Kamis, 28 Mei 2015

KY: Sanksi untuk Hakim Agung Timur Manurung Terlalu Ringan

Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak puas atas sanksi ringan kepada Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Timur Manurung. Seharusnya, sanksi bagi Timur paling minimal berupa skorsing.

"Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan yang sekarang menjadi Ketua Muda Kamar Militer," ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).

Menurut Imam sanksi untuk seorang hakim agung yang terbukti bertemu dengan seorang advokat ialah nonpalu atau sanksi tidak boleh bersidang dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Minimal nonpalu," ujar Imam.

Sedangkan Ketua KY Suparman Marzuki, yang juga ketua tim investigasi memeriksa kasus Timur Manurung masih menunggu surat sanksi tersebut dari MA. Suparman mengatakan pihaknya akan mempelajari sanksi tersebut.

"Kita tunggu saja dari MA," ucap Suparman di Gedung Sekretariat MA, Jl A Yani siang ini.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab mengawasi penegakan kode etik hakim kepada 7.000-an hakim di seluruh Indonesia. Bahkan ia juga mengawasi dan bertanggung jawab terhadap tegaknya etika 50-an hakim agung sesama koleganya.

Alih-alih melaksanakan tugasnya, Timur malah menjadi Ketua Muda MA pertama dalam sejarah Indonesia yang diperiksa tim etik MA. Ia diperiksa terkait pertemuan dengan Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya di sebuah restoran mewah di Jakarta. Saat itu Cahyadi tengah jadi target KPK karena anak buahnya tertangkap tangan KPK tengah menyuap Bupati Bogor dalam kasus alih fungsi hutan. Tidak lama setelah pertemuan itu, Cahyadi dimasukkan bui oleh KPK.

Atas temuan itu, MA lalu membentuk Tim Etik MA yang diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar