Kamis, 12 Februari 2015

Saksi Budi Gunawan Bikin Pernyataan Mengejutkan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.

Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.

Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar