Jumat, 28 Februari 2014

Dipecat, Hakim Pahala: Justru Saya dan Anak-anak Tertawa

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Bingung apa lagi yang harus diperbuat, hakim Pahala Sethya Lumbanbatu justru memilih tertawa saat resmi dipecat karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Sang istri pun menganggap dirinya sudah gila.

"Justru saya dan anak-anak saya tertawa hingga dikira saya gila oleh karenanya. Tetapi sudah jelaskan tertawa oleh karena negara hukum kok pengadilan etiknya tidak berlandaskan hukum," kata Pahala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (28/2/2014).

Pahala yang bertugas sebagai hakim di PTUN Bengkulu masih mempertanyakan keputusan MKH untuk memecatnya. Ia menganggap majelis terlalu terpaku dengan tes urin BNN terkait narkotika yang dikonsumsinya.

"Pembuktian analisis BNN seakan-akan lebih sakral dan harus diterima begitu saja. Padahal pembuktian yang sempurna adalah di dalam persidangan dan atau di hadapan hakim. Rekan-rekan hakim turut prihatin dan kecewa akan hal ini karena hakim itu sudah pasti tahu hukum," ujar pria 37 tahun itu. 

Pahala dilaporkan atas tuduhan mengkonsumsi narkotika kepada Komisi Yudisial akhir 2013 lalu. Namun ia membantah dan menyatakan psikotoprika golongan I Opizolam yang ia konsumsi untuk alasan kesehatan.

Rupanya majelis hakim tak percaya begitu saja. Berbekal tes urin dari BNN, didapatkan data bahwa selain Opizolam, ada zat lain yang dikonsumsi oleh Pahala. Majelis kemudian memutuskan untuk memecat hakim yang telah bertugas 11 tahun itu.

"Naif sekali dengan alasan analisis BNN harus dapat dipercaya. Padahal analis tersebut juga manusia. Malah saya minta uji lagi saat sidang MKH tidak diizinkan, itupun atas pertanyaan apabila saya jadi MKH. Jadi kesimpulan saya, sidang MKH cukup beralasan untuk tidak diterima oleh saya, terlebih istri saya sampai menangis," jelasnya.

Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final, Pahala pun harus rela menanggalkan jubah hakim kebanggaanya. Bahkan, jika mengacu pada Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013 pasal 112, Pahala dapat saja dijerat dengan undang-undang pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar