Senin, 29 Desember 2014

Pensiun, Hakim Agung Imron Anwari Masih Menyimpan Kontroversi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Satu per satu, hakim agung menanggalkan toga di tahun 2014 ini. Vallerina JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono, Hamdan dan Imron Anwari. Ribuan putusan diketok oleh mereka.

Dari nama-nama itu, nama Brigjen (Purn) Imron Anwari paling banyak menyimpan kontroversi hingga memasuki masa pensiun pada 8 Desember lalu. Dalam catatan detikcom, Senin (29/12/2014), nama Imron mencuat saat dirinya duduk di majelis peninjauan kembali (PK) terpidana mati Hengky Gunawan.

Bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, mereka bertiga sepakat menganulir hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. Saat berkas putusan dikirim pada 2012, Yamani memalsu putusan dan mengubah vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini belakangan meledak. Pemalsuan ini membuat MA terpuruk. Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamani menjadi hakim agung pertama sejak zaman Belanda yang dipecat. Dalam sidang MKH itu, Yamani menyebut ia diperintah oleh Imron Anwari tapi hingga kini testimoni itu tidak terbukti. Nyak Pha menanggalkan toga tahun lalu karena memasuki usia 70 tahun.

Peraih gelar doktor pada usia 68 tahun ini juga membuat kontroversi dalam pertimbangan putusan. Dalam perkara Hengki Gunawan, Imron cs menganulir vonis mati dengan alasan melanggar UUD 1945. Tapi pada kasus lain, Imron cs mendukung hukuman mati karena sesuai UUD 1945. Yaitu saat mengadili WN Australia, Andrew Chan atau yang biasa disebut sindikat Bali Nine. Dalam putusan Andrew Chan, Imron bersikukuh hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

Gelar doktornya pun diraih dalam sebuah seminar terbuka untuk umum yang menuai polemik. Tiba-tiba saja, tiga pengujinya tidak hadir dengan berbagai alasan. Yaitu Prof Dr Romli Atmasasmita tak hadir karena sedang berada di Makassar, Prof Dr Lili Rasjidi yang sempat hadir, tiba-tiba izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Sedangkan penguji ketiga yang tidak hadir, Dr Efa Laela Fakhriah juga tidak hadir.

Jauh sebelum itu, nama Imron juga disebut-sebut mendapat biaya main golf ke China dari Artalyta Suryani dalam kesaksian yang terungkap di Pengadilan Tupikor pada 30 Juni 2008. Imron membantah keras hal itu. Kesaksian itu tidak terbukti hingga kini.

Jumat, 19 Desember 2014

Banyak Hakim Selingkuh, Komisi Yudisial: MA Mulai Melemah

Elza Astari Retaduari - detikNews


Jakarta - Banyaknya hakim yang selingkuh dan melakukan tindakan asusila di tahun 2014 ini membuat keprihatinan tersendiri bagi Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) pun disebut KY mengalami kemunduran dalam penanganan kasus yang mencoreng wajah peradilan Indonesia ini.

"Ada kencendrunhan MA mulai melemah soal kasus-kasus selingkuh itu. Mereka nggak mau ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim), langsung di-non palukan. Itu langkah mundur. Dengan cara kayak ini (dibawa ke MKH) masih banyak yang selingkuh, apalagi mundur gitu," ucap Ketua KY Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).

Menurut Suparman, di saat tingginya pendapatan yang didapat oleh hakim, seharusnya para hakim juga siap untuk menerima sanksi berat jika menyalahi aturan. Ia menyebut proses di MKH sangat perlu, sebelum MA menjatuhkan keputusan dengan menonpalukan atau memutasi hakim yang membuat kesalahan karena akan ada kemungkinan hakim tersebut dipecat.

"Seiring dengan tinggi reward hakim, punishment juga harus makin keras. Kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan hakim, karena itu cara kita benahi. Sekarang mungkin terlihat pahit, tapi kan untuk memperbaiki kualitas hakim ke depannya," kata Suparman.

"Ini MA langsung main potong aja, non palu terus dipindah. Padahal prosesnya harus lewat MKH karena ada kemungkinan dipecat. MA bilang kalau ketahuan di media mereka malu, tapi toh akhirnya ketahuan juga," sambung lulusan FH UII Yogyakarta ini.

KY sendiri mengaku ingin konsisten menjalankan aturan yang seharusnya. Sebab selingkuh dikatakan Suparman masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang harus dibawa ke MKH.

"Kalau MA begitu caranya, nggak adil dengan (hakim) yang sebelumya dipecat, padahal ini (sekarang) banyak yang lebih parah kasusnya. Kalau rekruitmen, kita sama MA sudah sepakat untuk selektif. Untuk hakim agung kita udah ketat, hakim tingkat pertama KY juga ada kesepahaman dengan MA untuk buat proses yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga hakim yang diterima lebih baik," tukas pria kelahiran Lampung itu.

Dalam catatn detikcom, ada 10 hakim yang terjerat masalah asusila di sepanjang tahun ini. Berikut daftar panjang hakim-hakim yang selingkuh untuk kurun 2014:

1. Hakim DN
HD digerebek masyarakat di rumah dinasnya di Tapanuli Tengah, Sumut, pada 22 Agustus 2014. Penggerebekan ini yang kedua kali. Warga juga menemukan alat hisap narkotika sabu. HD masih proses penyidikan di KY.

2. Anak Pejabat KY
Anak mantan hakim agung berinisial A menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan belum bercerai. Ayah A kini menjadi pejabat di KY. Atas hal ini, H diusulkan skorsing 2 tahun dan A diusulkan skorsing lebih ringan. Rekomendasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan belum ada tindak lanjutnya.

3. Johan Erwin
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ia dipecat karena terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun.

4. Reza Latuconsina
Hakim PN Ternate itu berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta digerebek warga pada Oktober 2013 saat tengah berduaan di rumah dinas Reza. Saat digerebek, Sinta sembunyi di dalam almari. Reza lalu diskorsing selama 2 tahun.

5. Mastuhi
Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Mastuhi, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan hakim Elsadela. Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya digerebek warga. Belakangan diketahui mereka kerap bercinta di ruang persidangan PA Tebo saat lengang.

Pasangan selingkuh Mastuhi juga dipecat. Bukti perselingkuhan ini berupa plastik berisi tisu yang ada cairan sperma dan bulu kemaluan

7. Jumanto
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hakim Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena selingkuh dan dipecat. Jumanto berselingkuh dengan Puji Rahayu.

8. Puji Rahayu
Puji dipecat karena berselingkuh dengan Jumanto. Puji tidak meneteskan air mata ketika majelis kehormatan hakim (MKH) mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

9. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
KY merekomendasikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW dipecat karena berselingkuh dengan bawahannya. Tapi MA hanya menjatuhkan hukuman skorsing. KY protes keras atas hal itu.

10. Hakim TI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain. Belakangan diketahui TI adalah instruktur senam di PN Demak. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang buru-buru menarik TI ke PT Semarang hingga Badan Pengawas MA memberikan hukuman yang final.

Jumat, 14 November 2014

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”

Berita Lintas

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”
LSM anti rasuah Indonesia Corruption Watch memberi perhatian lebih terhadap dugaan suap dalam penyelesaian sengketa TPI di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutus sengketa kepemilikan TPI melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung M. Saleh. Padahal, kasus ini sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

Dibalik kasus ini ada dugaan suap yang ramai digunjingkan di media sosial Twitter. Jumlahnya tak main-main. Dari akun bernama Rangga, disebut jumlahnya senilai Rp. 50 milyar. Menanggapi kicauan tersebut, ICW menilai kasus ini patut diselidiki secara mendalam oleh KPK, sebab putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI melanggar Undang Undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim agung. Namun KPK menunggu adanya laporan resmi terlebih dulu. Putusan MA yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan TPI tak berpengaruh terhadap operasional MNCTV. MNC Grup, induk usaha MNCTV tak pernah berurusan dengan kubu Tutut, sebab pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006, sedangkan kisruh kepemilikan sahan TPI dipersoalkan PT. CTPI dengan PT, Berkah Karya Bersama.

Lintas Peristiwa: “Jubir Mahkamah Agung Akui Ada Isu Suap"

Berita Lintas(MNCTV News) 14 November 2014

Juru bicara Mahkamah Agung mengaku mengetahui isu suap Rp 50 milyar kepada Majelis Hakim Agung yang menangani sengketa kepemilikan TPI. Namun MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap atas majelis hakim mahkamah agung yang menangani pengajuan kembali sengketa t-p-i ramai di media social. Dalam akun twitter tertulis jika terdapat aliran dana suap hingga Rp 50 milyar agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak Majelis Hakim. Dalam cuitan yang diunggah akun bernama Rangga Utomo dugaan suap dilakukan melalui seorang perantara bernama Savitri untuk oknum Majelis Hakim yang menangani proses pengajuan kembali PK yang diajukan PT Berkah atas sengketa kepemilikan PT Cipta TPI dengan pihak Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Terkait dengan cuitan di jejaring media sosial ini juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku sudah mengetahui isunya. MA pun memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidikinya. Cuitan dugaan suap ini muncul di jejaring sosial setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus PK sengketa PT Cipta TPI, padahal sesuai perjanjian kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Senin, 08 September 2014

Mengenal Hakim Agung yang Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 51 Miliar

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) pertama, Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Eks Group Head Corporate Relationship dan Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri itu bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.

Keduanya awalnya bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010. 10 Bulan berselang, Yasin dan Roy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Keduanya diyakini melakukan penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank sehingga Bank Mandiri menelan kerugian Rp 51 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja. Kala itu, Djoko merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus. Di lembaga yudikatif, nama Djoko dikenal sebagai hakim yang tegas. Bahkan Ketua MA Hatta Ali menilai Djoko adakalanya omongannya tidak difilter terlebih dahulu sehingga membuat geger dunia peradilan.

Sebagai hakim karier yang telah malang melintang puluhan tahun, Djoko mengadili berbagai kasus besar di MA. Seperti penyelundupan 30 kontainer yang berisi Blackberry dan miras dari Singapura. Saat itu, dia membebaskan Jonny Abbas di tingkat PK.

Di hari-hari terakhirnya di MA, Djoko menjadi orang paling vokal dari dalam MA untuk membongkar skandal pemalsuan putusan PK mafia narkoba Hengky Gunawan. Atas desakannya itu, hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal dari kursinya. Setelah pensiun, Djoko kini aktif di BNN menjadi penasihat ahli di lembaga pemberantas narkoba itu.

Adapun Komariah merupakan guru besar dan pakar pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj). Perkara besar yang menarik perhatian publik yang dia tangani seperti PK Gayus Halomoan Tambunan yang ditolaknya. Alhasil, Gayus pun harus mendekam di bui selama 32 tahun. Beberapa bulan sebelum pensiun, Komariah menjatuhkan hukuman mati ke banyak gembong narkoba. Usai pensiun sebagai hakim agung, Komariah memberikan orasi ilmiah di kampusnya yang bertemakan Indonesia pasar narkoba terbesar di Asia bagian selatan.

Lantas siapakah hakim agung Surya Jaya? Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu satu-satunya hakim yang berani memutus bebas Antasari Azhar. Tapi suaranya kalah suara dengan dua hakim anggota lainnya di tingkat kasasi. Nama Surya belakangan kembali mencuat saat dia menjadi satu-satunya anggota majelis PK yang tetap memvonis bersalah dr Ayu. Di kasus narkoba, Surya sangat tidak sepakat dengan adanya penjebakan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan narkoba. Surya beberapa kali menelanjangi polisi dalam hal rekayasa narkoba.

Setelah divonis 5 tahun penjara, Yasin dan Roy lalu mengajukan PK. Dalam PK pertama itu, duduk sebagai anggota majelis hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Zaharuddin Utama dan hakim ad hoc Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 14 Juni 2012 itu, permohonan PK Yasin dan Roy tidak diterima.

Gagal di PK pertama, Yasin dan Roy lalu mengajukan lagi PK kedua. Nah, di sinilah fakta hukum berbalik 180 derajat. Ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap membebaskan Yasin dan Roy.

Imron merupakan hakim agung kamar militer. Dalam 4 tahun terakhir, putusan-putusan Imron cukup kontroversial. Saat mengadili mafia narkoba, Imron menganulir hukuman mati Hengky Gunawan dengan alasan hukuman mati melanggar HAM. Tapi di kasus Bali Nine dengan terdakwa Andrew Chan, Imron tetap menjatuhkan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak melanggar HAM. Imron juga sempat disebut Yamani terlibat kasus pemalsuan putusan, tetapi belakangan omongan itu tidak terbukti.

Imron juga ikut menganulir vonis mati Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara. Belakangan, Hillary kembali ditangkap BNN karena mengendalikan narkoba dari balik penjara LP Nusakambangan. Atas perbuatan kedua kalinya itu, Hillary lalu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Saat mengadili Djoko S Tjandra dan eks Gubernur BI Syahril Sabirin, Imron bersama Abdul Kadir Mappong membebaskan Djoko dan Syahril. Namun suara Imron dan Mappong kalah dengan 3 anggota hakim lainnya yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja dan Hatta Ali.

Saat mengadili kasus perdagangan manusia, Imron mengabulkan gugatan keluarga korban sebesar Rp 20 juta untuk pengganti keperawanan dan masa depan anak yang direnggut mucikari.

Lantas siapakah Andi Samsan Nganro? Nama mantan Ketua PN Jaksel itu moncer saat mengadili kasus parkir. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, Andi menghukum pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir. Putusan ini lalu mengubah peta hukum di kasus parkir.

Namanya terakhir kembali mencuat saat ikut membebaskan Sujiono Timan. Bersama 4 hakim lainnya, Timan dibebaskan dalam kasus korupsi Rp 1,2 triliun.

Sedangkan hakim ad hoc Krisna Harahap merupakan hakim yang khusus menangani kasus korupsi di MA. Pria kelahiran Sibolga, 11 Nopember 1941 itu selain mengadili juga aktif mengajar di berbagai kampus.

Rabu, 03 September 2014

MA : 959.930 Putusan Sudah Dipublikasikan

Jakarta (Antara) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan publikasi 959.930 putusan.
"Pagi ini (Rabu 3/9) jumlah putusan sudah mencapai 959.930, dengan rata-rata publikasi per bulan mencapai 33.934, saya yakin di awal Oktober akan mencapai 1 juta putusan," kata Soeroso On, dalam publikasinya yang dilansir dalam website panitera MA, Rabu.
Menurut dia, publikasi putusan ini mengalami peningkatan yang signifikan dari rata-rata publikasi pada periode yang sama 2012 sebesar 22.471 putusan per bulan.

Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah publikasi di periode yang sama 2011 sebesar 18.706 putusan per bulan, jumlah publikasi 2014 meningkat 81 persen.
Soeroso Ono memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengadilan yang telah berpartisipasi dalam publikasi putusannya di direktori putusan.

Dia mengatakan terpublikasinya ratusan ribu putusan secara tersentral merupakan bagian dari "access to justice" dan wujud dari akuntabilitas pengadilan.
Berdasarkan data sistem publikasi putusan, jumlah putusan yang terpublikasikan periode Januari-Agustus 2014 berjumlah 271.459.
Sedangkan periode yang sama 2013, jumlahnya 179.771 putusan, dengan demikian terdapat kenaikan sekitar 51 persen.
Bahkan, jika dibandingkan dengan 2012, kenaikannya mencapai 81,39 persen, karena pada periode Januari-Agustus 2012, jumlah putusan dipublikasikan hanya 149.665 putusan.(ma)

Sabtu, 16 Agustus 2014

Jadi presiden, Jokowi pangkas gaji PNS dan dana perjalanan dinas

Merdeka.com - Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempunyai presiden baru. Meski sengketa Pilpres masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), presiden terpilih Joko Widodo sudah menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2015.

Wasekjen PDIP, yang juga Deputi Kantor Transisi JokowiJK, Hasto Kristianto mengatakan dalam pandangan Jokowi beban anggaran cukup memberatkan saat ini adalah masalah gaji pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini banyak daerah menggelontorkan belanja PNS lebih besar dari belanja publik. Hal ini dinilai tidak sehat dalam sebuah anggaran negara.

"Jangan sampai belanja aparatur negara melampaui belanja publik. Ini akan dilakukan penataan, bukan kita menyusahkan PNS. Tapi bagaimana menambah nilai untuk rakyat. Politik anggaran harus membalikan itu," ucap Hasto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (16/8).

Selain gaji PNS, penataan selanjutnya adalah pada pos perjalanan dinas PNS. Banyak anggaran terbuang untuk perjalanan dinas PNS di mana banyak menggunakan kelas premium atau first class.

"Belanja perjalanan dinas, pelatihan, IT cukup besar secara agregat. Dalam APBN 2015 itu desain masih boros. Ini nanti harus ada perubahan politik alokasi. Pemetaan mana yang dijadikan penghematan. Lebih fokus kemampuan rakyat. Defisit besar, pemborosan luar biasa," tegasnya.

Hasto menegaskan, jika menjabat sebagai presiden nanti, Jokowi akan melakukan perombakan politik anggaran. Namun, anggaran pendidikan dan kesehatan akan aman dari pemangkasan.

"Reformasi anggaran dilakukan. Belanja publik lebih besar. Ini akan kami lakukan. Pendekatan sistem, dilakukan perombakan alokasi politik distribusi," tutupnya.

Jumat, 06 Juni 2014

Ketua MA dan 354 Pejabat Negara Laporkan iPod Nurhadi ke KPK

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Setelah 'fatwa haram' iPod yang menjadi suvenir pernikahan ditandatangani, satu persatu pejabat negaramelaporkan pemutar musik tersebut ke KPK. Tak terkecuali Ketua MA Hatta Ali.

"Ketua MA sudah (melaporkan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/6/2014). Johan tak menjelaskan kapan tepatnya Hatta menyampaikan laporan tersebut. 

Sejak 24 April 2014, KPK menyatakan iPod berjenis Shuffle tersebut disita untuk negara. Hampir dua bulan berlalu sejak 'fatwa' itu, KPK telah menerima 354 laporan pengembalian iPod.

Pimpinan KPK bidang penindakan Bambang Widjojanto pernah mengingatkan kepada para penerima iPod. Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat keputusan dikeluarkan para penerima tidak mengembalikan iPod ke KPK, ancaman pidana menunggu.

"Oh iya dong (ada ancaman pidana), pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang," ujar Bambang, di Djakarta Teater, Jakarta Pusat, Jumat (2/5) lalu. 

Jumat, 30 Mei 2014

Anggarannya Dipotong Rp 973 M, MA: Yang Penting Sidang Tak Terganggu

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Anggaran Mahkamah Agung (MA) dipotong oleh presiden sebesar Rp 973 miliar. Walau cukup besar, MA yakin pemotongan itu tak mengganggu pelayanan publik yakni persidangan.

"Yang penting jangan sampai mengganggu proses pelayanan publik seperti persidangan dan belanja pegawai," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (30/5/2014).

Dalam Inpres tanggal 19 Mei 2014, anggaran MA dipangkas 10,9 persen, anggaran awalnya sebesar Rp 7,2 triliun. Walau begitu, MA berharap masih ada revisi melalui APBN Perubahan.

"Pelayanan tidak terganggu dengan pemotongan ini tapi kegiatan belanja modal berpengaruh," ujar Ridwan.

Ridwan secara pribadi menduga pemotongan ini dilakukan untuk penghematan karena biaya Pilpres 2014 yang begitu besar. "Misalnya itu dicadangkan untuk pemilu karena butuh biaya yang sangat besar. Semoga ada sisanya jadi bisa untuk revisi (APBN Perubahan)," ujarnya.

MA, sebagai pucuk dari 876 satuan kerja berupa pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, merasa yakin persidangan tak terganggu. Pemotongan yang terjadi hanya memaksa MA untuk menunda pembangunan atau renovasi gedung ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia itu.

"Terutama lelang yang belum terlaksana, misal kita hanya tersisa Rp 10 miliar, lelang itu Rp 20 miliar, karena uang belum cukup kita tunda lelangnya. Rp 10 miliar tadi bisa untuk menutup pemotongan," kata Ridwan.

Presiden RI memotong anggaran dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/lembaga tahun anggaran 2014. Masing-masing kementerian/lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

Kamis, 22 Mei 2014

Prabowo: Tak Ada Strategi Lain Kecuali Turun ke Rakyat

VIVAnews - Calon presiden Prabowo Subianto hari ini mengumpulkan seluruh Ketua DPD Partai Gerindra dan organisasi sayap. Rapat ini untuk membentuk koordinasi langsung pemenangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

"Tidak ada strategi selain langsung turun ke rakyat. Ini kunci untuk memenangkan mandat dari rakyat," kata Prabowo di DPP Gerindra, Jakarta, Kamis 22 Mei 2014.

Selain itu, lanjut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, pertemuan ini sebagai konsolidasi internal partai. Prabowo meminta semua kader untuk solid dan bekerjasama dengan tim pemenangan kampanye di daerah.

"Kita harus semakin solid. Kita terus berkoordinasi. Kita harus perkuat akar rumput bersama. Ini teknis yang harus dilakukan kader," katanya.

Ditambahkan Prabowo, hanya dengan turun langsung dan memperkuat akar rumput, pasangan Prabowo - Hatta akan mendapat mandat dari rakyat. Secara teknis, seluruhnya akan dibahas hari ini.

"Selain itu, saya menjelaskan hari ini juga membahas kordinasi lintas partai. Pembagian tugas dan konsolidasi antar partai menghadapi pilpres," kata dia. (ren)

Pejabat MA Carter Pesawat Jet, Humas: Menteri Juga Biasa

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Pejabat Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet dalam rangka pembinaan bawahan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), awal bulan ini. MA menilai carter pesawat sudah lumrah dilakukan oleh kementerian dan lembaga negara lainnya.

Berikut wawancara detikcom dengan Kepala Biro Hukum dan Huma MA Dr Ridwan Mansyur usai seminar di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan, Jakarta, Kamis (22/5/2014):

Apa alasan mencarter pesawat jet?

Terutama penghematan. Kedua memang pimpinan punya anggaran operasional mereka. Biaya operasional itu mereka gunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional.

(Per bulan, Ketua MA mendapat uang operasional Rp 150 juta, wakil ketua Rp 75 juta dan ketua kamar Rp 25 juta. Uang ini juga digunakan untuk jamuan makan tamu, beli baju, laundry hingga bayar parkir-red).

Pembinaan ini yang ke 17, sementara itu kita harus melakukan pembinaan sampai ke daerah-daerah terpencil. Terutama di daerah-daerah yang ada pengadilan baru sehingga harus datang ke sana.

Pimpinan sangat sibuk, bagaimana mencari alternatif di mana pesawat reguler itu sangat terbatas. Sehingga digunakanlah pesawat dengan biaya operasional itu. Misal Ketua MA diambil berapa juta, dua wakil itu berapa.

(Wakil Ketua MA bidang nonyudisial tidak ikut dalam acara itu-red)

Istri-istri hakim agung ikut juga?

Sebagian beda pesawat. Yang ikut (pesawat jet) Ibu Ketua dan Ibu Wakil Ketua yang memang diatur dalam ketentuan operasional. Yang lain beda pesawat, ada yang naik kapal.

Ini sewa yang ke berapa kali?

Ini yang pertama untuk pembinaan. Saya kira kalaupun ada masalah akan diaudit oleh internal. Bisa dipertanggungjawabkan dengan operasional pimpinan.

Seolah menghambur-hamburkan harus kita bandingkan dengan kepentingan pembinaan itu. Waktu yang ditempuh pimpinan jadi lebih cepat. Nggak mungkin kita pindah pesawat lagi, pindah kapal lagi.

Saya kira bisa ditanya ke menteri-menteri atau pejabat setingkat MA juga biasa menggunakan pesawat khusus.

Kita tidak membeda-bedakan daerah dekat dan jauh. Bahkan di antara mereka ada yang belum pernah ketemu Ketua MA.

Pembinaan tentang apa?

Kejurusitaan, kepaniteraan, tentang ketua-ketua pengadilan negeri, tentang hakim, tentang ilmu hukum yang baru. Kita juga perkenalkan tentang e-learning.

Tujuan itu saja, untuk mempercepat waktu karena tidak mungkin Ketua MA tidak datang dengan kondisi yang sudah dipersiapkan di situ dan itu sudah diprogram.

Anggarannya kemarin berapa?
Aku nggak tahu persis.

Selasa, 20 Mei 2014

Berapakah Uang Operasional Pimpinan MA hingga Mampu Carter Pesawat Jet?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan uang operasional pimpinan yang berasal dari APBN. Hal ini ditentang keras oleh Komisi Yudisial (KY) karena dinilai pemborosan.

Dalam website MA yang dikutip detikcom, Sabtu (17/5/2014), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. 

"Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," ujar Ridwan.

Nah, berapakah biaya operasional pimpinan MA sehingga mampu carter pesawat jet? Berdasarkan Peraturan Sekretaris MA (Persekma) Nomo 5/2013, pimpinan mendapat biaya operasional per bulan sebesar:

1. Ketua MA sebesar Rp 150 juta
2. Dua Wakil Ketua masing-masing Rp 75 juta
3. Tujuh orang Ketua Kamar masing-masing Rp 25 juta

Sehingga total biaya operasional bulan Mei pimpinan MA yaitu Ketua dan Wakil Ketua sebanyak Rp 300 juta ditambah 6 Ketua Kamar (minus ketua kamar pidana Artidjo Alkostar karena tidak ikut dalam kunjungan ke Wakatobi) sebanyak Rp 150 juta. Total uang pimpinan yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 juta. 

Namun apakah uang operasional pimpinan MA hanya untuk menyewa pesawat jet? Tentu tidak. Menurut Persekma itu, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk:

1. Jamuan makan
2. Sewa perlengkapan
3. Tiket istri/suami dalam rangka pendampingan perjalanan dinas dalam negeri
4. Biaya TV berlangganan
5. Tambahan biaya listrik
6. Biaya ucapan selamat/bela sungkawa
7. Biaya cinderamata
8. Pembelian jas, baju, batik, sepatu, dasi, kaos kaki
9. Biaya pulsa dan internet
10. Biasa laundry
11. Biaya pembelian suplemen
12. Biaya parkir
13. Biaya tol
14. Biaya pembelian buku
15. Biaya keperluan sehari-hari seperti snack, kopi, susu, teh
16. Biasa pengiriman surat-surat khusus

Berapa Sewa Pesawat Jet yang Dicarter Ketua MA? Humas: Itu Urusan Keuangan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan uang rakyat. Hal ini dilakukan untuk melakukan pembinaan hakim di Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur, pimpinan MA tidak mengurusi hal teknis soal biaya carter pesawat jet itu. "Itu urusan keuangan," kata Ridwan kepada detikcom, Senin (19/5/2014).

Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya. Pesawat jet take off dari Bandara Halim Perdanakusumah- Wakatobi PP.

"Tentu saja dari anggaran yang rutin diaudit BPK dan Badan Pengawas. Baik uangnya maupun output dan outcome kegiatannya," jelas Ridwan.

Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA, Wakil Ketua MA dan hakim agung maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:

1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara

Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A. "Bukankah setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan? Jika bersih, pejabat tidak perlu risih," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi.

Sst..Ternyata Pejabat MA Carter Pesawat Jet ke Wakatobi Bukan Pertama Kali!

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet untuk kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ternyata, hal ini bukan hal baru. Seorang pimpinan Komisi Yudisial (KY) pernah memergoki hal serupa yang dilakukan pejabat teras MA.

"Dulu saya sempat memergoki pimpinan Sekretariat MA juga carter pesawat jet," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (20/5/2014).

Namun saat memergoki penerbangan itu, Imam tidak melihat rombongan hakim agung. Kejadian itu terjadi kurun 2012 saat Imam akan menggunakan pesawat reguler akan pulang ke Jakarta dari kunjungan kerja ke Gorontalo.

"Dia mencarter pesawat jet Jakarta-Gorontalo PP," ujarnya.

Setelah lama tidak terdengar kabar gaya kerja eksekutif jet set itu, kini giliran pimpinan MA yang kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA.

"Itu berlebihan, artinya saya kira mencarter tidak pantas. Kok bisa hal ini terjadi di MA. Pemimpin itu harus betul-betul menentukan kebijakan yang harus dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai melanggar aturan," kata Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa.

Lantas, apakah pejabat teras MA baru dua kali mencarter pesawat jet?

Berapa Uang Rakyat yang Dipakai MA untuk Carter Pesawat Jet ke Wakatobi?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pembinaan bawahan. Banyak pihak menyayangkan, dari Komisi Yudisial (KY), elemen masyarakat hingga mantan Ketua MA Harifin Tumpa.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (20/5/2014), untuk carter pesawat jet ini, penyewa merogoh kocek antara Rp 60 juta hingga Rp 140 juta per jam. Menurut Ketua Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, tarif untuk menyewa jet pribadi senilai kurang lebih USD 6 ribu -USD 14 ribu per jam atau sekitar Rp 60 juta-140 juta per jam tergantung dari jenis pesawat dan kapasitas penumpang di dalamnya. Tarif itu sudah termasuk insurance, ground-handling, operasional, dan lainnya.

Maskapai penerbangan chartered atau tidak berjadwal menyediakan pesawat sewa di antaranya jenis Embraer Legacy dan Cessna Sovereign. Untuk nilai keekonomisan banyak yang sewa Embraer Legacy.

Pesawat jet eksekutif yang memiliki panjang 26 meter itu mampu mengakomodasi 13-14 penumpang. Pesawat buatan Brasil itu yang menyewa biasanya dari kalangan pengusaha tambang hingga kalangan pejabat.

Pimpinan MA yang kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA. Total sebanyak 65 orang.

"Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," demikian pernyataan resmi MA tanpa menyebutkan biaya yang dikeluarkan oleh APBN.

Carter Pesawat Jet ke Wakatobi, Hakim Agung Tidak Sensitif

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Selain tidak sensitif, pejabat Mahkamah Agung (MA) juga dinilai tidak pantas mencarter pesawat jet dalam kunjungan kerja ke Wakatobi. Belakangan diketahui pejabat teras MA sudah beberapa kali mencarter untuk kunjungan kerja mereka.

"Saya rasa sensitifitas, terutama hakim agung harus menghindarkan diri dari dugaan-dugaan ketidakpantasan. Dari dugaan tidak pantas saja sudah tidak boleh, apalagi jika benar-benar tidak pantas," kata Direktur Paramadian Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/5/2014). 

Lebih jauh Aman menyatakan, berawal dari asal ketidakpantasan itu akan berujung pada dugaan sang hakim berprilaku tidak adil. Hal tersebut harus dihindari oleh seorang hakim, apalagi sekelas hakim agung.

"Hakim itu harus selalu hati-hati, mereka harus adil. Selain itu dia juga harus dikesankan adil dan bisa menempatkan dirinya. Sehingga tidak menimbulkan kesan citra diri tidak adil," ujar mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) itu.

Mengacu pada asas pantas atau tidak, pilihan MA menyewa pesawat jet pribadi tentu dikembalikan lagi kepada beberapa pertimbangan. Pertama apakah akan lebih hemat jika menggunakan jet pribadi dibanding pesawat komersil. Kedua apakah sudah sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang berlaku di MA.

"Pantas tidak pantas itu relatif. Kalau menyewa pesawat jet untuk berhemat karena mungkin harus berganti-ganti pesawat mungkin bisa dipahami. Kalau menghambur-hamburkan uang negara itu bisa jadi tidak pantas," jelas Aman.

Atas hal itu, Aman meminta MA terbuka dan segera membeberkan berapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini untuk menghindari pandangan negatif yang berujung menurunkan kewibawaan dan keagungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"Masing-masing pejabat negara punya budget sesuai SBU. Apakah itu sudah sesuai dengan SBU. Keterbukaan dan transparansi menjadi alat yang efektif untuk menjaga akuntabilitas kepada publik. Sesuatu yang tidak ada apa-apa kalau ditutup-tutupi malah bikin orang menduga-duga 'jangan-jangan ada apa-apa'," lanjutnya.

Pimpinan MA kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA. Total sebanyak 65 orang.

Jumat, 16 Mei 2014

Ketua Pengadilan Peluk Wanita Telanjang Tak Dipecat, MA Bisa Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak memecat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, HSW, diprotes keras Komisi Yudisial (KY). Sebab HSW nyata-nyata memeluk wanita bukan istrinya yang tengah telanjang. 

"Kasus hakim memeluk wanita telanjang dengan dihukum non palu selama 1 tahun menimbulkan perselisihan pendapat antara KY dan MA. Ini akibat ada UU yang memberi kewenangan kepada MA sebagai pengawas tingkah laku juga," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Sahuri, kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Padahal, menurut Taufiq, semestinya jika merujuk kepada UUD 45 pasal 24B yang diberikan wewenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim adalah KY. Tidak ada wewenang yang diberikan kepada MA.

"Inilah yang sekarang menjadi masalah dalam praktiknya. KY dan MA bisa berebut untuk memeriksa pelanggaran etika perilaku murni," ujar Taufiq.

Apalagi tidak ada pembagian perilaku mana yang harus ditangani MA dan KY. Jika norma hukum itu tidak segera diluruskan, maka persoalan penekanan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terkait perilaku hakim akan selalu menjadi masalah.

"Hal ini juga bisa merugikan si hakim sebagai pihak Terlapor karena harus diperiksa MA dan juga KY," papar Taufiq.

Menurut Taufiq, dari sisi anggaran juga bisa menjadikan pemborosan. Sebab satu kasus diperiksa oleh dua lembaga.

"Solusinya norma hukum itu perlu dibawa ke MK diuji agar mendapatkan kepastian hukum, siapa sebenarnya yang berwenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim. Apakah bisa dua lembaga MA dan KY atau hanya KY. Bagi hakim yang dirugikan atau masyarakat yang melapor bisa membawa persoalan itu ke MK," cetus Taufiq.

Berdasarkan keputusan hukuman disiplin 2013, HSW kini telah dicopot dari jabatan ketua dan dinonaktifkan di PTUN Surabaya lewat Keputusan Ketua MA tertanggal 1 Agustus 2013. 

HSW terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 2.1(1), butir 3.1 (1), butir 5.1 (1) jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 6 ayat 2 huruf a dan pasal 9 ayat 4 huruf 1, pasal 19 ayat 4 huruf a dan b. Namun tidak dijelaskan dalam informasi tersebut, mengapa HSW tidak dipecat dan hanya dijatuhi skorsing 1 tahun semata. Adapun KY meminta HSW dipecat.

Selasa, 13 Mei 2014

KY Minta MA Transparan Soal Wakatobi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyoroti kepergian rombongan Mahkamah Agung (MA) ke Wakatobi Sulawesi Tenggara. Karena kepergian itu dianggap mendatangkan asumsi buruk publik. MA pun diminta transparan atas tujuan perjalanan dan pembiyaan ke daerah tersebut.
Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan, kerap mengingatkan MA. Khususnya, terkait rencana melangsungkan pertemuan yang seharusnya dilakukan di tempat yang tak memunculkan kecurigaan. 
Ia menilai, kegiatan MA tersebut positif. Namun pemilihan lokasinya yang kurang tepat. "MA rapat ke Wakatobi itu bisa mendatangkan berbagai macam asumsi yang kurang baik. Apalagi sampai membuat biaya bengkak," kata Marzuki saat dihubungi Republika, Selasa (6/5).
Menurut dia, MA seharusnya dapat menjaga prilaku institusionalnya agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan tersebut tak runtuh. Meski pun dugaan itu belum tentu benar.
Ia juga menyoroti pemanfaatan pesawat nonreguler yang menimbulkan pertanyaan. "Pesawat tersebut milik siapa? Apakah ada pihak ketiga dan berapa pemakaian anggarannya? MA perlu transparan," ujar dia.
Sebelumnya, MA menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap hakim dan sekertaris pengadilan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 2-5 Mei 2014. 

Alasan MA Gunakan Pesawat Jet ke Wakatobi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali berangkat ke Wakatobi untuk melangsungkan pembinaan teknis dan administrasi yustisial terhadap hakim dan sekertaris pengadilan. Namun, perjalanan itu tidak menggunakan pesawat regular. 
Alasannya, karena keterbasan jadwal sehingga memanfaatkan extra flight.Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengatakan, transportasi untuk para pimpinan memang menggunakan pesawat di luar jadwal regular. 
Namun ongkos ini dibebankan ke pembiyaan operasional para pejabat negara tersebut. "Pembiayaan extra flight itu dibebankan ke biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," kata Ridwan Selasa (6/5).
Dia menambahkan, biaya untuk mereka yang bukan pimpinan menggunakan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (Satker). Sedangkan untuk Tim MA dibebankan ke DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan.
Sebelumnya, rombongan MA berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat jet menuju Wakatobi. Perjalanan tersebut untuk keperluan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan. 

Wah, petinggi MA ke Wakatobi naik jet carteran

Oleh Noverius Laol

Kontan.co.id. ( 3 Mei 2014)

JAKARTA. Gaya hidup pejabat di Indonesia masih saja mempertontonkan gaya hidup mewah ala borjuis. Hal itu terlihat ketika Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama sejumlah petinggi MA lainnya menggunakan jet carteran dalam perjalanan menuju Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Jumat (2/5) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. 

Gaya hidup mewah ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Sekretaris MA Nurhadi juga melakukannya waktu menggelar perkah pernikahan anaknya yang menghabiskan dana sekitar Rp 36 miliar.

Hatta Ali bersama pimpinan MA lainnya berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma dengan pengamanan yang ketat dan awak media dilarang masuk ataupun meliput keberangkatan mereka itu. Salah seorang petugas Bandara yang enggan disebutkan namanya mengaku rombongan itu berangkat menuju Wakatobi. "Teman-teman wartawan dilarang meliput, apalagi mengambil gambar," tegasnya.
 
Selain itu, pengamanan di Bandara juga semakin ketat. Pas masuk yang biasanya bisa dibeli seharga Rp 20.000, tidak tersedia. Setiap orang yang ingin masuk selain diperiksa petugas, juga  diminta  tiket  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Lounge Saphire yang biasanya terbuka untuk umum, saat itu tertutup. Tidak seorang pun selain anggota rombongan diperkenankan memasuki ruangan, yang menyediakan aneka kudapan dan minuman.
  
Berdasarkan informasi yang beredar,  jet carteran itu disewa seharga Rp 600 juta. Bahkan diduga uang itu disediakan secara patungan oleh  seorang pengusaha yang juga pemilik stasiun televisi swasta terkenal dan pengusaha pertambangan asal  Kalimantan Selatan. Kedua pengusaha  yang kini  perkaranya sedang ditangani MA, memberikan fasilitas itu atas permintaan Sekretris MA Nurhadi.

Terkait hal ini, Juru Bicara MA Ridwan Mansyur belum merespon ketika dihubungi KONTAN terkait pelesiran jajaran pimpinan MA tersebut, termasuk biaya pesawat carteran tersebut. 
 
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, jajaran pimpinan MA terdiri atas , Ketua MA Hatta Ali,  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mohammad Saleh, Suwardi (Wakil Ketua Mahkamah Agung  Bidang Non Yudisial),  Andi Syamsu Alam (Ketua Kamar Agama), dan Imron Anwari  (Ketua Kamar Peradilan Militer).
 
Selanjutnya yang tercatat dalam rombongan adalah  Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Imam Soebechi  (Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara), Timur Manurung ( Ketua Kamar Pengawasan), dan Artidjo Alkostar  (Ketua Kamar Pidana).
Editor: Sanny Cicilia

Sabtu, 03 Mei 2014

Cari Hakim yang Terima iPod, KY akan Panggil Sekretaris MA Nurhadi

Rivki - detikNews

Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh mendesak para hakim untuk mengembalikan iPod. Gadget keluaran Apple ini diterima saat acara perkawinan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KY juga berencana memanggil Nurhadi untuk diklarifikasi. "‎Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan iPod tersebut," ujar Imam usai menerima perwakilan LSM, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

‎Imam juga mendesak kepada para hakim yang menerima iPod tersebut agar segera melaporkannya kepada KPK. Bahkan Imam menegaskan jika ada hakim yang tidak mengembalikan iPod tersebut kepada KPK pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas. 

Menurut Imam bagi hakim yang tidak melaporkan atau menyerahkannya kepada KPK bisa dikategorikan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"Hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi iPod tersebut bisa digolongkan sebagai hakim yang tidak menaati kode etik. Laporan gratifikasi ini adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan kode etik dan merupakan sikap anti korupsi. Jika kepada diri sendiri saja tidak dapat menerapkan hukum secara benar bagaimana menerapkan hukum ke orang lain?" tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya masih akan menunggu hingga tenggat waktu yang ditetapkan habis. Selanjutnya menurut Imam KY akan memanggil Sekretaris MA Nurhadi guna dimintai keterangan seputar siapa saja hakim yang menerima gratifikasi dalam pernikahan anaknya tersebut. Namun Imam mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan tersebut. 

Terkait sanksi, Imam belum bisa menjelaskan kepastiannya. "Sanksinya akan dimusyawarahkan dulu dengan komisioner,” tutupnya. 

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan.

KPK Teken 'Fatwa Haram' iPod, Pejabat yang Terima Harus Segera Kembalikan

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Setelah ditungu beberapa waktu, akhirnya pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan terkait 'fatwa haram' iPod yang dijadikan suvenir pesta pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Dalam waktu dekat surat keputusan itu akan diumumkan.

"Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Djakarta Teater, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Menurut Bambang, tujuh hari setelah surat itu dipublish, semua pejabat negara yang menerima iPod harus mengembalikan ke KPK. iPod itu selanjutnya akan ditetapkan sebagai milik negara.

"7 hari setelah surat ditandatangani harus dikembalikan," tegas Bambang.

Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengingatkan kepada para penerima iPod. Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat keputusan dipublis para penerima tidak mengembalikan iPod ke KPK, ada ancaman pidana yang menunggu.

"Oh iya dong (ada ancaman pidana), pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang," tambahnya.