Berita Lintas(MNCTV News) 14 November 2014
Juru bicara Mahkamah Agung mengaku mengetahui isu suap Rp 50 milyar
kepada Majelis Hakim Agung yang menangani sengketa kepemilikan TPI.
Namun MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap atas majelis hakim mahkamah agung yang menangani pengajuan
kembali sengketa t-p-i ramai di media social. Dalam akun twitter
tertulis jika terdapat aliran dana suap hingga Rp 50 milyar agar PK
yang diajukan PT Berkah ditolak Majelis Hakim. Dalam cuitan yang
diunggah akun bernama Rangga Utomo dugaan suap dilakukan melalui seorang
perantara bernama Savitri untuk oknum Majelis Hakim yang menangani
proses pengajuan kembali PK yang diajukan PT Berkah atas sengketa
kepemilikan PT Cipta TPI dengan pihak Siti Hardianti Rukmana alias Mbak
Tutut.
Terkait dengan cuitan di jejaring media sosial ini juru
bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku sudah mengetahui isunya.
MA pun memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidikinya.
Cuitan dugaan suap ini muncul di jejaring sosial setelah Majelis Hakim
Mahkamah Agung memutus PK sengketa PT Cipta TPI, padahal sesuai
perjanjian kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar