JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah menguasai saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari kepemilikan Tutut.
"Majelis hakim memutuskan dikabulkannya sebagian petitum, maka gugatan pengggugat dikabulkan sebagian," kata anggota majelis hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jakarta Kamis (14/4).
Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Putusan ini disambut positif kubu Tutut dan menilai hakim PN Jakpus sangat adil dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada. "Kami bersyukur keadilan berpihak pada kami," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, usai sidang.
Ponto mengatakan hampir seluruh dalil hukum yang disampaikan ke pengadilan terbukti. "Fakta di pengadilan terungkap jika RUPSLB pada 18 Maret 2005 yang diselenggarakan PT Berkah dan Hary Tanoesoedibjo tidak sah dan melawan hukum, karena Berkah tidak berhak menggelar RUPS kecuali pemilik mayoritas Mbak Tutut, yang berhak menggelar RUPS ya Mbak Tutut" ungkap Ponto.
Menurut Ponto, PT BKB dan Harry dengan menggelar RUPS dan surat kuasa mencoba menipu Tutut. "Tidak ada kewenangan sedikitpun pada Berkah untuk menggelar RUPSLB, dalam surat kuasa secara tertulis tidak ada menyebutkan dan memberi kewenangan pada mereka (Berkah,red) menggelar RUPSLB apalagi mengambil alih saham, itu sudah melampaui kewenangan dan melawan hukum," ujar Ponto.
Sehingga sejak TPI dirampas secara melawan hukum, lanjut Ponto, ada skenario besar untuk menguasai TPI secara ilegal. "Itu terbukti di persidangan dengan terlibatnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Nah, terungkap di persidangan yang memerintah pemblokiran akses PT CTPI adalah kelompok usaha yang terkait mereka (Hary cs)," kata Ponto.
Namun RUPSLB PT CTPI secara resmi yang diselenggarakan pemegang saham mayoritas Mbak Tutut justru diblokir saat didaftarkan pengesahannya di Depkumham, justru faktanya RUPSLB yang mereka lakukan bisa mengakses setelah itu tertutup kembali. "Kami justru tidak bisa mengaksesnya," kata Ponto.
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muladi sejak awal mengatakan, bahwa pengalihan saham milik Tutut sebesar 75 persen ilegal dan melawan hukum. "Karena diputuskan dalam rapat (RUPSLB,red) yang tidak dihadiri pemegang saham lama, kalau hanya mengatasnamakan surat kuasa, harus jelas," ujarnya.
Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambil alihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.
Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.
BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.
Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT SRD melakukan blokir terhadap Tutut. Makanya, ia mengajukan gugatan ini. (fas/jpnn)
"Majelis hakim memutuskan dikabulkannya sebagian petitum, maka gugatan pengggugat dikabulkan sebagian," kata anggota majelis hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jakarta Kamis (14/4).
Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Putusan ini disambut positif kubu Tutut dan menilai hakim PN Jakpus sangat adil dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada. "Kami bersyukur keadilan berpihak pada kami," ujar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, usai sidang.
Ponto mengatakan hampir seluruh dalil hukum yang disampaikan ke pengadilan terbukti. "Fakta di pengadilan terungkap jika RUPSLB pada 18 Maret 2005 yang diselenggarakan PT Berkah dan Hary Tanoesoedibjo tidak sah dan melawan hukum, karena Berkah tidak berhak menggelar RUPS kecuali pemilik mayoritas Mbak Tutut, yang berhak menggelar RUPS ya Mbak Tutut" ungkap Ponto.
Menurut Ponto, PT BKB dan Harry dengan menggelar RUPS dan surat kuasa mencoba menipu Tutut. "Tidak ada kewenangan sedikitpun pada Berkah untuk menggelar RUPSLB, dalam surat kuasa secara tertulis tidak ada menyebutkan dan memberi kewenangan pada mereka (Berkah,red) menggelar RUPSLB apalagi mengambil alih saham, itu sudah melampaui kewenangan dan melawan hukum," ujar Ponto.
Sehingga sejak TPI dirampas secara melawan hukum, lanjut Ponto, ada skenario besar untuk menguasai TPI secara ilegal. "Itu terbukti di persidangan dengan terlibatnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Nah, terungkap di persidangan yang memerintah pemblokiran akses PT CTPI adalah kelompok usaha yang terkait mereka (Hary cs)," kata Ponto.
Namun RUPSLB PT CTPI secara resmi yang diselenggarakan pemegang saham mayoritas Mbak Tutut justru diblokir saat didaftarkan pengesahannya di Depkumham, justru faktanya RUPSLB yang mereka lakukan bisa mengakses setelah itu tertutup kembali. "Kami justru tidak bisa mengaksesnya," kata Ponto.
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muladi sejak awal mengatakan, bahwa pengalihan saham milik Tutut sebesar 75 persen ilegal dan melawan hukum. "Karena diputuskan dalam rapat (RUPSLB,red) yang tidak dihadiri pemegang saham lama, kalau hanya mengatasnamakan surat kuasa, harus jelas," ujarnya.
Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambil alihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.
Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.
BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.
Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT SRD melakukan blokir terhadap Tutut. Makanya, ia mengajukan gugatan ini. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar