Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai memanggil para
saksi jamuan makan malam hakim agung Timur Manurung dengan Mr X. Diduga
kuat ada pelanggaran etik serius dalam pertemuan itu karena Mr X
belakangan ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi dan sudah menjalani
persidangan.
"Pekan ini mengirimkan surat untuk pemanggilan
saksi-saksi," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom,
Rabu (18/3/2015).
Hakim Agung Timur dijamu Mr X dengan
pengacaranya dan dua orang lagi. Jamuan ini dilaksanakan beberapa kali
di sebuah restoran mewah di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Pertemuan
ini diduga kuat melanggar kode etik hakim karena bertemu pengacara dan
Mr X yang belakangan menjadi terdakwa korupsi.
"KY akan memeriksa
saksi-saksi dulu, mereka yang terlibat dalam pertemuan ini," ujar Imam.
Tim investigasi KY terdiri dari Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh
dan Ibrahim.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa Timur makan malam dengan Mr X yang kini menjadi terdakwa korupsi.
"Dia
(hakim agung Timur) bicara ke saya, ketemunya saat orang itu belum jadi
tersangka. Yang jelas tidak boleh ketemu dengan tersangka atau
terdakwa," ujar Hatta Ali di Gedung JCC, kemarin.
Lalu bagaimana
bila bertemu advokat? Hatta menjelaskan bila pertemuan dilakukan dalam
seminar hal itu dimaklumi. Tetapi bila bertemu di sebuah restoran Hatta
Ali menyarankan agar para hakim menghindari.
"Kalau saya lebih memilih menghindar bila tidak bertemu di seminar," ucap Hatta.
Timur sendiri saat dikonfirmasi atas jamuan makan malam itu membantahnya.
"Saya
tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan
sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal
pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," cetus
Timur di tempat yang sama dengan nada meninggi.