Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim
Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai
tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya
menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi
Gunawan sebagai tersangka.
"Praperadilan itu hanya menyentuh
persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status
tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina
dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Sinta mengatakan,
penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga,
sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya
terkait dengan prosedur pada saat penetapan.
"Jadi tinggal
dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana
yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki
saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar
Sinta.
Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan
permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka
terhadap Budi Gunawan tidak sah.
"Setelah diperbaiki, tinggal
lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal
dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar