Selasa, 10 Februari 2015

Heboh Lo Stefanus, Sahabat Komjen Budi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan suap sejak pertengahan Januari 2015. Penyidik KPK menengarai, Budi diduga memiliki rekening tak wajar semasa ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri selama periode 2006-2010. Saat itu jabatannya masih brigadir jenderal.

Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo menyodorkan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi Hukum. Secara aklamasi, Komisi Hukum menyetujui pilihan Jokowi. Namun, hingga kini Jokowi belum juga melantik Budi karena predikatnya sebagai tersangka di KPK. (Baca: Lo Stefanus, Teman Komjen BG, Ternyata Raja Berlian)

Nama Budi sebelumnya sempat mentereng manakala ia dicurigai memiliki rekening gendut dengan nilai Rp 57 miliar pada 2010. Komisaris Jenderal Ito Sumardi, yang saat itu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, memimpin penyelidikan terhadap rekening Budi. Timnya menemukan bahwa seluruh transaksi rekening itu "legal dan dapat dipertanggungjawabkan."

Dari dokumen yang disebar saat uji kelayakan di DPR pada pertengahan Januari 2015, Budi sudah mengklarifikasi perihal kepemilikan rekening tak wajar itu. Menurut dia, dana Rp 57 miliar itu milik anaknya, Muhammad Herviano Widyatama. Kepada Bareskrim, Budi menyebutkan duit itu pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Selandia Baru.

Menurut Budi, pinjaman dari Pacific Blue bermula dari keinginan Herviano yang berniat berbisnis di bidang pertambangan timah dan perhotelan. Namun, kepada ayahnya, Herviano mengaku memiliki modal terbatas. Budi lantas berjanji akan mengenalkan Herviano kepada dua temannya untuk memperoleh pinjaman modal. (Baca juga: Pengakuan Kubu Budi Gunawan Soal Lo Stefanus)

Dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, menurut dokumen itu, Budi mempertemukan Herviano dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya. Selanjutnya, Robert memperkenalkan Herviano dengan David Koh, kuasa direksi Pacific Blue, yang berjanji akan mengucurkan pinjaman. Pada 6 Juli 2005 akhirnya Herviano yang saat itu berusia 19 tahun, meneken akad kredit Rp 57 miliar dengan Pacific Blue.

Lantas, siapakah Lo Stefanus dan Robert Priantono, yang diakui oleh Budi Gunawan sebagai temannya? Kepada Tim Bareskrim Mabes Polri yang memeriksanya pada 10 Juni 2010, Stefanus mengaku sebagai teman lama Budi dan mengenal Herviano. Namun, dokumen itu tidak menyebutkan dengan detail sejak kapan Stefanus dan Budi berteman, termasuk bagaimana mereka bertemu dan berkenalan.

Dari penelusuran Tempo diketahui, Stefanus juga pendiri dan Chief Executive Officer PT Mondial Investama Indonesia, perusahaan investasi yang berbasis di Jakarta. Stefanus pun dikenal sebagai Komisaris PT Dyandra Media Internasional, perusahaan penyelenggara acara dan pameran. Di perusahaan ini, PT Mondial memiliki saham 5,27 persen per 31 Desember 2014.

Kepada Tim Bareskrim, Stefanus mengaku sebagai direktur dan salah satu pemegang saham du PT Mitra Abadi Berkatindo, perusahaan pertambangan timah yang berdomisili di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di perusahaan inilah, menurut Stefanus, Herviano ikut menanamkan modal bersama dua orang lainnya, yang masing-masing memiliki 20 persen saham. Sisa 40 persen sahamnya dimiliki Stefanus.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Stefanus terkait kedekatannya dengan Budi dan Herviano serta perannya yang lain dalam pengucuran kredit dari Pacific Blue. Ketika dihubungi, telepon kantor PT Mondial di Menara UOB, Plaza Thamrin, Jakarta, selalu bernada sibuk. Namun, kepada Bareskrim, Stefanus mengaku mengetahui bahwa penyertaan modal Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari pinjaman dari Pacific Blue.

TIM TEMPO | BC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar