Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan
penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga
menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya
penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak
mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan
di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.
"Menyatakan
penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar
hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar