Senin, 16 Februari 2015

Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar