Rivki - detikNews
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh mendesak para hakim untuk mengembalikan iPod. Gadget keluaran Apple ini diterima saat acara perkawinan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KY juga berencana memanggil Nurhadi untuk diklarifikasi. "Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan iPod tersebut," ujar Imam usai menerima perwakilan LSM, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Imam juga mendesak kepada para hakim yang menerima iPod tersebut agar segera melaporkannya kepada KPK. Bahkan Imam menegaskan jika ada hakim yang tidak mengembalikan iPod tersebut kepada KPK pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
Menurut Imam bagi hakim yang tidak melaporkan atau menyerahkannya kepada KPK bisa dikategorikan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi iPod tersebut bisa digolongkan sebagai hakim yang tidak menaati kode etik. Laporan gratifikasi ini adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan kode etik dan merupakan sikap anti korupsi. Jika kepada diri sendiri saja tidak dapat menerapkan hukum secara benar bagaimana menerapkan hukum ke orang lain?" tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya masih akan menunggu hingga tenggat waktu yang ditetapkan habis. Selanjutnya menurut Imam KY akan memanggil Sekretaris MA Nurhadi guna dimintai keterangan seputar siapa saja hakim yang menerima gratifikasi dalam pernikahan anaknya tersebut. Namun Imam mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan tersebut.
Terkait sanksi, Imam belum bisa menjelaskan kepastiannya. "Sanksinya akan dimusyawarahkan dulu dengan komisioner,” tutupnya.
Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar