Selasa, 20 Mei 2014

Berapa Sewa Pesawat Jet yang Dicarter Ketua MA? Humas: Itu Urusan Keuangan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan uang rakyat. Hal ini dilakukan untuk melakukan pembinaan hakim di Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur, pimpinan MA tidak mengurusi hal teknis soal biaya carter pesawat jet itu. "Itu urusan keuangan," kata Ridwan kepada detikcom, Senin (19/5/2014).

Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya. Pesawat jet take off dari Bandara Halim Perdanakusumah- Wakatobi PP.

"Tentu saja dari anggaran yang rutin diaudit BPK dan Badan Pengawas. Baik uangnya maupun output dan outcome kegiatannya," jelas Ridwan.

Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA, Wakil Ketua MA dan hakim agung maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:

1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara

Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A. "Bukankah setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan? Jika bersih, pejabat tidak perlu risih," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar