Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Setelah 'fatwa haram' iPod yang menjadi suvenir pernikahan ditandatangani, satu persatu pejabat negaramelaporkan pemutar musik tersebut ke KPK. Tak terkecuali Ketua MA Hatta Ali.
"Ketua MA sudah (melaporkan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/6/2014). Johan tak menjelaskan kapan tepatnya Hatta menyampaikan laporan tersebut.
Sejak 24 April 2014, KPK menyatakan iPod berjenis Shuffle tersebut disita untuk negara. Hampir dua bulan berlalu sejak 'fatwa' itu, KPK telah menerima 354 laporan pengembalian iPod.
Pimpinan KPK bidang penindakan Bambang Widjojanto pernah mengingatkan kepada para penerima iPod. Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat keputusan dikeluarkan para penerima tidak mengembalikan iPod ke KPK, ancaman pidana menunggu.
"Oh iya dong (ada ancaman pidana), pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang," ujar Bambang, di Djakarta Teater, Jakarta Pusat, Jumat (2/5) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar