Senin, 26 Oktober 2015

DPR Segera Panggil Pihak Terkait soal Penyelesaian Bandara Hasanuddin


RMOL. Sekalipun sudah dioperasionalkan, perluasan bandara Hasanudin Makassar, dinilai masih menyisakan masalah terkait pengaduan sejumlah ahli waris, pemilik tanah seluas 102 hektar yang belum menerima haknya. Komisi III dan VI DPR pun menjadwalkan memanggil pihak-pihak terkait masalah penyelesaian tersebut.

"Ya, kita akan panggil pihak-pihak terkait perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makasar agar masalahnya clear," kata Anggota Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (2/7).

Sebelumnya, sejumlah ahli waris didampingi kuasa hukum, Raden Yos Dria Purwadi mengadukan masalah pembangunan perluasan Bandara Hasanuddin yang masih bermasalah. Menurut Yos, ironis dan bertentangan dengan nurani serta akal sehat, karena dibalik beroperasinya perluasan Bandara Hasanuddin, masih ada para ahli waris yang  belum dibayar oleh instansi yang bertanggungjawab.

"Kami sudah membuat laporan resmi ke Kementrian Perhubungan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo maupun PT Angkasa Pura I," terangnya.

Selain itu, lanjut Yos, laporan diberikan pada Ketua Komisi VI DPR-RI yang menjadwalkan pemanggilan pihak terkait untuk didengar keterangannya. Menurut Yos, total kerugian diderita para ahli waris berjumlah Rp 7,14 miliar merujuk harga tanah senilai Rp 7.000/meter persegi ketika perluasan bandara Hasanuddin dilaksanakan tahun  1991-1992.

Adapun, Humas PT Angkasa Pura I, Diani yang dikonfirmasi masalah itu, menyatakan, masalah itu sudah ada di biro legal PT Angkasa Pura I. "Saya tidak memiliki kompetensi menjelaskan pemanggilan dari DPR, karena ini terkait masalah biro legal," elaknya.

Menurut Yos, jika penyelesaian pembayaran ganti rugi tidak mendapat respon dan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, dengan sangat menyesal pihak ahli waris pun akan melakukan penguasaan dan menduduki serta menutup landasan pacu Bandar Sultan Hasanudin, Makasar sampai ada penyelesaian ganti rugi tanah milik para ahli waris.  Adapun mereka yang disebut sebagai ahli waris meliputi 12 keluarga, terdiri dari, DG Pati, DG Ngemba, Latif, Baso Nompo, Sakka, H Jaree DG Turu, H Sese, Naharia, DG Sirua, Abbad DG Borong, H Hamzah, ABD Hafid. [rus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar