Sekretaris Menpora Divonis 3 Tahun Penjara
Wafid Muharram terbukti menerima suap Rp3,2 miliar.
"Terdakwa terbukti menerima tiga buah cek yang berjumlah Rp3.289.850.000 dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Sesmenpora," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 19 Desember 2011.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, dengan catatan apabila terdakwa tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Adapun alasan terdakwa yang menyatakan 3 lembar cek tersebut merupakan dana pinjaman untuk operasional Kemenpora tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim keterangan saksi-saksi di persidangan telah menjelaskan maksud lain dari pemberian cek tersebut yakni untuk success fee. "Sehingga alasan terdakwa tidak dapat diterima," ujarnya.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah lama mengabdi pada negara.
Atas putusan majelis hakim, Wafid masih belum mengajukan banding. Dia akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar