Kamis, 05 Februari 2015

Komisi Yudisial: 12 hakim nakal telah diberhentikan


Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan, sebanyak 12 hakim nakal yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berat telah diberhentikan sepanjang 2013 oleh Majelis Kehormatan Hakim.

"Sebanyak 12 hakim tersebut berasal dari berbagai wilayah di tanah air seperti Surabaya," kata Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Imam mengatakan itu seusai melantik empat orang sebagai penghubung lembaga pengawas hakim untuk Wilayah Provinsi Riau di Lantai Dasar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru.

Selain itu, juga ada hakim nakal yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan masih banyak lagi termasuk Bengkulu dan Lampung.

"Kalau untuk Sumatera cukup banyak hakim yang ditindak tegas karena melakukan pelanggaran kode etik. Namun untuk di Riau saya tidak mengetahui persis jumlahnya," katanya.

Untuk tahun ini, lanjutnya, jumlah hakim yang melakukan pelanggaran kode etik belum diketahui persis, namun terakhir memang ada beberapa yang sedang dalam proses.

Ia mengatakan, ada banyak jenis pelanggaran yang dilakukan hakim sehingga harus menerima sanksi pemecatan, termasuk menerima suap hingga berselingkuh.

Terakhir Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Jambi.

Dalam keputusan MKH yang dibacakan secara terpisah, keduanya diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Dalam keputusannya, MKH menyatakan kedua hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

"Untuk pemecatan, KY hanya berkewenangan memberikan rekomendasi dan keputusan sanksi berada di Majelis Kehormatan Hakim," kata Imam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar