Senin, 16 Februari 2015

Praperadilan Dinilai Hanya Sentuh Substansi, Tak Gugurkan Status Tersangka BG

Fajar Pratama - detikNews
 Jakarta - Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).

Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.

"Jadi tinggal dilihat lagi apa dalam putusan praperadilan itu, prosedur-prosedur mana yang dinyatakan dilanggar oleh putusan praperadilan. Tinggal diperbaiki saja. Tapi putusan itu tidak mengggugurkan status tersangka," ujar Sinta.

Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar