Jumat, 30 Mei 2014

Anggarannya Dipotong Rp 973 M, MA: Yang Penting Sidang Tak Terganggu

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Anggaran Mahkamah Agung (MA) dipotong oleh presiden sebesar Rp 973 miliar. Walau cukup besar, MA yakin pemotongan itu tak mengganggu pelayanan publik yakni persidangan.

"Yang penting jangan sampai mengganggu proses pelayanan publik seperti persidangan dan belanja pegawai," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (30/5/2014).

Dalam Inpres tanggal 19 Mei 2014, anggaran MA dipangkas 10,9 persen, anggaran awalnya sebesar Rp 7,2 triliun. Walau begitu, MA berharap masih ada revisi melalui APBN Perubahan.

"Pelayanan tidak terganggu dengan pemotongan ini tapi kegiatan belanja modal berpengaruh," ujar Ridwan.

Ridwan secara pribadi menduga pemotongan ini dilakukan untuk penghematan karena biaya Pilpres 2014 yang begitu besar. "Misalnya itu dicadangkan untuk pemilu karena butuh biaya yang sangat besar. Semoga ada sisanya jadi bisa untuk revisi (APBN Perubahan)," ujarnya.

MA, sebagai pucuk dari 876 satuan kerja berupa pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, merasa yakin persidangan tak terganggu. Pemotongan yang terjadi hanya memaksa MA untuk menunda pembangunan atau renovasi gedung ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia itu.

"Terutama lelang yang belum terlaksana, misal kita hanya tersisa Rp 10 miliar, lelang itu Rp 20 miliar, karena uang belum cukup kita tunda lelangnya. Rp 10 miliar tadi bisa untuk menutup pemotongan," kata Ridwan.

Presiden RI memotong anggaran dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/lembaga tahun anggaran 2014. Masing-masing kementerian/lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar