Selasa, 19 Mei 2015

MA Rahasiakan Rekomendasi Grasi Antasari Azhar

Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengirim pertimbangan grasi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Istana Negara. Namun MA belum menerima jawaban dari Presiden Jokowi.

"Sudah dikirim pada 28 April kemarin," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (19/5/2015).

Saat disinggung apa pertimbangan MA terhadap permohohan grasi Antasari Azhar, Suhadi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya itu hal yang sangat rahasia.

"Mengenai pertimbangan itu rahasia dan urusan Ketua MA," ucap Suhadi.

Ketua MA Hatta Ali sendiri masuk dalam majelis PK Antasari yang saat itu tetap menghukum Antasari selama 18 tahun penjara. Suhadi menjelaskan, kemungkinan dalam waktu dekat ini MA akan menerima jawaban dari Jokowi. Namun mengenai kapan kepastiannya Suhadi belum bisa menjelaskan.

"Saya kira tidak lama lagi akan dijawab presiden, karena kasus ini kan sorotan publik," ujar Suhadi.

Grasi sendiri bukanlah upaya hukum, baik upaya hukum biasa ataupun upaya hukum luar biasa. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.

Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim/hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidakpernah memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Antasari. (Baca: Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan)

Namun suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar