Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan uang operasional pimpinan yang berasal dari APBN. Hal ini ditentang keras oleh Komisi Yudisial (KY) karena dinilai pemborosan.
Dalam website MA yang dikutip detikcom, Sabtu (17/5/2014), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler.
"Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," ujar Ridwan.
Nah, berapakah biaya operasional pimpinan MA sehingga mampu carter pesawat jet? Berdasarkan Peraturan Sekretaris MA (Persekma) Nomo 5/2013, pimpinan mendapat biaya operasional per bulan sebesar:
1. Ketua MA sebesar Rp 150 juta
2. Dua Wakil Ketua masing-masing Rp 75 juta
3. Tujuh orang Ketua Kamar masing-masing Rp 25 juta
Sehingga total biaya operasional bulan Mei pimpinan MA yaitu Ketua dan Wakil Ketua sebanyak Rp 300 juta ditambah 6 Ketua Kamar (minus ketua kamar pidana Artidjo Alkostar karena tidak ikut dalam kunjungan ke Wakatobi) sebanyak Rp 150 juta. Total uang pimpinan yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 juta.
Namun apakah uang operasional pimpinan MA hanya untuk menyewa pesawat jet? Tentu tidak. Menurut Persekma itu, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk:
1. Jamuan makan
2. Sewa perlengkapan
3. Tiket istri/suami dalam rangka pendampingan perjalanan dinas dalam negeri
4. Biaya TV berlangganan
5. Tambahan biaya listrik
6. Biaya ucapan selamat/bela sungkawa
7. Biaya cinderamata
8. Pembelian jas, baju, batik, sepatu, dasi, kaos kaki
9. Biaya pulsa dan internet
10. Biasa laundry
11. Biaya pembelian suplemen
12. Biaya parkir
13. Biaya tol
14. Biaya pembelian buku
15. Biaya keperluan sehari-hari seperti snack, kopi, susu, teh
16. Biasa pengiriman surat-surat khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar