni tersendri
karena memerlukan imajinasi setelah mendengar keluhan-keluhan pasien dan
melakukan pengamatan yang seksama terhadapnya. Hipocrates mengatakan
bahwa ilmu kedokteran merupakan perpaduan antara pengetahuan dan seni
(science and art) yang harus diramu sedemikian sehingga menghasilkan
suatu diagnosa yang mendekati kebenaran.
Memang kita harus berkata jujur bahwa
profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan
kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat terjadi
kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Resiko ini kadangkala
diartikan oleh pihak luar profesi kedokteran sebagai malpraktek medik.
Latar belakang timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya
bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap
penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas
dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan
penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi
transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang
sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan
diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan
tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan
wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya
maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut
dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan
ataupun pemulihan kesehatannya. Namun adakalanya hasil yang
dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak
berhasil menyembuhkan pasien, adakalanya pasien menderita cacat atau
bahkan sampai terjadi kematian dan tindakan dokterlah yang diduga
sebagai penyebab kematian tersebut. Dalam hal terjadi peristiwa yang
demikian inilah dokter sering kali dituduh melakukan kelalaian yang pada
umumnya dianggap sebagai malpraktek.
Jenis Malpraktek
- Malpraktek Etik
Yang dimaksud dengan malpraktek etik
adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika
kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI
merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang
berlaku untuk dokter.
Ngesti Lestari berpendapat bahwa
malpraktek etik ini merupakan dampak negative dari kemajuan teknologi
kedokteran. Kemajuan teknologi kedokteran yang sebenarnya bertujuan
untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien, dan membantu
dokter untuk mempermudah menentukan diagnosa dengan lebih cepat, lebbih
tepat dan lebih akurat sehingga rehabilitasi pasien bisa lebih cepat,
ternyata memberikan efek samping yang tidak diinginkan.
Efek samping ataupun dampak negative dari kemajuan teknologi kedokteran tersebut antara lain :
- Kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien semakin berkurang
- Etika kedokteran terkontaminasi dengan kepentingan bisnis.
- Harga pelayanan medis semakin tinggi, dsb.
Contoh konkrit penyalahgunaan kemajuan teknologi kedokteran yang merupakan malpraktek etik ini antara lain :
- Dibidang diagnostic
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan
terhadap pasien kadangkala tidak diperlukan bilamana dokter mau
memeriksa secara lebih teliti. Namun karena laboratorium memberikan
janji untuk memberikan “hadiah” kepada dokter yang mengirimkan
pasiennya, maka dokter kadang-kadang bisa tergoda juga mendapatkan
hadiah tersebut.
- Dibidang terapi
Berbagai perusahaan yang menawarkan
antibiotika kepada dokter dengan janji kemudahan yang akan diperoleh
dokter bila mau menggunakan obat tersebut, kadang-kadang juga bisa
mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan terapi kepada pasien.
Orientasi terapi berdasarkan janji-janji pabrik obat yang sesungguhnya
tidak sesuai dengan indikasi yang diperlukan pasien juga merupakan
malpraktek etik.
- Malpraktek Yuridik
Soedjatmiko membedakan malpraktek yuridik ini menjadi :
- Malpraktek Perdata (Civil Malpractice)
Terjadi apabila terdapat hal-hal yang
menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) didalam
transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lain, atau
terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada pasien.
Adapun isi dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut dapat berupa :
- Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melaksanakannya.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna dalam pelaksanaan dan hasilnya.
- Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Sedangkan untuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum haruslah memenuhi beberapa syarat seperti :
- Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
- Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
- Ada kerugian
- Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
- Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian
kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter, maka pasien harus dapat
membuktikan adanya empat unsure berikut :
- Adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien.
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
- Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Namun adakalanya seorang pasien tidak perlu membuktikan adanya kelalaian dokter. Dalam hukum ada kaidah yang berbunyi “res ipsa loquitor”
yang artinya fakta telah berbicara. Misalnya karena kelalaian dokter
terdapat kain kasa yang tertinggal dalam perut sang pasien tersebut
akibat tertinggalnya kain kasa tersebut timbul komplikasi paksa bedah
sehingga pasien harus dilakukan operasi kembali. Dalam hal demikian,
dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
- Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice)
Terjadi apabila pasien meninggal dunia
atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang
hati-hati atua kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap
pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
- Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
Misalnya pada kasus-kasus melakukan
aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran,
tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa
tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat
keterangan dokter yang tidak benar.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
Misalnya melakukan tindakan yang tidak lege artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakn tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
- Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
Misalnya terjadi cacat atau kematian pada
pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa
dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.
- Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
Terjadi apabila dokter atau tenaga
kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara
yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau
izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan
menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.
Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana
Untuk memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld
(tiada pidana tanpa kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak
tertulis tetapi berlaku dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP,
misalnya pasal 48 tidak memberlakukan ancaman pidana bagi pelaku yang
melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa. Oleh karena itu
untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat diartikan sebagai
pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3 unsur, sebagai
berikut :
- Adanya kemampuan bertanggung jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
- Adanya hubungan batin antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
- Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau pemaaf.
Perbedaaan kesengajaan dan kealpaan.
Mengenai kesengajaan, KUHP tidak menjelaskan apa arti kesengajaan tersebut. Dalam Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan diartikan yaitu melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui.
Dalam tindakannya, seorang dokter
terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada
tubuh pasien, misalnya : seorang ahli dokter kandungan yang melakukan
pembedahan Sectio Caesaria untuk menyelamatkan ibu dan janin.
Ilmu pengetahuan (doktrin) mengartikan tindakan dokter tersebut sebagai
penganiayaan karena arti dan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada
orang lain. Didalam semua jenis pembedahan sebagaimana sectio caesare
tersebut, dokter operator selalu menyakiti penderita dengan menimbulkan
luka pada pasien yang jika tidak karena perintah Undang-Undang “si
pembuat luka” dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan. Oleh karena
itu, didalam setiap pembedahan, dokter operator haruslah berhati-hati
agar luka yang diakibatkannya tersebut tidak menimbulkan masalah kelak
di kemudian hari. Misalnya terjadi infeksi nosokomial (infeksi yang
terjadi akibat dilakukannya pembedahan) sehingga luka operasi tidak bisa
menutup. Bila ini terjadi dokter dianggap melakukan kelalaian atau
kealpaan.
Kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang
tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan sesuatu yang terjadi
karena kebetulan. Dalam kealpaan sikap batin seseorang menghendaki
melakukan perbuatan akan tetapi sama sekali tidak menghendaki ada niatan
jahat dari petindak. Walaupun demikian, kealpaan yang membahayakan
keamanan dan keselamatan orang lain tetap harus dipidanakan.
Moeljatno menyatakan bahwa kesengajaan
merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan dengan menentang
larangan, sedangkan kealpaan adalah kekurang perhatian pelaku terhadap
obyek dengan tidak disadari bahwa akibatnya merupakan keadaan yang
dilarang, sehingga kesalahan yang berbentuk kealpaan pada hakekatnya
sama dengan kesengajaan hanya berbeda gradasi saja.
Penanganan Malpraktek di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia yang salah satu
komponennya adalah hukum substantive, diantaranya hukum pidana, hukum
perdata dan hukum administrasi tidak mengenal bangunan hukum
“malpraktek”.
Sebagai profesi, sudah saatnya para
dokter mempunyai peraturan hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi
mereka dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk
menghindari pelanggaran etika kedokteran.
Keterkaitan antara pelbagai kaidah yang
mengatur perilaku dokter, merupakan bibidang hukum baru dalam ilmu hukum
yang sampai saat ini belum diatur secara khusus. Padahal hukum pidana
atau hukum perdata yang merupakan hukum positif yang berlaku di
Indonesia saat ini tidak seluruhnya tepat bila diterapkan pada dokter
yang melakukan pelanggaran. Bidang hukum baru inilah yang berkembang di
Indonesia dengan sebutan Hukum Kedokteran, bahkan dalam arti yang lebih
luas dikenal dengan istilah Hukum Kesehatan.
Istilah hukum kedokteran mula-mula diunakan sebagai terjemahan dari Health Law yang digunakan oleh World Health Organization.
Kemudian Health Law diterjemahkan dengan hukum kesehatan, sedangkan
istilah hukum kedokteran kemudian digunakan sebagai bagian dari hukum
kesehatan yang semula disebut hukum medik sebagai terjemahan dari medic
law.
Sejak World Congress ke VI pada bulan
agustus 1982, hukum kesehatan berkembang pesat di Indonesia. Atas
prakarsa sejumlah dokter dan sarjana hukum pada tanggal 1 Nopember 1982
dibentuk Kelompok Studi Hukum Kedokteran di Indonesia dengan tujuan
mempelajari kemungkinan dikembangkannya Medical Law di Indonesia. Namun
sampai saat ini, Medical Law masih belum muncul dalam bentuk modifikasi
tersendiri. Setiap ada persoalan yang menyangkut medical law
penanganannya masih mengacu kepada Hukum Kesehatan Indonesia yang berupa
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Kalau ditinjau dari budaya hukum Indonesia, malpraktek
merupakan sesuatu yang asing karena batasan pengertian malpraktek yang
diketahui dan dikenal oleh kalangan medis (kedokteran) dan hukum berasal
dari alam pemikiran barat. Untuk itu masih perlu ada pengkajian secara
khusus guna memperoleh suatu rumusan pengertian dan batasan istilah
malpraktek medik yang khas Indonesia (bila memang diperlukan sejauh itu)
yakni sebagai hasil oleh piker bangsa Indonesia dengan berlandaskan
budaya bangsa yang kemudian dapat diterima sebagai budaya hukum (legal culture) yang sesuai dengan system kesehatan nasional.
Dari penjelasan ini maka kita bisa
menyimpulkan bahwa permasalahan malpraktek di Indonesia dapat ditempuh
melalui 2 jalur, yaitu jalur litigasi (peradilan) dan jalur non litigasi
(diluar peradilan).
Untuk penanganan bukti-bukti hukum
tentang kesalahan atau kealpaan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya dan cara penyelesaiannya banyak kendala yuridis yang
dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Masalah ini
berkait dengan masalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh
orang pada umumnya sebagai anggota masyarakat, sebagai penanggung jawab
hak dan kewajiban menurut ketentuan yang berlaku bagi profesi. Oleh
karena menyangkut 2 (dua) disiplin ilmu yang berbeda maka metode
pendekatan yang digunakan dalam mencari jalan keluar bagi masalah ini
adalah dengan cara pendekatan terhadap masalah medik melalui hukum.
Untuk itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia
(SEMA RI) tahun 1982, dianjurkan agar kasus-kasus yang menyangkut dokter
atau tenaga kesehatan lainnya seyogyanya tidak langsung diproses
melalui jalur hukum, tetapi dimintakan pendapat terlebih dahulu kepada
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran
merupakan sebuah badan di dalam struktur organisasi profesi Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi
merpuakan pelanggaran etika ataukah pelanggaran hukum. Hal ini juga
diperkuat dengan UU No. 23/1992 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa
penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian ditentukan oleh
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (pasal 54 ayat 2) yang dibentuk secara
resmi melalui Keputusan Presiden (pasal 54 ayat 3).
Pada tanggal 10 Agustus 1995 telah
ditetapkan Keputusan Presiden No. 56/1995 tentang Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan (MDTK) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya
kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan tanggung jawab
profesinya. Lembaga ini bersifat otonom, mandiri dan non structural yang
keanggotaannya terdiri dari unsur Sarjana Hukum, Ahli Kesehatan yang
mewakili organisasi profesi dibidang kesehatan, Ahli Agama, Ahli
Psikologi, Ahli Sosiologi. Bila dibandingkan dengan MKEK, ketentuan yang
dilakukan oleh MDTK dapat diharapkan lebih obyektif, karena anggota
dari MKEK hanya terdiri dari para dokter yang terikat kepada sumpah
jabatannya sehingga cenderung untuk bertindak sepihak dan membela teman
sejawatnya yang seprofesi. Akibatnya pasien tidak akan merasa puas
karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang
memikirkan kepentingan pasien.
Senin, 26 Oktober 2015
DPR Segera Panggil Pihak Terkait soal Penyelesaian Bandara Hasanuddin
RMOL. Sekalipun sudah dioperasionalkan, perluasan bandara Hasanudin Makassar, dinilai masih menyisakan masalah terkait pengaduan sejumlah ahli waris, pemilik tanah seluas 102 hektar yang belum menerima haknya. Komisi III dan VI DPR pun menjadwalkan memanggil pihak-pihak terkait masalah penyelesaian tersebut.
"Ya, kita akan panggil pihak-pihak terkait perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makasar agar masalahnya clear," kata Anggota Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (2/7).
Sebelumnya, sejumlah ahli waris didampingi kuasa hukum, Raden Yos Dria Purwadi mengadukan masalah pembangunan perluasan Bandara Hasanuddin yang masih bermasalah. Menurut Yos, ironis dan bertentangan dengan nurani serta akal sehat, karena dibalik beroperasinya perluasan Bandara Hasanuddin, masih ada para ahli waris yang belum dibayar oleh instansi yang bertanggungjawab.
"Kami sudah membuat laporan resmi ke Kementrian Perhubungan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo maupun PT Angkasa Pura I," terangnya.
Selain itu, lanjut Yos, laporan diberikan pada Ketua Komisi VI DPR-RI yang menjadwalkan pemanggilan pihak terkait untuk didengar keterangannya. Menurut Yos, total kerugian diderita para ahli waris berjumlah Rp 7,14 miliar merujuk harga tanah senilai Rp 7.000/meter persegi ketika perluasan bandara Hasanuddin dilaksanakan tahun 1991-1992.
Adapun, Humas PT Angkasa Pura I, Diani yang dikonfirmasi masalah itu, menyatakan, masalah itu sudah ada di biro legal PT Angkasa Pura I. "Saya tidak memiliki kompetensi menjelaskan pemanggilan dari DPR, karena ini terkait masalah biro legal," elaknya.
Menurut Yos, jika penyelesaian pembayaran ganti rugi tidak mendapat respon dan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, dengan sangat menyesal pihak ahli waris pun akan melakukan penguasaan dan menduduki serta menutup landasan pacu Bandar Sultan Hasanudin, Makasar sampai ada penyelesaian ganti rugi tanah milik para ahli waris. Adapun mereka yang disebut sebagai ahli waris meliputi 12 keluarga, terdiri dari, DG Pati, DG Ngemba, Latif, Baso Nompo, Sakka, H Jaree DG Turu, H Sese, Naharia, DG Sirua, Abbad DG Borong, H Hamzah, ABD Hafid. [rus]
Pembebasan Lahan Bandara Camat BPN Dituding Tipu Warga
RADARMAKASSAR.COM – Pemerintah setempat mulai dari camat sampai
kepala dusun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros,
dituding telah bersekongkol menipu warga penerima dana pembebasan lahan
Bandara Sultan Hasanuddin di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai,
Kecematan Mandai, Maros.
Hal itu dikatakan oleh koordinator Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira), Ismail Tantu menanggapi kekecewaan warga atas proses pembebasan lahan yang mereka nilai sarat dengan manipulasi data serta kecurangan. Dalam Undang-undang No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 33 bidang tanah itu meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian yang dapat dinilai. “Nah dengan banyaknya tanaman dan bangunan yang tidak dihargai, itu sudah melanggar,” papar Ismail kepada Radar, kemarin.

Antara pemerintah setempat dengan BPN, menurut Ismail, punya peran penting atas kekisruhan pembebasan lahan di Bandara Sultan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, data tim appraisal (penaksir) yang awalnya menaksir harga lahan yang lebih tinggi, malah dimanipulasi sedemikian rupa agar harganya lebih rendah.
“Modus seperti inilah yang dilakukan pertama oleh camat dan BPN, tentunya juga melibatkan oknum Angkasa Pura I. Harusnya dokumen tim appraisal ini dibuka ke warga, agar mereka tahu persis apa yang dibebaskan serta nilai taksirannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ismail juga menuding Camat Mandai, Mahmud Oesman sebagai orang yang bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut. Menurutnya, Camat telah keliru membentuk tim mediasi atas lahan sengketa warga. Camat yang bertugas melakukan verifikasi berkas, berpeluang merekayasa keadaan, dimana lahan yang tidak bermasalah bisa saja dipermasalahkan.
“Dengan adanya tim itu, jelas mengindikasikan camat merekayasa keadaan. Lahan yang dulunya tidak bermasalah, akhirnya dimasalahkan, kemudian tim ini masuk memediasi untuk atur damai. Warga yang tidak ingin berperkara di pengadilan, pastilah akan terpaksa sepakat dimediasi,” bebernya.
Dikonfirmasi, Mahmud Oesman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya selama ini sudah maksimal menjaga kepentingan warga atas haknya di pembebasan lahan. Bahkan, ia menjamin tidak ada sepeserpun yang ia pungut dari dana yang diterima warga selama ini. “Sepeserpun kami tidak pernah meminta penerima dana pembebasan dari warga, bahkan semua kepentingan warga kami kawal dengan baik agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Terkait keberadaan tim mediasi yang ia bentuk, Mahmud menjelaskan, fungsi tim mediasi tersebut untuk mendamaikan pemilik lahan yang disengketakan, agar pemilik lahan yang bersengketa tidak usah menempuh jalur hukum yang berbelit-belit dan pasti kana menelan biaya yang tidak sedikit. “Tim tersebut memang sengaja saya bentuk untuk membantu warga dalam proses mediasi sengketa lahan. Jadi kalau ada yang bersengketa, kita bisa mediasi lewat tim itu, kita upayakan agar tidak ada kasus sengketa yang sampai pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala BPN Maros, Hj Nuzuliah, membenarkan dari 258 bidang tanah yang akan dibebaskan, sekitar 38 lahan yang masih berstatus sengketa. “Pembayaran tetap dilanjutkan, tapi tidak diserahkan ke penerima jika masih bermasalah, kita akan titip dananya di Pengadilan, kalau sudah ada putusan atau hasil mediasi, kita akan bayarkan,” katanya.
Diketahui, pembebasan lahan bandara ini sudah masuk pada tahap kedua, dimana pihak Angkasa Pura 1 menargetkan 60 hektar lahan yang akan dibebaskan di wilayah tersebut dan disiapkan dana sebesar Rp521 miliar. (bak/awy)
Hal itu dikatakan oleh koordinator Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira), Ismail Tantu menanggapi kekecewaan warga atas proses pembebasan lahan yang mereka nilai sarat dengan manipulasi data serta kecurangan. Dalam Undang-undang No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 33 bidang tanah itu meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian yang dapat dinilai. “Nah dengan banyaknya tanaman dan bangunan yang tidak dihargai, itu sudah melanggar,” papar Ismail kepada Radar, kemarin.
Antara pemerintah setempat dengan BPN, menurut Ismail, punya peran penting atas kekisruhan pembebasan lahan di Bandara Sultan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, data tim appraisal (penaksir) yang awalnya menaksir harga lahan yang lebih tinggi, malah dimanipulasi sedemikian rupa agar harganya lebih rendah.
“Modus seperti inilah yang dilakukan pertama oleh camat dan BPN, tentunya juga melibatkan oknum Angkasa Pura I. Harusnya dokumen tim appraisal ini dibuka ke warga, agar mereka tahu persis apa yang dibebaskan serta nilai taksirannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ismail juga menuding Camat Mandai, Mahmud Oesman sebagai orang yang bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut. Menurutnya, Camat telah keliru membentuk tim mediasi atas lahan sengketa warga. Camat yang bertugas melakukan verifikasi berkas, berpeluang merekayasa keadaan, dimana lahan yang tidak bermasalah bisa saja dipermasalahkan.
“Dengan adanya tim itu, jelas mengindikasikan camat merekayasa keadaan. Lahan yang dulunya tidak bermasalah, akhirnya dimasalahkan, kemudian tim ini masuk memediasi untuk atur damai. Warga yang tidak ingin berperkara di pengadilan, pastilah akan terpaksa sepakat dimediasi,” bebernya.
Dikonfirmasi, Mahmud Oesman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya selama ini sudah maksimal menjaga kepentingan warga atas haknya di pembebasan lahan. Bahkan, ia menjamin tidak ada sepeserpun yang ia pungut dari dana yang diterima warga selama ini. “Sepeserpun kami tidak pernah meminta penerima dana pembebasan dari warga, bahkan semua kepentingan warga kami kawal dengan baik agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Terkait keberadaan tim mediasi yang ia bentuk, Mahmud menjelaskan, fungsi tim mediasi tersebut untuk mendamaikan pemilik lahan yang disengketakan, agar pemilik lahan yang bersengketa tidak usah menempuh jalur hukum yang berbelit-belit dan pasti kana menelan biaya yang tidak sedikit. “Tim tersebut memang sengaja saya bentuk untuk membantu warga dalam proses mediasi sengketa lahan. Jadi kalau ada yang bersengketa, kita bisa mediasi lewat tim itu, kita upayakan agar tidak ada kasus sengketa yang sampai pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala BPN Maros, Hj Nuzuliah, membenarkan dari 258 bidang tanah yang akan dibebaskan, sekitar 38 lahan yang masih berstatus sengketa. “Pembayaran tetap dilanjutkan, tapi tidak diserahkan ke penerima jika masih bermasalah, kita akan titip dananya di Pengadilan, kalau sudah ada putusan atau hasil mediasi, kita akan bayarkan,” katanya.
Diketahui, pembebasan lahan bandara ini sudah masuk pada tahap kedua, dimana pihak Angkasa Pura 1 menargetkan 60 hektar lahan yang akan dibebaskan di wilayah tersebut dan disiapkan dana sebesar Rp521 miliar. (bak/awy)
Kamis, 08 Oktober 2015
Reformasi Birokrasi Upaya Mewujudkan Implementasi Good Governance
A. Pengertian Reformasi dan Birokrasi.
Reformasi
berasal dari bahasa inggris, yaitu re
form “mem-perbaiki” yang berarti perubahan suatu sistem yang sudah ada pada
suatu masa. Kita pun Sering mendengar kata-kata reformasi dalam pemerintahan yang
dapat diartikan perubahan/perbaikan suatu sistem dalam perintahan, dilakukannya
reformasi dalam suatu sistem jika dianggap sistem yang digunakan itu sudah
tidak efisien lagi untuk digunakan dalam mencapai suatu tujuan. Salah satu
tanda reformasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa di seluruh
Indonesia dalam pemerintahan presiden soeharto adalah runtuhnya rezim orde baru
pada tahun 1998.
Reformasi sesungguhnya merupakan sebuah proses yang harus
senantiasa dilakukan secara bertahap dan sistematis sehingga setiap
pelaksanaanya harus memiliki pemetaan dan skala prioritas yang jelas dan tetap
terintegrasi satu sama lain. Selain itu, reformasi hendaknya selalu identik
dengan kata perubahan, sehingga arah perubahan yang dimaksud dapat terlihat
jelas dan akuntabel.
Dalam
suatu reformasi, sangatlah erat dengan kata birokrasi. Birokrasi berasal dari
kata “bureau” yang berarti meja atau
kantor; dan kata “kratia” (cratein)
yang berarti pemerintah. Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh
beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang
berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk
mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka
penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar.
Sementara itu, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai:
1. Sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan.
2. Cara bekerja atau susunan pekerjaan
yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak
liku-likunya dan sebagainya.
Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi
selanjutnya didefinisikan sebagai;
1. Sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan
2. Cara pemerintahan yang sangat
dikuasai oleh pegawai.
Reformasi
birokrasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik mind set, maupun culture set penyelenggara negara dari mentalitas, yang bersifat
mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm), menjadikan
penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public service serta tata
kelola pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindakan KKN baik pada
tingkat suprastruktur dan infrastruktur penyelenggara Negara, dan penegakan
supremasi hukum.
Masyarakat juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi kedepannya. Sebagai bagian dari proses birokrasi,
masyarakat hendaknya dapat menciptakan suatu suasana yang kondusif dalam upaya
peningkatan kualitas kinerja para pegawai sehingga nantinya tujuan dan maksud
yang ingin dicapai melalui reformasi birokrasi dapat terwujud dengan baik.
B.
Teori – Teori Birokrasi
a. Teori Max Weber
Berbicara soal birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang
digagas Max Weber, sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social
Organization”, yang dikenal melalui ideal type (tipe ideal) birokrasi modern.
Bahkan, Joyce Warham dalam “An Open Case”
menyebutkan bahwa birokrasi model Weber mempunyai tipe ideal yang sama seperti
tipe ideal profesionalisme
Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan birokrasi berbagai
negara, termasuk di Indonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa
dilakukan.
Weber membangun konsep birokrasi berdasar teori sistem
kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda.
Kewenangan tradisional (traditional authority) mendasarkan legitimasi
kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi. Kewenangan kharismatik
(charismatic authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi
dan yang tinggi dan bersifat supranatural. Dan, kewenangan legal-rasional
(legal-rational authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada
peraturan perundang-undangan.
Dalam analisis Weber, organisasi “tipe ideal” yang dapat menjamin efisiensi yang tinggi harus
mendasarkan pada otoritas legal-rasional., Weber mengemukakan konsepnya tentang
the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi
birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:
a) Sistem kewenangan yang hierakis “A hierarchical system of authority”.
b) Pembagian kerja yang sistematis “A systematic division of labour”.
c) Spesifikasi tugas yang jelas “A clear specification of duties for
anyoneworking in it”.
d) Kode etik disiplin dan prosedur yang jelas
serta sistematis “Clear ang systematic
diciplinary codes and procedures”.
e) Kontrol operasi melalui sistem aturan yang
berlaku secara konsisten “The control of
operation through a consistent system of abstrac rules”.
f) Aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal pesifik
dengan konsisten “A consistent
applications of general rules to specific cases”.
g) Seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi
standar yang objektif “The selection of
emfloyees on the basic of objectively determined qualivication”.
h) Sistem promosi berdasarkan senioritas atau
jasa, atau keduanya “A system of
promotion on the basis of seniority or merit, or both”.
Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi
merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”. Pengertian
efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi
dan organisasi. Dalam pandangan ini, birokrasi dimaknai sebagai institusi
formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat. Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah
fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan
yang ditetapkan pemerintahan.
Dalam pandangan Weber, birokrasi berparadigma netral dan
bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan
birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam
kepentingan yang ada di dalamnya.
b. Teori Hegel dan Karl Marx
Berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas oleh Hegel dan
Karl Marx. Keduanya mengartikan birokrasi sebagai “instrument untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial”.
Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat
dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan
general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya, Karl Marx, berpendapat
bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan
untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya,
dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi
tersebut.
Di dasari teori perjuangan kelas, krisis kapitalisme, dam
perkembangan komunis, Karl Marx berpendapat tentang birokrasi, yaitu :
- Birokrasi adalah Negara atau
pemerintah itu sendiri.
-
Birokrasi adalah instrument ysng di gunakan oleh kelas yang
dominan untuk melaksanakan dominasinya atas kelas sosial lainnya.
- Dalam masyarakat komunis kelak,
(tiada kelas sosial, semua sama), birokrasi menjadi arti karena fungsi
birokrasi dijalankan oleh semua anggota masyarakat.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi adalah bagaimana agar perubahan yang dimaksud dapat bersifat mendasar
dan tidak hanya menyentuh gejala permasalahan yang dialami dalam proses
pelayanan publik sehingga tatanan birokrasi benar – benar dalam sebuah budaya
melayani terutama pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.
Berbekal dari pandangan tersebut, pada bab selanjutnya akan
membahas masih banyak kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi di Indonesia. Pelaksanaan reformasi yang menjadi prioritas
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik agar senantiasa dapat dioptimalkan
sehingga indikator yang ada dapat dilihat secara jelas.
C.
Kendala Dalam Proses Reformasi
Birokrasi
Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah suatu proses
transformasi mindset dan culture set yang terarah pada tatanan birokrasi yang
efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal
kepada masyarakat. Dan hal tersebut sesungguhnya membutuhkan proses yang
panjang mengingat reformasi birokrasi hendaknya dapat dilakukan secara bertahap
dan sistematis.
Dalam pelaksanaannya,masih begitu banyak kendala yang
dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih
takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya
merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
Visi dalam reformasi birokrasi ini adalah “terwujudnya pemerintahan yang amanah atau
terwujudnya tata kepemerintahan yang baik” (good governance). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tidaklah
terlepas dari visi dari penerapan sistem
reformasi birokrasi karena inilah yang menjadi acuan pokok dari
pelaksanaan sistem reformasi birokrasi agar dapat terlaksana dengan baik dalam
mewujudkan “Good Governance”.
Namun, dalam pelaksanaannya masih begitu banyak kendala yang
dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih
takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya
merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
Reformasi birokrasi sesungguhnya memang sesuatu yang cukup sensitif dan
beresiko karena menyangkut masalah kebiasaan, aparatur dan sistem kerja dalam
pelayanan.
Berdasarakan hal tersebut, terdapat bebarapa hambatan yang
masih dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini yaitu :
a.
Sulitnya menerapkan dimensi cultural dalam reformasi
birokrasi.
Sebagaimana yang telah dikemukakan
bahwa pada hakekatnya reformasi adalah melakukan suatu perubahan yang mendasar
terhadap nilai – nilai, kebiasan serta budaya – budaya yang telah berkembang
dalam perjalanan birokrasi selama ini. Oleh karena itu, dalam melakukan
reformasi birokrasi harus diterapkan suatu dimensi reformasi yang mampu
menyelesaikan masalah dan bukan hanya menyentuh gejala permasalahan yang ada,
yang justru akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Reformasi birokrasi tidak dapat
terlaksana secara optimal karena belum menyentuh hal yang paling mendasar yaitu
“kultur”. Selama ini reformasi birokrasi hanya menyangkut hal – hal yang
menyangkut kelembagaan, tata laksana, serta sumber daya manusia yang masih
terbatas pada tataran pendidikan dan pelatihan.
Sebuah kultur atau budaya birokrasi
dapat dipandang sebagai produk pengalaman antara nalar dan emosi. Kultur
birokrasi hanya dapat tumbuh karena orang mengalami realitas pemerintah
birokratis. Pengalaman inilah yang melahirkan seperangkat komitmen emosional
yang tanpa disadari membentuk gagasan – gagasan serta sikap model mentalitas
birokrat sejati.
Penerapan dimensi cultural tetap
merupakan hal yang sulit karena mengandung tiga elemen utama yaitu mengubah
keniasaan, meyentuh perasaan dan mengubah pola pikir. Kebiasaan menjadi suatu
hal yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi karena hampir sebagian besar
organisasi pemerintah memiliki karakter fundamental yang sama yang membentuk
kultur mereka. Selain itu, perlu disadari pula bahwa sangat sulit untuk mencoba
meyakinkan pegawai untuk melepas komimen lamanya dan mengembangkan seperangkat
omitmen yang baru dan berbeda karena ini menyangakut hal yang bersifat pribadi.
Penerapan dimensi cultural memiliki
dampak pada tiap pendekatan yang dilaksanakan, akan tetapi dimensi mengubah
kebiasaan menjadi hal yang paling sulit dilakukan. Padahal mengubah kebiasaan
seseorang akan lebih mudah menghentikan ikatan emosianal negative yang pernah
ada dan merupakan langkah awal untuk merubah kultur birokrasi.
b.
Upaya pembenahan organisasi dan pembinaan sumber daya
manusia yang masih belum optimal.
Kebutuhan aparat yang kompeten dan
professional menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan dalam proses reformasi
birokrasi saat ini. Perlu disadari bahwa birokrasi pemerintahan sebagai
instrument teknis penyelenggaraan kebijakan memiliki peran yang sangat penting
dan strategis dalam menentukan efektivitas kebijakan, yang seluruhnya sangat
ditentukan oleh aparat yang dilibatkan.
Birokrasi pemerintahan atau aparatur
pemerintahan dominan, dipengaruhi oleh kemampuan dan etika moral aparat yang
keberadaaanya dikaitkan dengan tertib administrasi pelayanan intern maupun
ekstern dengan mengesampingkan penonjolan kekuasaan dan kepentingan pribadi
pada aktivitas para aparatur birokrasi. Dalam hal ini satu hal yang juga
menjadi suatu hambatan dalam proses reformasi birokrasi adalah bagaimana
mempersiapkan sumber daya manusia yang memang memiliki kompetensi yang mampu
memberikan pelayanan publik secacra maksimal. Hal tersebut memiliki keterkaitan
dengan proses rekruitmen para pegawai yang dari awal memang sudah menuai
berbagai kontroversi misalnya cara perekrutan yang kurang transparan, maraknya
isu penjualan nilai test dan isu – isu lain yang sesungguhnya sangat
berpengaruh pada pelayanan yang akan diberikan setelah pegawai itu bertugas.
c.
Keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
reformasi birokrasi membutuhkan pendanaan yang cukup untuk mendukung setiap
kebijakan yang diambil baik itu melalui reformasi kelembagaan, tata laksana,
maupun sumber daya manusia. Masalah sumber daya manusia menjadi hal yang
sensitive dengan hambatan ini karena berbicara masalah pegawai, terkait pula
dengan kesejahteraan pegawai itu sendiri.
Manajemen reward and punishment
memang menjadi dasar bagi pemerintah memberikan suatu “dorongan” dan motivasi
para pegawai dan aparatur untuk meningkatan kinerjanya dalam upaya
mengoptimalkan pelayanan publik. Namun sayangnya, belum semua pegawai dapat
ditingkatkan kesejahteraannya, mengingat pendanaan negara yang belum dapat
mencakup keseluruhan pegawai yang ada.
Di lain pihak, ada pula pihak yang
berpendapat bahwa dengan hanya menaikkan gaji para pegawai yang selama ini sudah
berlaku, tidak serta merta membawa dampak yang positif bagi kenerja birokrat
yang ada. Namun sebagai sebuah upaya yang dapat dicoba, pemerintah hendaknya
dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para
pegawai sehingga dapat mencegah perilaku korup dan meningkatkan kinerja para
pegawai.
d.
Masih banyaknya pandangan negative tentang birokrasi.
Birokrasi memang telah menjadi
sebuah hal yang begitu dipandang negative oleh masyarakat, perilaku korup, suka
menunda pekerjaan, kurangnya deskripsi pekerjaan yang dimiliki para pegawai,
serta tingkat disiplin yang minim, menjadikan aparatur birokrasi “terlanjur”
buruk di mata masyarakat.
Maka dari itu, saat upaya reformasi
birokrasi muncul, banyak masyarakat yang memandang sebelah mata. Tidak jarang
ketika beberapa institusi sudah mencoba melakukan hal yang “benar” dan sesuai
peraturan, perilaku buruk justru muncul dari masyarakat. Contoh kecil adalah
saat masyarakat menggunakan uang pelicin untuk mempercepat administrasi yang
dimilikinya, atau dalam hal perijinan. Perilaku dan pandangan negative inilah
yang juga perlu dibenahi masyarakat kita.
D.
Upaya Dalam Mewujudkan Implementasi
Good Governance.
Good
governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik,
meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya
menjadi pemerintahan saja. Selain itu good governance dapat juga diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
Good
governance juga dapat diartikan efisiensi dalam menejemen sektor publik,
menciptakan akuntabilitas publik, tersedianya infrastruktur hukum, adanya
sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang berisi
kebijakan, dan adanya transparasi dari berbagai kebijakan.
Good
governance adalah sebuah bentuk kesadaran akan tanggung jawab dalam pengelolaan
sumber daya alam serta dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Good
governance juga ada, bila negara bisa menjamin keamanan warganya. Begitu pula
bila para birokrat menggunakan jabatannya untuk melayani masyarakat luas, bukan
untuk memperkaya diri sendiri. Selanjutnya good governance juga berarti
implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan
hanya untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu.
Ciri-ciri dari Clean and
Good Governance
Pemerintahan
yang baik dan bersih haruslah memiliki ciri-ciri yang tertera dibawah ini
karena perwujudan pemrintahan tersebut harus memilikin semua aspek tersebut.berikut
adalah aspek yang merupkan cirri-ciri dari pemerintahan yang baik dan bersih ;
a.
AdanyaPartisipasi
(Participation)
Semua warga negara berhak
terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun center for public harus diikuti
dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik
dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan
memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan
biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya
diwujudkan dengan pajak.
b.
AdanyaPenegakanHukum(Rule
of Law).
Penegakan hukum adalah
pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum
yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas
nasional. Karna suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good
governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum
yang meng andung unsur-unsur sebagai berikut :
a) Supremasi Hukum, yakni
setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan
yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b) Kepastian hukum, bahwa
setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan
pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c) Hukum yang responsive,
yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan
mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d) Penegakan hukum yang
konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua
orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat
penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e) Independensi peradilan,
yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh
lainnya. Sayangnya di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan
dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus
suap jaksa.
c.
Tranparasi
(Transparency)
Akibat tidak adanya
prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang
sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak
kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam
pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus
dilakukan secara transparasi, yaitu :
a) Penetapan posisi dan
jabatan.
b) Kekayaan pejabat publik.
c) Pemberian penghargaan.
d) Penetapan kebijakan yang
terkait dengan pencerahan kehidupan.
e) Kesehatan.
f) Moralitas para pejabat dan
aparatur pelayanan publik.
g) Keamanan dan ketertiban.
h) Kebijakan strategis untuk
pencerahan kehidupan masyarakat.
d.
Responsif
(Responsiveness).
Asas responsif adalah
bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara
umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu
masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam
mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik.
e.
Orientasi
kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation)
Asas konsensus adalah
bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara
pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen
yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan
semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu
semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap
kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan
akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f.
Keadilan dan
Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan
keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus
bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa
mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
g.
Efektivitas
(Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus
berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan
parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat
dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya
diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran
maka pemerintah dalam kategori efisien.
h.
Akuntabilitas
(Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Langganan:
Postingan (Atom)