Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Satu per satu, hakim agung menanggalkan toga
di tahun 2014 ini. Vallerina JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono,
Hamdan dan Imron Anwari. Ribuan putusan diketok oleh mereka.
Dari
nama-nama itu, nama Brigjen (Purn) Imron Anwari paling banyak menyimpan
kontroversi hingga memasuki masa pensiun pada 8 Desember lalu. Dalam
catatan detikcom, Senin (29/12/2014), nama Imron mencuat saat dirinya
duduk di majelis peninjauan kembali (PK) terpidana mati Hengky Gunawan.
Bersama
Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, mereka bertiga sepakat menganulir
hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. Saat berkas putusan
dikirim pada 2012, Yamani memalsu putusan dan mengubah vonisnya menjadi
12 tahun penjara.
Kasus ini belakangan meledak. Pemalsuan ini
membuat MA terpuruk. Lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yamani
menjadi hakim agung pertama sejak zaman Belanda yang dipecat. Dalam
sidang MKH itu, Yamani menyebut ia diperintah oleh Imron Anwari tapi
hingga kini testimoni itu tidak terbukti. Nyak Pha menanggalkan toga
tahun lalu karena memasuki usia 70 tahun.
Peraih gelar doktor
pada usia 68 tahun ini juga membuat kontroversi dalam pertimbangan
putusan. Dalam perkara Hengki Gunawan, Imron cs menganulir vonis mati
dengan alasan melanggar UUD 1945. Tapi pada kasus lain, Imron cs
mendukung hukuman mati karena sesuai UUD 1945. Yaitu saat mengadili WN
Australia, Andrew Chan atau yang biasa disebut sindikat Bali Nine. Dalam
putusan Andrew Chan, Imron bersikukuh hukuman mati tidak melanggar
konstitusi.
Gelar doktornya pun diraih dalam sebuah seminar
terbuka untuk umum yang menuai polemik. Tiba-tiba saja, tiga pengujinya
tidak hadir dengan berbagai alasan. Yaitu Prof Dr Romli Atmasasmita tak
hadir karena sedang berada di Makassar, Prof Dr Lili Rasjidi yang sempat
hadir, tiba-tiba izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam.
Sedangkan penguji ketiga yang tidak hadir, Dr Efa Laela Fakhriah juga
tidak hadir.
Jauh sebelum itu, nama Imron juga disebut-sebut
mendapat biaya main golf ke China dari Artalyta Suryani dalam kesaksian
yang terungkap di Pengadilan Tupikor pada 30 Juni 2008. Imron membantah
keras hal itu. Kesaksian itu tidak terbukti hingga kini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar