Rabu, 22 Juli 2015

Ada Hubungan Apa Olivia Zalianty dengan O.C. Kaligis?

 Jpnn
JAKARTA -  Olivia Zalianty dan ibunya, Tetty Liz Indriati, kemarin siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mengaku ingin membesuk pengacara kondang Otto Cornelis (O.C.) Kaligis di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Ibu dan anak itu datang ke gedung KPK pukul 11.45. Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Mereka membawa buah tangan untuk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu yakni kue lebaran seperti nastar dan kastengel. Namun ketika ditanya, baik Olivia dan Tetty enggan memberikan pernyataan. Keduanya langsung menuju ke resepsionis KPK.
     
Setelah diterima oleh petugas keamanan KPK, keduanya mengutarakan maksud kedatangannya. Olivia menjelaskan bahwa dia ingin membesuk Kaligis.
Namun sayangnya keduanya ditolak petugas lantaran kemarin tidak ada jadwal besuk.  "Katanya hari Kamis baru bisa membesuk," jelas Olivia.
     
Olivia mengatakan, keluarganya dan famili Kaligis sudah lama berhubungan baik. Kaligis pernah menjadi kuasa hukum kakak Olivia, Marcella Zalianty atas kasus tuduhan penculikan dan penganiayaan desainer interior Agung Setiawan pada tahun 2009. "Hubungan kami sangat baik. Sudah kayak keluarga sendiri," ucapnya
     
Meski tak bisa bertemu Kaligis, Olivia dan Tetty mengaku bisa memahami aturan besuk di KPK." Dalam kesempatan itu keduanya berharap yang terbaik buat Kaligis. "Kami hargai proses hukum dan berharap yang terbaik buat pak Kaligis," paparnya.
     
Seperti yang diberitakan dalam kasus suap hakim dan pabnitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tak hanya itu KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
     
Gery disangka menyuap tiga hakim dan penitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana Bansos, yakni kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmaf Fuad Lubis.
Lubis menggugat surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Sumut ke PTUN. Untuk memenangkan perkara itu, Gery diduga menyuap hakim dan panitera. (aph/sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar