VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bambang Widjojanto menyebut bahwa dalam proses pemeriksaannya di
Bareskrim Mabes Polri, dia juga turut diawasi oleh Provost. Menurut
Bambang, selama dia menangani kasus, baru kali ini dia melihat dalam
sebuah pemeriksaan dijaga oleh Provost.
"Bayangkan dalam
pemeriksaan tiba-tiba ada Provost di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba
Provost menjaga pemeriksaan, saya tidak pernah melihat (selama menangani
kasus) Provost di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang, di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari 4 Februari 2015.
Salah satu
pengacara Bambang, Defrizal Djamaris membenarkan mengenai kehadiran
Provost di dalam ruangan pemeriksaan itu. Dia menyebut pemeriksaan
terhadap kliennya itu merupakan pemeriksaan yang tidak biasa.
Defrizal menambahkan, proses pemeriksaan harusnya tidak boleh ada orang-orang yang tidak berkepentingan, seperti Provost itu.
"Empat Provost dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Kan
biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik
sangat istimewa mengajukan berapa orang Provost untuk menjaga di pintu,
sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk," tutur dia.
Pengacara
Bambang lainnya, Saor Siagian menegaskan bahwa pihaknya sempat mendapat
perlakuan yang tidak bermartabat dalam proses pemeriksaan. Salah
satunya adalah mendapat interupsi saat dia memberikan nasihat Bambang
selaku kliennya.
"Kami tidak diberi kebebasan untuk memberi advise
kepada klien kami. Selalu diinterupsi ketika kami memberikan saran dan
masukan kepada klien kami dan itu juga menjadi catatan yang serius,"
tutur dia.
Intimidasi
Saor Siagian
menyebutkan ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim
Mabes Polri dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebagai
contoh, upaya intimidasi itu adalah ketika Ketua Tim Penyidik perkara
BW, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona memerintahkan Provost untuk
mengeluarkan pengacara Bambang dari ruang pemeriksaan.
"Saya
sangat menyesalkan kepada sodara Daniel, dia berani mengatakan bahwa ini
rumah saya dan memerintahkan Provost untuk mengeluarkan. Saya bilang,
demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya
menghargai surat kuasa dari klien saya," kata Saor.
Lebih lanjut,
Saor menilai perkara yang tengah menjerat Bambang merupakan sebuah
kriminalisasi terhadap advokat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka
oleh Bareskrim saat dia menjadi advokat yang tengah menangani kasus
sengketa gugatan Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Padahal, lanjut Saor, undang-undang telah mengatur mengenai perlindungan terhadap advokat.
"Apa
yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada
advokat. Jadi, seluruh pertanyaan kepada Mas Bambang Widjojanto itu soal
berapa fee-nya, baginya (bagi fee) seperti apa," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar