Jumat, 14 November 2014

Lintas Peristiwa: “Jubir Mahkamah Agung Akui Ada Isu Suap"

Berita Lintas(MNCTV News) 14 November 2014

Juru bicara Mahkamah Agung mengaku mengetahui isu suap Rp 50 milyar kepada Majelis Hakim Agung yang menangani sengketa kepemilikan TPI. Namun MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap atas majelis hakim mahkamah agung yang menangani pengajuan kembali sengketa t-p-i ramai di media social. Dalam akun twitter tertulis jika terdapat aliran dana suap hingga Rp 50 milyar agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak Majelis Hakim. Dalam cuitan yang diunggah akun bernama Rangga Utomo dugaan suap dilakukan melalui seorang perantara bernama Savitri untuk oknum Majelis Hakim yang menangani proses pengajuan kembali PK yang diajukan PT Berkah atas sengketa kepemilikan PT Cipta TPI dengan pihak Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Terkait dengan cuitan di jejaring media sosial ini juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengaku sudah mengetahui isunya. MA pun memndesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidikinya. Cuitan dugaan suap ini muncul di jejaring sosial setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus PK sengketa PT Cipta TPI, padahal sesuai perjanjian kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar