Jumat, 14 November 2014

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”

Berita Lintas

Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”
LSM anti rasuah Indonesia Corruption Watch memberi perhatian lebih terhadap dugaan suap dalam penyelesaian sengketa TPI di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutus sengketa kepemilikan TPI melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung M. Saleh. Padahal, kasus ini sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

Dibalik kasus ini ada dugaan suap yang ramai digunjingkan di media sosial Twitter. Jumlahnya tak main-main. Dari akun bernama Rangga, disebut jumlahnya senilai Rp. 50 milyar. Menanggapi kicauan tersebut, ICW menilai kasus ini patut diselidiki secara mendalam oleh KPK, sebab putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI melanggar Undang Undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim agung. Namun KPK menunggu adanya laporan resmi terlebih dulu. Putusan MA yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan TPI tak berpengaruh terhadap operasional MNCTV. MNC Grup, induk usaha MNCTV tak pernah berurusan dengan kubu Tutut, sebab pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006, sedangkan kisruh kepemilikan sahan TPI dipersoalkan PT. CTPI dengan PT, Berkah Karya Bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar