Rabu, 04 Februari 2015

Dianggap Ilegal, Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas

Oleh : Rimba Laut, Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Pemerintah akan melarang impor pakaian bekas ilegal. Selain membahayakan kesehatan, pakaian ini juga akan mematikan industri garmen lokal.

"Pakaian bekas impor jelas ilegal. Saya akan koordinasikan dengan Direktorat Bea Cukai supaya pakaian bekas tidak boleh masuk pasar dan dijual," kata Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas. Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya pakaian bekas.

"Kami akan melakukan pembinaan informasi kepada masyarat bahwa pakaian bekas memberi dampak, harga murah dia beli, tapi dia mengeluarkan ongkos untuk kesehatan," tuturnya.

Rahmat pun mengaku, tak bisa berbuat banyak terhadap pakaian bekas yang terlanjur beredar di masyarakat. "Nggak bisa diapa-apain. Kita hentikan saja," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menjelaskan, dalam Ketentuan Impor No. 54 Tahun 2012 mengatakan bahwa barang impor yang diperbolehkan adalah barang baru dan barang bekas tidak boleh masuk ke masyarakat.

"Tapi, kenyataannya pakaian bekas ada di pasar," ungkapnya.

Partogi melanjutkan bahwa Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, telah menguji laboratorium pakaian bekas dan menemukan ada bakteri dan virus dalam pakaian itu.

"Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan pihak terkait akan menertibkan pakaian bekas," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar