Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Banyaknya hakim yang selingkuh dan melakukan
tindakan asusila di tahun 2014 ini membuat keprihatinan tersendiri bagi
Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) pun disebut KY mengalami
kemunduran dalam penanganan kasus yang mencoreng wajah peradilan
Indonesia ini.
"Ada kencendrunhan MA mulai melemah soal
kasus-kasus selingkuh itu. Mereka nggak mau ke MKH (Majelis Kehormatan
Hakim), langsung di-non palukan. Itu langkah mundur. Dengan cara kayak
ini (dibawa ke MKH) masih banyak yang selingkuh, apalagi mundur gitu,"
ucap Ketua KY Suparman Marzuki saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya
57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).
Menurut Suparman, di saat
tingginya pendapatan yang didapat oleh hakim, seharusnya para hakim juga
siap untuk menerima sanksi berat jika menyalahi aturan. Ia menyebut
proses di MKH sangat perlu, sebelum MA menjatuhkan keputusan dengan
menonpalukan atau memutasi hakim yang membuat kesalahan karena akan ada
kemungkinan hakim tersebut dipecat.
"Seiring dengan tinggi reward
hakim, punishment juga harus makin keras. Kita tidak ada toleransi
terhadap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan hakim, karena itu
cara kita benahi. Sekarang mungkin terlihat pahit, tapi kan untuk
memperbaiki kualitas hakim ke depannya," kata Suparman.
"Ini MA
langsung main potong aja, non palu terus dipindah. Padahal prosesnya
harus lewat MKH karena ada kemungkinan dipecat. MA bilang kalau ketahuan
di media mereka malu, tapi toh akhirnya ketahuan juga," sambung lulusan
FH UII Yogyakarta ini.
KY sendiri mengaku ingin konsisten
menjalankan aturan yang seharusnya. Sebab selingkuh dikatakan Suparman
masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang harus dibawa ke MKH.
"Kalau
MA begitu caranya, nggak adil dengan (hakim) yang sebelumya dipecat,
padahal ini (sekarang) banyak yang lebih parah kasusnya. Kalau
rekruitmen, kita sama MA sudah sepakat untuk selektif. Untuk hakim agung
kita udah ketat, hakim tingkat pertama KY juga ada kesepahaman dengan
MA untuk buat proses yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga hakim
yang diterima lebih baik," tukas pria kelahiran Lampung itu.
Dalam catatn detikcom, ada 10 hakim yang terjerat masalah asusila di
sepanjang tahun ini. Berikut daftar panjang hakim-hakim yang selingkuh
untuk kurun 2014:
1. Hakim DN
HD digerebek masyarakat di rumah
dinasnya di Tapanuli Tengah, Sumut, pada 22 Agustus 2014. Penggerebekan
ini yang kedua kali. Warga juga menemukan alat hisap narkotika sabu. HD
masih proses penyidikan di KY.
2. Anak Pejabat KY
Anak mantan
hakim agung berinisial A menjalin cinta dengan sesama hakim berinisial
H. Keduanya terlibat asmara terlarang sebab H telah memiliki istri dan
belum bercerai. Ayah A kini menjadi pejabat di KY. Atas hal ini, H
diusulkan skorsing 2 tahun dan A diusulkan skorsing lebih ringan.
Rekomendasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan belum ada tindak
lanjutnya.
3. Johan Erwin
Johan Erwin yang merupakan hakim ad
hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Ia dipecat karena
terbukti melanggar kode etik hakim yaitu berselingkuh dengan wanita
bersuami selama sekitar 10 tahun.
4. Reza Latuconsina
Hakim PN
Ternate itu berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza
dan Sinta digerebek warga pada Oktober 2013 saat tengah berduaan di
rumah dinas Reza. Saat digerebek, Sinta sembunyi di dalam almari. Reza
lalu diskorsing selama 2 tahun.
5. Mastuhi
Hakim Pengadilan
Agama (PA) Tebo, Mastuhi, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan
hakim Elsadela. Perselingkuhan itu terungkap saat keduanya digerebek
warga. Belakangan diketahui mereka kerap bercinta di ruang persidangan
PA Tebo saat lengang.
Pasangan selingkuh Mastuhi juga dipecat.
Bukti perselingkuhan ini berupa plastik berisi tisu yang ada cairan
sperma dan bulu kemaluan
7. Jumanto
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Banjarmasin, hakim Jumanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim
karena selingkuh dan dipecat. Jumanto berselingkuh dengan Puji Rahayu.
8. Puji Rahayu
Puji
dipecat karena berselingkuh dengan Jumanto. Puji tidak meneteskan air
mata ketika majelis kehormatan hakim (MKH) mengetuk palu putusan. Ia
langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.
9. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
KY
merekomendasikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, HSW
dipecat karena berselingkuh dengan bawahannya. Tapi MA hanya menjatuhkan
hukuman skorsing. KY protes keras atas hal itu.
10. Hakim TI
Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI digerebek warga karena
berdua-duaan dengan wanita istri orang lain. Belakangan diketahui TI
adalah instruktur senam di PN Demak. Atas hal itu, Pengadilan Tinggi
(PT) Semarang buru-buru menarik TI ke PT Semarang hingga Badan Pengawas
MA memberikan hukuman yang final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar