Rabu, 04 Februari 2015

Pengacara Bambang Widjojanto Ungkap Keanehan Pemeriksaan

Oleh : Krisna Wicaksono, Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Meskipun proses pemeriksaan selama hampir 12 jam berjalan dengan lancar, namun Kuasa Hukum Bambang Widjajanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, menyesalkan proses yang baru saja berlangsung tidak seperti yang dilakukan pertama kali.
"Hal yang penting lagi, yang kami cukup sesalkan, bahwa meskipun berjalan baik, tapi tadi ada perbedaan-perbedaan posisi, juga tidak seperti pemeriksaan yang lalu (pertama)," ujar Nursyahbani di Mabes Polri, Selasa malam, 3 Februari 2015.
Penyesalan yang dimaksud adalah berupa kuasa hukum BW tidak dapat leluasa mendampingi kliennya, dan juga tidak mengetahui secara lengkap isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seperti pemeriksaan yang lalu, kami bisa mendapatkan turunan dari berita acara pemeriksaan. Kali ini, kita tidak bisa mendapatkan harus menunggu proses penyidikan selesai," ucapnya.
Selama pemeriksaan, yang berlangsung dari pukul 11.15 WIB, hingga keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada sekitar 23.30 WIB, Bambang diperiksa dengan 14 pertanyaan, yang bila dipecah, akan menjadi 140 pertanyaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Pada saat itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar