Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan
praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon
Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Saya
menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar
hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly
berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang
memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi
lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.
Menurut
Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur
seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa
disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar