RADARMAKASSAR.COM – Pemerintah setempat mulai dari camat sampai
kepala dusun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros,
dituding telah bersekongkol menipu warga penerima dana pembebasan lahan
Bandara Sultan Hasanuddin di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai,
Kecematan Mandai, Maros.
Hal itu dikatakan oleh koordinator Lembaga Monitoring Kinerja
Aparatur Negara (Lemkira), Ismail Tantu menanggapi kekecewaan warga atas
proses pembebasan lahan yang mereka nilai sarat dengan manipulasi data
serta kecurangan. Dalam Undang-undang No 2 tahun 2012, tentang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 33 bidang tanah
itu meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tanaman, benda
yang berkaitan dengan tanah dan kerugian yang dapat dinilai. “Nah dengan
banyaknya tanaman dan bangunan yang tidak dihargai, itu sudah
melanggar,” papar Ismail kepada Radar, kemarin.
Antara pemerintah setempat dengan BPN, menurut Ismail, punya peran
penting atas kekisruhan pembebasan lahan di Bandara Sultan Hasanuddin
tersebut. Pasalnya, data tim appraisal (penaksir) yang awalnya menaksir
harga lahan yang lebih tinggi, malah dimanipulasi sedemikian rupa agar
harganya lebih rendah.
“Modus seperti inilah yang dilakukan pertama oleh camat dan BPN,
tentunya juga melibatkan oknum Angkasa Pura I. Harusnya dokumen tim
appraisal ini dibuka ke warga, agar mereka tahu persis apa yang
dibebaskan serta nilai taksirannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ismail juga menuding Camat Mandai, Mahmud Oesman
sebagai orang yang bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut.
Menurutnya, Camat telah keliru membentuk tim mediasi atas lahan sengketa
warga. Camat yang bertugas melakukan verifikasi berkas, berpeluang
merekayasa keadaan, dimana lahan yang tidak bermasalah bisa saja
dipermasalahkan.
“Dengan adanya tim itu, jelas mengindikasikan camat merekayasa
keadaan. Lahan yang dulunya tidak bermasalah, akhirnya dimasalahkan,
kemudian tim ini masuk memediasi untuk atur damai. Warga yang tidak
ingin berperkara di pengadilan, pastilah akan terpaksa sepakat
dimediasi,” bebernya.
Dikonfirmasi, Mahmud Oesman membantah tudingan tersebut. Menurutnya,
pihaknya selama ini sudah maksimal menjaga kepentingan warga atas haknya
di pembebasan lahan. Bahkan, ia menjamin tidak ada sepeserpun yang ia
pungut dari dana yang diterima warga selama ini. “Sepeserpun kami tidak
pernah meminta penerima dana pembebasan dari warga, bahkan semua
kepentingan warga kami kawal dengan baik agar tidak ada yang merasa
dirugikan,” katanya.
Terkait keberadaan tim mediasi yang ia bentuk, Mahmud menjelaskan,
fungsi tim mediasi tersebut untuk mendamaikan pemilik lahan yang
disengketakan, agar pemilik lahan yang bersengketa tidak usah menempuh
jalur hukum yang berbelit-belit dan pasti kana menelan biaya yang tidak
sedikit. “Tim tersebut memang sengaja saya bentuk untuk membantu warga
dalam proses mediasi sengketa lahan. Jadi kalau ada yang bersengketa,
kita bisa mediasi lewat tim itu, kita upayakan agar tidak ada kasus
sengketa yang sampai pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala BPN Maros, Hj Nuzuliah, membenarkan dari 258
bidang tanah yang akan dibebaskan, sekitar 38 lahan yang masih berstatus
sengketa. “Pembayaran tetap dilanjutkan, tapi tidak diserahkan ke
penerima jika masih bermasalah, kita akan titip dananya di Pengadilan,
kalau sudah ada putusan atau hasil mediasi, kita akan bayarkan,”
katanya.
Diketahui, pembebasan lahan bandara ini sudah masuk pada tahap kedua,
dimana pihak Angkasa Pura 1 menargetkan 60 hektar lahan yang akan
dibebaskan di wilayah tersebut dan disiapkan dana sebesar Rp521 miliar.
(bak/awy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar