Pewarta: Try Reza Essra
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek
permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG)
termasuk dalam objek praperadilan.
"Sehingga Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan
tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)," kata
hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel,
Jakarta, Senin.
Pada sidang sebelumnya, KPK sebagai pihak
termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan
melanggar asas legalitas hukum pidana.
Sementara hakim Sarpin
menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan
tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya
paksa.
Dengan demikian ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk
dalam objek praperadilan. Saat ini hakim Sarpin masih membacakan
putusan terhadap dalil yang disampaikan pihak BG dan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar