Oleh :
Rimba Laut, Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Pemerintah akan melarang impor pakaian
bekas ilegal. Selain membahayakan kesehatan, pakaian ini juga akan
mematikan industri garmen lokal.
"Pakaian bekas impor jelas
ilegal. Saya akan koordinasikan dengan Direktorat Bea Cukai supaya
pakaian bekas tidak boleh masuk pasar dan dijual," kata Menteri
Perdagangan, Rahmat Gobel, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.
Rahmat
mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur perdagangan barang bekas,
termasuk pakaian bekas. Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan
mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya pakaian bekas.
"Kami
akan melakukan pembinaan informasi kepada masyarat bahwa pakaian bekas
memberi dampak, harga murah dia beli, tapi dia mengeluarkan ongkos untuk
kesehatan," tuturnya.
Rahmat pun mengaku, tak bisa berbuat banyak terhadap pakaian bekas yang terlanjur beredar di masyarakat. "Nggak bisa diapa-apain. Kita hentikan saja," tuturnya.
Sementara
itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menjelaskan,
dalam Ketentuan Impor No. 54 Tahun 2012 mengatakan bahwa barang impor
yang diperbolehkan adalah barang baru dan barang bekas tidak boleh masuk
ke masyarakat.
"Tapi, kenyataannya pakaian bekas ada di pasar," ungkapnya.
Partogi
melanjutkan bahwa Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen,
Widodo, telah menguji laboratorium pakaian bekas dan menemukan ada
bakteri dan virus dalam pakaian itu.
"Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan pihak terkait akan menertibkan pakaian bekas," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar