Berita Lintas
Lintas Pagi: “Ada Suap Dibalik Putusan MA yang Janggal?”
LSM anti rasuah Indonesia Corruption Watch memberi perhatian
lebih terhadap dugaan suap dalam penyelesaian sengketa TPI di Mahkamah
Agung.
Mahkamah Agung memutus sengketa kepemilikan TPI melalui majelis hakim
yang dipimpin Hakim Agung M. Saleh. Padahal, kasus ini sedang berproses
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.
Dibalik kasus
ini ada dugaan suap yang ramai digunjingkan di media sosial Twitter.
Jumlahnya tak main-main. Dari akun bernama Rangga, disebut jumlahnya
senilai Rp. 50 milyar. Menanggapi kicauan tersebut, ICW menilai kasus
ini patut diselidiki secara mendalam oleh KPK, sebab putusan hukum yang
dikeluarkan Mahkamah Agung atas sengketa kepemilikan TPI melanggar
Undang Undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap
menyelidiki dugaan suap yang melibatkan hakim agung. Namun KPK menunggu
adanya laporan resmi terlebih dulu. Putusan MA yang mengabulkan kasasi
Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan TPI tak berpengaruh terhadap
operasional MNCTV. MNC Grup, induk usaha MNCTV tak pernah berurusan
dengan kubu Tutut, sebab pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada
2006, sedangkan kisruh kepemilikan sahan TPI dipersoalkan PT. CTPI
dengan PT, Berkah Karya Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar