MA Siap Berdialog dengan KY
Jumat, 23 September 2011
Hukum on line
MA mengaku belum siap dengan konsep mekanisme rekrutmen calon hakim karena masih menunggu Menpan.
Ketua MA Harifin A Tumpa, MA siap berdialog dengan KY bahas perbedaan penafsiran. Foto: SGP
Mahkamah Agung menyatakan siap berdialog dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas sejumlah persoalan perbedaan penafsiran yang dialami kedua lembaga. Diantaranya, soal penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan rencana penyusunan SKB Rekrutmen Calon Hakim.
“Kami selalu dianggap defensif, padahal kita selalu terbuka. Kita sebenarnya menginginkan adanya komunikasi yang baik dengan KY, sehingga perbedaan penafsiran menyangkut berbagai kebijakan kedua lembaga itu tidak terjadi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, soal penerapan kode etik harus ada persamaan persepsi antara KY dan MA. “Yang mana masuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atau yang mana masuk teknis yudisial, kita sudah beberapa kali sampaikan (lewat surat balasan atas rekomendasi KY, red) hal-hal yang masuk wilayah teknis yudisial,” kata Harifin.
Karena itu, pihaknya menyambut baik jika KY mengajak untuk bertemu secara berkala untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut tugas dan fungsi kedua lembaga. “Jangan menganggap kita senang dengan keadaan seperti ini, kan tujuan MA dan KY kan sama untuk mewujudkan peradilan yang fair, tidak berpihak, dan memperoleh kepercayaan publik,” katanya.
Terkait soal ini, sebelumnya Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengaku telah beberapa kali mengajak MA untuk membicarakan berbagai perbedaan pandangan yang terjadi selama ini. Namun, Ketua MA masih belum menyambut baik tawaran KY. “Meski beberapa pertemuan informal dengan beberapa Ketua Muda MA atau hakim agung telah berhasil diinisiasi KY,” akunya.
Soal penyusunan SKB Rekrutmen Calon Hakim, misalnya, KY pernah mengirim surat resmi ke MA bernomor 16/P.KY/I/2011 tertanggal 19 Januari 2011 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim. Namun, hingga kini MA belum merespon surat itu. “Ini juga pernah dibicarakan secara informal dengan Pak Ahmad Kamil yang janjinya akan dibicarakan awal Ramadhan kemarin, tetapi dia berhalangan untuk membicarakan soal ini,” ungkap Asep.
Seperti diketahui, MA dan KY memang kerap beda pandangan terkait penerapan Kode Etik Hakim sebagai dasar KY atau MA dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim bermasalah. Akibatnya, tak jarang rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi bagi hakim nakal yang dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim ditolak MA. Salah satunya, penolakan rekomendasi KY atas kasus pengaduan Antasari Azhar. Lantaran kerap memunculkan beda penafsiran, SKB itupun diuji seorang mantan hakim agung ke MA.
Hal lainnya, belum adanya pembicaraan antara kedua lembaga menyangkut penyusunan SKB Mekanisme Rekrutmen Calon Hakim yang diamanatkan sejumlah paket UU Bidang Peradilan Tahun 2009 yang harus melibatkan KY. Hal ini tak jarang menyulut konflik antar kedua lembaga. Seperti, tudingan KY bahwa penerimaan calon hakim 2010 ilegal karena tidak melibatkan KY.
Harifin mengakui hingga kini MA memang belum memiliki konsep terkait mekanisme rekrutmen calon hakim lantaran masih menunggu kebijakan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi atas kebutuhan pegawai.
“Hingga saat ini kita belum pasti apakah dapat formasi atau tidak karena kabarnya ada moratorium dari Menpan, semua penerimaan pegawai akan ditunda. Kita belum tahu konsep kita bagaimana, tetapi KY tawarkan konsep bahwa MA dan KY sifatnya steering committee (tim pengarah) dan organizing committee (tim pelaksana) dipegang Sekretariat MA, tetapi nanti akan kita bicarakan bersama,” janjinya.