Senin, 26 September 2011

Bawas MA Siap Lindungi Pengadu Internal

Sabtu, 24 September 2011
Hukum on Line
Perlu dipikirkan mekanisme tindak lanjut layanan pengaduan lewat SMS.


Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: SGP

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) akan membuka layanan pengaduan via SMS yang disediakan untuk aparat peradilan sendiri. Untuk sementara, pengaduan via SMS ini akan diuji coba di wilayah Jabodetabek. Jika layanan ini mendapat respon positif, Bawas berencana memberlakukannya di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bawas MA Syarifuddin, layanan ini merupakan inisiatif untuk menampung pengaduan secara internal mengenai dugaan penyimpangan di lembaga peradilan. Saat ini Bawas telah membuka layanan pengaduan via website yang bisa dipakai oleh masyarakat, namun layanan untuk pengaduan internal belum ada.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, banyak surat kaleng yang masuk memberikan data detil. Umumnya dari orang dalam. Biasanya terbuktinya gampang. Dia tahu betul. Cuma agak merepotkan kita, karena yang bikin surat kaleng itu tidak bisa kita dengar,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin memperkirakan banyaknya surat kaleng lantaran para pengadu takut identitasnya diketahui. Sehingga, melalui layanan SMS ini pihak Bawas MA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Selain itu, untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di MA dan empat lingkungan peradilan, MA juga akan melaksanakan audit kinerja dan integritas 100 pengadilan yang berada di ibukota propinsi atau pengadilan kelas I. Mekanisme yang digunakan adalah dengan pengisian kuesioner.

“Kami akan menyebarkan kuesioner yang harus diisi. Dari kuesioner itu lantas dibuat skor penilaian. Selain itu, jawaban-jawaban yang tertuang dalam kuesioner itu lantas akan ditelusuri lebih jauh,” jelas Syarifuddin.

Soal SMS pengaduan, seorang hakim di Sulawesi yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan ide ini baik dan memang sejak dulu ditunggu untuk diterapkan. Namun, menurut dia, jaminan perlindungan hukum bagi pelapor dalam sistem tersebut tidak jelas. Makanya, hakim mungkin masih agak takut untuk bersuara.

“Yang kita harapkan ya lembaga Bawas diisi oleh orang-orang yang jujur dan tidak ada kepentingan. Sebab kita para hakim saling curiga sehingga tidak jelas siapa teman siapa lawan. Kalau kita melaporkan musuh ternyata temannya yang menerima laporan, ya habis kita. Siap-siap mutasi jauh-jauh,” keluhnya.

Dia menilai MA tidak mempunyai lembaga yang nyaman untuk menerima laporan. Menurutnya, sempat ada harapan kepada KY untuk menjadi lembaga yang menampung pengaduan internal semacam itu. Namun, ternyata harapan itu pun tak terwujud.

“Para hakim menurut saya tidak respek lagi dengan KY. Jadi kalau mau SMS ke Bawas mungkin cara terbaik adalah beli nomor baru pura-pura jadi keluarga terdakwa, lalu setelah itu buang nomornya,” ujarnya sedikit berkelakar.

Dihubungi terpisah, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyambut baik program audit kinerja dan layanan pengaduan lewat SMS yang akan dijalankan Bawas MA itu. “Itu program bagus dan positif karena bersifat partisipatif yang membuka ruang lebih bagi masyarakat,” kata Taufiq saat dihubungi hukumonline, Sabtu (24/9).

Menurutnya, pengawasan internal MA memang sudah diatur dalam Penjelasan UU No 3 Tahun 2009 tentang MA terkait pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan di lingkungan peradilan merupakan kewenangan MA. “Pengawasan teknis yudisial, administratif, dan keuangan memang kewenangan MA, sementara kalau pengawasan perilaku hakim merupakan kewenangan KY, jadi tidak bentrok,” kata Syahuri.

Hal senada juga dikatakan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Hasril Hertanto. “Audit kinerja dan integritas pengadilan bagus dan sangat dibutuhkan pengadilan yang merupakan bagian dari program reformasi birokrasi, tetapi ini penting untuk mengukur seberapa besar kebutuhan SDM dan struktur pengadilan dibutuhkan agar birokrasi pengadilan lebih efektif,” kata Hasril.

Selain itu, program layanan pengaduan masyarakat lewat SMS juga dinilai bagus. “Ini bagus, program layanan pengaduan lewat SMS ini juga sudah berjalan di Lembaga Pemasyakatan (Lapas),” kata Hasril.

Namun, ia mengingatkan agar konsep tindak lanjut dari layanan pengaduan SMS ini harus dipikirkan secara matang. “Bagaimana tindak lanjutnya karena pengaduan lewat surat saja memakan waktu lama, pengaduan lewat SMS juga tidak langsung ada bukti-bukti yang bisa disampaikan dan proses klarifikasinya,” kritiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar