Jumat, 16 Mei 2014

Ketua Pengadilan Peluk Wanita Telanjang Tak Dipecat, MA Bisa Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak memecat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, HSW, diprotes keras Komisi Yudisial (KY). Sebab HSW nyata-nyata memeluk wanita bukan istrinya yang tengah telanjang. 

"Kasus hakim memeluk wanita telanjang dengan dihukum non palu selama 1 tahun menimbulkan perselisihan pendapat antara KY dan MA. Ini akibat ada UU yang memberi kewenangan kepada MA sebagai pengawas tingkah laku juga," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Sahuri, kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Padahal, menurut Taufiq, semestinya jika merujuk kepada UUD 45 pasal 24B yang diberikan wewenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim adalah KY. Tidak ada wewenang yang diberikan kepada MA.

"Inilah yang sekarang menjadi masalah dalam praktiknya. KY dan MA bisa berebut untuk memeriksa pelanggaran etika perilaku murni," ujar Taufiq.

Apalagi tidak ada pembagian perilaku mana yang harus ditangani MA dan KY. Jika norma hukum itu tidak segera diluruskan, maka persoalan penekanan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terkait perilaku hakim akan selalu menjadi masalah.

"Hal ini juga bisa merugikan si hakim sebagai pihak Terlapor karena harus diperiksa MA dan juga KY," papar Taufiq.

Menurut Taufiq, dari sisi anggaran juga bisa menjadikan pemborosan. Sebab satu kasus diperiksa oleh dua lembaga.

"Solusinya norma hukum itu perlu dibawa ke MK diuji agar mendapatkan kepastian hukum, siapa sebenarnya yang berwenang menjaga dan menegakkan perilaku hakim. Apakah bisa dua lembaga MA dan KY atau hanya KY. Bagi hakim yang dirugikan atau masyarakat yang melapor bisa membawa persoalan itu ke MK," cetus Taufiq.

Berdasarkan keputusan hukuman disiplin 2013, HSW kini telah dicopot dari jabatan ketua dan dinonaktifkan di PTUN Surabaya lewat Keputusan Ketua MA tertanggal 1 Agustus 2013. 

HSW terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 2.1(1), butir 3.1 (1), butir 5.1 (1) jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 6 ayat 2 huruf a dan pasal 9 ayat 4 huruf 1, pasal 19 ayat 4 huruf a dan b. Namun tidak dijelaskan dalam informasi tersebut, mengapa HSW tidak dipecat dan hanya dijatuhi skorsing 1 tahun semata. Adapun KY meminta HSW dipecat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar