Rabu, 04 Februari 2015

Pengacara Sebut Ada Intimidasi dalam Pemeriksaan Bambang

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menyebut bahwa dalam proses pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, dia juga turut diawasi oleh Provost. Menurut Bambang, selama dia menangani kasus, baru kali ini dia melihat dalam sebuah pemeriksaan dijaga oleh Provost.

"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada Provost di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba Provost menjaga pemeriksaan, saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) Provost di dalam. Ini yang kami tadi protes," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari 4 Februari 2015.

Salah satu pengacara Bambang, Defrizal Djamaris membenarkan mengenai kehadiran Provost di dalam ruangan pemeriksaan itu. Dia menyebut pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan pemeriksaan yang tidak biasa.

Defrizal menambahkan, proses pemeriksaan harusnya tidak boleh ada orang-orang yang tidak berkepentingan, seperti Provost itu.

"Empat Prov‎ost dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Kan biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang Provost untuk menjaga di pintu, sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk," tutur dia.

Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian menegaskan bahwa pihaknya sempat mendapat perlakuan yang tidak bermartabat dalam proses pemeriksaan. Salah satunya adalah mendapat interupsi saat dia memberikan nasihat Bambang selaku kliennya.

"Kami tidak diberi kebebasan untuk memberi advise kepada klien kami. Selalu diinterupsi ketika kami memberikan saran dan masukan kepada klien kami‎ dan itu juga menjadi catatan yang serius," tutur dia.

Intimidasi

Saor Siagian menyebutkan ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebagai contoh, upaya intimidasi itu adalah ketika Ketua Tim Penyidik perkara BW, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona memerintahkan Provost untuk mengeluarkan pengacara Bambang dari ruang pemeriksaan.

"Saya sangat menyesalkan kepada sodara Daniel, dia berani mengatakan bahwa ini rumah saya dan memerintahkan Provost untuk mengeluarkan. Saya bilang, demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya," kata Saor.

Lebih lanjut, Saor menilai perkara yang tengah menjerat Bambang merupakan sebuah kriminalisasi terhadap advokat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim saat dia menjadi advokat yang tengah menangani kasus sengketa gugatan Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, lanjut Saor, undang-undang telah mengatur mengenai perlindungan terhadap advokat.

"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat. Jadi, seluruh pertanyaan kepada Mas Bambang Widjojanto itu soal berapa fee-nya, baginya (bagi fee) seperti apa," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar