Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Indar Atmanto, terdakwa penyalahgunaan
frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi
gedung Komisi Yudisial hari ini melaporkan hakim Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli
2013 lalu.
Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan
serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di
sektor telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika
Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
pada pertengahan Juli lalu.
Majlis hakim IM2 yang diadukan ke
Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim
karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan
Ugo.
Menurut Indar, Para terlapor tidak berlaku adil, tidak
berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional
dalam menjalankan tugasnya.
Mereka disebut keliru dalam
menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini
merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan
dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana
korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di
bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan
cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.
“Pelanggaran
atas Pasal 34 UU Telekomunikasi,jika ada, yang menjadi pertimbangan
terlapor adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya
disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama,
berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah
diberikan teguran terlebih dahulu," papar Luhut Pangaribuan SH, kuasa
hukum Indar.
Selain itu Majelis Hakim tidak mengindahkan sama
sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kominfo) sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU
Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih
dahalu menjelaskan pertimbangannya. “Dalam 2 suratnya, Menkominfo telah
dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian
kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar, Senin (9/9/2013).
Terlapor
juga dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, dengan
mengabaikan Alat Bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan
bukti surat. Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang
diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tanpa terlebih dahulu
menjelaskan pendapat Ahli mana yang PELAPOR tidak sependapat.
Tindakan
Terlapor tersebut di atas yang mengesampingkan alat-alat bukti surat,
keterangan saksi dan keterangan ahli telah melanggar ketentuan Pasal 197
ayat (1) huruf d KUHAP dimana Majelis Hakim telah bersikap parsial
dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.
Disamping
itu Terlapor juga telah berprilaku tidak jujur dengan mengubah
keterangan ahli yang sudah dikemukakan dibawah sumpah dimuka
persidangan, dan juga telah mengabaikan perubahan Surat Dakwaan yang
dilakukan JPU dimana hal ini merupakan pelanggaran Pasal 144 ayat (1)
KUHAP dimana dengan perubahan ini maka terjadi pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) atas diri PELAPOR.
Akibatnya, terlapor membuat
kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada
fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun
keterangan ahli. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar