Senin, 26 Oktober 2015

Pembebasan Lahan Bandara Camat BPN Dituding Tipu Warga

RADARMAKASSAR.COM – Pemerintah setempat mulai dari camat sampai kepala dusun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, dituding telah bersekongkol menipu warga penerima dana pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai, Kecematan Mandai, Maros.
Hal itu dikatakan oleh koordinator Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira), Ismail Tantu menanggapi kekecewaan warga atas proses pembebasan lahan yang mereka nilai sarat dengan manipulasi data serta kecurangan. Dalam Undang-undang No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 33 bidang tanah itu meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian yang dapat dinilai. “Nah dengan banyaknya tanaman dan bangunan yang tidak dihargai, itu sudah melanggar,” papar Ismail kepada Radar, kemarin.
Pembebasan Lahan Bandara
Antara pemerintah setempat dengan BPN, menurut Ismail, punya peran penting atas kekisruhan pembebasan lahan di Bandara Sultan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, data tim appraisal (penaksir) yang awalnya menaksir harga lahan yang lebih tinggi, malah dimanipulasi sedemikian rupa agar harganya lebih rendah.
“Modus seperti inilah yang dilakukan pertama oleh camat dan BPN, tentunya juga melibatkan oknum Angkasa Pura I. Harusnya dokumen tim appraisal ini dibuka ke warga, agar mereka tahu persis apa yang dibebaskan serta nilai taksirannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ismail juga menuding Camat Mandai, Mahmud Oesman sebagai orang yang bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut. Menurutnya, Camat telah keliru membentuk tim mediasi atas lahan sengketa warga. Camat yang bertugas melakukan verifikasi berkas, berpeluang merekayasa keadaan, dimana lahan yang tidak bermasalah bisa saja dipermasalahkan.
“Dengan adanya tim itu, jelas mengindikasikan camat merekayasa keadaan. Lahan yang dulunya tidak bermasalah, akhirnya dimasalahkan, kemudian tim ini masuk memediasi untuk atur damai. Warga yang tidak ingin berperkara di pengadilan, pastilah akan terpaksa sepakat dimediasi,” bebernya.
Dikonfirmasi, Mahmud Oesman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya selama ini sudah maksimal menjaga kepentingan warga atas haknya di pembebasan lahan. Bahkan, ia menjamin tidak ada sepeserpun yang ia pungut dari dana yang diterima warga selama ini. “Sepeserpun kami tidak pernah meminta penerima dana pembebasan dari warga, bahkan semua kepentingan warga kami kawal dengan baik agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Terkait keberadaan tim mediasi yang ia bentuk, Mahmud menjelaskan, fungsi tim mediasi tersebut untuk mendamaikan pemilik lahan yang disengketakan, agar pemilik lahan yang bersengketa tidak usah menempuh jalur hukum yang berbelit-belit dan pasti kana menelan biaya yang tidak sedikit. “Tim tersebut memang sengaja saya bentuk untuk membantu warga dalam proses mediasi sengketa lahan. Jadi kalau ada yang bersengketa, kita bisa mediasi lewat tim itu, kita upayakan agar tidak ada kasus sengketa yang sampai pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala BPN Maros, Hj Nuzuliah, membenarkan dari 258 bidang tanah yang akan dibebaskan, sekitar 38 lahan yang masih berstatus sengketa. “Pembayaran tetap dilanjutkan, tapi tidak diserahkan ke penerima jika masih bermasalah, kita akan titip dananya di Pengadilan, kalau sudah ada putusan atau hasil mediasi, kita akan bayarkan,” katanya.
Diketahui, pembebasan lahan bandara ini sudah masuk pada tahap kedua, dimana pihak Angkasa Pura 1 menargetkan 60 hektar lahan yang akan dibebaskan di wilayah tersebut dan disiapkan dana sebesar Rp521 miliar. (bak/awy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar