TEMPO.CO, Jakarta
- Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi
Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun
Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai
tersangka.
"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak
pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar
Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.
Jawaban
tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya
terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka
mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai
dengan KUHAP maupun UU KPK.
Ketika ditanyai oleh pengacara Budi
Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan
tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan
berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan
penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
"Tidak pernah juga
penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap
Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar