Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat
kasasi dan peninjauan kembali (PK) pertama, Fachrudin Yasin dan Roy
Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Eks Group Head Corporate
Relationship dan Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri itu
bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.
Keduanya
awalnya bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20
Januari 2010. 10 Bulan berselang, Yasin dan Roy dijatuhi hukuman 5 tahun
penjara oleh majelis kasasi. Keduanya diyakini melakukan penggelontoran
kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang
dilakukan dengan melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan
syarat-syarat yang ditentukan bank sehingga Bank Mandiri menelan
kerugian Rp 51 miliar.
Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko
dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.
Kala itu, Djoko merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana
Khusus. Di lembaga yudikatif, nama Djoko dikenal sebagai hakim yang
tegas. Bahkan Ketua MA Hatta Ali menilai Djoko adakalanya omongannya
tidak difilter terlebih dahulu sehingga membuat geger dunia peradilan.
Sebagai
hakim karier yang telah malang melintang puluhan tahun, Djoko mengadili
berbagai kasus besar di MA. Seperti penyelundupan 30 kontainer yang
berisi Blackberry dan miras dari Singapura. Saat itu, dia membebaskan
Jonny Abbas di tingkat PK.
Di hari-hari terakhirnya di MA, Djoko
menjadi orang paling vokal dari dalam MA untuk membongkar skandal
pemalsuan putusan PK mafia narkoba Hengky Gunawan. Atas desakannya itu,
hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal dari kursinya. Setelah pensiun,
Djoko kini aktif di BNN menjadi penasihat ahli di lembaga pemberantas
narkoba itu.
Adapun Komariah merupakan guru besar dan pakar
pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj). Perkara besar yang menarik
perhatian publik yang dia tangani seperti PK Gayus Halomoan Tambunan
yang ditolaknya. Alhasil, Gayus pun harus mendekam di bui selama 32
tahun. Beberapa bulan sebelum pensiun, Komariah menjatuhkan hukuman mati
ke banyak gembong narkoba. Usai pensiun sebagai hakim agung, Komariah
memberikan orasi ilmiah di kampusnya yang bertemakan Indonesia pasar
narkoba terbesar di Asia bagian selatan.
Lantas siapakah hakim
agung Surya Jaya? Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu
satu-satunya hakim yang berani memutus bebas Antasari Azhar. Tapi
suaranya kalah suara dengan dua hakim anggota lainnya di tingkat kasasi.
Nama Surya belakangan kembali mencuat saat dia menjadi satu-satunya
anggota majelis PK yang tetap memvonis bersalah dr Ayu. Di kasus
narkoba, Surya sangat tidak sepakat dengan adanya penjebakan dan
undercover buy untuk mengungkap jaringan narkoba. Surya beberapa kali
menelanjangi polisi dalam hal rekayasa narkoba.
Setelah divonis 5 tahun penjara, Yasin dan Roy lalu mengajukan PK. Dalam
PK pertama itu, duduk sebagai anggota majelis hakim agung Artidjo
Alkostar, hakim agung Zaharuddin Utama dan hakim ad hoc Abdul Latief.
Dalam vonis yang dibacakan pada 14 Juni 2012 itu, permohonan PK Yasin
dan Roy tidak diterima.
Gagal di PK pertama, Yasin dan Roy lalu
mengajukan lagi PK kedua. Nah, di sinilah fakta hukum berbalik 180
derajat. Ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr
Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap
membebaskan Yasin dan Roy.
Imron merupakan hakim agung kamar
militer. Dalam 4 tahun terakhir, putusan-putusan Imron cukup
kontroversial. Saat mengadili mafia narkoba, Imron menganulir hukuman
mati Hengky Gunawan dengan alasan hukuman mati melanggar HAM. Tapi di
kasus Bali Nine dengan terdakwa Andrew Chan, Imron tetap menjatuhkan
hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak melanggar HAM. Imron juga
sempat disebut Yamani terlibat kasus pemalsuan putusan, tetapi
belakangan omongan itu tidak terbukti.
Imron juga ikut menganulir
vonis mati Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara. Belakangan,
Hillary kembali ditangkap BNN karena mengendalikan narkoba dari balik
penjara LP Nusakambangan. Atas perbuatan kedua kalinya itu, Hillary lalu
divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan
Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Saat mengadili Djoko S Tjandra dan
eks Gubernur BI Syahril Sabirin, Imron bersama Abdul Kadir Mappong
membebaskan Djoko dan Syahril. Namun suara Imron dan Mappong kalah
dengan 3 anggota hakim lainnya yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja dan
Hatta Ali.
Saat mengadili kasus perdagangan manusia, Imron
mengabulkan gugatan keluarga korban sebesar Rp 20 juta untuk pengganti
keperawanan dan masa depan anak yang direnggut mucikari.
Lantas
siapakah Andi Samsan Nganro? Nama mantan Ketua PN Jaksel itu moncer saat
mengadili kasus parkir. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, Andi menghukum
pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir. Putusan
ini lalu mengubah peta hukum di kasus parkir.
Namanya terakhir
kembali mencuat saat ikut membebaskan Sujiono Timan. Bersama 4 hakim
lainnya, Timan dibebaskan dalam kasus korupsi Rp 1,2 triliun.
Sedangkan
hakim ad hoc Krisna Harahap merupakan hakim yang khusus menangani kasus
korupsi di MA. Pria kelahiran Sibolga, 11 Nopember 1941 itu selain
mengadili juga aktif mengajar di berbagai kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar