Senin, 16 Februari 2015

Tak Ada Alasan Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG jadi Kapolri

JAKARTA - Joko Widodo didesak untuk segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai Kapolri. Sebagai presiden, Jokowi dinilai sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak melantik BG sebagai Tri Brata 1 (istilah Kapolri), usai permohonan praperadilan dari mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
“Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan presiden dalam melantik BG sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,” ujar Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Karel, diterimanya permohonan praperadilan BG ini sekaligus menjadi momentum awal baru bagi presiden untuk menata ulang Polri. Karena tak bisa dielakkan lagi, selama beberapa minggu ini Polri dalam keadaan yang tak pasti, tidak solid. 
"Indikasinya, ada beberapa jenderal yang bermain dalam konflik KPK vs Polri. Dengan adanya Kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya," tandas Karel.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan KPK, Karel menilai Presiden Jokowi tidak perlu ambil pusing dan membiarkan proses hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun. 
"Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan Kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua, dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita," pungkas Karel. (adk/jpnn)

Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin Aneh dan Tidak Benar

Ferdinan - detikNews
 Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.

"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).

Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.

"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.

Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Praperadilan Dinilai Hanya Sentuh Substansi, Tak Gugurkan Status Tersangka BG

Fajar Pratama - detikNews
 Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).

Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.

"Jadi tinggal dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar Sinta.

Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.

Polisi Dorong-dorongan dengan Massa Pendukung BG di Depan Istana

Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Ratusan pendukung Komjen Budi Gunawan masih bertahan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bahkan terlibat dorong-dorongan dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi ini.

Para petugas berupaya mendorong para demonstran yang ingin masuk ke Jl Medan Merdeka Utara. Beberapa demonstran yang kebanyakan berseragam loreng-loreng ini terjatuh akibat didorong petugas. Para demonstran ini mendukung pelantikan Komjen BG.

"Ayo semua kita maju," kata orator demo tersebut kepada demonstran, Senin (16/2/2016).

Peristiwa dorong-dorongan ini tak berlangsung lama. Setelah dihalau petugas, para demonstran kembali ke trotoar yang ada di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka kembali berorasi di trotoar yang terletak di dekat Monas ini.

Saat ini, lalu lintas kendaraan di kawasan tersebut masih lancar. Petugas sudah bisa menghalau demo agar tidak berkerumum di jalan.

Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.

"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.

Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.

Hakim anggap permohonan BG objek praperadilan

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk dalam objek praperadilan.

"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin.

Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Sementara hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.

Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.

Kamis, 12 Februari 2015

Saksi Budi Gunawan Bikin Pernyataan Mengejutkan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.

Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.

Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Anak BG Pinjam Rp 57 M, Nyicil Rp 28 M, Sisanya...

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, membetot perhatian publik hampir sebulan belakangan ini. Namanya kerap kali dihubungkan dengan dugaan kepemilikan rekening gendut milik Budi Gunawan pada 2010. Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi dan dugaan suap terkait jabatannya di Markas Besar Kepolisian RI selama periode 2006-2010.

Jejak Herviano terang benderang sejak beredarnya dokumen hasil pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Dokumen ini muncul saat Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015. Kepada tim penyelidik, Budi mengaku transaksi di rekening itu titipan Herviano. Saat diperiksa, Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal.

Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan. “Karena dana terbatas, saya meminta dukungan dari orang tua,” kata Herviano kepada Tim Bareskrim, 10 Juni 2010.

Budi lantas memperkenalkan Herviano kepada Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Oleh Budi mereka diakui sebagai sobat lamanya. Belakangan diketahui Stefanus adalah pemilik sejumlah jaringan toko berlian seperti Frank and Co, Mondial Jewellery, dan Miss Mondial. Ada pun Robert adalah Presiden Komisaris PT Jasuindo Tiga Perkasa, perusahaan percetakan di Surabaya. Robert kemudian mempertemukan Herviano dan Budi kepada David Koh, kuasa direksi Pacific Blue.

Ringkas cerita, Herviano, yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit pada 6 Juli 2005 di depan David Koh. David mengucurkan US$ 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar dengan kurs ketika itu Rp 9.700 per dolar. Pinjaman ini berbentuk tunai dalam rupiah. Berdasarkan akad kredit, pinjaman berlaku tiga tahun mulai 6 Juli dan berakhir pada 5 Juli 2008 dengan tingkat bunga sesuai mekanisme Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) ditambah 2 persen, yang dibayar per bulan.

Seperti yang tergambar dalam dokumen tersebut, Herviano tak serta merta mengucurkan pinjamannya sesuai maksud perjanjian bisnisnya dengan Pacific Blue. Barulah lima bulan berselang dana ini diinvestasikan. Tercatat, investasi pertama Herviano sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2005. Namun, bukan di bisnis tambang atau hotel, melainkan pembelian surat berharga, yang disusul tiga pembelian lagi senilai Rp 6 miliar pada Agustus 2006. Sehingga total investasi Rp 8 miliar.

Investasi di bidang perhotelan baru terwujud nyaris dua tahun setelah akad kredit yang diteken pada 6 Juli 2005. Dalam laporannya, Tim Bareskrim menyebutkan Herviano terekam mengeluarkan dana untuk mendirikan Hotel The Palais Dago, Bandung, senilai Rp 17,68 miliar dalam 12 transaksi. Transaksi pertama terjadi April 2007 dengan total Rp 7 miliar. Pengucuran modal terakhir untuk The Palais terjadi pada 6 Juni 2008, sebulan sebelum kerja sama dengan Pacific Blue berakhir.

 Herviano terus mengepakkan sayap bisnisnya. Kali ini ia menggelontorkan fulus kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan timah yang terdaftar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebanyak Rp 10 miliar lebih melalui PT Mitra Abadi Berkatindo. Di PT Mitra, Herviano berpatungan dengan tiga pengusaha lain, salah satunya dengan Lo Stefanus, teman ayahnya. Di sini, Herviano menguasai 20 persen saham, dan Stefanus memiliki andil 40 persen saham.

Dana sebanyak Rp 10 miliar untuk PT Sumber dikucurkan dalam empat tahap, yakni selama 23 Mei 2007 hingga 18 Desember 2007. Belakangan, kerja sama kedua perusahaan ini ditutup pada November 2007, seperti pengakuan Yuliana, staf keuangan PT Sumber kepada Tim Bareskrim, 1 Juni 2010. Yuliana pun mengaku sudah mengembalikan modal Herviano sebesar Rp 10 miliar lewat setoran tunai di BCA pada 8 Oktober dan 26 November 2007.

Total investasi yang dikucurkan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 mencapai Rp 35,68 miliar, yang terdiri atas pembelian surat berharga Rp 8 miliar, modal The Palais Rp 17,68 miliar, dan dana bisnis tambang timah sebanyak Rp 10 miliar. Sehingga masih tersisa dana Rp 15 miliar dari kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan oleh Pacific Blue. Tapi, dokumen 17 halaman itu tidak merinci ke kemana saja sisa dana pinjaman tersebut mengalir hingga hasil pemeriksaan pada 18 Juni 2010.

Herviano agaknya bukan peminjam yang baik. Herviano, demikian kata dokumen itu, baru menyicil utang pokok dan bunganya pertama kali sebesar Rp 1 miliar pada 18 Januari 2006, atau molor lebih setengah tahun dari perjanjian yang diteken pada 6 Juli 2005. Isi perjanjian itu salah satunya mensyaratkan cicilan pokok plus bunga 2 persen dibayar per bulan hingga 5 Juli 2008. Pembayaran kedua sebanyak Rp 551 juta baru disetorkan Herviano tiga bulan setelah cicilan pertama.

Setidaknya, tercatat 31 transaksi penarikan di sejumlah rekening BCA milik Budi Gunawan dan Herviano sejak Januari 2006 hingga Juni 2008 untuk pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman dengan total Rp 28,5 miliar. Jumlah cicilan bervariasi, mulai paling mini Rp 150 juta pada 22 Januari 2008, hingga setoran jumbo Rp 4 miliar pada 20 November 2007. Cicilan terakhir sebanyak Rp 750 juta dikirimkan pada 24 Juni 2008, dua pekan menjelang akad kredit usai.

Meski Herviano sudah menyicil pinjamannya senilai total Rp 28,5 miliar kepada Pacific Blue, dokumen hasil pemeriksaan itu tidak menyebutkan ke rekening siapa atau kepada siapa cicilan pokok dan bunga pinjaman dibayarkan. Dari delapan saksi yang diperiksa—mulai dari juragan berlian hingga pengusaha barang antik—Tim Bareskrim tak berhasil menghadirkan salah satu saksi kunci, David Koh, sehingga informasi status pembayaran bertambah temaram.

Pun, cicilan sebesar Rp 28,5 miliar itu belum menutupi total kredit Rp 57 miliar yang dikucurkan Pacific Blue sehingga masih ada sisa pinjaman pokok Rp 28,5 miliar plus bunga 2 persen per bulan yang belum disetorkan oleh Herviano. Sejak hasil pemeriksaan rekening milik Budi dilaporkan pada 18 Juni 2010 hingga tersebarnya dokumen itu di DPR pada 14 Januari 2015, Tim Bareskrim belum menjelaskan status sisa pinjaman sebesar Rp 28,5 miliar milik Herviano itu.

Ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 11 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi belum menanggapi alasan ketidakhadiran David dalam pemeriksaan pada Juni 2010. Ito adalah Kepala Bareskrim saat proses pemeriksaan transaksi mencurigakan itu. Pekan lalu, dia menegaskan hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dokumen yang valid. “Pak BG (Budi Gunawan) hanya mengawal anaknya yang belum matang dalam dunia bisnis,” kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.

Tempo berupaya meminta tanggapan David Koh, yang menurut dokumen Bareskrim berkantor di Level 2, The Public Trust Building, Moray Place, Dunedin, Selandia Baru. Ketika dihubungi, nomor kantornya tidak aktif. Laman Opencorporates.org menyebutkan, perusahaan yang berdiri pada 29 Juni 1999 itu tidak beroperasi lagi sejak 25 Februari 2013. Sekelumit jati diri David yang tercatat di Pacifi Blue hanya menyebut ia menjabat direktur sejak 23 Mei 2010. Sosok David tetap misteri.

Yanuar Rizky, analis independen yang 18 tahun bergelut di bidang keuangan dan investasi, mengatakan misteri sisa pinjaman bisa saja ditelusuri dengan mengusut laporan keuangan Pacific Blue, meski perusahaan ini sudah tutup pada Februari 2013. “Bisa dilihat lewat laporan keuangan terakhirnya per 31 Desember 2012, nanti akan jelas,” katanya. Tempo masih berusaha meminta laporan keuangan itu kepada otoritas Departemen Perdagangan Selandia Baru.

Ada pun KPK sudah mencurigai aliran transaksi janggal terkait kasus yang menjerat Budi. Wakil KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah aset milik Budi, terutama rekening di beberapa bank. Namun, ia enggan membocorkan nama bank dan jumlah rekening yang diblokir. Menurut Bambang, penyidik sudah mengetahui jumlah uang dan di bank mana saja Budi menyimpan duitnya. "Penyidik sudah menyita real time gross settlement (bukti transaksi).”

Bapak-anak, Budi dan Herviano, belum berhasil dikonfirmasi. Ketika mendatangi kediaman pribadinya di Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015, sejumlah personel Brigade Mobil sudah menghadang. “Ini daerah steril, dilarang mendekat," kata B. Setiawan, anggota Brimob yang berjaga, seraya membetulkan letak senapan serbu SS2 di bahunya. Permintaan wawancara ditolak mentah-mentah. "Perintahnya begitu, tidak boleh ada yang mendekat," kata Anggi, polisi yang lain.

Di hari yang sama, Budi Gunawan, lewat pengacaranya Razman Arif Nasution, kembali mengklaim bahwa transaksi Rp 57 miliar di rekeningnya adalah titipan Herviano. Duit itu, kata Razman, murni milik perusahaan Herviano yang digunakan sebagai modal bisnis. "Berbisnis kan tidak dilarang, itu semua uang perusahaan," ujar Razman. Menurut dia, kliennya dapat membuktikan bahwa aliran duit rekening Herviano sesuai dengan transaksi perusahaannya.

Razman pun menantang balik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek transaksi-transaksi pribadi milik Herviano, yang kini berusia 29 tahun. Menurut Razman, sah-sah saja bila anak kliennya menjalankan usaha dan menangani transaksi perusahaannya. "Yang salah itu kalau ada uang yang mengalir untuk kepentingan jabatan-jabatan tertentu," ucap dia. "Kalau ada penyalahgunaan kepentingan, baru ada unsur pidananya."

Kubu Budi-Herviano terus-menerus menyangkal ada kejanggalan dalam aliran transaksi yang muncul di rekening mereka. Namun, hingga kini belum terjawab ke mana dan kepada siapa Herviano membayar cicilan dan sisa pinjamannya....

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | BC

Selasa, 10 Februari 2015

Heboh Lo Stefanus, Sahabat Komjen Budi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan suap sejak pertengahan Januari 2015. Penyidik KPK menengarai, Budi diduga memiliki rekening tak wajar semasa ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri selama periode 2006-2010. Saat itu jabatannya masih brigadir jenderal.

Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum. Secara aklamasi, Komisi Hukum menyetujui pilihan Jokowi. Namun, hingga kini Jokowi belum juga melantik Budi karena predikatnya sebagai tersangka di KPK. (Baca: Lo Stefanus, Teman Komjen BG, Ternyata Raja Berlian)

Nama Budi sebelumnya sempat mentereng manakala ia dicurigai memiliki rekening gendut dengan nilai Rp 57 miliar pada 2010. Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang saat itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, memimpin penyelidikan terhadap rekening Budi. Timnya menemukan bahwa seluruh transaksi rekening itu "legal dan dapat dipertanggungjawabkan."

Dari dokumen yang disebar saat uji kelayakan di DPR pada pertengahan Januari 2015, Budi sudah mengklarifikasi perihal kepemilikan rekening tak wajar itu. Menurut dia, dana Rp 57 miliar itu milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama. Kepada Bareskrim, Budi menyebutkan duit itu pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Selandia Baru.

Menurut Budi, pinjaman dari Pacific Blue bermula dari keinginan Herviano yang berniat berbisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Namun, kepada ayahnya, Herviano mengaku memiliki modal terbatas. Budi lantas berjanji akan mengenalkan Herviano kepada dua temannya untuk memperoleh pinjaman modal. (Baca juga: Pengakuan Kubu Budi Gunawan Soal Lo Stefanus)

Dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, menurut dokumen itu, Budi mempertemukan Herviano dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Selanjutnya, Robert memperkenalkan Herviano dengan David Koh, kuasa direksi Pacific Blue, yang berjanji akan mengucurkan pinjaman. Pada 6 Juli 2005 akhirnya Herviano yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit Rp 57 miliar dengan Pacific Blue.

Lantas, siapakah Lo Stefanus dan Robert Priantono, yang diakui oleh Budi Gunawan sebagai temannya? Kepada Tim Bareskrim Mabes Polri yang memeriksanya pada 10 Juni 2010, Stefanus mengaku sebagai teman lama Budi dan mengenal Herviano. Namun, dokumen itu tidak menyebutkan dengan detail sejak kapan Stefanus dan Budi berteman, termasuk bagaimana mereka bertemu dan berkenalan.

Dari penelusuran Tempo diketahui, Stefanus juga pendiri dan Chief Executive Officer PT Mondial Investama Indonesia, perusahaan investasi yang berbasis di Jakarta. Stefanus pun dikenal sebagai Komisaris PT Dyandra Media Internasional, perusahaan penyelenggara acara dan pameran. Di perusahaan ini, PT Mondial memiliki saham 5,27 persen per 31 Desember 2014.

Kepada Tim Bareskrim, Stefanus mengaku sebagai direktur dan salah satu pemegang saham du PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di perusahaan inilah, menurut Stefanus, Herviano ikut menanamkan modal bersama dua orang lainnya, yang masing-masing memiliki 20 persen saham. Sisa 40 persen sahamnya dimiliki Stefanus.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Stefanus terkait kedekatannya dengan Budi dan Herviano serta perannya yang lain dalam pengucuran kredit dari Pacific Blue. Ketika dihubungi, telepon kantor PT Mondial di Menara UOB, Plaza Thamrin, Jakarta, selalu bernada sibuk. Namun, kepada Bareskrim, Stefanus mengaku mengetahui bahwa penyertaan modal Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari pinjaman dari Pacific Blue.

TIM TEMPO | BC

Menyusuri Jejak Bisnis Timah Anak Komjen Budi

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Muhammad Herviano Widyatama, anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Dalam dokumen hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap dugaan transaksi tak wajar milik Budi, disebutkan Herviano mengucurkan dana Rp 10 miliar itu pada 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaannya PT Mitra Abadi Berkatindo. Di perusahaan ini Herviano duduk sebagai salah satu komisaris bersama tiga pengusaha lainnya.

Di perusahaan patungan yang berdiri pada 4 Mei 2007 itu Herviano berkongsi dengan tiga investor lain. Salah satunya bersama Lo Stefanus, pendiri jaringan toko berlian dan permata Frank & Co, yang juga pemilik PT Mondial Investama Indonesia dan PT Mondial Lux Indonesia. Di PT Mitra Abadi, Stefanus memiliki 40 persen saham, sedangkan Herviano menguasai andil 20 persen.

Dokumen hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan dana Rp 10 miliar yang disetor Herviano ke PT Sumber Jaya Indah itu bagian dari pinjaman Rp 57 miliar, yang diperoleh Herviano dari PT Pacific Blue International Limited saat ia berusia 19 tahun. Akad kredit dengan perusahaan asal Selandia Baru itu diteken Herviano pada 5 Juli 2005. Dana sebesar itu berbentuk tunai dalam rupiah.

Saat diperiksa Tim Bareskrim pada 7 Juni 2010, Stefanus mengakui penyertaan modal oleh Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari kredit Pacific Blue. Dalam pemeriksaan yang sama, Yuliana, staf keuangan PT Sumber Jaya, pun menyebut dia pernah menerima setoran modal dari Herviano. "Perusahaan kami memang pernah bekerja sama dengan PT Mitra Abadi," kata Yuliana dalam dokumen itu.

Stefanus belum berhasil dikonfirmasi terkait dana Herviano ke PT Mitra Abadi. Panggilan dan pesan pendek yang dilayangkan ke telepon selulernya tak berbalas. Ia pun sulit ditemui di kantornya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. "Beliau (Stefanus) jarang ke kantor. Sebulan sekali belum tentu," ujar Ari, pegawai di PT Central Mega Kencana, induk usaha Frank & Co, Kamis, 5 Februari 2015.

KPK sudah mencurigai adanya transaksi tak wajar selama 2006 itu. Transaksi tersebut, menurut KPK, tidak sesuai dengan profil Budi sebagai anggota Polri. Kepemilikan rekening janggal inilah yang menjadi salah satu tudingan KPK kepada Budi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. Penetapan ini hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri di DPR.

Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkali-kali menyangkal ada kejanggalan dalam transaksi di rekeningnya selama 2006 itu. Kepala Lembaga Pendidikan Akademi Polri itu berkukuh transaksi jumbo itu titipan Herviano. Dana Rp 57 miliar yang diperoleh Herviano dari Pacific Blue rencananya dipakai Herviano untuk mengembangkan bisnis perhotelan dan pertambangan timah.

Kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015, Komisaris Jenderal Purnawirawan Ito Sumardi menjelaskan, lantaran masih 19 tahun dan menjadi direksi, maka Herviano dikawal oleh Budi. Saat penyelidikan rekening milik Budi, Ito adalah Kepala Bareskrim. "Dia (Herviano) belum sempurna menjadi pebisnis, belum matang. Semua transaksi saat itu dibantu oleh BG (Budi Gunawan)," kata Ito, yang kini duta besar di Myanmar.

Tempo berupaya menyusuri jejak bisnis timah milik perusahaan Herviano di Pangkalpinang. Dari penelusuran itu diketahui PT Sumber Jaya Indah terdaftar di sebuah kantor notaris di Pangkalpinang sebagai perusahaan pertambangan dengan modal awal Rp 1,5 miliar. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan TPI Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Ketika hendak dimintai konfirmasi, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah sejak 2007. Tak ada alasan yang jelas mengapa perusahaan yang menguasai lahan tambang seluas 75 hektare di Bangka Belitung itu tidak mengekspor. Sumber Tempo di PT Sumber Jaya Indah yang enggan menyebutkan namanya membenarkan perusahaan tersebut lama tidak mengekspor.

Namun dia mengaku ada kemungkinan perusahaannya bakal mengekspor timah dalam waktu dekat. "Sebenarnya sudah mau beroperasi lagi. Sedang menyiapkan dokumen dan administrasi perusahaan agar bisa kembali mengekspor, seperti pengurusan izin CNC (clean and clear) dan izin-izin usaha pertambangan lainnya," ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu.

Saat ini tidak banyak karyawan yang bekerja karena operasional perusahaan belum normal. Hanya beberapa petugas administrasi yang sibuk mengurus dokumen perusahaan dalam beberapa bulan terakhir. "Kalau pabriknya cuma dijaga tenaga keamanan saja. Tidak ada yang lain. Kalau struktur perusahaan sudah ada. Tapi saya tidak tahu siapa saja di dalamnya," ujar dia.

Sumber anonim lainnya menyebutkan, PT Sumber Jaya Indah resmi berhenti beroperasi pertengahan 2008 karena ada permasalahan stok timah. Pemilik PT Sumber Jaya Indah, menurut sumber itu, tertangkap basah menyembunyikan timah 35 ton dengan cara membenamkan di rawa-rawa di belakang kantor. "Sebagian ditimbun di dalam pabrik pengolahannya sendiri," ujar dia.

Pengakuan mengagetkan juga muncul dari sumber itu beberapa hari kemudian. Ia bersaksi melihat Herviano berkali-kali datang ke Pangkalpinang bersama anak eks petinggi Polri. Mereka datang mengurus usahanya dengan PT Sumber Jaya sekitar 2007-2008. "Anaknya Pak Budi setiap datang selalu dengan anak jenderal Polri berbintang tiga. Saya lupa nama anak itu, tapi kenal nama dan wajah bapaknya."

SERVIO MARANDA | MOYANG DEWI KASIHMERDEKA | TIM TEMPO | BC

Pro-Budi Gunawan Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pengunjuk rasa saat sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku dibayar Rp 50 ribu. Selain uang tunai, peserta demo juga dijanjikan mendapat jatah makan siang dan biaya angkutan asalkan mendukung Polri dan Budi Gunawan.

"Enggak bakal ada yang mau ikut ini kalau enggak dibayar," kata Asril, salah seorang pengunjuk rasa yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2015. Jumlah pengunjuk rasa di pengadilan di Jalan Ampera itu mencapai seribu orang.

Pria yang sehari-hari membuka lapak servis jam ini merasa beruntung. Sebab, kalaupun membuka lapak belum tentu mendapat uang karena Jakarta diguyur hujan. "Saya tak bisa membuka lapak kalau hujan," kata Asril.

Di pengadilan, Asril dan teman-temannya tetap beraksi meskipun hujan. "Ini risiko, sudah biasa saya kehujanan," kata pria 60 tahun.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas status tersangkanya. Ia dijerat KPK dengan kasus suap dan gratifikasi. Akibat dari statusnya itu, Budi Gunawan belum dilantik sebagai kepala Polri.

Sebelumnya, salah seorang pengunjuk rasa sempat meneriakan bahwa peserta aksi yang mendukung Polri ini tidak ada yang dibayar. Mereka mengaku berdemonstrasi karena panggilan hati nurani.

NINIS CHAIRUNNISA

Kamis, 05 Februari 2015

Komentar terbaru Budi Waseso soal Abraham Samad

Pewarta:

Komisi Yudisial: 12 hakim nakal telah diberhentikan


Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan, sebanyak 12 hakim nakal yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berat telah diberhentikan sepanjang 2013 oleh Majelis Kehormatan Hakim.

"Sebanyak 12 hakim tersebut berasal dari berbagai wilayah di tanah air seperti Surabaya," kata Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Imam mengatakan itu seusai melantik empat orang sebagai penghubung lembaga pengawas hakim untuk Wilayah Provinsi Riau di Lantai Dasar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru.

Selain itu, juga ada hakim nakal yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan masih banyak lagi termasuk Bengkulu dan Lampung.

"Kalau untuk Sumatera cukup banyak hakim yang ditindak tegas karena melakukan pelanggaran kode etik. Namun untuk di Riau saya tidak mengetahui persis jumlahnya," katanya.

Untuk tahun ini, lanjutnya, jumlah hakim yang melakukan pelanggaran kode etik belum diketahui persis, namun terakhir memang ada beberapa yang sedang dalam proses.

Ia mengatakan, ada banyak jenis pelanggaran yang dilakukan hakim sehingga harus menerima sanksi pemecatan, termasuk menerima suap hingga berselingkuh.

Terakhir Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Jambi.

Dalam keputusan MKH yang dibacakan secara terpisah, keduanya diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Dalam keputusannya, MKH menyatakan kedua hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

"Untuk pemecatan, KY hanya berkewenangan memberikan rekomendasi dan keputusan sanksi berada di Majelis Kehormatan Hakim," kata Imam.

Ssstt.. Begini Cara Dia Memotret Abraham Samad yang Bobo Bareng Feriyani

Jpnn
JAKARTA - Zainal Tahir, sahabat karib Ketua KPK Abraham Samad yang mengklaim sebagai orang yang memotret Abraham Samad saat bobo seranjang dengan seorang perempuan, Feriyani Lim, terus berkoar.
Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/2), Zainal juga mengungkapkan cara dia mengambil foto di dalam kamar Hotel Clarion, Makasar, sekitar Ferbuari 2007 silam.
Zainal menjelaskan bahwa dia datang ke kamar itu bersama Abraham Samad dan teman-teman lainnya. Sementara di dalam kamar sudah ada Feriyani, perempuan yang dikenalkan Samad kepada Zainal di sebuah kafe di Makasar.
Nah, saat tiba di dalam kamar itu, Samad langsung naik ke tempat tidur. "Rame-rame lah, ada beberapa orang. Saya bersama-sama AS datang ke situ, tiba-tiba dia melompat naik ke tempat tidur, masuk selimut, saya foto," kata Zainal.
Bagi Zainal dan teman-temannya, foto itu biasa-biasa saja dan tidak yang istimewa. Bahkan foto itu disimpan sendiri oleh Zainal di dalam handphone Nokia E90 yang dia gunakan untuk memotret, sebelum akhirnya hilang tahun 2012 di Senayan City, Jakarta. (fat/jpnn)

Rabu, 04 Februari 2015

Dianggap Ilegal, Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas

Oleh : Rimba Laut, Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Pemerintah akan melarang impor pakaian bekas ilegal. Selain membahayakan kesehatan, pakaian ini juga akan mematikan industri garmen lokal.

"Pakaian bekas impor jelas ilegal. Saya akan koordinasikan dengan Direktorat Bea Cukai supaya pakaian bekas tidak boleh masuk pasar dan dijual," kata Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas. Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya pakaian bekas.

"Kami akan melakukan pembinaan informasi kepada masyarat bahwa pakaian bekas memberi dampak, harga murah dia beli, tapi dia mengeluarkan ongkos untuk kesehatan," tuturnya.

Rahmat pun mengaku, tak bisa berbuat banyak terhadap pakaian bekas yang terlanjur beredar di masyarakat. "Nggak bisa diapa-apain. Kita hentikan saja," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menjelaskan, dalam Ketentuan Impor No. 54 Tahun 2012 mengatakan bahwa barang impor yang diperbolehkan adalah barang baru dan barang bekas tidak boleh masuk ke masyarakat.

"Tapi, kenyataannya pakaian bekas ada di pasar," ungkapnya.

Partogi melanjutkan bahwa Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, telah menguji laboratorium pakaian bekas dan menemukan ada bakteri dan virus dalam pakaian itu.

"Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan pihak terkait akan menertibkan pakaian bekas," ujarnya.

Pengacara Bambang Widjojanto Ungkap Keanehan Pemeriksaan

Oleh : Krisna Wicaksono, Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Meskipun proses pemeriksaan selama hampir 12 jam berjalan dengan lancar, namun Kuasa Hukum Bambang Widjajanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, menyesalkan proses yang baru saja berlangsung tidak seperti yang dilakukan pertama kali.
"Hal yang penting lagi, yang kami cukup sesalkan, bahwa meskipun berjalan baik, tapi tadi ada perbedaan-perbedaan posisi, juga tidak seperti pemeriksaan yang lalu (pertama)," ujar Nursyahbani di Mabes Polri, Selasa malam, 3 Februari 2015.
Penyesalan yang dimaksud adalah berupa kuasa hukum BW tidak dapat leluasa mendampingi kliennya, dan juga tidak mengetahui secara lengkap isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seperti pemeriksaan yang lalu, kami bisa mendapatkan turunan dari berita acara pemeriksaan. Kali ini, kita tidak bisa mendapatkan harus menunggu proses penyidikan selesai," ucapnya.
Selama pemeriksaan, yang berlangsung dari pukul 11.15 WIB, hingga keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada sekitar 23.30 WIB, Bambang diperiksa dengan 14 pertanyaan, yang bila dipecah, akan menjadi 140 pertanyaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Pada saat itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Pengacara Sebut Ada Intimidasi dalam Pemeriksaan Bambang

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa dalam proses pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, dia juga turut diawasi oleh Provost. Menurut Bambang, selama dia menangani kasus, baru kali ini dia melihat dalam sebuah pemeriksaan dijaga oleh Provost.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada Provost di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba Provost menjaga pemeriksaan, saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) Provost di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari 4 Februari 2015.

Salah satu pengacara Bambang, Defrizal Djamaris membenarkan mengenai kehadiran Provost di dalam ruangan pemeriksaan itu. Dia menyebut pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan pemeriksaan yang tidak biasa.

Defrizal menambahkan, proses pemeriksaan harusnya tidak boleh ada orang-orang yang tidak berkepentingan, seperti Provost itu.

"Empat Prov‎ost dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Kan biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang Provost untuk menjaga di pintu, sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk," tutur dia.

Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian menegaskan bahwa pihaknya sempat mendapat perlakuan yang tidak bermartabat dalam proses pemeriksaan. Salah satunya adalah mendapat interupsi saat dia memberikan nasihat Bambang selaku kliennya.

"Kami tidak diberi kebebasan untuk memberi advise kepada klien kami. Selalu diinterupsi ketika kami memberikan saran dan masukan kepada klien kami‎ dan itu juga menjadi catatan yang serius," tutur dia.

Intimidasi

Saor Siagian menyebutkan ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebagai contoh, upaya intimidasi itu adalah ketika Ketua Tim Penyidik perkara BW, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona memerintahkan Provost untuk mengeluarkan pengacara Bambang dari ruang pemeriksaan.

"Saya sangat menyesalkan kepada sodara Daniel, dia berani mengatakan bahwa ini rumah saya dan memerintahkan Provost untuk mengeluarkan. Saya bilang, demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya," kata Saor.

Lebih lanjut, Saor menilai perkara yang tengah menjerat Bambang merupakan sebuah kriminalisasi terhadap advokat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim saat dia menjadi advokat yang tengah menangani kasus sengketa gugatan Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, lanjut Saor, undang-undang telah mengatur mengenai perlindungan terhadap advokat.

"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat. Jadi, seluruh pertanyaan kepada Mas Bambang Widjojanto itu soal berapa fee-nya, baginya (bagi fee) seperti apa," ujar dia.

Minggu, 01 Februari 2015

Tjahjo Akui Pernah Satu Kali Bertemu Samad di Apartemen The Capital

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Pemilik apartemen The Capital Residence, Supriansa, membeberkan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan politikus PDIP Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemennya. Tjahjo mengakui adanya pertemuan itu.

Tjahjo sebenarnya sempat mengatakan tak mendengar Samad ikut dijaring dalam bursa cawapres Jokowi. Sementara soal pertemuan itu, dia juga menuturkan tak pernah bertemu empat mata dengan Abraham Samad. Namun setelah Supriansa bicara, kini dia mengaku pernah bertemu dengan Samad, ditemani oleh Hasto.

"Saya hanya sekali saja," kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (1/2/2015).

Tjahjo enggan menjelaskan lebih jauh soal pertemuan itu, termasuk materi yang dibahas dalam pertemuan yang menurut Hasto membicarakan soal cawapres Jokowi. Hasto yang lebih dulu buka-bukaan mengaku hanya ingin menjelaskan secara resmi kepada Bareskrim Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui, Supriansa diperiksa sebagai saksi atas laporan LSM bernama KPK Watch kepada Bareskrim Polri soal pertemuan Samad, Hasto dan Tjahjo di apartemen The Capital yang ada di kawasan SCBD pada Jumat (30/1) lalu. Namun Abraham Samad membantah adanya pertemuan ini.

Sementara Hasto, membeberkan ada 6 pertemuan antara PDIP dengan Abraham Samad yang membicarakan soal keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi. Hasto juga menyebut Samad memakai topi dan masker saat menghadiri pertemuan itu.