Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengirim
pertimbangan grasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Istana Negara.
Namun MA belum menerima jawaban dari Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim pada 28 April kemarin," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (19/5/2015).
Saat
disinggung apa pertimbangan MA terhadap permohohan grasi Antasari
Azhar, Suhadi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya itu hal yang sangat
rahasia.
"Mengenai pertimbangan itu rahasia dan urusan Ketua MA," ucap Suhadi.
Ketua
MA Hatta Ali sendiri masuk dalam majelis PK Antasari yang saat itu
tetap menghukum Antasari selama 18 tahun penjara. Suhadi menjelaskan,
kemungkinan dalam waktu dekat ini MA akan menerima jawaban dari Jokowi.
Namun mengenai kapan kepastiannya Suhadi belum bisa menjelaskan.
"Saya kira tidak lama lagi akan dijawab presiden, karena kasus ini kan sorotan publik," ujar Suhadi.
Grasi
sendiri bukanlah upaya hukum, baik upaya hukum biasa ataupun upaya
hukum luar biasa. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan
terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat
dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.
Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim/hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya.
Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya
kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidakpernah
memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa
Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan
kausalitas dengan Antasari. (Baca: Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan)
Namun
suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar
dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari
dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko
Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar