Senin, 08 September 2014

Mengenal Hakim Agung yang Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 51 Miliar

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) pertama, Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Eks Group Head Corporate Relationship dan Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri itu bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.

Keduanya awalnya bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010. 10 Bulan berselang, Yasin dan Roy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Keduanya diyakini melakukan penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank sehingga Bank Mandiri menelan kerugian Rp 51 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja. Kala itu, Djoko merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus. Di lembaga yudikatif, nama Djoko dikenal sebagai hakim yang tegas. Bahkan Ketua MA Hatta Ali menilai Djoko adakalanya omongannya tidak difilter terlebih dahulu sehingga membuat geger dunia peradilan.

Sebagai hakim karier yang telah malang melintang puluhan tahun, Djoko mengadili berbagai kasus besar di MA. Seperti penyelundupan 30 kontainer yang berisi Blackberry dan miras dari Singapura. Saat itu, dia membebaskan Jonny Abbas di tingkat PK.

Di hari-hari terakhirnya di MA, Djoko menjadi orang paling vokal dari dalam MA untuk membongkar skandal pemalsuan putusan PK mafia narkoba Hengky Gunawan. Atas desakannya itu, hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal dari kursinya. Setelah pensiun, Djoko kini aktif di BNN menjadi penasihat ahli di lembaga pemberantas narkoba itu.

Adapun Komariah merupakan guru besar dan pakar pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj). Perkara besar yang menarik perhatian publik yang dia tangani seperti PK Gayus Halomoan Tambunan yang ditolaknya. Alhasil, Gayus pun harus mendekam di bui selama 32 tahun. Beberapa bulan sebelum pensiun, Komariah menjatuhkan hukuman mati ke banyak gembong narkoba. Usai pensiun sebagai hakim agung, Komariah memberikan orasi ilmiah di kampusnya yang bertemakan Indonesia pasar narkoba terbesar di Asia bagian selatan.

Lantas siapakah hakim agung Surya Jaya? Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu satu-satunya hakim yang berani memutus bebas Antasari Azhar. Tapi suaranya kalah suara dengan dua hakim anggota lainnya di tingkat kasasi. Nama Surya belakangan kembali mencuat saat dia menjadi satu-satunya anggota majelis PK yang tetap memvonis bersalah dr Ayu. Di kasus narkoba, Surya sangat tidak sepakat dengan adanya penjebakan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan narkoba. Surya beberapa kali menelanjangi polisi dalam hal rekayasa narkoba.

Setelah divonis 5 tahun penjara, Yasin dan Roy lalu mengajukan PK. Dalam PK pertama itu, duduk sebagai anggota majelis hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Zaharuddin Utama dan hakim ad hoc Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 14 Juni 2012 itu, permohonan PK Yasin dan Roy tidak diterima.

Gagal di PK pertama, Yasin dan Roy lalu mengajukan lagi PK kedua. Nah, di sinilah fakta hukum berbalik 180 derajat. Ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap membebaskan Yasin dan Roy.

Imron merupakan hakim agung kamar militer. Dalam 4 tahun terakhir, putusan-putusan Imron cukup kontroversial. Saat mengadili mafia narkoba, Imron menganulir hukuman mati Hengky Gunawan dengan alasan hukuman mati melanggar HAM. Tapi di kasus Bali Nine dengan terdakwa Andrew Chan, Imron tetap menjatuhkan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak melanggar HAM. Imron juga sempat disebut Yamani terlibat kasus pemalsuan putusan, tetapi belakangan omongan itu tidak terbukti.

Imron juga ikut menganulir vonis mati Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara. Belakangan, Hillary kembali ditangkap BNN karena mengendalikan narkoba dari balik penjara LP Nusakambangan. Atas perbuatan kedua kalinya itu, Hillary lalu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Saat mengadili Djoko S Tjandra dan eks Gubernur BI Syahril Sabirin, Imron bersama Abdul Kadir Mappong membebaskan Djoko dan Syahril. Namun suara Imron dan Mappong kalah dengan 3 anggota hakim lainnya yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja dan Hatta Ali.

Saat mengadili kasus perdagangan manusia, Imron mengabulkan gugatan keluarga korban sebesar Rp 20 juta untuk pengganti keperawanan dan masa depan anak yang direnggut mucikari.

Lantas siapakah Andi Samsan Nganro? Nama mantan Ketua PN Jaksel itu moncer saat mengadili kasus parkir. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, Andi menghukum pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir. Putusan ini lalu mengubah peta hukum di kasus parkir.

Namanya terakhir kembali mencuat saat ikut membebaskan Sujiono Timan. Bersama 4 hakim lainnya, Timan dibebaskan dalam kasus korupsi Rp 1,2 triliun.

Sedangkan hakim ad hoc Krisna Harahap merupakan hakim yang khusus menangani kasus korupsi di MA. Pria kelahiran Sibolga, 11 Nopember 1941 itu selain mengadili juga aktif mengajar di berbagai kampus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar