Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Selain tidak sensitif, pejabat Mahkamah Agung (MA) juga dinilai tidak pantas mencarter pesawat jet dalam kunjungan kerja ke Wakatobi. Belakangan diketahui pejabat teras MA sudah beberapa kali mencarter untuk kunjungan kerja mereka.
"Saya rasa sensitifitas, terutama hakim agung harus menghindarkan diri dari dugaan-dugaan ketidakpantasan. Dari dugaan tidak pantas saja sudah tidak boleh, apalagi jika benar-benar tidak pantas," kata Direktur Paramadian Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/5/2014).
Lebih jauh Aman menyatakan, berawal dari asal ketidakpantasan itu akan berujung pada dugaan sang hakim berprilaku tidak adil. Hal tersebut harus dihindari oleh seorang hakim, apalagi sekelas hakim agung.
"Hakim itu harus selalu hati-hati, mereka harus adil. Selain itu dia juga harus dikesankan adil dan bisa menempatkan dirinya. Sehingga tidak menimbulkan kesan citra diri tidak adil," ujar mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) itu.
Mengacu pada asas pantas atau tidak, pilihan MA menyewa pesawat jet pribadi tentu dikembalikan lagi kepada beberapa pertimbangan. Pertama apakah akan lebih hemat jika menggunakan jet pribadi dibanding pesawat komersil. Kedua apakah sudah sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang berlaku di MA.
"Pantas tidak pantas itu relatif. Kalau menyewa pesawat jet untuk berhemat karena mungkin harus berganti-ganti pesawat mungkin bisa dipahami. Kalau menghambur-hamburkan uang negara itu bisa jadi tidak pantas," jelas Aman.
Atas hal itu, Aman meminta MA terbuka dan segera membeberkan berapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini untuk menghindari pandangan negatif yang berujung menurunkan kewibawaan dan keagungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
"Masing-masing pejabat negara punya budget sesuai SBU. Apakah itu sudah sesuai dengan SBU. Keterbukaan dan transparansi menjadi alat yang efektif untuk menjaga akuntabilitas kepada publik. Sesuatu yang tidak ada apa-apa kalau ditutup-tutupi malah bikin orang menduga-duga 'jangan-jangan ada apa-apa'," lanjutnya.
Pimpinan MA kepergok mencarter pesawat jet Jakarta-Wakatobi PP pada 3-5 Mei 2014. Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar) dan pejabat teras MA. Total sebanyak 65 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar