Selasa, 10 September 2013

Hakim Tipikor Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Oleh: Firman Qusnulyakin

 INILAH.COM, Jakarta - Indar Atmanto, terdakwa penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), mendatangi gedung Komisi Yudisial hari ini melaporkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus bersalah dirinya, Indosat, dan IM2 pada 8 Juli 2013 lalu.

Pengaduan Indar, dilakukan, menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada pertengahan Juli lalu.

Majlis hakim IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.

Menurut Indar, Para terlapor tidak berlaku adil, tidak berprilaku jujur, tidak berdisiplin tinggi, maupun tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

Mereka disebut keliru dalam menerapkan Azas Hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada undang-undang di bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.

“Pelanggaran atas Pasal 34 UU Telekomunikasi,jika ada, yang menjadi pertimbangan terlapor adalah berkaitan dengan administrasi, dimana sanksinya disebutkan pada Pasal 45 dan juga pasal 46 UU Telekomunikasi yang sama, berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan ijin setelah diberikan teguran terlebih dahulu," papar Luhut Pangaribuan SH, kuasa hukum Indar.

Selain itu Majelis Hakim tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih dahalu menjelaskan pertimbangannya. “Dalam 2 suratnya, Menkominfo telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar, Senin (9/9/2013).

Terlapor juga dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, dengan mengabaikan Alat Bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat. Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tanpa terlebih dahulu menjelaskan pendapat Ahli mana yang PELAPOR tidak sependapat.

Tindakan Terlapor tersebut di atas yang mengesampingkan alat-alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan ahli telah melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dimana Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.

Disamping itu Terlapor juga telah berprilaku tidak jujur dengan mengubah keterangan ahli yang sudah dikemukakan dibawah sumpah dimuka persidangan, dan juga telah mengabaikan perubahan Surat Dakwaan yang dilakukan JPU dimana hal ini merupakan pelanggaran Pasal 144 ayat (1) KUHAP dimana dengan perubahan ini maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas diri PELAPOR.

Akibatnya, terlapor membuat kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. [ton]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar