Oleh :
Krisna Wicaksono, Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Meskipun proses pemeriksaan selama
hampir 12 jam berjalan dengan lancar, namun Kuasa Hukum Bambang
Widjajanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, menyesalkan proses yang baru
saja berlangsung tidak seperti yang dilakukan pertama kali.
"Hal yang penting lagi, yang kami cukup sesalkan, bahwa meskipun
berjalan baik, tapi tadi ada perbedaan-perbedaan posisi, juga tidak
seperti pemeriksaan yang lalu (pertama)," ujar Nursyahbani di Mabes
Polri, Selasa malam, 3 Februari 2015.
Penyesalan yang dimaksud adalah berupa kuasa hukum BW tidak dapat
leluasa mendampingi kliennya, dan juga tidak mengetahui secara lengkap
isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seperti pemeriksaan yang lalu, kami bisa mendapatkan turunan dari
berita acara pemeriksaan. Kali ini, kita tidak bisa mendapatkan harus
menunggu proses penyidikan selesai," ucapnya.
Selama pemeriksaan, yang berlangsung dari pukul 11.15 WIB, hingga
keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada sekitar 23.30
WIB, Bambang diperiksa dengan 14 pertanyaan, yang bila dipecah, akan
menjadi 140 pertanyaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai
tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi palsu
pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Pada saat itu,
Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar