Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A
Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan
gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.
Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.
"Saya
kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak
menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin
(16/9/2015).
Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara
sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan.
Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek
gugatan praperadilan.
"Hakim sudah memperluas kewenangan
praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka
hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim
tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan
kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya
selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.
Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.
"Hakim
berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan
obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.
Hakim
Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12
Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga
menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar